Cara Menghitung Pesangon PHK: Rumus, Tabel & Contoh

Daftar Isi
Cara menghitung pesangon adalah menjumlahkan tiga komponen: uang pesangon (UP) dari tabel masa kerja yang dikalikan pengali sesuai alasan PHK, uang penghargaan masa kerja (UPMK), dan uang penggantian hak (UPH). Dasar hitungnya upah pokok ditambah tunjangan tetap, bukan take home pay.
Contohnya, seorang karyawan tetap bergaji Rp7.000.000 dengan masa kerja 6 tahun 4 bulan di-PHK karena efisiensi untuk mencegah kerugian. Ia berhak atas 7 bulan upah pesangon dan 3 bulan upah UPMK. Jumlahnya Rp70.000.000, belum termasuk sisa cuti yang belum diambil.
Perhitungan pesangon UU Cipta Kerja di artikel ini mengikuti UU Ketenagakerjaan sebagaimana diubah UU Nomor 6 Tahun 2023 dan aturan turunannya, PP Nomor 35 Tahun 2021. Hitungan pesangon PHK yang sama dipakai HRD dan dinas tenaga kerja. Cara hitung pesangon PHK ini sama untuk karyawan tetap di semua daerah. Yang membedakan hasil akhir hanyalah alasan PHK, masa kerja, dan upah dasarnya.
Poin Penting
- Rumus: (pengali × UP) + UPMK + UPH. Pengali hanya dikenakan pada uang pesangon, UPMK selalu 1 kali.
- Tabel UP: 1 bulan upah untuk masa kerja di bawah 1 tahun, naik 1 bulan tiap tahun, mentok di 9 bulan untuk masa kerja 8 tahun ke atas.
- Tabel UPMK: mulai 2 bulan upah pada masa kerja 3 tahun, naik tiap 3 tahun, maksimal 10 bulan upah untuk 24 tahun ke atas.
- Pengali menurut PP 35/2021: 0,5 (efisiensi karena rugi, pailit, pelanggaran setelah SP3), 1 (efisiensi mencegah rugi, perusahaan tutup tanpa rugi), 1,75 (pensiun), dan 2 (sakit berkepanjangan, meninggal dunia).
- Resign tidak mendapat pesangon. Haknya uang penggantian hak dan uang pisah. Karyawan kontrak mendapat uang kompensasi PKWT.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan Disahkan 6 Oktober 2026
DPR mengesahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada Selasa, 6 Oktober 2026. Menurut pemerintah, pengali pesangon 0,5 kali dihapus dan pengali terendahnya menjadi 1 kali. Sampai 8 Oktober 2026 naskah resmi dan nomor undang-undangnya belum terbit, jadi hitungan resmi masih memakai PP 35/2021. Dampaknya dibahas di bagian UU baru.
Pesangon Adalah Apa? Pengertian dan Komponennya
Pesangon adalah uang yang wajib dibayar perusahaan kepada pekerja ketika hubungan kerjanya diputus. Dalam bahasa sehari-hari, arti pesangon lebih luas: uang pesangon adalah seluruh uang yang diterima saat PHK, sering juga disebut uang PHK atau kompensasi PHK. Dalam bahasa aturan, artinya lebih sempit: uang pesangon hanya satu dari tiga komponen hak akibat PHK.
Pasal 40 ayat (1) PP 35/2021 menyebut ketiganya:
| Komponen | Singkatan | Ditentukan oleh | Siapa yang mendapat |
|---|---|---|---|
| Uang pesangon | UP | Masa kerja × pengali alasan PHK | Pekerja yang di-PHK karena alasan tertentu |
| Uang penghargaan masa kerja | UPMK | Masa kerja, mulai 3 tahun | Pekerja dengan masa kerja ≥ 3 tahun pada alasan tertentu |
| Uang penggantian hak | UPH | Sisa cuti, ongkos pulang, isi perjanjian kerja | Semua pekerja yang hubungan kerjanya berakhir |
Jadi apa itu pesangon, atau tepatnya apa itu uang pesangon dalam hitungan? Saat orang bertanya "pesangon saya berapa", yang dimaksud hampir selalu jumlah ketiga komponen di atas. Artikel ini memakai istilah uang pesangon atau UP untuk komponen pertama dan pesangon untuk totalnya.
UPMK Adalah Apa, dan Apa Bedanya dengan Uang Pesangon?
Apa itu UPMK? UPMK adalah uang penghargaan masa kerja, yaitu tambahan bagi pekerja yang sudah bekerja minimal 3 tahun. Uang pesangon diberikan sejak tahun pertama, sedangkan UPMK baru muncul di tahun ketiga.
Perbedaan kedua yang lebih penting: pengali alasan PHK hanya berlaku untuk uang pesangon. Di semua pasal PP 35/2021 yang memberikan UPMK, besarnya selalu 1 kali ketentuan. Pekerja yang di-PHK karena perusahaan pailit memang hanya mendapat 0,5 kali UP, tetapi UPMK-nya tetap penuh.
Ada juga alasan PHK yang memberi UPMK tanpa uang pesangon, yaitu pekerja yang ditahan pihak berwajib selama 6 bulan atas dugaan tindak pidana yang tidak merugikan perusahaan (Pasal 54 ayat 2).
Uang Pisah dan Uang Kompensasi Bukan Pesangon
Dua istilah ini sering tertukar dengan pesangon:
- Uang pisah diberikan kepada pekerja yang mengundurkan diri, mangkir 5 hari berturut-turut, atau melakukan pelanggaran mendesak. Besarnya tidak diatur pemerintah, melainkan oleh perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
- Uang kompensasi adalah hak karyawan kontrak (PKWT) ketika kontraknya selesai. Rumusnya berbeda dan dibahas di bagian karyawan kontrak.
Rumus Pesangon PHK yang Berlaku Sekarang
Aturan UU Cipta Kerja tentang pesangon ada di Pasal 156 UU Ketenagakerjaan, lalu dirinci Pasal 40 PP 35/2021. Dari kedua pasal itu, cara menghitung uang pesangon beserta komponen lainnya dapat ditulis dalam satu baris:
Pesangon = (pengali × bulan UP × upah) + (bulan UPMK × upah) + UPH
Keterangan:
- Bulan UP dibaca dari tabel masa kerja (1–9 bulan).
- Bulan UPMK dibaca dari tabel masa kerja (0–10 bulan).
- Pengali ditentukan alasan PHK: 0,5; 0,75; 1; 1,75; atau 2.
- Upah adalah upah pokok ditambah tunjangan tetap dalam sebulan.
- UPH dihitung terpisah dalam rupiah.
Kalau bulan UP dan UPMK digabung lebih dulu, rumus perhitungan pesangon menjadi lebih ringkas: (pengali × bulan UP + bulan UPMK) × upah + UPH. Untuk PHK dengan pengali 1, jumlah bulannya tinggal dijumlahkan, misalnya 7 + 3 = 10 bulan upah.
Sejak Putusan MK Nomor 168/PUU-XXI/2023 (31 Oktober 2024), tabel uang pesangon di Pasal 156 ayat (2) dibaca sebagai paling sedikit. Perusahaan boleh memberi lebih, misalnya lewat paket PHK sukarela, tetapi tidak boleh di bawah angka tabel.
Arti 1 PMTK dan 2 PMTK
Apa itu PMTK? Istilah PMTK masih sering muncul di perjanjian bersama dan obrolan HRD, misalnya "pesangon 2 PMTK". PMTK artinya Peraturan Menteri Tenaga Kerja, aturan pesangon zaman sebelum UU Ketenagakerjaan 2003.
Satu PMTK berarti 1 kali ketentuan tabel uang pesangon, sehingga jawaban 1 PMTK berapa kali gaji bergantung pada masa kerja. Untuk masa kerja 5 tahun, 1 PMTK adalah 6 bulan upah atau 6 kali gaji bulanan.
Lalu 2 PMTK berapa kali gaji? 2 PMTK adalah dua kali lipatnya, yaitu 12 kali gaji. Istilah ini tidak lagi dipakai di peraturan, tetapi artinya sama dengan "pengali" di artikel ini.
Karena itu pertanyaan "pesangon berapa kali gaji" selalu membutuhkan dua angka: jumlah bulan dari tabel masa kerja dan pengali dari alasan PHK.
1. Pastikan Alasan PHK dan Pengalinya
Untuk menjawab berapa pesangon PHK yang Anda terima, langkah pertama perhitungan pesangon karyawan bukan membuka tabel masa kerja, melainkan memastikan alasan PHK yang tertulis di surat pemberitahuan. Alasan inilah yang menentukan apakah Anda berhak uang pesangon, berapa pengalinya, dan apakah UPMK diberikan.
Aturan pesangon PHK di Pasal 41–57 PP 35/2021 menetapkan hak untuk setiap alasan berikut. Uang penggantian hak (UPH) diberikan untuk semua alasan, jadi tidak dicantumkan sebagai kolom.
| Alasan PHK | Pasal | Uang pesangon | UPMK |
|---|---|---|---|
| Penggabungan, peleburan, atau pemisahan perusahaan | 41 | 1× | 1× |
| Pengambilalihan perusahaan | 42 (1) | 1× | 1× |
| Pengambilalihan dengan syarat kerja berubah, pekerja menolak | 42 (2) | 0,5× | 1× |
| Efisiensi karena perusahaan rugi | 43 (1) | 0,5× | 1× |
| Efisiensi untuk mencegah kerugian | 43 (2) | 1× | 1× |
| Perusahaan tutup karena rugi 2 tahun | 44 (1) | 0,5× | 1× |
| Perusahaan tutup bukan karena rugi | 44 (2) | 1× | 1× |
| Tutup karena keadaan memaksa (force majeure) | 45 (1) | 0,5× | 1× |
| Keadaan memaksa tanpa perusahaan tutup | 45 (2) | 0,75× | 1× |
| PKPU karena rugi | 46 (1) | 0,5× | 1× |
| PKPU bukan karena rugi | 46 (2) | 1× | 1× |
| Perusahaan pailit | 47 | 0,5× | 1× |
| Pekerja mengajukan PHK (dianiaya, upah telat 3 bulan, dll.) | 48 | 1× | 1× |
| Pelanggaran setelah SP1, SP2, dan SP3 | 52 (1) | 0,5× | 1× |
| Ditahan 6 bulan, tidak merugikan perusahaan | 54 (2) | – | 1× |
| Sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja > 12 bulan | 55 | 2× | 1× |
| Memasuki usia pensiun | 56 | 1,75× | 1× |
| Meninggal dunia (dibayar ke ahli waris) | 57 | 2× | 1× |
| Mengundurkan diri, mangkir 5 hari, pelanggaran mendesak, ditahan dan merugikan perusahaan | 50, 51, 52 (2), 54 (1) | – (UPH + uang pisah) | – |
Tabel ini sekaligus menentukan besaran pesangon PHK karyawan tetap, sehingga pertanyaan berapa pesangon karyawan tetap selalu dimulai dari baris yang sesuai di sini. Selama alasannya bukan kesalahan pekerja, pengali uang pesangon PHK terendah menurut PP 35/2021 adalah 0,5 dan yang tertinggi 2.
Jadi apakah PHK dapat pesangon? Hampir selalu ya.
PHK yang tidak dapat pesangon hanya PHK karena kesalahan pekerja, yaitu mangkir 5 hari, pelanggaran bersifat mendesak, atau ditahan atas tindak pidana yang merugikan perusahaan. Di luar itu, hak pesangon karyawan PHK tetap melekat walau besarnya berbeda.
Alasan "Efisiensi" Perlu Dicek Ulang
Efisiensi karena rugi (0,5×) dan efisiensi untuk mencegah rugi (1×) berbeda 50% uang pesangon. Perusahaan yang mengklaim rugi semestinya bisa menunjukkan laporan keuangan. Kalau surat PHK hanya menulis "efisiensi" tanpa keterangan, tanyakan secara tertulis dasar pengali yang dipakai sebelum menandatangani perjanjian bersama.
2. Hitung Masa Kerja dengan Benar
Masa kerja dihitung dari tanggal pertama Anda bekerja sampai tanggal PHK berlaku, bukan sampai tanggal surat pemberitahuan diterima. Ambil tanggal mulai dari perjanjian kerja atau surat pengangkatan, lalu hitung tahun dan bulan penuhnya.
Kata kuncinya ada pada frasa "atau lebih tetapi kurang dari" di tabel PP 35/2021. Masa kerja 5 tahun 11 bulan tetap masuk kelompok 5 tahun, sehingga uang pesangonnya 6 bulan upah. Tidak ada pembulatan ke atas.
Ambang Tahun Ketiga yang Sering Terlewat
Selisih beberapa hari bisa mengubah hak cukup besar, terutama di sekitar ulang tahun kerja ketiga:
- Masa kerja 2 tahun 11 bulan: UP 3 bulan, UPMK 0. Total 3 bulan upah.
- Masa kerja 3 tahun tepat: UP 4 bulan, UPMK 2 bulan. Total 6 bulan upah.
Satu hari melewati ulang tahun kerja ketiga menggandakan jumlah bulan upah. Lompatan serupa, tetapi lebih kecil, terjadi setiap kali UPMK naik: di tahun ke-6, 9, 12, 15, 18, 21, dan 24. Karena itu cocokkan tanggal PHK di surat dengan tanggal masuk Anda, terutama bila PHK dijadwalkan hanya beberapa hari sebelum ulang tahun kerja.
3. Tetapkan Upah Dasar Pesangon
Pasal 157 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU 6/2023, menetapkan komponen upah yang menjadi dasar perhitungan uang pesangon dan UPMK:
- Upah pokok, dan
- Tunjangan tetap yang diberikan kepada pekerja dan keluarganya, misalnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan masa kerja yang dibayar tetap setiap bulan.
Yang tidak ikut dihitung adalah komponen yang bergantung pada kehadiran atau hasil kerja: uang makan per hari masuk, uang transport per kehadiran, upah lembur, insentif target, dan bonus. Kesalahan paling umum adalah memakai take home pay bulan terakhir, yang hasilnya bisa jauh lebih besar dari hak yang sebenarnya.
Upah Harian, Borongan, dan di Bawah UMK
Pasal 157 juga mengatur keadaan khusus:
| Sistem pembayaran | Upah sebulan untuk hitungan pesangon | Dasar |
|---|---|---|
| Harian | 30 × upah sehari | Pasal 157 ayat (2) |
| Satuan hasil atau borongan | Rata-rata penghasilan 12 bulan terakhir | Pasal 157 ayat (3) |
| Satuan hasil, rata-ratanya di bawah upah minimum | Upah minimum di wilayah domisili perusahaan | Pasal 157 ayat (4) |
Pengali 30 untuk pekerja harian berbeda dengan pengali 25 atau 21 yang dipakai untuk hitungan upah lembur. Untuk pesangon, aturannya tegas menyebut 30.
4. Cocokkan dengan Tabel Pesangon UU Cipta Kerja
Setelah masa kerja diketahui, baca dua tabel pesangon menurut UU Cipta Kerja di Pasal 40 ayat (2) dan (3) PP 35/2021. Supaya tidak bolak-balik, tabel berikut menggabungkan keduanya dan menambahkan total bulan upah untuk dua pengali yang paling sering dipakai.
| Masa kerja | UP (bulan) | UPMK (bulan) | Total 1× | Total 0,5× |
|---|---|---|---|---|
| < 1 tahun | 1 | 0 | 1 | 0,5 |
| 1 s.d. < 2 tahun | 2 | 0 | 2 | 1 |
| 2 s.d. < 3 tahun | 3 | 0 | 3 | 1,5 |
| 3 s.d. < 4 tahun | 4 | 2 | 6 | 4 |
| 4 s.d. < 5 tahun | 5 | 2 | 7 | 4,5 |
| 5 s.d. < 6 tahun | 6 | 2 | 8 | 5 |
| 6 s.d. < 7 tahun | 7 | 3 | 10 | 6,5 |
| 7 s.d. < 8 tahun | 8 | 3 | 11 | 7 |
| 8 s.d. < 9 tahun | 9 | 3 | 12 | 7,5 |
| 9 s.d. < 12 tahun | 9 | 4 | 13 | 8,5 |
| 12 s.d. < 15 tahun | 9 | 5 | 14 | 9,5 |
| 15 s.d. < 18 tahun | 9 | 6 | 15 | 10,5 |
| 18 s.d. < 21 tahun | 9 | 7 | 16 | 11,5 |
| 21 s.d. < 24 tahun | 9 | 8 | 17 | 12,5 |
| ≥ 24 tahun | 9 | 10 | 19 | 14,5 |
Kolom UPMK di tabel ini sekaligus menjadi dasar perhitungan uang penghargaan masa kerja. Cara membaca tabel pesangon UU Cipta Kerja ini: temukan baris masa kerja Anda, ambil total pada kolom pengali yang sesuai, lalu kalikan dengan upah dasar. Untuk pengali 0,75; 1,75; atau 2, kalikan kolom uang pesangon dengan pengalinya lalu tambahkan kolom UPMK.
Perhatikan bahwa uang pesangon berhenti naik di 9 bulan setelah masa kerja 8 tahun. Sesudahnya, yang terus bertambah hanya UPMK.
5. Hitung Uang Penggantian Hak
Uang penggantian hak sering terlupa karena tidak tercantum di tabel. Menurut Pasal 40 ayat (4) PP 35/2021, UPH meliputi:
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Hitung dengan upah sehari dikali sisa hari cuti.
- Ongkos pulang bagi pekerja dan keluarganya ke tempat ia diterima bekerja. Ini relevan bagi pekerja yang direkrut dari luar kota atau luar pulau.
- Hal lain yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
PP 35/2021 tidak menetapkan pembagi upah sehari untuk sisa cuti. Praktik yang umum dipakai adalah upah sebulan ÷ 21 untuk sistem 5 hari kerja dan ÷ 25 untuk sistem 6 hari kerja, kecuali peraturan perusahaan Anda menetapkan cara lain.
Penggantian perumahan dan pengobatan sebesar 15% yang dulu ada di UU 13/2003 sudah tidak berlaku sejak UU Cipta Kerja. Kalau masih ada hitungan pesangon yang menambahkan 15%, berarti hitungan itu memakai aturan lama.
6. Jumlahkan dan Kurangi Pajak Pesangon
Jumlahkan uang pesangon, UPMK, dan UPH untuk mendapat pesangon bruto. Angka inilah yang dikenai pajak sebelum diterima.
Pajak uang pesangon, atau PPh 21 pesangon, diatur dalam PP Nomor 68 Tahun 2009 dan PMK Nomor 16/PMK.03/2010. Pengertian "uang pesangon" dalam aturan pajak ini mencakup UPMK dan UPH, jadi ketiganya dijumlahkan dulu baru dikenai tarif.
Tarif PPh 21 Pesangon (Final)
| Lapisan pesangon bruto | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp50.000.000 | 0% |
| Di atas Rp50.000.000 s.d. Rp100.000.000 | 5% |
| Di atas Rp100.000.000 s.d. Rp500.000.000 | 15% |
| Di atas Rp500.000.000 | 25% |
Tarif pesangon ini berlapis seperti tangga. Pesangon Rp72.000.000 tidak dikenai 5% dari seluruhnya, melainkan 0% untuk Rp50.000.000 pertama dan 5% untuk Rp22.000.000 sisanya, sehingga pajaknya Rp1.100.000.
PPh pesangon bersifat final. Pemberi kerja memotongnya sebelum pembayaran dan menerbitkan bukti potong, sehingga pesangon tidak dihitung ulang di SPT Tahunan Anda. PTKP juga tidak dikurangkan.
Pesangon Dibayar Bertahap
Pesangon yang dibayar dalam beberapa kali tetap dianggap dibayar sekaligus bila seluruh pembayarannya rampung dalam 2 tahun kalender. Tarif finalnya dihitung dari jumlah keseluruhan.
Bagian yang dibayar pada tahun kalender ketiga dan seterusnya diperlakukan berbeda: dipotong dengan tarif umum Pasal 17 UU PPh dan tidak lagi final. Cicilan yang ditarik terlalu panjang karena itu tidak otomatis lebih hemat pajak, dan malah bisa lebih mahal bila tarif umum Anda di atas 5%.
Contoh Perhitungan Pesangon PHK Karyawan Tetap
Contoh perhitungan pesangon karyawan tetap berikut memakai satu karyawan dengan dua alasan PHK yang berbeda, supaya terlihat seberapa besar pengaruh pengali dalam perhitungan PHK karyawan tetap.
Data Dimas, karyawan tetap (PKWTT) dengan sistem 5 hari kerja:
- Tanggal masuk: 1 Juli 2020. Tanggal PHK: 31 Oktober 2026. Masa kerja 6 tahun 4 bulan.
- Gaji pokok Rp6.000.000 dan tunjangan jabatan Rp1.000.000. Upah dasar Rp7.000.000.
- Uang makan Rp30.000 per hari masuk (tidak dihitung).
- Sisa cuti tahunan 6 hari. Direkrut di kota yang sama, jadi tidak ada ongkos pulang.
Contoh 1: PHK Efisiensi untuk Mencegah Kerugian (1×)
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Uang pesangon | 1 × 7 bulan × Rp7.000.000 | Rp49.000.000 |
| UPMK | 3 bulan × Rp7.000.000 | Rp21.000.000 |
| UPH sisa cuti | Rp7.000.000 ÷ 21 × 6 hari | Rp2.000.000 |
| Pesangon bruto | Rp72.000.000 | |
| PPh 21 final | 5% × (Rp72.000.000 − Rp50.000.000) | Rp1.100.000 |
| Diterima | Rp70.900.000 |
Contoh 2: PHK Efisiensi karena Perusahaan Rugi (0,5×)
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Uang pesangon | 0,5 × 7 bulan × Rp7.000.000 | Rp24.500.000 |
| UPMK | 3 bulan × Rp7.000.000 | Rp21.000.000 |
| UPH sisa cuti | Rp7.000.000 ÷ 21 × 6 hari | Rp2.000.000 |
| Pesangon bruto | Rp47.500.000 | |
| PPh 21 final | di bawah Rp50.000.000 | Rp0 |
| Diterima | Rp47.500.000 |
Masa kerja dan upah yang sama menghasilkan selisih bruto Rp24.500.000, atau Rp23.400.000 setelah pajak, hanya karena kata "rugi" di surat PHK. Selisih inilah yang hilang bila pengali minimal 1 kali di UU baru berlaku.
Contoh 3: Pesangon Karyawan Meninggal Dunia
Hendra bekerja 10 tahun 2 bulan dengan upah dasar Rp5.000.000 dan sistem 6 hari kerja. Ia meninggal dunia dengan sisa cuti 5 hari. Pasal 57 PP 35/2021 memberikan uang kepada ahli warisnya:
- Uang pesangon: 2 × 9 bulan × Rp5.000.000 = Rp90.000.000
- UPMK: 4 bulan × Rp5.000.000 = Rp20.000.000
- UPH sisa cuti: Rp5.000.000 ÷ 25 × 5 hari = Rp1.000.000
- Total untuk ahli waris: Rp111.000.000 sebelum pajak
Ahli waris biasanya diminta melampirkan surat kematian, kartu keluarga, dan surat keterangan ahli waris dari kelurahan. Contoh formatnya ada di panduan surat keterangan.
Contoh 4: Pesangon Saat Perusahaan Pailit
Cara menghitung pesangon perusahaan pailit sama dengan Contoh 2, karena Pasal 47 PP 35/2021 juga memakai pengali 0,5. Untuk data Dimas hasilnya Rp47.500.000. Masalahnya biasanya bukan rumus, melainkan apakah harta perusahaan cukup untuk membayar semua pihak.
Pasal 95 UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU 6/2023, mengatur urutannya sejalan dengan Putusan MK 67/PUU-XI/2013:
- Upah yang belum dibayar didahulukan sebelum semua kreditur, termasuk bank pemegang jaminan dan tagihan negara.
- Hak lainnya, yaitu uang pesangon, UPMK, dan UPH, didahulukan atas semua kreditur kecuali pemegang hak jaminan kebendaan seperti hak tanggungan atau fidusia.
Setelah putusan pailit, kurator mengumumkan batas waktu pengajuan tagihan. Ajukan hitungan pesangon Anda secara tertulis ke kurator sebelum batas itu, lampirkan perjanjian kerja dan slip gaji terakhir. Tagihan yang tidak diajukan tidak ikut dicocokkan dan berisiko tidak dibayar.
Apakah Resign Dapat Pesangon?
Tidak. Pekerja yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri tidak berhak uang pesangon maupun UPMK. Jadi karyawan tetap resign apakah dapat pesangon? Tidak, berapa pun lama masa kerjanya.
Pasal 50 PP 35/2021 hanya memberikan dua hak:
- Uang penggantian hak: sisa cuti, ongkos pulang, dan hak lain dalam perjanjian kerja.
- Uang pisah yang besarnya diatur perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Istilah "pesangon resign" yang sering terdengar sebenarnya merujuk ke dua komponen ini, bukan uang pesangon resign dari tabel masa kerja. Dengan kata lain, hitungan pesangon resign atau pesangon mengundurkan diri hanya berisi UPH dan uang pisah. Pada lembar perhitungan akhir, pesangon karyawan resign biasanya hanya berisi sisa cuti dan uang pisah.
Hak itu pun hanya berlaku bila pengunduran dirinya memenuhi tiga syarat Pasal 36 huruf i: diajukan tertulis paling lambat 30 hari sebelumnya, tidak sedang terikat ikatan dinas, dan tetap bekerja sampai tanggal berhenti. Cara menyusun suratnya ada di panduan surat pengunduran diri.
Ada satu jalan yang sering disangka resign padahal bukan, yaitu pekerja mengajukan PHK. Alasannya bisa karena pengusaha menganiaya, tidak membayar upah tepat waktu selama 3 bulan berturut-turut, memerintahkan pekerjaan di luar perjanjian, atau memberi pekerjaan yang membahayakan tanpa tercantum di perjanjian kerja. Untuk alasan ini Pasal 48 memberi 1 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH. Simpan bukti tertulisnya sejak awal.
Pesangon Karyawan Kontrak: Uang Kompensasi PKWT
Apakah karyawan kontrak dapat pesangon, atau dalam istilah HRD, apakah PKWT dapat pesangon? Karyawan PKWT tidak mendapat uang pesangon dari tabel masa kerja, berbeda dengan pesangon PKWTT atau karyawan tetap. Sebagai gantinya, Pasal 15–17 PP 35/2021 mewajibkan uang kompensasi setiap kali kontrak berakhir, bagi pekerja kontrak dengan masa kerja minimal 1 bulan terus-menerus.
Rumusnya:
Uang kompensasi = masa kerja (bulan) ÷ 12 × upah sebulan
Contoh dengan upah Rp4.800.000:
| Keadaan kontrak | Perhitungan | Kompensasi |
|---|---|---|
| Kontrak 12 bulan selesai | 12 ÷ 12 × Rp4.800.000 | Rp4.800.000 |
| Kontrak 6 bulan selesai | 6 ÷ 12 × Rp4.800.000 | Rp2.400.000 |
| Kontrak 18 bulan selesai | 18 ÷ 12 × Rp4.800.000 | Rp7.200.000 |
| Kontrak 12 bulan diperpanjang 6 bulan | Rp4.800.000 di akhir kontrak pertama, Rp2.400.000 di akhir perpanjangan | Rp7.200.000 |
Kalau kontrak diputus sebelum waktunya, Pasal 17 PP 35/2021 tetap mewajibkan kompensasi untuk masa yang sudah dijalani. Selain itu, Pasal 62 UU Ketenagakerjaan mewajibkan pihak yang mengakhiri kontrak lebih awal membayar ganti rugi sebesar upah sampai batas kontrak berakhir.
Contohnya, kontrak 8 bulan yang diputus perusahaan di akhir bulan ke-5. Pekerja berhak kompensasi 5 ÷ 12 × Rp4.800.000 = Rp2.000.000 ditambah ganti rugi 3 bulan upah Rp14.400.000. Aturan ganti rugi ini berlaku dua arah: pekerja kontrak yang berhenti sebelum kontraknya habis dapat diminta membayar ganti rugi kepada perusahaan.
Usaha Mikro dan Kecil
Besarnya uang kompensasi PKWT, pesangon, UPMK, UPH, dan uang pisah di usaha mikro dan usaha kecil ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja (Pasal 16 ayat 6 dan Pasal 59 PP 35/2021). Kewajiban membayarnya tetap ada; yang dilepas hanya tabelnya.
Pesangon Pensiun Karyawan Swasta
Pekerja yang di-PHK karena memasuki usia pensiun berhak atas 1,75 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH (Pasal 56 PP 35/2021). Usia pensiunnya mengikuti perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, karena PP 35/2021 tidak menetapkan angka.
Uang pesangon pensiun berhenti naik setelah masa kerja 8 tahun, yaitu 1,75 × 9 = 15,75 bulan upah. Sesudahnya yang bertambah hanya UPMK, sehingga tabel perhitungan pesangon pensiun menurut UU Cipta Kerja menjadi seperti ini:
| Masa kerja saat pensiun | Uang pesangon (1,75×) | UPMK | Total bulan upah |
|---|---|---|---|
| 5 tahun | 10,5 | 2 | 12,5 |
| 10 tahun | 15,75 | 4 | 19,75 |
| 15 tahun | 15,75 | 6 | 21,75 |
| 20 tahun | 15,75 | 7 | 22,75 |
| 25 tahun atau lebih | 15,75 | 10 | 25,75 |
Cara menghitung pesangon pensiun sama dengan rumus umum, hanya pengalinya 1,75. Contoh perhitungan pesangon pensiun: Sri pensiun setelah bekerja 30 tahun dengan upah dasar Rp9.500.000 dan tidak punya sisa cuti.
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Uang pesangon | 1,75 × 9 bulan × Rp9.500.000 | Rp149.625.000 |
| UPMK | 10 bulan × Rp9.500.000 | Rp95.000.000 |
| Pesangon bruto | 25,75 bulan upah | Rp244.625.000 |
| PPh 21 final | Rp0 + Rp2.500.000 + 15% × Rp144.625.000 | Rp24.193.750 |
| Diterima | Rp220.431.250 |
Kapan pesangon pensiunan dibayarkan? PP 35/2021 tidak menetapkan tanggalnya. Umumnya dibayar pada hari terakhir bekerja atau sesuai jadwal di perjanjian bersama, jadi pastikan tanggal itu tertulis sebelum Anda menandatangani berkas pensiun.
Beda dengan Perhitungan Pesangon Pensiun UU No. 13 Tahun 2003
Banyak tabel lama masih memakai perhitungan pesangon pensiun UU No. 13 Tahun 2003. Menurut Pasal 167 ayat (5) aturan lama itu, pekerja yang tidak diikutsertakan program pensiun berhak 2 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan uang penggantian hak, ditambah penggantian perumahan dan pengobatan 15%. Perhitungan pesangon pensiun UU Cipta Kerja menurunkannya menjadi 1,75 kali tanpa tambahan 15%.
Untuk Sri, aturan lama menghasilkan 2 × 9 + 10 = 28 bulan upah ditambah 15%, sedangkan aturan sekarang 25,75 bulan upah. Jadi jangan memakai tabel lama untuk pensiun yang terjadi sekarang.
Program Pensiun dari Perusahaan Dapat Diperhitungkan
Pasal 58 PP 35/2021 membolehkan perusahaan yang mengikutsertakan pekerja dalam program pensiun (misalnya DPLK) memperhitungkan iuran yang dibayar perusahaan sebagai bagian dari pesangon dan UPMK. Kalau manfaat pensiun itu lebih kecil dari hak pesangonnya, perusahaan wajib membayar selisihnya.
Misalnya manfaat DPLK Sri dari iuran perusahaan Rp150.000.000. Perusahaan cukup menambah Rp244.625.000 − Rp150.000.000 = Rp94.625.000. Iuran yang Anda bayar sendiri dari potongan gaji tidak boleh ikut diperhitungkan.
Jangan samakan dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Usia pensiun program itu 59 tahun sejak 2025 dan naik menjadi 60 tahun pada 2028, tetapi angka tersebut berlaku untuk manfaat BPJS, bukan otomatis untuk batas usia kerja di perusahaan Anda.
UU Pelindungan Ketenagakerjaan 2026: Apa yang Berubah untuk Pesangon?
DPR mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna Selasa, 6 Oktober 2026. Undang-undang ini terdiri atas 23 bab dan 313 pasal, dan dibuat untuk memenuhi Putusan MK 168/PUU-XXI/2023 yang memberi waktu dua tahun untuk memisahkan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja.
Undang-undang ini mengubah banyak aturan PHK karyawan, termasuk peraturan pesangon PHK. Perubahan yang menyangkut pesangon, sejauh yang sudah diumumkan pemerintah dan DPR:
- Pengali 0,5 dihapus. Menteri Ketenagakerjaan menyatakan pengali pesangon terendah menjadi 1 kali, seperti dilaporkan Katadata saat pengesahan UU.
- Struktur masa kerja dipertahankan. Menurut naskah RUU yang beredar sebelum pengesahan, tabel uang pesangon 1–9 bulan dan UPMK 2–10 bulan tetap menjadi dasar, dan besar akhirnya tetap dikaitkan dengan alasan PHK.
- Dana cadangan pesangon. Perusahaan diwajibkan menyisihkan dana sejak awal supaya pesangon tetap terbayar ketika perusahaan tutup atau bangkrut. Rinciannya akan diatur dengan peraturan pemerintah.
- Kontrak PKWT dibatasi paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 2 kali, masing-masing paling lama 1 tahun.
Bila pengali minimal 1 kali diterapkan, semua alasan PHK yang selama ini memakai 0,5 kali naik menjadi setidaknya 1 kali. Alasan itu adalah efisiensi karena rugi, perusahaan tutup karena rugi, force majeure yang membuat perusahaan tutup, PKPU karena rugi, pailit, dan pengambilalihan dengan perubahan syarat kerja. Pada contoh Dimas, pesangon brutonya naik dari Rp47.500.000 menjadi Rp72.000.000.
Belum Berlaku Sampai Diundangkan
Undang-undang yang disetujui DPR baru berlaku setelah disahkan Presiden dan diundangkan. Bila tidak ditandatangani, ia sah dengan sendirinya 30 hari setelah disetujui (Pasal 20 ayat 5 UUD 1945). Untuk PHK yang terjadi sebelum itu, hitungan tetap memakai PP 35/2021. Periksa juga ketentuan peralihan di naskah resminya dan peraturan pemerintah yang menyusul. Kami akan memperbarui bagian ini setelah nomor dan naskah resmi UU terbit.
Selain Pesangon: JHT dan JKP BPJS Ketenagakerjaan
Pesangon dibayar perusahaan. Di luar itu, pekerja yang berhenti bekerja masih punya dua hak dari BPJS Ketenagakerjaan:
| Program | Siapa yang berhak | Besar manfaat | Kapan cair |
|---|---|---|---|
| Jaminan Hari Tua (JHT) | Peserta yang di-PHK maupun resign | Saldo iuran + hasil pengembangan | Setelah masa tunggu 1 bulan sejak berhenti |
| Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) | Peserta yang di-PHK, bukan resign, pensiun, cacat total tetap, atau meninggal | 60% upah, maksimal 6 bulan; upah dibatasi Rp5.000.000 | Diajukan setelah PHK, disertai bukti PHK |
Dengan batas upah Rp5.000.000, uang tunai JKP paling banyak Rp3.000.000 per bulan atau Rp18.000.000 untuk 6 bulan, sesuai PP Nomor 6 Tahun 2025. Peserta JKP juga mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan.
Ketiganya tidak saling mengurangi. Perusahaan tidak boleh memotong pesangon dengan alasan Anda sudah menerima JHT atau JKP.
Kapan Pesangon Dibayar, dan Jika Tidak Dibayar
PP 35/2021 mengatur tahapan PHK sebelum pesangon dibayar:
- Surat pemberitahuan PHK diserahkan paling lama 14 hari kerja sebelum PHK, atau 7 hari kerja bila Anda masih dalam masa percobaan (Pasal 37).
- Menerima atau menolak. Bila menolak, buat surat penolakan beserta alasannya paling lama 7 hari kerja setelah surat diterima (Pasal 39).
- Perundingan bipartit antara Anda dan perusahaan. Hasil yang disepakati dituangkan dalam perjanjian bersama yang memuat jumlah dan jadwal pembayaran.
- Mediasi di dinas ketenagakerjaan kabupaten/kota bila bipartit gagal.
- Gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial bila mediasi juga gagal.
Selama perselisihan berjalan, Pasal 157A UU Ketenagakerjaan mewajibkan kedua pihak tetap menjalankan kewajibannya. Perusahaan yang menskors Anda tetap wajib membayar upah sampai proses selesai.
Tidak ada pasal di PP 35/2021 yang menetapkan berapa hari pesangon harus cair. Karena itu, tuliskan tanggal pembayaran yang pasti di perjanjian bersama.
Perjanjian bersama yang didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial dapat dimintakan eksekusi bila tidak dilaksanakan. Panduan menyusun isi perjanjian yang jelas ada di artikel surat perjanjian.
Tidak membayar pesangon juga termasuk tindak pidana. Pasal 185 UU Ketenagakerjaan, sebagaimana diubah UU 6/2023, mengancam pelanggaran Pasal 156 ayat (1) dengan penjara 1–4 tahun dan/atau denda Rp100.000.000–Rp400.000.000.
Cara Menghitung Pesangon di Excel
Bagian HRD yang menghitung pesangon banyak karyawan sekaligus dapat memakai rumus Excel berikut. Siapkan kolom A nama, B tanggal masuk, C tanggal PHK, D upah dasar, dan E pengali alasan PHK.
| Kolom | Isi | Rumus baris 2 |
|---|---|---|
| F | Masa kerja (tahun penuh) | =DATEDIF(B2;C2;"y") |
| G | Bulan uang pesangon | =MIN(F2+1;9) |
| H | Bulan UPMK | =IF(F2<3;0;IF(F2>=24;10;INT(F2/3)+1)) |
| I | UP + UPMK (rupiah) | =(E2*G2+H2)*D2 |
Untuk Dimas, F2 menghasilkan 6, G2 menghasilkan 7, H2 menghasilkan 3, dan I2 dengan pengali 1 menghasilkan Rp70.000.000. Tambahkan UPH di kolom terpisah, lalu jumlahkan seluruh baris seperti di panduan cara menjumlahkan di Excel.
Rumus G dan H meniru tabel PP 35/2021. MIN(F2+1;9) menaikkan uang pesangon 1 bulan per tahun dan menahannya di 9 bulan, sedangkan INT(F2/3)+1 menaikkan UPMK setiap 3 tahun dengan pengecualian 10 bulan untuk masa kerja 24 tahun ke atas. Bila Excel Anda berformat Inggris, ganti titik koma (;) dengan koma (,).
Untuk pengecekan silang, cocokkan hasil kolom I dengan tabel gabungan di langkah 4: masa kerja 6 tahun dan pengali 1 harus menghasilkan 10 bulan upah. Rujukan pasalnya dapat dibaca langsung di PP Nomor 35 Tahun 2021.
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung Pesangon
Selisih hitungan PHK antara pekerja dan HRD biasanya berasal dari hal berikut:
- Pengali ikut dikenakan pada UPMK. Pengali 0,5 atau 2 hanya untuk uang pesangon. UPMK selalu 1 kali.
- Masa kerja dibulatkan ke atas. 5 tahun 11 bulan tetap kelompok 5 tahun.
- Upah dasar memakai take home pay. Uang makan harian, lembur, dan insentif ikut terhitung sehingga hasilnya terlalu besar.
- Upah dasar hanya gaji pokok padahal ada tunjangan tetap. Hasilnya terlalu kecil.
- UPH terlupa. Sisa cuti yang belum gugur adalah hak, bukan kebaikan perusahaan.
- Masih menambah 15% penggantian perumahan dan pengobatan dari aturan lama yang sudah dihapus.
- Pajak dihitung rata 5% dari seluruh pesangon, padahal Rp50.000.000 pertama bertarif 0%.
Kalau perselisihan menyangkut upah lembur yang belum dibayar, hitung ulang dengan rumus di panduan cara menghitung upah lembur. Bila PHK terjadi menjelang Lebaran, periksa juga hak THR Anda di panduan cara menghitung THR, karena karyawan tetap yang di-PHK dalam 30 hari sebelum hari raya tetap berhak THR.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Masa kerja 10 tahun dapat pesangon berapa?
Masa kerja 10 tahun mendapat 9 bulan upah uang pesangon dan 4 bulan upah UPMK. Dengan pengali 1, totalnya 13 bulan upah ditambah UPH. Dengan pengali 0,5, totalnya 8,5 bulan upah. Untuk pensiun (1,75×), totalnya 19,75 bulan upah.
Kerja 7 tahun dapat pesangon berapa?
Masa kerja 7 tahun termasuk kelompok 7 s.d. kurang dari 8 tahun: uang pesangon 8 bulan upah dan UPMK 3 bulan upah. Totalnya 11 bulan upah untuk pengali 1 atau 7 bulan upah untuk pengali 0,5, belum termasuk UPH.
Pesangon 1 PMTK itu berapa?
1 PMTK sama dengan 1 kali ketentuan tabel uang pesangon. Untuk masa kerja 4 tahun, 1 PMTK adalah 5 bulan upah; untuk masa kerja 8 tahun atau lebih, 9 bulan upah. 2 PMTK berarti dua kali angka tersebut.
Pensiun masa kerja 30 tahun dapat pesangon berapa?
Pensiun dengan masa kerja 30 tahun mendapat 1,75 × 9 = 15,75 bulan upah uang pesangon ditambah 10 bulan upah UPMK, sehingga totalnya 25,75 bulan upah ditambah UPH. Untuk upah Rp9.500.000, jumlahnya Rp244.625.000 sebelum pajak.
Apakah karyawan kontrak dapat pesangon?
Karyawan kontrak (PKWT) tidak mendapat uang pesangon dari tabel masa kerja, tetapi berhak uang kompensasi sebesar masa kerja ÷ 12 × upah sebulan setiap kali kontraknya berakhir. Bila kontrak diputus lebih awal, ada tambahan ganti rugi sebesar upah sampai kontrak seharusnya selesai.
Jika resign apakah dapat pesangon kalau sudah bekerja lebih dari 10 tahun?
Tidak. Masa kerja tidak mengubah hak pekerja yang resign: yang diterima tetap uang penggantian hak dan uang pisah sesuai perjanjian kerja atau peraturan perusahaan. Uang pesangon dan UPMK hanya diberikan bila hubungan kerja berakhir karena PHK atau pensiun.
Apakah karyawan yang dipecat tetap dapat pesangon?
Tergantung alasannya. Pekerja yang di-PHK setelah SP1, SP2, dan SP3 tetap berhak 0,5 kali uang pesangon, 1 kali UPMK, dan UPH. Pekerja yang di-PHK karena pelanggaran bersifat mendesak hanya berhak UPH dan uang pisah.
Berapa lama pesangon cair setelah PHK?
PP 35/2021 tidak menetapkan jumlah hari. Waktu pembayaran mengikuti perjanjian bersama antara pekerja dan perusahaan, jadi pastikan tanggal pembayarannya tertulis jelas. Bila lewat dari tanggal yang disepakati, perjanjian bersama yang terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial dapat dimohonkan eksekusi.
Apakah pesangon kena pajak?
Ya, pesangon dikenai PPh 21 final dengan tarif berlapis: 0% sampai Rp50.000.000, 5% sampai Rp100.000.000, 15% sampai Rp500.000.000, dan 25% di atasnya. Pesangon di bawah Rp50.000.000 tidak dipotong pajak sama sekali.
Apakah pesangon boleh dicicil?
Boleh, bila disepakati dalam perjanjian bersama. Dari sisi pajak, cicilan yang selesai dalam 2 tahun kalender tetap dikenai tarif final. Bagian yang dibayar mulai tahun kalender ketiga dipotong dengan tarif umum dan tidak final.
Apa bedanya pesangon dengan JHT?
Pesangon dibayar oleh perusahaan berdasarkan alasan PHK dan masa kerja. JHT adalah tabungan iuran Anda dan perusahaan di BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dicairkan setelah masa tunggu 1 bulan sejak berhenti bekerja, termasuk bila Anda resign. Keduanya diterima terpisah.
Penutup
Cara menghitung pesangon selalu dimulai dari alasan PHK, karena alasan itulah yang menentukan pengali uang pesangon. Setelah itu tetapkan masa kerja tanpa pembulatan, upah dasar dari gaji pokok dan tunjangan tetap, lalu baca tabel dan tambahkan uang penggantian hak sebelum menghitung pajaknya.
Simpan salinan perjanjian kerja, slip gaji terakhir, dan surat PHK sebelum menandatangani perjanjian bersama. Dengan tiga dokumen itu, hitungan Anda dapat dicocokkan baris demi baris dengan hitungan perusahaan, termasuk saat aturan pengali baru dari UU Pelindungan Ketenagakerjaan mulai berlaku.
Setelah hak PHK beres, minta juga paklaring untuk melamar ke tempat baru, lalu perbarui CV dan siapkan surat lamaran kerja selagi pengalaman terakhir masih segar di ingatan.
Bagikan artikel
Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.
Artikel Terkait

Cara Menghitung Upah Lembur per Jam, Hari Libur & Contoh
Cara menghitung upah lembur sesuai PP 35/2021: rumus 1/173, pengali hari kerja dan hari libur, contoh lembur 1–4 jam, rumus Excel, dan potongan pajaknya.

Cara Menghitung Zakat Mal: Nisab, Rumus 2,5% & Contohnya
Cara menghitung zakat mal: syarat nisab dan haul, zakat mal berapa persen, nisab 2026 dalam rupiah, dan contoh hitungan tabungan, emas, gaji, serta usaha.

Cara Menghitung THR Karyawan: Rumus Prorata, Pajak & Contoh
Cara menghitung THR karyawan tetap, kontrak, harian lepas, dan yang belum 1 tahun: rumus prorata, komponen upah, potongan pajak PPh 21, dan contohnya.
