Lewati ke konten
AhmadWeb
UMUM

Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Cara Menghitung, Persen & Tabel

Ahmad Saripudin29 menit baca
Perisai biru, slip gaji, koin emas Rp, dan helm proyek kuning: ilustrasi iuran BPJS Ketenagakerjaan dari gaji karyawan
Daftar Isi

Iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan dihitung dari upah sebulan, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap, lalu dikalikan tarif lima program: JHT, JKK, JKM, JP, dan JKP. Sebagian dipotong dari gaji Anda, sisanya dibayar perusahaan, dan semuanya disetor ke BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Totalnya 9,24% sampai 10,74% dari upah sebulan. Karyawan menanggung 3%, terdiri dari JHT 2% dan JP 1%.

Perusahaan membayar JHT 3,7%, JKK 0,24–1,74% sesuai risiko pekerjaan, JKM 0,3%, dan JP 2%. Program JKP tidak menambah biaya bagi siapa pun.

Untuk gaji Rp5.000.000, potongan BPJS Ketenagakerjaan di slip gaji Anda Rp150.000 per bulan. Perusahaan menambahkan Rp312.000 dari kasnya sendiri, sehingga yang masuk ke BPJS Ketenagakerjaan atas nama Anda Rp462.000.

Cara menghitung iuran BPJS Ketenagakerjaan di artikel ini memakai aturan yang berlaku per Oktober 2026, termasuk batas upah Jaminan Pensiun Rp11.086.300 yang naik sejak Maret 2026. Cara yang sama bisa Anda pakai untuk mengecek slip gaji sendiri atau menyusun payroll karyawan.

Poin Penting

  • Potongan gaji karyawan: JHT 2% + JP 1% = 3% dari upah. Ditambah BPJS Kesehatan 1%, total potongan BPJS di slip gaji 4%.
  • Beban perusahaan: JHT 3,7% + JKK 0,24–1,74% + JKM 0,3% + JP 2%, ditambah BPJS Kesehatan 4%.
  • Dasar upah: gaji pokok + tunjangan tetap. Lembur, THR, bonus, dan tunjangan yang bergantung kehadiran tidak ikut dihitung.
  • Dua batas atas: JP dihitung maksimal dari Rp11.086.300 (sejak Maret 2026), BPJS Kesehatan maksimal dari Rp12.000.000. JHT, JKK, dan JKM tidak punya batas.
  • Pekerja mandiri (BPU): iuran dari Rp16.800 sebulan (JKK + JKM). Diskon 50% untuk JKK dan JKM berlaku sampai iuran Desember 2026, sehingga yang dibayar Rp8.400.

Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 per Program

Tabel berikut berlaku untuk peserta penerima upah (PU), yaitu karyawan yang digaji perusahaan. Persentase dihitung dari upah sebulan.

ProgramPerusahaanKaryawanTotal
Jaminan Hari Tua (JHT)3,7%2%5,7%
Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)0,24–1,74%–0,24–1,74%
Jaminan Kematian (JKM)0,3%–0,3%
Jaminan Pensiun (JP)2%1%3%
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)––tanpa iuran tambahan
Jumlah6,24–7,74%3%9,24–10,74%

Tiga catatan membuat tabel ini terbaca benar:

  1. JP memakai batas upah. Gaji di atas Rp11.086.300 tetap dihitung Rp11.086.300 untuk JP, sehingga potongan JP karyawan paling banyak Rp110.863 sebulan.
  2. JKK bergantung pada jenis usaha. Bank, toko, dan kantor jasa 0,24%. Konstruksi dan pertambangan 1,74%. Rinciannya di langkah kedua.
  3. JKP dibiayai dari pos lain. Iurannya 0,36% dari upah, terdiri dari 0,22% yang dibayar pemerintah pusat dan 0,14% yang diambil dari iuran JKK perusahaan. Slip gaji Anda tidak bertambah satu rupiah pun.

Yang Berubah di 2026

  • Persentase iuran tidak berubah dari 2025. Potongan BPJS Ketenagakerjaan 2026 untuk karyawan tetap 3%.
  • Batas upah JP kini Rp11.086.300 (sebelumnya Rp10.547.400), berlaku sejak iuran Maret 2026.
  • Peserta mandiri (BPU) mendapat diskon 50% iuran JKK dan JKM sampai iuran Desember 2026 (sektor transportasi sampai Maret 2027).
  • Diskon JKK 50% untuk industri padat karya sudah berakhir pada iuran Januari 2026.
  • Iuran BPJS Kesehatan karyawan belum naik, tetap 5% dengan batas upah Rp12.000.000.

BPJS Kesehatan tidak termasuk di tabel ini karena dikelola badan yang berbeda. Iurannya dibahas tersendiri di langkah keempat.

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan? Tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 dengan tarif dan persentase BPJS Ketenagakerjaan per program: JHT 5,7%, JKK 0,24–1,74%, JKM 0,3%, JP 3%, dan JKP tanpa iuran tambahan; besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan total 9,24–10,74% dari upah

Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan dan Manfaat Programnya

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan sosial bagi pekerja, yang kini juga memakai nama BPJamsostek. Ada 5 program BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan. Masing-masing punya fungsi sendiri, jadi wajar bila tarifnya juga berbeda. Ringkasnya, manfaat BPJS Ketenagakerjaan terbagi dua: dua program berupa tabungan (JHT dan JP) dan tiga lainnya berupa asuransi (JKK, JKM, dan JKP).

Apa Itu JHT? Jaminan Hari Tua untuk Karyawan

Apa itu JHT? JHT adalah singkatan dari Jaminan Hari Tua. Jadi, apa itu JHT karyawan? JHT karyawan adalah tabungan wajib yang baru bisa diambil setelah berhenti bekerja.

Iuran 5,7% dari Anda dan perusahaan dikumpulkan di rekening atas nama Anda, lalu dikembangkan BPJS Ketenagakerjaan. Imbal hasil JHT konvensional tahun 2025 tercatat 5,51%, sedangkan JHT syariah 6,64%.

Saldonya bisa dicairkan seluruhnya saat Anda berhenti bekerja (resign atau PHK), mencapai usia 56 tahun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Selama masih bekerja dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun, Anda juga bisa mengambil sebagian: maksimal 10% untuk persiapan pensiun atau 30% untuk kepemilikan rumah.

Di slip gaji, baris "BPJS JHT" adalah potongan 2% bagian Anda. Slip gaji perusahaan multinasional biasanya memakai istilah Inggris: JHT company adalah porsi 3,7% yang dibayar perusahaan, sedangkan JHT employee adalah potongan 2% dari gaji Anda.

JKK dan JKM Adalah Asuransi yang Dibayar Penuh Perusahaan

Apa itu JKK dan JKM? Singkatnya, JKK dan JKM adalah dua program asuransi: satu untuk risiko kecelakaan kerja, satu untuk risiko meninggal dunia. Di slip gaji urutannya sering dibalik menjadi "JKM dan JKK", atau ditulis rapat "JKK JKM". Artinya sama.

JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) menanggung biaya perawatan tanpa batas sesuai kebutuhan medis bila Anda mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja. Perlindungannya dimulai sejak Anda berangkat dari rumah menuju tempat kerja sampai kembali lagi, jadi kecelakaan di perjalanan juga tercakup. Selama belum bisa bekerja, Anda menerima santunan pengganti upah.

JKM (Jaminan Kematian) dibayarkan kepada ahli waris bila peserta meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Totalnya Rp42.000.000, yaitu santunan kematian Rp20.000.000, santunan berkala Rp12.000.000, dan biaya pemakaman Rp10.000.000. Bila masa iurnya minimal 3 tahun, dua anak peserta juga berhak atas beasiswa sampai Rp174.000.000.

Karena iuran JKK dan JKM ditanggung penuh perusahaan, keduanya tidak pernah muncul sebagai potongan di slip gaji Anda. Kalau slip gaji Anda memotong JKK atau JKM, itu kesalahan.

JP Itu Apa? Pensiun Bulanan dari BPJS

Jaminan Pensiun (JP) memberi uang pensiun setiap bulan setelah Anda mencapai usia pensiun, asalkan masa iurnya minimal 15 tahun (180 bulan). Usia pensiun program ini 59 tahun sejak 2025 dan naik menjadi 60 tahun pada 2028.

Perbedaan JHT dan JP ada pada cara pembayarannya. JHT diterima sekaligus sebagai saldo tabungan, sedangkan JP diterima rutin seperti gaji pensiun.

Saldo keduanya terpisah dan tidak bisa digabung. Iuran JP adalah 3% dari upah, sedangkan iuran JHT 5,7%. Bila masa iur JP belum 15 tahun saat usia pensiun tiba, akumulasi iuran dan hasil pengembangannya dibayarkan sekaligus.

JKP BPJS Ketenagakerjaan: Tunjangan Saat Terkena PHK

Jaminan Kehilangan Pekerjaan memberi uang tunai 60% dari upah selama paling lama 6 bulan bagi peserta yang terkena PHK. Upah yang dipakai dibatasi Rp5.000.000, jadi manfaatnya paling banyak Rp3.000.000 per bulan. Karyawan yang resign atas kemauan sendiri tidak berhak atas JKP.

Syarat lainnya, masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir. Hak ini terpisah dari pesangon, jadi perusahaan tidak boleh memotong perhitungan pesangon Anda dengan alasan sudah ada JKP.

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan? BPJS Ketenagakerjaan adalah lima program dengan manfaat berbeda. Manfaat BPJS Ketenagakerjaan: JHT adalah jaminan hari tua 5,7% (apa itu JHT: tabungan yang cair saat berhenti kerja); apa itu JKK dan JKM: asuransi kecelakaan kerja dan santunan kematian Rp42 juta, ditulis JKK JKM di slip gaji; JP pensiun bulanan 3%; JKP BPJS Ketenagakerjaan 60% upah saat PHK

Program yang Wajib Diikuti Menurut Skala Usaha

Tidak semua perusahaan wajib mendaftarkan kelima program. Kewajibannya mengikuti skala usaha:

Skala usahaProgram minimalPotongan BPJS TK di slip gaji
Menengah dan besarJKK, JKM, JHT, JP3% (JHT 2% + JP 1%)
KecilJKK, JKM, JHT2% (JHT saja)
MikroJKK, JKMtidak ada potongan

Program JKP otomatis melekat pada karyawan yang terdaftar minimal di JKK, JKM, dan JHT (ditambah JP untuk usaha menengah dan besar) serta di BPJS Kesehatan. Jadi, karyawan toko kecil yang slip gajinya hanya memotong JHT 2% belum tentu dirugikan. Pemberi kerjanya memang tidak wajib mengikutkan JP.

Seluruh cara hitung BPJS Ketenagakerjaan bisa diringkas menjadi lima langkah. Diagram berikut memakai contoh gaji Rp5.000.000, dan setiap langkahnya dibahas di bagian berikut.

Cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan dalam 5 langkah: tentukan upah dasar Rp5 juta, kalikan tarif BPJS Ketenagakerjaan tiap program, hitung potongan BPJS Ketenagakerjaan karyawan Rp150.000 dan beban perusahaan Rp312.000, tambahkan BPJS Kesehatan, lalu setor sebelum tanggal 15

1. Tentukan Upah Dasar Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan

Langkah pertama cara menghitung BPJS Ketenagakerjaan bukan mengalikan persen, melainkan memastikan angka upahnya. Menurut Pasal 19 PP Nomor 44 Tahun 2015, upah yang dijadikan dasar iuran adalah upah sebulan, yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

Tunjangan tetap adalah tunjangan yang dibayar dengan jumlah sama setiap bulan, tidak bergantung pada kehadiran. Contohnya tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, atau tunjangan masa kerja. Uang makan dan uang transport yang dihitung per hari masuk adalah tunjangan tidak tetap.

Komponen penghasilanIkut dasar iuran?
Gaji pokokYa
Tunjangan jabatan, keluarga, masa kerja (tetap tiap bulan)Ya
Uang makan atau transport per hari masukTidak
Uang lemburTidak
THR dan bonusTidak
Komisi penjualan yang naik-turunTidak

Lembur dan THR tidak menambah iuran. Jadi, bulan ketika THR cair, potongan BPJS Ketenagakerjaan Anda tetap sama seperti bulan biasa. Cara menghitung keduanya ada di artikel upah lembur dan THR.

Contoh Upah Dasar dari Slip Gaji Campuran

Rina menerima rincian berikut dalam satu bulan:

KomponenJumlahIkut dasar?
Gaji pokokRp4.200.000Ya
Tunjangan jabatanRp600.000Ya
Uang makan Rp30.000 × 22 hariRp660.000Tidak
LemburRp450.000Tidak

Upah dasar iuran Rina Rp4.800.000, bukan Rp5.910.000 yang ia terima. Potongan BPJS Ketenagakerjaannya 3% × Rp4.800.000 = Rp144.000, dan angka itu sama setiap bulan walaupun jumlah hari masuk dan jam lemburnya berubah.

Upah Harian, Borongan, dan Pekerjaan Musiman

Pasal yang sama mengatur pekerja yang upahnya tidak dibayar bulanan:

  • Upah harian: upah sehari × 25. Pekerja dengan upah Rp150.000 per hari dihitung iurannya dari Rp3.750.000.
  • Upah borongan atau satuan hasil: rata-rata upah 3 bulan terakhir.
  • Pekerjaan yang bergantung cuaca dengan upah borongan, misalnya nelayan atau buruh panen: rata-rata upah 12 bulan terakhir.

Upah yang Dilaporkan Harus Upah Sebenarnya

Perusahaan melaporkan upah karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan setiap bulan. Ada praktik melaporkan upah lebih rendah dari gaji sebenarnya, misalnya hanya sebesar UMK padahal gaji karyawan Rp7.000.000, agar iuran perusahaan lebih kecil.

Praktik ini merugikan Anda dua kali. Saldo JHT tumbuh lebih lambat, dan manfaat yang dihitung dari upah (santunan JKK, uang JKP, dan uang pensiun JP) ikut mengecil. Cara mengeceknya ada di bagian kesalahan yang sering terjadi.

Upah dasar perhitungan BPJS Ketenagakerjaan: gaji pokok dan tunjangan tetap ikut dihitung, sedangkan lembur, THR, bonus, komisi, dan uang makan per kehadiran tidak; upah harian dikali 25, borongan memakai rata-rata 3 bulan

2. Kalikan dengan Tarif Iuran Tiap Program

Setelah upah dasar diketahui, kalikan dengan tarif masing-masing program. Rumusnya sama untuk semua program, yang berbeda hanya persentase dan batas upahnya.

Iuran program = upah dasar × tarif program

JHT Berapa Persen dari Gaji?

Iuran JHT berapa persen? Totalnya 5,7% dari upah sebulan tanpa batas atas: 3,7% dibayar perusahaan dan 2% dipotong dari gaji karyawan. Jadi, potongan JHT berapa persen dari gaji Anda? Hanya 2%.

Perhitungan JHT untuk upah Rp6.000.000, iuran JHT perusahaan Rp222.000 dan potongan JHT karyawan Rp120.000, total Rp342.000 sebulan masuk ke saldo JHT Anda.

Iuran JKK Berapa Persen? Tarif JKK per Tingkat Risiko

Tarif JKK ditetapkan Pasal 16 PP 44/2015 berdasarkan tingkat risiko lingkungan kerja. Satu perusahaan memakai satu kelompok risiko, yang ditentukan dari jenis usahanya saat mendaftar.

Tingkat risikoTarif JKKContoh jenis usaha
Sangat rendah0,24%bank, asuransi, toko, konveksi, jasa profesi
Rendah0,54%rumah makan, hotel, laundry, perkebunan
Sedang0,89%pabrik makanan dan minuman, percetakan, mebel, SPBU
Tinggi1,27%pabrik kendaraan bermotor, angkutan bus dan truk, pembangkit listrik
Sangat tinggi1,74%konstruksi, pertambangan, penebangan kayu, angkutan laut dan udara

Contoh di atas diambil dari Lampiran I PP 44/2015, yang membagi hampir 200 jenis usaha ke lima kelompok. Ada beberapa yang tidak terduga: konveksi dan penjahitan masuk risiko sangat rendah, sedangkan percetakan masuk risiko sedang. Kelompok resmi perusahaan Anda tercantum di sertifikat kepesertaan dan dievaluasi paling lama setiap 2 tahun.

Sektor jasa konstruksi punya aturan khusus. Pekerja harian lepas, borongan, dan kontrak di proyek konstruksi dikenai JKK 1,74% dari upah. Bila upahnya tidak tercantum, iurannya dihitung dari nilai kontrak proyek, mulai 0,21% untuk kontrak sampai Rp100.000.000.

Tarif iuran JKK berapa persen menurut 5 tingkat risiko PP 44/2015: sangat rendah 0,24%, rendah 0,54%, sedang 0,89%, tinggi 1,27%, dan sangat tinggi 1,74%, dengan contoh iuran JKK untuk upah Rp5 juta yang dibayar penuh perusahaan
Iklan

Iuran JKM dan Iuran JP: Batas Upah Jaminan Pensiun 2026

Iuran JKM 0,3% dari upah sebulan, seluruhnya dibayar perusahaan, tanpa batas upah. Upah Rp6.000.000 menghasilkan iuran JKM Rp18.000.

Jaminan Pensiun berapa persen? 3%, yaitu 2% dari perusahaan dan 1% dari karyawan.

Bedanya dengan program lain, JP memakai batas upah tertinggi. Sejak iuran Maret 2026, batasnya Rp11.086.300 sebulan, naik dari Rp10.547.400 yang berlaku Maret 2025 sampai Februari 2026. Batas ini disesuaikan setiap tahun mengikuti pertumbuhan ekonomi.

Akibatnya, iuran JP berhenti naik begitu gaji melewati batas:

Upah sebulanDasar JPJP karyawan 1%
Rp6.000.000Rp6.000.000Rp60.000
Rp11.086.300Rp11.086.300Rp110.863
Rp20.000.000Rp11.086.300Rp110.863

Bagian perusahaan selalu dua kali lipatnya, jadi paling banyak Rp221.726 sebulan.

Batas upah Jaminan Pensiun 2026 BPJS Ketenagakerjaan Rp11.086.300: untuk gaji Rp15 juta, JHT, JKK, dan JKM dihitung dari upah penuh, JP dari Rp11.086.300, dan BPJS Kesehatan dari Rp12 juta

Iuran JKP Tidak Dihitung di Slip Gaji

Iuran JKP 0,36% dari upah, tetapi tidak ada pihak yang membayarnya sebagai iuran baru. Sesuai PP Nomor 6 Tahun 2025, sebesar 0,22% dibayar pemerintah pusat dan 0,14% dialihkan dari iuran JKK yang sudah dibayar perusahaan. Sebelum Februari 2025, rekomposisi juga mengambil 0,10% dari JKM, tetapi pos itu sudah dihapus.

Dalam praktik, Anda cukup menghitung empat program: JHT, JKK, JKM, dan JP.

3. Hitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan Karyawan dan Beban Perusahaan

Cara menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan cukup dengan memisahkan dua sisi. Pertanyaan "BPJS TK berapa persen dari gaji" punya dua jawaban, tergantung siapa yang bertanya. Bagi karyawan, berapa persen potongan BPJS Ketenagakerjaan? 3%. Bagi perusahaan, biaya BPJS Ketenagakerjaan 6,24% sampai 7,74% di luar gaji.

Persentase BPJS Ketenagakerjaan ini juga disebut tarif BPJS Ketenagakerjaan atau premi BPJS Ketenagakerjaan di dokumen HR. Isinya sama, yaitu besaran iuran BPJS Ketenagakerjaan per program yang ada di tabel awal artikel.

SisiKomponenPersentase
Dipotong dari gaji karyawanJHT 2% + JP 1%3%
Ditanggung perusahaanJHT 3,7% + JKK + JKM 0,3% + JP 2%6,24–7,74%
Disetor ke BPJS Ketenagakerjaangabungan keduanya9,24–10,74%

Di slip gaji, hanya potongan BPJS Ketenagakerjaan karyawan yang mengurangi gaji Anda. Iuran perusahaan biasanya ditulis sebagai informasi tambahan, misalnya "JHT 3,7% (perusahaan)", atau tidak ditulis sama sekali.

Cara Cepat Mengecek Slip Gaji

Selama upah dasar Anda berada di antara UMK dan Rp11.086.300, dan kantor Anda mengikutkan JP, total potongan BPJS (Ketenagakerjaan 3% + Kesehatan 1%) selalu 4% dari upah dasar. Gaji Rp6.000.000 berarti potongan BPJS Rp240.000. Kalau angka di slip gaji berbeda, cek dulu upah dasar yang dipakai.

Contoh: Gaji 5 Juta Kena BPJS Berapa?

Dewi bekerja sebagai staf administrasi di perusahaan menengah dengan gaji pokok Rp4.500.000 dan tunjangan jabatan Rp500.000. Upah dasarnya Rp5.000.000, dan kantornya masuk risiko sangat rendah (JKK 0,24%).

ProgramKaryawanPerusahaan
JHT2% = Rp100.0003,7% = Rp185.000
JKK–0,24% = Rp12.000
JKM–0,3% = Rp15.000
JP1% = Rp50.0002% = Rp100.000
JumlahRp150.000Rp312.000

Potongan BPJS Ketenagakerjaan di slip gaji Dewi Rp150.000. Perusahaannya membayar Rp312.000 di luar gaji, sehingga total iuran Rp462.000 sebulan, atau 9,24% dari upah.

Dari jumlah itu, Rp285.000 (JHT 5,7%) masuk ke saldo JHT Dewi dan Rp150.000 (JP 3%) masuk ke akun pensiunnya. Sisanya, Rp27.000, adalah premi asuransi JKK dan JKM.

Berapa potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk gaji 5 juta? Di slip gaji karyawan: JHT 2% Rp100.000 dan JP 1% Rp50.000, jadi potongan BPJS TK Rp150.000, ditambah potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan 1% Rp50.000; biaya BPJS Ketenagakerjaan perusahaan Rp312.000

Contoh: Gaji 15 Juta di Atas Batas Upah

Arif bekerja di sebuah hotel (risiko rendah, JKK 0,54%) dengan upah Rp15.000.000. Gajinya melewati batas JP, jadi JP dihitung dari Rp11.086.300.

ProgramKaryawanPerusahaan
JHT (upah penuh)2% = Rp300.0003,7% = Rp555.000
JKK (upah penuh)–0,54% = Rp81.000
JKM (upah penuh)–0,3% = Rp45.000
JP (maks Rp11.086.300)1% = Rp110.8632% = Rp221.726
JumlahRp410.863Rp902.726

Total iuran Rp1.313.589, atau 8,76% dari upah. Persentasenya lebih kecil daripada contoh Dewi meski tarif JKK-nya lebih tinggi, karena JP berhenti di batas upah. Kalau JP dihitung dari Rp15.000.000, potongan Arif menjadi Rp450.000. Artinya, slip gaji itu salah hitung sebesar Rp39.137 per bulan.

Perhitungan BPJS Ketenagakerjaan gaji 15 juta di atas batas upah: potongan JHT, JKK, dan JKM memakai upah penuh, sedangkan Jaminan Pensiun dibatasi Rp11.086.300, sehingga BPJS Ketenagakerjaan berapa persen dari gaji? Total iuran 8,76%, dengan potongan karyawan Rp410.863

Contoh: Upah Harian di Pabrik Berisiko Tinggi

Sari buruh pabrik komponen kendaraan bermotor dengan upah Rp150.000 per hari. Dasar iurannya Rp150.000 × 25 = Rp3.750.000, dan pabriknya masuk risiko tinggi (JKK 1,27%).

  • Potongan karyawan: JHT Rp75.000 + JP Rp37.500 = Rp112.500.
  • Beban perusahaan: JHT Rp138.750 + JKK Rp47.625 + JKM Rp11.250 + JP Rp75.000 = Rp272.625.
  • Total iuran: Rp385.125, atau 10,27% dari upah dasar.

Pengali 25 berlaku walaupun Sari masuk 26 hari dalam bulan itu. Aturan ini memakai angka tetap, bukan hari kerja nyata.

4. Tambahkan Potongan BPJS Kesehatan agar Slip Gaji Lengkap

Slip gaji hampir selalu memuat dua jenis BPJS, jadi cara menghitung BPJS Kesehatan karyawan perlu dipahami sekalian. Potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan dihitung terpisah.

Potongan BPJS Kesehatan berapa persen? Iurannya 5% dari upah, yaitu 4% dibayar perusahaan dan 1% dipotong dari gaji karyawan. Satu iuran itu sudah menanggung karyawan, suami atau istri, dan maksimal tiga anak.

Batas upahnya berbeda dari BPJS Ketenagakerjaan:

  • Batas bawah: upah minimum kabupaten/kota (UMK). Karyawan bergaji di bawah UMK tetap dihitung dari UMK.
  • Batas atas: Rp12.000.000. Gaji Rp15.000.000 tetap dihitung Rp12.000.000, sehingga potongan karyawan paling banyak Rp120.000.

Sampai Agustus 2026, BPJS Kesehatan menyatakan besaran iuran untuk pekerja penerima upah belum berubah dan masih mengikuti Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Kabar "iuran BPJS naik" yang beredar umumnya menyangkut peserta mandiri kelas 1, 2, dan 3, bukan karyawan.

Bila Anda ingin menanggung anggota keluarga tambahan, misalnya anak keempat, orang tua, atau mertua, iurannya 1% dari upah per orang dan dipotong dari gaji Anda.

Iuran BPJS Kesehatan perusahaan dan karyawan untuk beberapa tingkat gaji:

Gaji sebulanBPJS Kesehatan karyawan 1%BPJS Kesehatan perusahaan 4%
Rp5.000.000Rp50.000Rp200.000
Rp8.000.000Rp80.000Rp320.000
Rp15.000.000Rp120.000Rp480.000

Berapa potongan BPJS Kesehatan dibanding BPJS Ketenagakerjaan? Untuk karyawan, 1% berbanding 3%.

Jadi, total potongan BPJS di slip gaji Dewi (gaji Rp5.000.000) adalah Rp150.000 + Rp50.000 = Rp200.000, atau 4% dari gaji. Gaji yang ia terima sebelum PPh 21 Rp4.800.000. Untuk Arif (gaji Rp15.000.000), totalnya Rp410.863 + Rp120.000 = Rp530.863.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan

Banyak karyawan mencari perbedaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan karena keduanya muncul berdampingan di slip gaji. Potongan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dibayar ke dua lembaga berbeda, dengan aturan berbeda pula:

BPJS KesehatanBPJS Ketenagakerjaan
Fungsiberobat (rawat jalan, rawat inap)kecelakaan kerja, kematian, hari tua, pensiun, PHK
Potongan karyawan1%3% (JHT 2% + JP 1%)
Batas upahUMK s.d. Rp12.000.000JP s.d. Rp11.086.300, lainnya tanpa batas
Ada saldo tabungan?tidakya (JHT dan JP)
KartuKIS / KTPkartu digital di aplikasi JMO

Dengan kata lain, perbedaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan ada pada risiko yang ditanggung. Kartu BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa dipakai berobat biasa ke puskesmas atau klinik. Biaya pengobatan karena kecelakaan kerja ditanggung JKK, sedangkan sakit biasa ditanggung BPJS Kesehatan.

Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan: potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan 1% dan iuran BPJS Kesehatan perusahaan 4% (batas Rp12 juta), sedangkan potongan BPJS Ketenagakerjaan berapa persen? 3%, sehingga total potongan BPJS 4% dari gaji

5. Setor Iuran Sebelum Tanggal 15 agar Tidak Kena Denda

Perusahaan menyetor iuran karyawan (potongan gaji ditambah bagian perusahaan) paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Iuran bulan Oktober, misalnya, harus lunas sebelum 15 November. Bila tanggal 15 jatuh pada hari libur, batasnya bergeser ke hari kerja berikutnya.

Keterlambatan dikenai denda 2% per bulan dari iuran yang seharusnya dibayar, dan denda ini ditanggung sepenuhnya oleh perusahaan. Iuran Rp462.000 yang telat satu bulan didenda Rp9.240. Perusahaan tidak boleh membebankan denda itu ke gaji karyawan.

Untuk peserta mandiri (BPU), jadwalnya berbeda: iuran dibayar paling lambat tanggal 15 bulan yang sama. Iuran bulan Oktober harus lunas sebelum 15 Oktober.

Untuk karyawan, cara bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan diurus perusahaan. Kode iuran terbit dari sistem pelaporan SIPP Online, lalu dibayar di bank mitra, virtual account, atau kanal pembayaran resmi lainnya.

Jadwal pembayaran BPJS Ketenagakerjaan: perusahaan menyetor iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya (denda 2% per bulan ditanggung perusahaan), sedangkan peserta mandiri bayar BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tanggal 15 bulan berjalan; cara bayar BPJS Ketenagakerjaan dengan kode iuran lewat kanal pembayaran BPJS Ketenagakerjaan

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mandiri (Bukan Penerima Upah)

Iuran BPJS Ketenagakerjaan penerima upah (karyawan) dibahas di langkah 1–5.

Pekerja yang tidak digaji perusahaan, seperti pedagang, petani, pengemudi ojek online, kurir lepas, atau freelancer, mendaftar sebagai peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Program wajibnya JKK dan JKM, sedangkan JHT boleh ditambahkan bila Anda mau menabung. Karena didaftarkan sendiri, iuran BPJS Ketenagakerjaan perorangan atau mandiri ini dibayar langsung oleh peserta.

Iuran BPU BPJS Ketenagakerjaan tidak dihitung dari upah, melainkan dari nominal penghasilan yang Anda pilih sendiri sesuai Lampiran PP 44/2015. Penghasilan dibulatkan per Rp200.000, mulai Rp1.000.000 (untuk penghasilan sampai Rp1.099.000). Iuran JKK tertingginya Rp207.000, setara penghasilan Rp20.700.000.

  • JKK: 1% dari nominal penghasilan, mulai Rp10.000.
  • JKM: tetap Rp6.800 sebulan, berapa pun penghasilan Anda.
  • JHT (pilihan): 2% dari nominal penghasilan, mulai Rp20.000.

Tabel Iuran BPJS Ketenagakerjaan BPU

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah? Tabel berikut memuat contoh nominal yang paling sering dipilih.

PenghasilanJKK + JKM+ JHT 2%Diskon 2026*
Rp1.000.000Rp16.800Rp36.800Rp8.400
Rp2.000.000Rp26.800Rp66.800Rp13.400
Rp3.000.000Rp36.800Rp96.800Rp18.400
Rp5.000.000Rp56.800Rp156.800Rp28.400
Rp10.000.000Rp106.800Rp306.800Rp53.400

*Kolom diskon berisi JKK + JKM setelah dipotong 50%. JHT tidak didiskon, jadi peserta dengan penghasilan Rp1.000.000 yang ikut JHT membayar Rp8.400 + Rp20.000 = Rp28.400 sebulan.

Jadi, berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri? Yang paling murah Rp16.800 sebulan, atau Rp8.400 selama masa diskon. Penghasilan yang Anda pilih tidak diverifikasi seperti slip gaji, tetapi santunan JKK dihitung dari angka itu. Memilih nominal terendah memang menghemat iuran, sekaligus mengecilkan santunan pengganti upah saat Anda tidak bisa bekerja karena kecelakaan.

Diskon 50% Iuran JKK dan JKM untuk BPU 2026

Pemerintah memberi keringanan 50% iuran JKK dan JKM bagi peserta BPU lewat PP Nomor 50 Tahun 2025, yang berlaku sejak 22 Desember 2025. Periodenya:

  • BPU sektor transportasi (ojek online, ojek pangkalan, sopir, kurir): iuran Januari 2026 sampai Maret 2027.
  • BPU di luar sektor transportasi: iuran April sampai Desember 2026.

BPJS Ketenagakerjaan menegaskan bahwa keringanan ini berlaku untuk peserta baru maupun peserta aktif yang mendaftar mandiri, dan manfaatnya tidak dikurangi. Diskon tidak berlaku bila iuran JKK dan JKM Anda sudah ditanggung APBN atau APBD.

Diskon untuk perusahaan padat karya (JKK 50% bagi industri tekstil, alas kaki, makanan, dan furnitur) sudah berakhir pada iuran Januari 2026.

Tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan mandiri atau BPU BPJS Ketenagakerjaan, menjawab berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan bukan penerima upah: JKK 1% dari nominal penghasilan, JKM Rp6.800, JHT 2% pilihan, mulai Rp16.800 atau Rp8.400 dengan diskon 50% tahun 2026

Manfaat BPJS Ketenagakerjaan mandiri untuk JKK dan JKM sama dengan karyawan, termasuk santunan kematian Rp42.000.000 dan beasiswa anak.

Cara Bayar BPJS Ketenagakerjaan Mandiri dengan Kode Iuran

Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan untuk peserta BPU bisa dilakukan setiap bulan, atau sekaligus 3, 6, atau 12 bulan di muka. Kanal bayar BPJS Ketenagakerjaan untuk pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan antara lain:

  1. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), lewat menu pembayaran iuran BPU.
  2. Minimarket (Indomaret, Alfamart), Kantor Pos, dan agen bank (BRILink, Agen46) dengan menyebut nomor kepesertaan.
  3. Mobile banking dan dompet digital yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan, memakai kode iuran dari email pendaftaran.

Kode iuran BPJS Ketenagakerjaan berisi angka yang mewakili nomor peserta dan periode iuran. Cara bayar BPJS Ketenagakerjaan dengan kode iuran di mobile banking: pilih menu pembayaran atau BPJS, pilih BPJS Ketenagakerjaan, masukkan kode iuran, cek nama dan nominal, lalu konfirmasi.

Bila iuran BPU tidak dibayar, kepesertaan menjadi tidak aktif dan perlindungan JKK serta JKM berhenti.

Manfaat JKM penuh hanya diberikan bila iuran sudah dibayar minimal 3 bulan berturut-turut. Kalau kurang dari itu, ahli waris hanya menerima biaya pemakaman. Saldo JHT yang sudah terkumpul tidak hangus.

Iklan

Cara Menghitung Saldo JHT dan Perkiraan Jaminan Pensiun

Iuran JHT dan JP adalah uang Anda sendiri yang kelak kembali, jadi wajar bila Anda ingin tahu besarnya. Cara menghitung JHT, atau cara menghitung saldo BPJS Ketenagakerjaan, memakai rumus tabungan biasa:

Saldo akhir = saldo awal × (1 + imbal hasil) + iuran setahun + pengembangan iuran tahun itu

BPJS Ketenagakerjaan menghitung hasil pengembangan setiap bulan dan mengumumkan tingkatnya setiap tahun.

Jadi, berapa persen pengembangan saldo JHT? Imbal hasil JHT konvensional 2025 tercatat 5,51%, sedangkan JHT syariah 6,64% (Kontan, 7 Januari 2026). Angka ini berubah tiap tahun, jadi simulasi di bawah memakai asumsi 5% per tahun.

Simulasi Saldo JHT Selama 10 Tahun

Contoh untuk gaji tetap Rp5.000.000. Iuran JHT sebulan 5,7% × Rp5.000.000 = Rp285.000, atau Rp3.420.000 setahun.

Lama kepesertaanTotal iuran disetorPerkiraan saldo JHT (5%)
2 tahunRp6.840.000± Rp7.190.000
5 tahunRp17.100.000± Rp19.370.000
10 tahunRp34.200.000± Rp44.090.000
20 tahunRp68.400.000± Rp115.910.000

Dalam kenyataan, gaji jarang tetap selama 10 tahun. Bila gaji naik 5% setiap tahun, saldo JHT setelah 10 tahun mendekati Rp54.380.000.

Contoh saldo BPJS Ketenagakerjaan di atas hanya perkiraan. Saldo yang pasti bisa Anda lihat sendiri lewat aplikasi JMO.

Cara Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Sudah Masuk

Cara melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan sekaligus rincian iurannya di aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):

  1. Masuk ke aplikasi JMO dengan email dan kata sandi yang terdaftar.
  2. Di halaman utama, ketuk menu Jaminan Hari Tua.
  3. Ketuk Cek Saldo. Bila Anda punya lebih dari satu nomor kepesertaan (KPJ), pilih nomor yang ingin dilihat.
  4. Buka rincian saldo. Di sana tampil saldo JHT terkini, status kepesertaan (aktif atau nonaktif), dan iuran yang masuk setiap bulan.

Nama menu bisa sedikit berbeda antarversi aplikasi. Cocokkan iuran JHT per bulan di rincian itu dengan 5,7% × gaji Anda. Untuk gaji Rp5.000.000, angka yang benar Rp285.000.

Bila angka di JMO jauh lebih kecil, kemungkinan perusahaan melaporkan upah yang lebih rendah. Bila ada bulan yang kosong, iuran bulan itu belum disetor.

Contoh saldo BPJS Ketenagakerjaan dan perhitungan JHT BPJS Ketenagakerjaan (jaminan hari tua) 10 tahun, gaji Rp5 juta: JHT berapa persen? 5,7% atau Rp285.000 sebulan; setoran Rp34,2 juta tumbuh menjadi sekitar Rp44,1 juta (asumsi 5% per tahun), dan cara melihat saldo BPJS Ketenagakerjaan yang pasti lewat JMO

Cara Menghitung Jaminan Pensiun Bulanan

Perhitungan pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan diatur Pasal 17 PP Nomor 45 Tahun 2015 memakai rumus berikut untuk manfaat pensiun tahun pertama:

Pensiun sebulan = 1% × (masa iur dalam bulan ÷ 12) × rata-rata upah tertimbang sebulan

"Upah tertimbang" adalah upah selama masa iur yang sudah disesuaikan dengan inflasi, jadi upah 20 tahun lalu dinaikkan ke nilai sekarang sebelum dirata-rata.

Contohnya, peserta dengan masa iur 20 tahun dan rata-rata upah tertimbang Rp8.000.000 menerima 1% × 20 × Rp8.000.000 = Rp1.600.000 per bulan. Dengan masa iur 15 tahun dan rata-rata upah Rp6.000.000, pensiunnya Rp900.000 per bulan.

Manfaat ini punya batas bawah dan atas yang disesuaikan setiap tahun dengan inflasi. Mulai tahun kedua, besarnya juga dinaikkan mengikuti inflasi tahun sebelumnya. Karena koefisiennya hanya 1% per tahun masa iur, JP sebaiknya dianggap pelengkap, bukan satu-satunya sumber dana pensiun.

Perhitungan pensiun BPJS Ketenagakerjaan: jaminan pensiun berapa persen? 3% dari upah. Rumusnya 1% × masa iur 20 tahun × rata-rata upah tertimbang Rp8 juta = Rp1,6 juta per bulan, dengan masa iur minimal 180 bulan. JP itu apa? Pensiun bulanan, dan itulah perbedaan JHT dan JP

Pajak atas Iuran dan Pencairan JHT

Iuran BPJS Ketenagakerjaan bersinggungan dengan pajak di dua titik: saat iuran dibayar setiap bulan, dan saat saldo JHT dicairkan.

Saat iuran dibayar. Premi JKK dan JKM yang dibayar perusahaan dianggap penghasilan Anda, sehingga ditambahkan ke penghasilan bruto untuk menghitung PPh 21.

Sebaliknya, JHT 3,7% dan JP 2% bagian perusahaan tidak dihitung sebagai penghasilan. Potongan JHT 2% dan JP 1% yang Anda bayar sendiri menjadi pengurang penghasilan di perhitungan pajak bulan Desember. Rinciannya ada di artikel cara menghitung PPh 21.

Saat JHT dicairkan. Pasal 5 PP Nomor 68 Tahun 2009 mengatur pajak final atas JHT yang dibayarkan sekaligus:

Jumlah JHT yang dicairkanTarif PPh 21 final
Sampai Rp50.000.0000%
Di atas Rp50.000.0005% dari kelebihannya

Jadi, pajak JHT berapa persen? Paling tinggi 5%, dan hanya atas bagian di atas Rp50.000.000.

Saldo JHT Rp80.000.000 dipotong 5% × Rp30.000.000 = Rp1.500.000, sehingga yang diterima Rp78.500.000. Saldo Rp40.000.000 tidak dipotong pajak sama sekali.

Tarif final ini berlaku untuk pembayaran sekaligus. Pasal 6 aturan yang sama menyebut bagian yang dibayarkan pada tahun ketiga atau sesudahnya dikenai tarif progresif Pasal 17, bukan tarif final. Peserta yang mencairkan JHT sebagian (10% atau 30%) lalu mengambil sisanya bertahun-tahun kemudian perlu memperhatikan hal ini. Pencairan berikutnya bisa terkena pajak progresif JHT, yang tarifnya mulai 5% dan bisa lebih besar.

Apakah JHT kena pajak? Pajak JHT saat dicairkan sekaligus menurut PP 68/2009: saldo jaminan hari tua sampai Rp50 juta kena 0%, kelebihan di atas Rp50 juta kena 5% final, contoh saldo Rp80 juta dipotong Rp1,5 juta; bagian yang dibayar tahun ketiga kena pajak progresif JHT

Rumus Excel Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Untuk payroll banyak karyawan, hitung iuran di Excel dengan rumus berikut. Taruh upah dasar (gaji pokok + tunjangan tetap) di sel B2, tarif JKK perusahaan di sel C2 (misalnya 0,24%), dan UMK di sel D2.

Potongan karyawan:

  • JHT 2%: =ROUND(B2*2%;0)
  • JP 1%: =ROUND(MIN(B2;11086300)*1%;0)
  • BPJS Kesehatan 1%: =ROUND(MIN(MAX(B2;D2);12000000)*1%;0)

Beban perusahaan:

  • JHT 3,7%: =ROUND(B2*3,7%;0)
  • JKK: =ROUND(B2*C2;0)
  • JKM 0,3%: =ROUND(B2*0,3%;0)
  • JP 2%: =ROUND(MIN(B2;11086300)*2%;0)
  • BPJS Kesehatan 4%: =ROUND(MIN(MAX(B2;D2);12000000)*4%;0)

Rumus memakai titik koma (;) dan koma desimal, sesuai Excel dengan pengaturan bahasa Indonesia. Bila Excel Anda berbahasa Inggris, ganti ; dengan , dan tulis 3.7% serta 0.3%.

Simpan angka 11086300 di satu sel tersendiri, misalnya $H$1, lalu rujuk sel itu di rumus JP. Setiap Maret, ketika batas upah JP diperbarui, Anda cukup mengganti satu sel.

Rumus Excel iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk slip gaji: JHT 2% dengan ROUND, JP 1% dengan MIN batas upah 11.086.300, BPJS Kesehatan 1% dengan MIN dan MAX antara UMK dan Rp12 juta, serta iuran JKK dan JKM perusahaan

Kesalahan yang Sering Terjadi di Slip Gaji

Saat mengecek slip gaji atau menyusun payroll, kesalahan berikut paling sering muncul:

  1. JP dihitung dari gaji penuh. Gaji di atas Rp11.086.300 tetap dibatasi. Pada gaji Rp15.000.000, kesalahan ini memotong karyawan Rp39.137 lebih banyak setiap bulan.
  2. Batas JP lama masih dipakai. Sejak iuran Maret 2026, batasnya Rp11.086.300. Payroll yang belum diperbarui masih memakai Rp10.547.400, sehingga potongan JP karyawan bergaji tinggi kurang Rp5.389 per bulan.
  3. JKK atau JKM ikut dipotong dari gaji. Kedua program itu kewajiban perusahaan sepenuhnya.
  4. Tunjangan tidak tetap ikut dijadikan dasar. Uang makan per kehadiran dan lembur membuat potongan naik-turun tiap bulan, padahal dasar iuran semestinya stabil.
  5. Upah yang dilaporkan lebih kecil dari gaji. Kalau gaji Anda Rp7.000.000 tetapi iuran JHT yang masuk ke saldo hanya Rp199.500 sebulan (5,7% × Rp3.500.000), perusahaan melaporkan upah Rp3.500.000. Cek rincian iuran di JMO setiap beberapa bulan.
  6. Potongan sudah dipotong tetapi tidak disetor. Saldo JHT yang tidak bertambah selama beberapa bulan menandakan iuran belum disetor. Laporkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan atau layanan 175.

Iuran yang Tidak Disetor Merugikan Anda

Potongan BPJS di slip gaji belum tentu sampai ke BPJS Ketenagakerjaan. Bila iuran tidak disetor, perlindungan JKK dan JKM Anda bisa tidak berlaku saat dibutuhkan, dan saldo JHT tidak bertambah. Tanggung jawab membayar manfaat dalam kondisi itu ada pada pemberi kerja, tetapi menagihnya jauh lebih repot daripada memeriksa saldo secara rutin.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya?

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan per bulan bergantung pada upah. Untuk karyawan, iuran BPJS TK per bulan 9,24% sampai 10,74% dari upah, tergantung tarif JKK. Karyawan dipotong 3% (JHT 2% dan JP 1%) dan perusahaan membayar sisanya. Untuk peserta mandiri, iurannya mulai Rp16.800 sebulan, atau Rp8.400 selama diskon 2026.

Gaji 5 juta kena BPJS berapa?

Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk gaji Rp5.000.000 adalah Rp150.000 (JHT Rp100.000 dan JP Rp50.000). Bila ditambah BPJS Kesehatan 1% sebesar Rp50.000, total potongan BPJS di slip gaji Rp200.000. Perusahaan menambah Rp312.000 untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Rp200.000 untuk BPJS Kesehatan.

Berapa iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2026?

Tarifnya tidak berubah dari 2025: JHT 5,7%, JKK 0,24–1,74%, JKM 0,3%, dan JP 3%. Yang berubah adalah batas upah JP, menjadi Rp11.086.300 sejak Maret 2026. Peserta BPU juga mendapat diskon 50% iuran JKK dan JKM sepanjang April–Desember 2026, atau Januari 2026 sampai Maret 2027 untuk sektor transportasi.

Iuran BPJS 1 bulan berapa?

BPJS Ketenagakerjaan bayar berapa sebulan bergantung jenis kepesertaan. Karyawan bergaji Rp4.000.000 dipotong Rp120.000 untuk BPJS Ketenagakerjaan dan Rp40.000 untuk BPJS Kesehatan. Peserta BPJS Ketenagakerjaan mandiri dengan penghasilan Rp1.000.000 membayar Rp16.800 untuk JKK dan JKM, atau Rp36.800 bila menambah JHT.

Berapa persen BPJS Ketenagakerjaan yang ditanggung perusahaan?

Berapa biaya BPJS Ketenagakerjaan untuk perusahaan? Perusahaan menanggung 6,24% sampai 7,74% dari upah: JHT 3,7%, JKK 0,24–1,74%, JKM 0,3%, dan JP 2%. Ditambah BPJS Kesehatan 4%, beban jaminan sosial perusahaan menjadi 10,24% sampai 11,74% dari upah.

Apakah saldo JHT dan JP jadi satu?

Tidak. JHT dan JP dicatat di dua akun terpisah. JHT bisa dicairkan saat berhenti bekerja, sedangkan JP baru dibayarkan saat usia pensiun atau bila terjadi cacat total tetap atau meninggal dunia. Saldo yang tampil di menu JHT aplikasi JMO tidak memuat iuran JP.

Apakah potongan BPJS Ketenagakerjaan dikenai pajak?

Tidak. Potongan JHT 2% dan JP 1% justru mengurangi penghasilan kena pajak Anda di perhitungan PPh 21 bulan Desember. Yang menambah penghasilan bruto untuk pajak hanya premi JKK dan JKM yang dibayar perusahaan, nilainya kecil, yaitu 0,54% dari upah untuk kantor berisiko sangat rendah.

Apakah JHT kena pajak?

Ya, saat dicairkan. JHT yang dibayarkan sekaligus kena PPh 21 final 0% untuk Rp50.000.000 pertama dan 5% untuk kelebihannya. Saldo di bawah Rp50.000.000 tidak dipotong pajak.

Apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa untuk berobat?

Hanya untuk cedera atau penyakit akibat kerja, termasuk kecelakaan di perjalanan berangkat atau pulang kerja. Biayanya ditanggung JKK tanpa batas sesuai kebutuhan medis. Untuk sakit biasa seperti demam, flu, atau rawat inap karena penyakit umum, pakai BPJS Kesehatan.

Kapan BPJS Ketenagakerjaan nonaktif?

Untuk karyawan, kepesertaan menjadi nonaktif setelah hubungan kerja berakhir (resign, PHK, atau kontrak selesai) dan perusahaan melaporkannya ke BPJS Ketenagakerjaan. Bila perusahaan masih menunggak iuran, statusnya tertahan sampai tunggakan dilunasi. Untuk peserta mandiri, kepesertaan nonaktif ketika iuran berhenti dibayar.

Berapa saldo BPJS Ketenagakerjaan selama 2 tahun?

Untuk gaji tetap Rp5.000.000, iuran JHT yang masuk selama 2 tahun Rp6.840.000. Dengan hasil pengembangan sekitar 5% per tahun, saldonya mendekati Rp7.190.000. Untuk gaji lain, kalikan 5,7% × gaji × 24 bulan, lalu tambahkan sekitar 5% untuk hasil pengembangan.

Bagaimana jika BPJS Ketenagakerjaan BPU tidak dibayar?

Kepesertaan menjadi tidak aktif dan perlindungan kecelakaan kerja serta kematian berhenti sampai iuran dibayar lagi. Saldo JHT yang sudah ada tetap tersimpan dan tetap dikembangkan. Membayar kembali iuran mengaktifkan lagi perlindungannya, tetapi kecelakaan yang terjadi selama iuran menunggak berisiko tidak ditanggung.

Apakah THR dan lembur dipotong BPJS?

Tidak. Dasar iuran hanya gaji pokok dan tunjangan tetap. THR, bonus, dan upah lembur tidak dikenai iuran BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, meskipun tetap dihitung untuk PPh 21.

Mengapa potongan BPJS saya berbeda beberapa rupiah dari hitungan sendiri?

Selisih kecil biasanya berasal dari pembulatan di sistem pelaporan BPJS atau di aplikasi payroll perusahaan. Selisih yang besar, misalnya puluhan ribu rupiah, menandakan dasar upah atau batas JP yang dipakai berbeda. Tanyakan ke bagian HR upah berapa yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan.

Kesimpulan

Cara hitung BPJS Ketenagakerjaan selalu dimulai dari upah dasar, yaitu gaji pokok ditambah tunjangan tetap. Setelah itu, kalikan dengan tarif tiap program: JHT 5,7%, JKK sesuai risiko, JKM 0,3%, dan JP 3% dengan batas upah Rp11.086.300.

Dari total itu, bagian karyawan cukup 3%, ditambah 1% untuk BPJS Kesehatan. Simpan rumusnya di Excel, perbarui batas upah JP setiap Maret, lalu cocokkan iuran yang masuk di aplikasi JMO dengan slip gaji Anda setiap beberapa bulan. Rincian tarif resmi bisa Anda cek di Pasal 16–19 PP Nomor 44 Tahun 2015 dan penjelasan besaran iuran di situs BPJS Ketenagakerjaan.

Iklan

Bagikan artikel

Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.

Artikel Terkait

Iklan