Lewati ke konten
AhmadWeb
UMUM

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3: Bayar Berapa per Bulan?

Ahmad Saripudin25 menit baca
Kartu peserta biru bertanda plus medis, stetoskop, dan koin emas Rp: ilustrasi iuran BPJS Kesehatan kelas 1, 2, 3 per bulan
Daftar Isi

Iuran BPJS Kesehatan per Oktober 2026 masih sama dengan tarif sejak 2021. Peserta mandiri kelas 1 membayar Rp150.000 per orang per bulan, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp35.000 karena pemerintah menanggung Rp7.000 dari total Rp42.000. Karyawan dipotong 1% dari gaji, sedangkan perusahaan menambah 4%.

Besaran itu diatur Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 dan tidak diubah oleh Perpres Nomor 59 Tahun 2024 yang memperkenalkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Kabar "iuran BPJS naik" memang beredar sepanjang 2026, tetapi sampai artikel ini ditulis belum ada peraturan baru yang menetapkan tarif lain.

Artikel ini membahas iuran untuk semua jenis peserta: mandiri, karyawan, keluarga tambahan, pensiunan, dan peserta yang dibayari pemerintah. Ada juga contoh hitungan untuk satu keluarga, cara mengecek tagihan, serta hitungan denda bila kartu sempat nonaktif.

Poin Penting

  • Mandiri (PBPU dan BP): kelas 1 Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan. Satu keluarga dibayar sekaligus sesuai jumlah anggota di Kartu Keluarga.
  • Karyawan (PPU): 5% dari gaji pokok + tunjangan tetap, dibagi 4% perusahaan dan 1% karyawan. Dasar upah paling rendah UMP/UMK dan paling tinggi Rp12.000.000.
  • Ditanggung pemerintah (PBI): Rp42.000 per orang per bulan, peserta tidak membayar apa pun, hak rawat kelas 3.
  • Tenggat: tanggal 10 setiap bulan. Bila sampai akhir bulan belum dibayar, penjaminan berhenti sementara mulai tanggal 1 bulan berikutnya.
  • Denda hanya untuk rawat inap dalam 45 hari setelah kartu aktif kembali: 5% dari perkiraan biaya paket × bulan tunggakan, paling tinggi Rp20 juta.

Tabel Iuran BPJS Kesehatan per Kelas dan Jenis Peserta

Berapa iuran BPJS Kesehatan sekarang? Jawabannya bergantung pada siapa yang mendaftarkan Anda. Tabel berikut merangkum besaran iuran BPJS Kesehatan 2026 yang berlaku per 11 Oktober 2026. Di tagihan dan percakapan sehari-hari, angka ini juga disebut tarif BPJS Kesehatan, premi BPJS Kesehatan, harga BPJS, setoran, angsuran, atau bayaran BPJS; maksudnya sama, yaitu iuran bulanan.

Jenis pesertaIuran per bulanYang membayar
Mandiri kelas 1Rp150.000/orangpeserta
Mandiri kelas 2Rp100.000/orangpeserta
Mandiri kelas 3Rp42.000/orangpeserta Rp35.000, pemerintah Rp7.000
PBI (KIS)Rp42.000/orangpemerintah pusat
Karyawan swasta, BUMN, BUMD5% gaji, maks. dari Rp12 jutaperusahaan 4%, karyawan 1%
PNS, TNI, Polri5% gaji pokok + tunj. keluarganegara 4%, pegawai 1%
Keluarga tambahan karyawan1% gaji per orangkaryawan
Pensiunan PNS, TNI, Polri5% pensiun pokok + tunj. keluarganegara 3%, pensiunan 2%

Hak ruang rawat mengikuti kelas iuran. PBI dan mandiri kelas 3 berhak kelas 3, sedangkan karyawan dan pensiunan kelas 1 atau 2 sesuai gaji atau golongannya.

Tiga hal yang sering terlewat dari tabel serupa:

  1. Iuran mandiri dihitung per orang, bukan per kartu. Keluarga berisi empat orang di kelas 2 membayar Rp400.000 sebulan.
  2. Kelas 3 mandiri sebenarnya Rp42.000. Anda hanya membayar Rp35.000 karena sisanya disubsidi selama status kepesertaan aktif. Di banyak daerah, pemerintah daerah bahkan membayar bagian Rp35.000 itu.
  3. Karyawan tidak memilih kelas. Gaji sampai Rp4.000.000 mendapat hak kelas 2, di atasnya kelas 1, sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018.
Daftar iuran BPJS Kesehatan, besaran iuran BPJS Kesehatan, dan tarif BPJS Kesehatan per kelas: BPJS kelas 1 bayar berapa? Rp150.000; iuran BPJS kelas 2 Rp100.000; BPJS kelas 3 bayar berapa? Rp42.000 (peserta Rp35.000); PBI Rp42.000 dari pemerintah; karyawan 5% dari gaji

Apakah Iuran BPJS Kesehatan Naik di 2026?

Belum. Sampai awal Oktober 2026, iuran BPJS Kesehatan terbaru masih mengikuti Perpres 64/2020. Pembahasan kenaikan memang berjalan karena pengeluaran JKN lebih besar daripada pemasukannya.

Akhir September 2026, pemerintah mengumumkan tambahan dana Rp20 triliun dari APBN untuk BPJS Kesehatan, dicairkan dalam dua tahap Rp10 triliun dengan tahap kedua pada November 2026. Menurut rilis Sekretariat Kabinet, iuran yang terkumpul baru sekitar Rp118 triliun, sementara klaim yang dibayar sudah melewati Rp132 triliun. Dana tambahan ini bukan kenaikan iuran dan tidak mengubah tagihan Anda.

Perpres 59/2024 sebenarnya memerintahkan manfaat, tarif, dan iuran baru ditetapkan paling lambat 1 Juli 2025, setelah KRIS diterapkan. Tenggat itu lewat tanpa tarif baru. Jadi selama belum ada Perpres pengganti, tagihan di aplikasi Mobile JKN tetap memakai angka di tabel atas.

Waspadai Tabel "Iuran Baru" di Media Sosial

Gambar yang menyebut kelas 1 Rp160.000, kelas 2 Rp110.000, atau "iuran tunggal KRIS" biasanya tabel lama atau rancangan. Angka Rp160.000 dan Rp110.000 hanya berlaku Januari–Maret 2020 sebelum dibatalkan Mahkamah Agung. Patokan paling aman adalah tagihan yang muncul di Mobile JKN atas nama Anda.

Riwayat Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan sejak 2016

Riwayat ini berguna saat Anda membaca artikel atau tangkapan layar lama dan bingung mengapa angkanya berbeda.

PeriodeKelas 1Kelas 2Kelas 3*
Apr 2016–Des 2019Rp80.000Rp51.000Rp25.500
Jan–Mar 2020Rp160.000Rp110.000Rp42.000
Apr–Jun 2020Rp80.000Rp51.000Rp25.500
Jul–Des 2020Rp150.000Rp100.000Rp25.500
Jan 2021–sekarangRp150.000Rp100.000Rp35.000

*Kelas 3 = bagian yang dibayar peserta. Dasar aturannya berurutan: Perpres 19/2016 jo. 28/2016, Perpres 75/2019, Putusan MA Nomor 7P/HUM/2020 yang membatalkan kenaikan awal 2020, lalu Perpres 64/2020 untuk dua baris terakhir.

Tarif yang sama berlaku sepanjang 2025 dan 2026, jadi pertanyaan "BPJS kelas 2 bayar berapa 2025" dan versi 2026-nya punya jawaban yang sama: Rp100.000. Kenaikan terakhir untuk kelas 1 dan 2 terjadi Juli 2020. Kelas 3 naik sekali lagi pada Januari 2021, dari Rp25.500 menjadi Rp35.000, sementara subsidi pemerintah turun dari Rp16.500 menjadi Rp7.000.

Iuran BPJS naik? Riwayat kenaikan iuran BPJS Kesehatan dari 2016 sampai 2026: iuran BPJS kelas 1 dari Rp80.000 ke Rp150.000, kelas 2 dari Rp51.000 ke Rp100.000, kelas 3 dari Rp25.500 ke Rp35.000, dengan lonjakan sementara Januari–Maret 2020 yang dibatalkan Mahkamah Agung

1. Tentukan Jenis Kepesertaan BPJS Kesehatan Anda

Rumus iuran berbeda total antara peserta yang membayar sendiri dan peserta yang didaftarkan perusahaan. Karena itu, langkah pertama adalah memastikan status Anda. Status ini tertulis di aplikasi Mobile JKN pada bagian data peserta.

  • PPU (Pekerja Penerima Upah): karyawan swasta, BUMN, BUMD, PNS, TNI, Polri, kepala desa, dan perangkat desa. Iuran dipotong dari gaji dan disetor oleh pemberi kerja.
  • PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah): pedagang, pengemudi ojek daring, petani, pekerja lepas, dan pemilik usaha. Mereka mendaftar sendiri dan memilih kelas.
  • BP (Bukan Pekerja): ibu rumah tangga yang tidak terdaftar sebagai keluarga karyawan, pensiunan swasta, dan investor. Iurannya sama dengan PBPU.
  • PBI (Penerima Bantuan Iuran): warga miskin dan tidak mampu yang terdata di Kementerian Sosial. Iurannya dibayar pemerintah pusat.
  • Didaftarkan pemerintah daerah: warga yang iuran kelas 3-nya dibayar APBD melalui program jaminan kesehatan daerah.

Satu orang hanya punya satu status. Begitu Anda diterima bekerja dan didaftarkan perusahaan, status mandiri berhenti dan Anda tidak perlu lagi membayar iuran sendiri.

Jenis peserta BPJS Kesehatan dan siapa yang bayar iurannya: BPJS kesehatan perusahaan untuk karyawan (perusahaan 4%, karyawan 1%), BPJS mandiri bayar sesuai kelas, dan BPJS yang dibayar pemerintah, yaitu PBI atau KIS kelas 3 serta peserta pemda

BPJS Gratis dari Pemerintah Kelas Berapa?

BPJS gratis dari pemerintah, baik PBI maupun yang dibayar APBD, selalu kelas 3. Kartunya sering disebut KIS (Kartu Indonesia Sehat). Jadi "KIS kelas 3" artinya iuran Anda Rp42.000 per bulan sudah dibayar negara dan hak rawat inapnya di ruang kelas 3.

Peserta PBI tidak bisa naik kelas dengan membayar selisih biaya. Pengecualian ini tertulis di Pasal 51 Perpres 82/2018 yang diubah Perpres 59/2024, dan berlaku juga untuk peserta mandiri kelas 3 serta karyawan yang terkena PHK.

Bila Anda merasa layak menjadi PBI, pengajuannya lewat desa atau kelurahan untuk dimasukkan ke data terpadu sosial ekonomi. Siapkan KTP, Kartu Keluarga, dan bila diminta surat keterangan tidak mampu dari kelurahan.

2. Hitung Iuran BPJS Kesehatan Mandiri Kelas 1, 2, dan 3

Iuran BPJS Kesehatan mandiri adalah jumlah anggota keluarga dikalikan tarif kelas yang dipilih. Semua anggota yang tercantum di Kartu Keluarga wajib didaftarkan dan berada di kelas yang sama.

Iuran sebulan = jumlah anggota KK × tarif kelas
Kelas 1 = Rp150.000 · Kelas 2 = Rp100.000 · Kelas 3 = Rp35.000

Ringkasnya, tarif BPJS kelas 1 Rp150.000, tarif BPJS kelas 2 Rp100.000, dan tarif BPJS kelas 3 Rp35.000 per orang. Pembayarannya kolektif atas total tagihan seluruh anggota keluarga, sesuai Perpres 82/2018. Anda tidak bisa membayar untuk ayah saja sementara anak dibiarkan menunggak, karena tagihan keluarga dianggap satu.

BPJS Kelas 1 Bayar Berapa?

BPJS kelas 1 bayar Rp150.000 per orang per bulan. Itulah iuran BPJS kelas 1 mandiri, sekaligus harga BPJS kelas 1 yang muncul di tagihan. Untuk pasangan tanpa anak, biaya BPJS kelas 1 menjadi Rp300.000. Setahun penuh, satu orang membayar Rp1.800.000.

Kelas 1 cocok bila Anda menginginkan kamar berisi lebih sedikit pasien. Obat, tindakan, dan dokter yang Anda dapat sama persis dengan kelas 2 dan 3.

BPJS Kelas 2 Bayar Berapa?

BPJS kelas 2 bayar Rp100.000 per orang per bulan, atau Rp1.200.000 setahun. Jadi, BPJS kelas 2 berapa per bulan untuk keluarga dengan dua anak? Iuran BPJS kelas 2 mereka Rp400.000.

Harga BPJS kelas 2 lebih murah Rp50.000 per orang dibanding kelas 1. Bagi keluarga besar, selisih itu cepat membengkak: keluarga enam orang membayar Rp300.000 lebih mahal setiap bulan bila memilih kelas 1.

BPJS Kelas 3 Bayar Berapa?

BPJS kelas 3 bayar Rp35.000 per orang per bulan. Total iuran BPJS kelas 3 sebenarnya Rp42.000, tetapi Rp7.000 dibayar pemerintah pusat dan daerah sebagai bantuan iuran. Biaya BPJS kelas 3 yang keluar dari kantong peserta BPJS mandiri kelas 3 tetap Rp35.000.

Bantuan Rp7.000 hanya diberikan selama status kepesertaan aktif, sesuai Pasal 34 ayat (4) Perpres 64/2020. Bila kartu nonaktif karena menunggak, yang dihitung saat melunasi tetap bagian Anda, yaitu Rp35.000 per bulan tunggakan. Dengan kata lain, harga BPJS kelas 3 bagi peserta mandiri tidak pernah Rp42.000 penuh.

BPJS kelas 3 berapa? Iuran BPJS kelas 3 Rp42.000 per orang per bulan: Rp35.000 dibayar peserta BPJS mandiri kelas 3 dan Rp7.000 bantuan pemerintah, jadi harga BPJS kelas 3 bagi peserta Rp35.000 dan tagihan BPJS kelas 3 setahun Rp420.000

Iuran BPJS per KK atau per Orang?

Iurannya per orang, tetapi tagihannya per KK. Tabel berikut menjawab pertanyaan "BPJS perbulan berapa" untuk tiap ukuran keluarga, lengkap dengan total setahun.

Isi KKKelas 1Kelas 2Kelas 3
1 orangRp150.000Rp100.000Rp35.000
2 orangRp300.000Rp200.000Rp70.000
3 orangRp450.000Rp300.000Rp105.000
4 orangRp600.000Rp400.000Rp140.000
5 orangRp750.000Rp500.000Rp175.000
6 orangRp900.000Rp600.000Rp210.000

Angka di atas per bulan. Untuk total setahun, kalikan 12: keluarga empat orang membayar Rp7.200.000 di kelas 1, Rp4.800.000 di kelas 2, dan Rp1.680.000 di kelas 3.

Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak lahir, dan iuran bulan pertamanya dibayar saat mendaftar. Selama 28 hari itu bayi sudah ikut dijamin, jadi jangan menunda pendaftaran sampai bayi perlu dirawat.

BPJS perbulan berapa untuk keluarga 4 orang? Iuran BPJS Kesehatan mandiri per KK: biaya BPJS kelas 1 Rp600.000, iuran BPJS kelas 2 Rp400.000 (BPJS kelas 2 bayar berapa per orang? Rp100.000), biaya BPJS kelas 3 Rp140.000, dibayar kolektif
Iklan

3. Hitung Potongan BPJS Kesehatan Karyawan dan Bagian Perusahaan

Persentase BPJS Kesehatan untuk karyawan adalah 5% dari upah sebulan. Perusahaan membayar 4%, dan 1% dipotong dari gaji karyawan. Keduanya disetor sekaligus oleh perusahaan.

Dasar upah = gaji pokok + tunjangan tetap
  (paling rendah UMP/UMK, paling tinggi Rp12.000.000)
Potongan karyawan  = 1% × dasar upah
Iuran perusahaan   = 4% × dasar upah

Yang masuk hitungan hanya dua komponen: gaji pokok, serta tunjangan yang nilainya sama setiap bulan meskipun Anda sempat absen. Uang makan harian, upah lembur, bonus, dan THR tidak termasuk dasar iuran BPJS Kesehatan.

Contoh: Gaji 5 Juta Kena BPJS Kesehatan Berapa?

Dinda bekerja di perusahaan distribusi dengan gaji pokok Rp4.600.000 dan tunjangan jabatan tetap Rp400.000. Dasar upahnya Rp5.000.000.

RincianHitunganHasil
Potongan BPJS Kesehatan karyawan1% × Rp5.000.000Rp50.000
Iuran BPJS Kesehatan perusahaan4% × Rp5.000.000Rp200.000
Total disetor ke BPJS Kesehatan5% × Rp5.000.000Rp250.000

Di slip gaji, Dinda hanya melihat potongan Rp50.000. Bagian perusahaan Rp200.000 tetap tercatat di perhitungan PPh 21 sebagai tambahan penghasilan bruto, tetapi potongan 1% milik Dinda tidak boleh dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

Potongan BPJS kelas 1 untuk karyawan gaji 5 juta (gaji di atas Rp4 juta berhak kelas 1): dasar upah Rp5.000.000, potongan BPJS Kesehatan untuk karyawan 1% Rp50.000 di slip gaji, iuran BPJS Kesehatan perusahaan 4% Rp200.000, total Rp250.000 per bulan

Batas Upah BPJS Kesehatan: UMP/UMK sampai Rp12 Juta

Dasar upah punya batas bawah dan batas atas. Perpres 59/2024 mengubah rumusan batas bawah, jadi banyak tulisan lama masih keliru di bagian ini.

  • Batas atas Rp12.000.000. Gaji Rp15.000.000 tetap dihitung Rp12.000.000. Potongan karyawan maksimal Rp120.000 dan iuran perusahaan maksimal Rp480.000 per bulan.
  • Batas bawah UMP, atau UMK bila daerah Anda menetapkan UMK. Perusahaan menengah dan besar menghitung iuran minimal dari angka itu, meskipun gaji tercatat lebih rendah.
  • Usaha mikro dan kecil dikecualikan dari batas bawah. Batas khusus untuk mereka ditetapkan terpisah setelah kajian aktuaria, sesuai Pasal 32 ayat (4) dan (5) yang ditambahkan Perpres 59/2024.
GajiDasar iuranKaryawan 1%Kantor 4%
Rp4 jutaRp4 jutaRp40.000Rp160.000
Rp8 jutaRp8 jutaRp80.000Rp320.000
Rp12 jutaRp12 jutaRp120.000Rp480.000
Rp15 jutaRp12 jutaRp120.000Rp480.000
Rp25 jutaRp12 jutaRp120.000Rp480.000

Baris pertama mengandaikan Rp4.000.000 berada di atas UMK setempat. Bila UMK daerah Anda lebih tinggi, ganti dasar iurannya dengan angka UMK.

Batas upah BPJS Kesehatan dari UMP atau UMK sampai Rp12 juta: potongan BPJS Kesehatan berapa persen dari gaji? 1%, jadi potongan BPJS Kesehatan karyawan bergaji Rp8 juta Rp80.000 dan bergaji Rp15 juta tetap Rp120.000

Anggota Keluarga yang Ditanggung dan Iuran Tambahan 1%

Iuran 5% sudah menanggung karyawan beserta suami atau istri dan anak, paling banyak empat anggota keluarga. Totalnya lima orang dalam satu potongan.

Anak ditanggung sampai usia 21 tahun, atau 25 tahun bila masih sekolah atau kuliah, selama belum menikah dan belum berpenghasilan sendiri. Orang tua, mertua, serta anak keempat atau kelima bisa ikut ditanggung. Syaratnya, karyawan membayar tambahan 1% dari gajinya untuk setiap orang tersebut.

Contohnya, karyawan bergaji Rp8.000.000 yang mendaftarkan ayah dan ibunya membayar tambahan 2 × 1% × Rp8.000.000 = Rp160.000 per bulan. Potongan BPJS Kesehatan di slip gajinya menjadi Rp240.000.

Menurut Perpres 82/2018, pemotongan tambahan ini diawali surat kuasa dari karyawan kepada perusahaan. Bila kantor Anda belum punya formulirnya, contoh surat kuasa sederhana bisa dipakai sebagai dasar.

Kerabat lain, misalnya saudara kandung, ipar, atau asisten rumah tangga, tidak bisa masuk skema 1%. Mereka didaftarkan sebagai peserta mandiri dengan iuran kelas yang dipilih.

Anggota keluarga yang ditanggung BPJS Kesehatan karyawan: peserta, suami atau istri, dan tiga anak dalam iuran 5%; anak keempat, ayah, ibu, dan mertua menambah iuran BPJS Kesehatan 1% dari gaji per orang

BPJS dari Perusahaan Kelas Berapa?

BPJS dari perusahaan kelas 2 bila gaji sampai Rp4.000.000, dan kelas 1 bila gaji di atas Rp4.000.000. Hak kelas ini mengikuti Perpres 82/2018, bukan pilihan karyawan atau kebijakan HRD.

Bila kartu Anda menampilkan kelas yang tidak sesuai dengan gaji, minta bagian HRD memperbarui data upah di aplikasi badan usaha BPJS Kesehatan. Kelas yang terlalu rendah biasanya tanda upah yang dilaporkan tidak sesuai slip gaji.

Pensiunan dan Karyawan yang Terkena PHK

Penerima pensiun PNS, TNI, dan Polri membayar 5% dari pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga. Pemerintah menanggung 3% dan pensiunan 2%, dipotong langsung dari uang pensiun.

Pensiunan swasta tidak punya skema ini. Begitu berhenti bekerja, mereka pindah menjadi peserta mandiri dan memilih kelas sendiri.

Karyawan yang terkena PHK tetap dijamin paling lama 6 bulan tanpa membayar iuran, sesuai Pasal 27 Perpres 82/2018 yang diubah Perpres 59/2024. Selama masa itu, hak rawat inapnya kelas 3 atau KRIS. Simpan bukti PHK, karena dokumen itu yang diminta BPJS Kesehatan; pembahasan hak lain saat PHK ada di artikel cara menghitung pesangon.

4. Bayar Iuran Sebelum Tanggal 10 dan Cek Tagihannya

Iuran BPJS Kesehatan dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan untuk bulan yang sedang berjalan. Bila tanggal 10 jatuh pada hari libur, tenggatnya bergeser ke hari kerja berikutnya.

Banyak orang mengira kartu langsung nonaktif sehari setelah tanggal 10. Itu keliru. Pasal 42 ayat (1) Perpres 82/2018 menyebut penjaminan baru diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya bila iuran belum dibayar sampai akhir bulan.

TanggalStatus bila iuran Oktober belum dibayar
1–10 Oktoberaktif, masih dalam batas waktu
11–31 Oktoberaktif, tetapi sudah melewati tenggat
1 Novemberpenjaminan berhenti sementara (nonaktif)
setelah dilunasiaktif kembali sejak pembayaran diterima

Peserta mandiri boleh membayar untuk beberapa bulan sekaligus di awal, misalnya 12 bulan pada Januari. Cara ini praktis bagi pekerja lepas yang penghasilannya tidak rata setiap bulan.

Jadwal bayar iuran BPJS Kesehatan dan setoran BPJS kelas 1, 2, 3: batas pembayaran tanggal 10 setiap bulan, masih aktif sampai akhir bulan, dan status nonaktif mulai tanggal 1 bulan berikutnya bila iuran belum dibayar

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Semua kanal di bawah meminta nomor kartu BPJS Kesehatan 13 digit atau nomor virtual account yang tertera di aplikasi Mobile JKN.

  1. Autodebet: daftar lewat menu Pendaftaran Auto Debit di Mobile JKN. Bank yang tersedia BRI, Mandiri, BCA, dan BTN, ditambah beberapa dompet digital. Tagihan dipotong otomatis setiap bulan sehingga Anda tidak pernah lupa.
  2. Mobile banking dan internet banking: pilih menu pembayaran, lalu BPJS Kesehatan, masukkan nomor kartu, dan periksa nama serta jumlah anggota sebelum membayar.
  3. ATM: sebagian bank memakai kode awalan diikuti nomor virtual account. Ikuti petunjuk di layar ATM, karena kode setiap bank berbeda.
  4. Minimarket dan kantor pos: sebutkan nomor kartu ke kasir. Kasir akan menyebut jumlah tagihan, termasuk tunggakan bila ada.
  5. Dompet digital dan marketplace: menu tagihan atau BPJS di aplikasinya. Biaya admin bervariasi, jadi bandingkan sebelum memilih.

Satu kebiasaan yang mencegah salah bayar: cocokkan jumlah anggota keluarga yang tampil di layar konfirmasi. Jika jumlahnya lebih banyak dari yang Anda kira, ada anggota KK yang terdaftar tanpa Anda sadari.

Cara Cek Iuran dan Tunggakan BPJS Kesehatan

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan sekaligus cara cek iuran BPJS Kesehatan yang paling cepat adalah lewat aplikasi Mobile JKN. Menu dan langkahnya mengikuti panduan iuran kepesertaan di situs BPJS Kesehatan:

  1. Masuk ke Mobile JKN dengan NIK atau nomor kartu, kata sandi, dan kode captcha.
  2. Buka menu Info Iuran untuk melihat status iuran dan total tagihan, termasuk tunggakan.
  3. Buka Info Riwayat Pembayaran untuk memastikan pembayaran bulan lalu sudah tercatat.
  4. Buka Info Virtual Account bila Anda membutuhkan nomor pembayaran untuk ATM atau teller.

Tanpa aplikasi, ada tiga jalan lain. Anda bisa menelepon BPJS Kesehatan Care Center 165, mengirim pesan WhatsApp ke layanan PANDAWA di 0811-8165-165, atau datang ke kantor cabang dengan KTP.

Hati-hati dengan nomor WhatsApp lain yang mengaku petugas. BPJS Kesehatan tidak pernah meminta kode OTP, PIN, atau transfer ke rekening pribadi.

Cara cek tunggakan BPJS Kesehatan dan cek iuran BPJS Kesehatan: aplikasi Mobile JKN menu Info Iuran, Info Riwayat Pembayaran, dan Info Virtual Account, Care Center 165, WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165, dan kantor cabang

5. Kalau Menunggak: Denda, Cicilan, dan Pemutihan

Tunggakan iuran tidak dikenai bunga atau denda bulanan. Akibatnya ada dua: kartu tidak bisa dipakai berobat, dan ada denda khusus bila Anda dirawat inap tidak lama setelah kartu aktif kembali.

Syarat Kartu Aktif Kembali: Tunggakan Paling Banyak 24 Bulan

Untuk mengaktifkan kartu, Anda melunasi tunggakan paling banyak 24 bulan ditambah iuran bulan berjalan. Tunggakan yang lebih tua dari 24 bulan tidak ikut ditagih untuk syarat aktivasi.

Contoh: keluarga tiga orang di kelas 2 menunggak 30 bulan. Yang dibayar untuk aktif kembali adalah 24 bulan tunggakan ditambah satu bulan berjalan, yaitu 25 × 3 × Rp100.000 = Rp7.500.000.

Peserta karyawan tidak menanggung tunggakan sendiri. Bila perusahaan tidak menyetor iuran, Pasal 42 ayat (2) dan (7) mewajibkan perusahaan membayar tunggakan beserta dendanya dan bertanggung jawab atas biaya berobat karyawannya.

Denda BPJS Kesehatan untuk Rawat Inap

Denda BPJS Kesehatan hanya muncul jika Anda menjalani rawat inap dalam 45 hari setelah kartu aktif kembali. Berobat jalan ke puskesmas atau klinik tidak kena denda.

Denda = 5% × perkiraan biaya paket INA-CBG × bulan tertunggak
  (bulan tertunggak dihitung paling banyak 12, denda paling tinggi Rp20.000.000)

Batas Rp20 juta berasal dari Perpres 59/2024. Banyak artikel dan berita masih menulis Rp30 juta, yaitu angka lama dari Perpres 64/2020. Perpres yang baru juga membatasi denda pada satu kali rawat inap, bukan setiap rawat inap selama 45 hari itu.

Misalnya Budi menunggak 8 bulan, melunasinya, lalu sepuluh hari kemudian dirawat karena demam berdarah. Bila perkiraan biaya paketnya Rp6.000.000, dendanya 5% × Rp6.000.000 × 8 = Rp2.400.000.

TunggakanPaket Rp6 jtPaket Rp20 jtPaket Rp50 jt
3 bulanRp900 rbRp3 jutaRp7,5 juta
8 bulanRp2,4 jutaRp8 jutaRp20 juta
≥12 bulanRp3,6 jutaRp12 jutaRp20 juta

Peserta PBI dan peserta yang iurannya dibayar pemerintah daerah tidak dikenai denda ini.

Denda BPJS Kesehatan rawat inap setelah tunggakan iuran BPJS Kesehatan dilunasi: 5% dari perkiraan biaya paket INA-CBG dikali bulan tunggakan (maksimal 12), paling tinggi Rp20 juta, hanya untuk rawat inap dalam 45 hari
Iklan

Cicil Tunggakan lewat Program REHAB

Peserta mandiri dengan tunggakan 4 sampai 24 bulan bisa mencicil lewat program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB) di Mobile JKN. Cicilannya paling banyak 12 kali dan dihitung untuk seluruh anggota KK.

  1. Buka menu REHAB di halaman utama Mobile JKN, lalu ketuk Lanjut.
  2. Periksa total tunggakan keluarga dan simulasi tagihan per bulan.
  3. Pilih jangka waktu cicilan, periksa alamat e-mail, lalu setujui.
  4. Masukkan kode OTP yang dikirim lewat SMS.
  5. Bayar cicilan setiap bulan bersama iuran bulan berjalan.

Kartu baru aktif kembali setelah seluruh cicilan lunas. REHAB meringankan beban bulanan, tetapi tidak membuat kartu langsung bisa dipakai, jadi jangan menunggu sakit untuk memulainya.

Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan: Status Terbaru

Pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan sudah dibahas pemerintah sejak akhir 2025. BPJS Kesehatan mencatat sekitar 23 juta penunggak dengan nilai Rp14,12 triliun pada awal 2026.

Namun Peraturan Presiden yang menjadi dasar pemutihan belum diteken sampai pertengahan 2026, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan menyatakan masih menunggu pada awal Juli 2026. Sampai artikel ini ditulis, belum ada kabar resmi bahwa aturannya sudah terbit.

Selama itu, ada dua jalur yang sudah pasti tersedia:

  • Pindah menjadi PBI. Bila keluarga Anda tergolong tidak mampu dan terdata di Kementerian Sosial, status bisa dialihkan ke PBI melalui desa atau kelurahan. Iuran ke depan dibayar pemerintah.
  • Cicil lewat REHAB. Cocok untuk keluarga mampu yang tunggakannya menumpuk.

Jangan Bayar Siapa Pun untuk "Mendaftar Pemutihan"

Pemutihan resmi tidak memungut biaya pendaftaran. Tautan formulir di grup WhatsApp yang meminta data KTP dan transfer uang hampir pasti penipuan. Cek pengumuman hanya di situs bpjs-kesehatan.go.id, aplikasi Mobile JKN, atau Care Center 165.

Cara mengatasi tunggakan BPJS Kesehatan: bayar tunggakan maksimal 24 bulan sekaligus, cicil lewat program REHAB maksimal 12 kali, atau pindah ke PBI bila tidak mampu, sementara Perpres pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan masih ditunggu

Perbedaan BPJS Kelas 1, 2, dan 3

Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3 hanya ada pada ruang rawat inap. Pemeriksaan dokter, obat, operasi, cuci darah, dan pemeriksaan laboratorium sama untuk semua kelas.

Prinsip ini tertulis di Pasal 46 ayat (4) huruf f Perpres 82/2018 setelah diubah Perpres 59/2024: manfaat medis "tidak dibedakan berdasarkan besaran iuran peserta". Jadi Anda yang membayar kelas 3 berhak atas obat kanker yang sama dengan peserta kelas 1.

AspekKelas 1Kelas 2Kelas 3
Iuran mandiri per bulanRp150.000Rp100.000Rp35.000
Obat, tindakan, doktersamasamasama
Faskes tingkat 1 (puskesmas, klinik)tanpa biayatanpa biayatanpa biaya
Isi kamar rawat inappaling sedikitsedangpaling banyak
Naik kelas dengan bayar selisihbisabisatidak bisa

Isi kamar per kelas tidak diatur dengan satu angka di Perpres, sehingga kamar BPJS kelas 3 di satu rumah sakit bisa berbeda dengan rumah sakit lain. Jangan tertukar dengan istilah "BPJS tingkat 1": itu sebutan untuk faskes pertama seperti puskesmas, bukan kelas kamar. Di rumah sakit yang sudah menerapkan KRIS, satu ruang rawat inap paling banyak berisi empat tempat tidur untuk semua kelas.

Apa Itu KRIS dan Apakah Kelas Dihapus?

KRIS (Kelas Rawat Inap Standar) adalah standar minimum ruang rawat inap. Perpres 59/2024 menetapkan 12 kriteria, antara lain ventilasi, pencahayaan, nakas per tempat tidur, suhu ruangan, tirai antartempat tidur, kamar mandi di dalam ruangan yang aksesibel, dan outlet oksigen.

KRIS mengatur fasilitas kamar di rumah sakit, bukan menghapus iuran per kelas. Iuran kelas 1, 2, dan 3 masih ditagih sampai Perpres baru menetapkan manfaat, tarif, dan iuran yang mengacu pada KRIS.

Perbedaan BPJS kelas 1, 2, dan 3: biaya kelas 1 BPJS Rp150.000 hingga kelas 3 Rp35.000, tetapi di setiap kelas BPJS Kesehatan obat dan dokternya sama; yang berbeda hanya kamar rawat inap, dan kamar KRIS paling banyak berisi 4 tempat tidur

Urutan Kelas BPJS dan Berapa Orang per Kamar

Urutan kelas BPJS dari yang paling tinggi adalah kelas 1, kelas 2, lalu kelas 3. Kelas BPJS paling tinggi itu berarti kamar paling lega, bukan pengobatan paling lengkap.

Jumlah pasien per kamar tidak diatur seragam oleh Perpres, sehingga angkanya bergantung rumah sakit. Kisaran yang lazim dilaporkan:

KelasIsi kamar yang lazimDi rumah sakit yang sudah KRIS
Kelas 12–4 tempat tidurpaling banyak 4
Kelas 23–5 tempat tidurpaling banyak 4
Kelas 34–6 tempat tidur, kadang lebihpaling banyak 4

Jadi kamar kelas 1 BPJS di satu rumah sakit bisa saja berisi empat orang. Bila Anda ingin kepastian kamar sendiri, yang menentukan adalah ketersediaan kamar di rumah sakit, bukan hanya kelas iuran.

Cara Cek Kelas BPJS Kesehatan

Kelas Anda tercatat di data kepesertaan. Cara paling cepat adalah membuka data peserta di aplikasi Mobile JKN. Bila kelasnya tidak tampil di layar ponsel Anda, tanyakan lewat Care Center 165 atau PANDAWA 0811-8165-165 dengan menyebut NIK.

Untuk karyawan, kelas mengikuti gaji yang dilaporkan perusahaan. Peserta PBI dan peserta yang dibayar pemda selalu kelas 3.

Cara Ubah atau Pindah Kelas BPJS Kesehatan

Peserta mandiri bisa naik atau turun kelas setelah terdaftar minimal satu tahun di kelas yang sekarang. Perubahan berlaku untuk seluruh anggota KK dan mulai dihitung bulan berikutnya.

Syarat yang umumnya diminta: tidak ada tunggakan, KTP, Kartu Keluarga, dan kartu BPJS Kesehatan. Pengajuan bisa lewat Mobile JKN, PANDAWA, atau kantor cabang.

Turun kelas sering jadi jalan keluar yang lebih aman daripada menunggak. Keluarga empat orang yang turun dari kelas 1 ke kelas 3 menghemat Rp460.000 per bulan, dan obat serta tindakan yang diterima tetap sama.

Rangkuman Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan

Lima langkah ini merangkum seluruh cara menghitung iuran BPJS Kesehatan di atas, berlaku baik untuk mengecek tagihan keluarga maupun slip gaji.

  1. Pastikan status: PPU, PBPU, BP, atau PBI.
  2. Ambil dasar hitung: tarif kelas untuk mandiri, atau gaji pokok + tunjangan tetap untuk karyawan.
  3. Kalikan: jumlah anggota KK × tarif kelas, atau 5% × dasar upah (batas UMP/UMK sampai Rp12 juta).
  4. Pisahkan bagian karyawan: 1% dipotong dari gaji, 4% dibayar perusahaan, ditambah 1% per keluarga tambahan.
  5. Bayar sebelum tanggal 10 dan cek tunggakan di Mobile JKN bila tagihan terasa janggal.
Cara menghitung iuran BPJS Kesehatan dan perhitungan BPJS Kesehatan karyawan dalam 5 langkah: tentukan status peserta, ambil dasar hitung, kalikan tarif kelas atau 5% gaji, pisahkan potongan karyawan 1% dan perusahaan 4%, lalu bayar sebelum tanggal 10

Kesalahan yang Sering Membuat Tagihan Membengkak

  • Menunggak karena mengira kelas bisa dipakai sebagian anggota saja. Tagihan mandiri berlaku untuk seluruh KK. Anggota yang tidak pernah berobat tetap ditagih.
  • Membiarkan kartu mandiri tetap aktif setelah bekerja. Laporkan status baru ke BPJS Kesehatan agar tagihan mandiri berhenti. Kalau tidak, tunggakan mandiri bisa mengganjal saat Anda kembali menjadi peserta mandiri kelak.
  • Mengurus anak yang sudah 21 tahun dan bekerja. Anak yang sudah berpenghasilan keluar dari tanggungan orang tua karyawan dan perlu didaftarkan sendiri.
  • Mengabaikan perubahan KK. Anggota yang pindah KK karena menikah tetap ditagih di KK lama sampai datanya diperbarui.
  • Menunggu sakit baru melunasi tunggakan. Rawat inap dalam 45 hari setelah aktif kembali memicu denda, dan biayanya bisa jauh melebihi iuran yang tertunggak.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

BPJS kelas 1, 2, dan 3 bayar berapa per bulan?

Untuk peserta mandiri, kelas 1 Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, dan kelas 3 Rp35.000 per orang per bulan. Tarif kelas 3 sebenarnya Rp42.000, tetapi Rp7.000 dibayar pemerintah selama kartu aktif.

Berapa iuran BPJS Kesehatan mandiri 2026?

Tidak ada yang berubah dari 2025. Satu orang di kelas 1 ditagih Rp150.000, di kelas 2 Rp100.000, dan di kelas 3 Rp35.000 setiap bulan. Kalikan dengan jumlah anggota Kartu Keluarga untuk mengetahui tagihan bulanan Anda.

Iuran BPJS dihitung per KK atau per orang?

Iurannya per orang, tetapi dibayar sekaligus untuk seluruh anggota KK. Keluarga empat orang di kelas 2 membayar 4 × Rp100.000 = Rp400.000 per bulan.

Potongan BPJS Kesehatan karyawan berapa persen?

Karyawan dipotong 1% dari gaji pokok ditambah tunjangan tetap, dan perusahaan membayar 4%. Untuk gaji Rp5.000.000, potongannya Rp50.000 per bulan. Gaji di atas Rp12.000.000 tetap dipotong paling banyak Rp120.000.

Faskes tingkat 1 bayar berapa?

Tidak ada biaya. Faskes tingkat 1 seperti puskesmas, klinik, dan dokter keluarga melayani peserta aktif dari semua kelas tanpa tarikan biaya untuk layanan yang dijamin. Istilah "tingkat" berbeda dengan "kelas" yang hanya menentukan kamar rawat inap.

Telat bayar BPJS Kesehatan satu hari apakah kena denda?

Tidak. Iuran yang dibayar setelah tanggal 10 tetapi masih di bulan yang sama tidak menimbulkan denda dan kartu tetap aktif. Denda hanya berlaku untuk rawat inap dalam 45 hari setelah kartu yang sempat nonaktif diaktifkan kembali.

Apa arti status "nonaktif karena premi"?

Premi adalah istilah lain untuk iuran. Status itu berarti iuran belum dibayar sampai akhir bulan, sehingga penjaminan berhenti sementara. Lunasi tunggakan (paling banyak 24 bulan) dan iuran bulan berjalan agar kartu aktif kembali.

Apakah tunggakan BPJS Kesehatan bisa hilang sendiri?

Tidak. Tunggakan tetap tercatat, hanya saja yang wajib dilunasi untuk aktivasi paling banyak 24 bulan. Penghapusan tunggakan menunggu Perpres pemutihan yang sampai artikel ini ditulis belum terbit.

Apakah rawat inap BPJS kelas 3 hanya 3 hari?

Tidak. BPJS Kesehatan sudah berkali-kali menyatakan tidak ada batas hari rawat inap, termasuk untuk kelas 3. Lama perawatan ditentukan dokter sesuai kondisi pasien. Bila Anda dipulangkan dengan alasan "jatah BPJS habis", laporkan ke Care Center 165 atau PANDAWA.

Berapa limit biaya yang ditanggung BPJS kelas 3?

Tidak ada limit atau plafon biaya bagi peserta. BPJS Kesehatan membayar rumah sakit dengan tarif paket INA-CBG sesuai diagnosis, dan peserta kelas 3 yang dirawat sesuai haknya tidak dibebani sisa biaya. Biaya tambahan hanya muncul untuk layanan yang tidak dijamin.

Bolehkah membayar iuran BPJS Kesehatan untuk beberapa bulan sekaligus?

Boleh. Peserta mandiri dapat membayar iuran untuk lebih dari satu bulan di awal, misalnya enam atau dua belas bulan. Saldo itu dipakai otomatis untuk tagihan bulan-bulan berikutnya.

Kalau sudah dapat BPJS dari kantor, apakah BPJS mandiri harus dihentikan?

Ya, laporkan perubahan status ke BPJS Kesehatan. Begitu terdaftar sebagai karyawan, iuran Anda dan keluarga inti dibayar lewat perusahaan, sehingga tagihan mandiri tidak perlu dibayar lagi.

Penutup

Iuran BPJS Kesehatan paling mudah dihitung bila Anda mulai dari status kepesertaan. Peserta mandiri cukup mengalikan jumlah anggota KK dengan tarif kelas. Karyawan menghitung 1% dari gaji pokok dan tunjangan tetap, dengan batas atas Rp12 juta.

Simpan tabel di awal artikel ini, aktifkan autodebet bila Anda peserta mandiri, dan buka menu Info Iuran di Mobile JKN setiap beberapa bulan. Untuk melengkapi hitungan slip gaji, baca juga panduan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang memuat potongan JHT dan JP. Teks resmi tarif bisa Anda baca di Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Iklan

Bagikan artikel

Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.

Artikel Terkait

Iklan