Cara Menghitung PPh 21 Karyawan: Tarif TER, PTKP & Contoh

Daftar Isi
Cara menghitung PPh 21 karyawan tetap sejak 2024 terdiri dari dua tahap. Dari Januari sampai November, potongan pajaknya cukup dihitung dengan rumus penghasilan bruto sebulan × tarif efektif rata-rata (TER). Di bulan Desember, pemberi kerja menghitung ulang pajak setahun memakai tarif progresif Pasal 17, lalu memotong selisihnya.
Contohnya, karyawan berstatus K/1 dengan penghasilan bruto Rp8.363.200 sebulan masuk TER kategori B dengan tarif 1%. Potongannya Rp83.632 per bulan. Di bulan Desember, pajak setahunnya ternyata Rp1.473.000, sehingga potongan Desember menjadi Rp553.048.
Aturan yang dipakai di artikel ini adalah PP Nomor 58 Tahun 2023 tentang tarif TER dan PMK Nomor 168 Tahun 2023 tentang petunjuk pemotongannya.
Keduanya berlaku sejak 1 Januari 2024 dan, sampai Oktober 2026, belum diubah. Cara perhitungan PPh 21 ini sekaligus cara menghitung pajak penghasilan pribadi dari gaji sendiri. Anda bisa memakainya untuk memperkirakan pajak tahunan, mengecek slip gaji, atau menyusun payroll di Excel.
Poin Penting
- Januari–November: PPh 21 = penghasilan bruto sebulan × tarif TER. Tarifnya 0% sampai 34%, dipilih dari kategori A, B, atau C sesuai status PTKP.
- Desember: pajak setahun dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 (5%, 15%, 25%, 30%, 35%), lalu dikurangi potongan Januari–November.
- PTKP 2026 tidak berubah: Rp54.000.000 untuk TK/0, ditambah Rp4.500.000 untuk status kawin dan untuk tiap tanggungan (maksimal 3).
- Biaya jabatan 5% dari bruto, paling banyak Rp500.000 sebulan atau Rp6.000.000 setahun. Biaya ini hanya dipakai di perhitungan Desember.
- TER bukan pajak akhir. Total pajak setahun tetap ditentukan tarif Pasal 17, jadi potongan Desember bisa lebih besar, lebih kecil, atau bahkan dikembalikan.
Apa Itu PPh 21 dan Siapa yang Dipotong?
PPh 21 adalah pajak atas penghasilan yang diterima orang pribadi karena pekerjaan, jasa, atau kegiatannya. Nama lengkapnya pajak penghasilan Pasal 21. Jadi, PPh Pasal 21 adalah nama resmi pajak ini, merujuk pada pasal di Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengaturnya.
Di slip gaji dan aplikasi payroll, istilah ini sering ditulis rapat menjadi PPh21. Singkatnya, PPh21 adalah pajak atas gaji, honor, dan imbalan kerja sejenis. Di Coretax, laporan bulanannya bernama SPT Masa PPh 21/26, karena sekaligus memuat PPh Pasal 26 untuk penerima penghasilan yang berstatus subjek pajak luar negeri.
Ciri khasnya, pajak PPh 21 dipotong oleh pihak yang membayar, bukan disetor sendiri oleh penerima. Perusahaan, instansi, atau panitia acara yang membayar gaji atau honor wajib melakukan pemotongan PPh 21, menyetorkannya ke kas negara, lalu memberikan bukti potong kepada penerima.
Cara menghitungnya berbeda menurut jenis penerima penghasilan:
| Penerima penghasilan | Contoh | Cara hitung PPh 21 |
|---|---|---|
| Pegawai tetap | Karyawan tetap, karyawan kontrak bergaji bulanan | TER bulanan, lalu dihitung ulang di Desember |
| Pegawai tidak tetap | Buruh harian, pekerja borongan | TER harian, atau TER bulanan bila dibayar bulanan |
| Bukan pegawai | Freelancer, konsultan, dokter praktik di rumah sakit | 50% × bruto × tarif Pasal 17 |
| Peserta kegiatan | Peserta lomba, peserta rapat yang menerima uang saku | 100% × bruto × tarif Pasal 17 |
| Pensiunan | Penerima uang pensiun bulanan | TER bulanan, lalu dihitung ulang di Desember |
Sebagian besar pembaca membutuhkan baris pertama, jadi langkah utama di artikel ini membahas pegawai tetap. Cara untuk pegawai harian dan bukan pegawai ada di bagian kasus khusus.
PPh 21 Berapa Persen? Tarif TER dan Tarif Pasal 17
Pertanyaan "PPh 21 berapa persen dari gaji", atau secara umum pajak penghasilan berapa persen, punya dua jawaban. Sejak 2024 ada dua jenis tarif PPh 21 yang dipakai bergantian, dan keduanya tercantum di peraturan PPh 21 terbaru yang sama.
Tarif TER (tarif efektif rata-rata) dipakai untuk potongan bulanan. Pajak TER adalah potongan sementara: besarnya 0% sampai 34% dari penghasilan bruto sebulan, bergantung pada besar gaji dan kategori status PTKP.
Jadi, potongan PPh 21 berapa persen per bulan? Untuk gaji Rp5–10 juta, PPh 21 TER umumnya hanya 0–2%.
Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dipakai untuk menghitung pajak setahun di bulan Desember. Inilah tarif pajak penghasilan orang pribadi (tarif PPh OP) yang sesungguhnya. Tarif progresif PPh 21 ini berlapis dan diterapkan pada penghasilan kena pajak (PKP), bukan pada gaji kotor:
| Lapisan penghasilan kena pajak setahun | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp60.000.000 | 5% |
| Rp60.000.001 – Rp250.000.000 | 15% |
| Rp250.000.001 – Rp500.000.000 | 25% |
| Rp500.000.001 – Rp5.000.000.000 | 30% |
| Di atas Rp5.000.000.000 | 35% |
Tarif pajak progresif PPh 21 ini berlaku sejak UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU Nomor 7 Tahun 2021) dan masih menjadi tarif PPh 21 terbaru pada 2026. Kata "berlapis" berarti tiap lapisan tarif PPh 21 dikenai persentasenya sendiri, sehingga besaran PPh 21 naik bertahap. Itulah sebabnya ia disebut pajak progresif PPh 21.
Misalnya, PKP Rp100.000.000 dihitung 5% × Rp60.000.000 ditambah 15% × Rp40.000.000. Hasilnya Rp9.000.000, bukan 15% × Rp100.000.000.
Ringkasnya, PPh berapa persen untuk karyawan bergantung pada tahapnya. Pajak PPh 21 berapa persen untuk potongan bulanan: 0–34% dari bruto. Untuk pajak setahun: 5–35% dari PKP.
Berapa persen pajak penghasilan yang benar-benar Anda tanggung baru terlihat setelah perhitungan Desember.
Kalau diringkas, rumus PPh 21 karyawan tetap hanya tiga baris:
| Tahap | Rumus PPh 21 |
|---|---|
| Januari–November | Bruto sebulan × tarif TER |
| PKP setahun | Bruto setahun − biaya jabatan − iuran JHT/JP − zakat − PTKP |
| Desember | (Tarif Pasal 17 × PKP setahun) − total potongan Januari–November |
Kenapa perlu dua tarif? TER adalah penyederhanaan. Ia dirancang supaya potongan bulanan cukup dihitung dengan satu perkalian, tanpa menghitung biaya jabatan dan PTKP setiap bulan.
Pengurang itu sudah "diperhitungkan rata-rata" di dalam angka TER. Hitungan yang presisi baru dilakukan sekali di akhir tahun.
1. Kumpulkan Penghasilan Bruto Sebulan
Langkah pertama adalah menjumlahkan semua penghasilan yang Anda terima dari pemberi kerja dalam satu bulan. Penghasilan bruto adalah seluruh penghasilan sebelum dikurangi potongan apa pun, juga disebut gaji kotor. Pendapatan bruto adalah sebutan lain untuk hal yang sama.
Inilah dasar pengenaan pajak PPh 21 bulanan, dan kesalahan paling sering terjadi di sini.
Yang masuk penghasilan bruto pegawai tetap menurut Pasal 5 PMK 168/2023:
- Gaji pokok, semua tunjangan, dan uang lembur.
- Bonus, THR, jasa produksi, tantiem, dan penghasilan tidak teratur lain di bulan dibayarkan.
- Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) yang dibayar perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Iuran BPJS Kesehatan bagian perusahaan (4% dari upah).
- Premi asuransi kesehatan, jiwa, atau kecelakaan yang dibayar perusahaan.
- Natura dan kenikmatan tertentu yang menjadi objek pajak.
Yang tidak masuk penghasilan bruto adalah iuran Jaminan Hari Tua (JHT) 3,7% dan Jaminan Pensiun (JP) 2% bagian perusahaan. Penggantian biaya yang bukan imbalan kerja, misalnya uang perjalanan dinas yang dipertanggungjawabkan, juga tidak masuk.
Bruto Bukan Gaji yang Masuk Rekening
Banyak orang memasukkan take home pay ke rumus TER. Hasilnya keliru dua kali: potongan pribadi seperti BPJS Kesehatan 1% dan iuran JHT sudah terlanjur dikurangkan, sementara premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan dari perusahaan justru belum ditambahkan.
Pengurang yang memang diakui (biaya jabatan, iuran JHT 2% dan JP 1% yang dibayar karyawan, serta zakat yang dipotong lewat kantor) tidak dipakai di perhitungan bulanan. Semuanya baru dikurangkan di bulan Desember.
2. Tentukan Status PTKP 2026 dan Kategori TER
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP) adalah bagian penghasilan setahun yang dibebaskan dari pajak. PTKP PPh 21 menentukan dua hal sekaligus: kategori TER untuk potongan bulanan dan pengurang di perhitungan Desember. Besarnya tidak berubah sejak 2016 dan tetap berlaku untuk tahun 2026:
| Status PTKP | Keterangan | PTKP setahun | Kategori TER |
|---|---|---|---|
| TK/0 | Tidak kawin, tanpa tanggungan | Rp54.000.000 | A |
| TK/1 | Tidak kawin, 1 tanggungan | Rp58.500.000 | A |
| K/0 | Kawin, tanpa tanggungan | Rp58.500.000 | A |
| TK/2 | Tidak kawin, 2 tanggungan | Rp63.000.000 | B |
| K/1 | Kawin, 1 tanggungan | Rp63.000.000 | B |
| TK/3 | Tidak kawin, 3 tanggungan | Rp67.500.000 | B |
| K/2 | Kawin, 2 tanggungan | Rp67.500.000 | B |
| K/3 | Kawin, 3 tanggungan | Rp72.000.000 | C |
Cara menghitung PTKP cukup dengan rumus: Rp54.000.000 untuk diri sendiri + Rp4.500.000 bila kawin + Rp4.500.000 per tanggungan, maksimal 3 tanggungan. Per bulan, PTKP TK/0 setara Rp4.500.000.
Tiga aturan PTKP yang sering terlewat:
- Status dihitung per 1 Januari. Karyawan yang menikah atau punya anak pada Juli 2026 tetap memakai status lamanya sepanjang 2026, dan status baru baru berlaku mulai Januari 2027.
- Tanggungan adalah keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus (anak, orang tua, mertua) serta anak angkat yang ditanggung sepenuhnya. Adik atau keponakan tidak termasuk.
- Karyawati yang sudah menikah memakai PTKP untuk dirinya sendiri saja (TK/0), karena tambahan kawin dan tanggungan melekat pada suami. Pengecualiannya, bila ia punya keterangan tertulis dari pemerintah daerah minimal setingkat kecamatan bahwa suaminya tidak berpenghasilan.
3. Hitung Potongan PPh 21 Januari–November dengan TER
Setelah bruto dan kategori diketahui, rumus pajak bulanannya sederhana. Inilah cara menghitung PPh 21 per bulan untuk Januari sampai November, sekaligus perhitungan TER PPh 21 yang dipakai di payroll:
PPh 21 sebulan = penghasilan bruto sebulan × tarif TER
Cari baris tabel TER yang memuat angka bruto Anda. Tabel lengkapnya ada di bagian tabel TER. Ambang awal tiap kategori perlu diingat: tarif TER masih 0% sampai bruto Rp5.400.000 (kategori A), Rp6.200.000 (B), dan Rp6.600.000 (C).
Contoh Perhitungan PPh 21 Karyawan Bergaji Rp8 Juta
Rudi karyawan tetap berstatus K/1 dengan gaji pokok Rp7.000.000 dan tunjangan tetap Rp1.000.000. Perusahaannya membayar JKK 0,24%, JKM 0,30%, dan BPJS Kesehatan 4% dari upah Rp8.000.000.
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Gaji pokok + tunjangan tetap | Rp8.000.000 | |
| Premi JKK | 0,24% × Rp8.000.000 | Rp19.200 |
| Premi JKM | 0,30% × Rp8.000.000 | Rp24.000 |
| BPJS Kesehatan dari perusahaan | 4% × Rp8.000.000 | Rp320.000 |
| Penghasilan bruto sebulan | Rp8.363.200 |
Status K/1 masuk kategori B. Kalau Rudi berstatus TK/0, K/0, atau TK/1, yang dipakai adalah TER A PPh 21. Bruto Rp8.363.200 berada di lapisan Rp7.300.001–Rp9.200.000 dengan tarif 1%.
PPh 21 Januari–November = Rp8.363.200 × 1% = Rp83.632 per bulan
Kalau premi dari perusahaan tidak dimasukkan, potongannya Rp80.000. Selisih Rp3.632 sebulan memang kecil, tetapi pada gaji yang dekat batas lapisan, premi itu bisa menggeser tarif ke lapisan berikutnya.
Satu Bulan, Satu Tarif: Efek THR dan Bonus
TER diterapkan pada seluruh bruto bulan itu. Ketika THR atau bonus cair, bruto melonjak dan tarifnya ikut naik ke lapisan atas.
Rudi yang menerima THR Rp8.000.000 di bulan Maret punya bruto sekitar Rp16.363.200 bulan itu. Kategori B memberinya tarif 6%, sehingga potongan bulan Maret melonjak menjadi sekitar Rp981.792.
Jadi, pajak bonus berapa persen? Di bulan pembayarannya, bonus ikut tarif TER bulan itu. Lonjakan ini bukan pajak tambahan permanen.
Semuanya diluruskan di bulan Desember. Hitungan rinci pajak THR, termasuk berapa pajak riil atas THR-nya, ada di panduan cara menghitung THR, dan pola yang sama berlaku untuk uang lembur.
Menghitung Gaji Bersih (Take Home Pay) Setelah PPh 21
Premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan 4% hanya ditambahkan ke bruto untuk keperluan pajak. Uangnya dibayar perusahaan langsung ke BPJS, jadi tidak ikut masuk ke rekening Anda.
Gaji bersih Rudi di bulan biasa dihitung dari gaji kotor dikurangi potongan yang memang ditanggung karyawan:
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Gaji pokok + tunjangan tetap | Rp8.000.000 |
| Iuran JHT 2% | −Rp160.000 |
| Iuran JP 1% | −Rp80.000 |
| BPJS Kesehatan 1% | −Rp80.000 |
| PPh 21 (TER 1%) | −Rp83.632 |
| Gaji bersih (take home pay) | Rp7.596.368 |
Di bulan Desember, baris PPh 21 berubah menjadi Rp553.048, sehingga gaji bersihnya turun menjadi Rp7.126.952. Siapkan selisih ini sejak awal bila Anda menghitung anggaran bulanan.
4. Hitung Ulang PPh 21 Setahun di Bulan Desember
Desember disebut masa pajak terakhir. Di bulan ini pemberi kerja tidak lagi memakai TER.
Perhitungan pajak penghasilan dilakukan ulang untuk satu tahun penuh. Rumus pajak penghasilan setahunnya mengikuti urutan berikut:
- Jumlahkan penghasilan bruto Januari sampai Desember.
- Kurangi biaya jabatan 5% dari bruto setahun. Biaya jabatan maksimal Rp6.000.000 setahun. Biaya jabatan PPh 21 ini pengganti biaya pegawai untuk mendapatkan penghasilan, jadi tidak perlu bukti pengeluaran.
- Kurangi iuran pensiun dan hari tua yang dibayar karyawan (JHT 2% dan JP 1%) serta zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dipotong lewat kantor ke lembaga resmi. Hasilnya penghasilan neto setahun.
- Kurangi PTKP sesuai status per 1 Januari. Hasilnya penghasilan kena pajak (PKP), lalu bulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah.
- Kalikan PKP dengan tarif Pasal 17 secara berlapis. Hasilnya PPh terutang setahun, yaitu pajak yang memang menjadi kewajiban Anda.
- Kurangi total potongan Januari–November. Sisanya adalah PPh 21 bulan Desember.
Contoh Perhitungan PPh 21 Desember
Melanjutkan contoh Rudi (K/1) tanpa THR, dengan iuran JHT 2% dan JP 1% dari upah Rp8.000.000 yang ia bayar sendiri:
| Komponen | Perhitungan | Jumlah |
|---|---|---|
| Penghasilan bruto setahun | 12 × Rp8.363.200 | Rp100.358.400 |
| Biaya jabatan | 5% × bruto (di bawah batas Rp6 juta) | Rp5.017.920 |
| Iuran JHT + JP | 12 × 3% × Rp8.000.000 | Rp2.880.000 |
| Penghasilan neto setahun | Rp92.460.480 | |
| PTKP K/1 | Rp63.000.000 | |
| PKP (dibulatkan) | Rp29.460.480 → | Rp29.460.000 |
| PPh 21 setahun | 5% × Rp29.460.000 | Rp1.473.000 |
| Sudah dipotong Jan–Nov | 11 × Rp83.632 | Rp919.952 |
| PPh 21 Desember | Rp553.048 |
Potongan Desember Rudi hampir tujuh kali potongan bulan biasa. Ini wajar: TER kategori B pada lapisan 1% ternyata sedikit di bawah tarif riil gajinya, sehingga kekurangannya ditagih sekaligus di akhir tahun.
Kalau Hasil Desember Minus: Lebih Bayar Dikembalikan
Hasil langkah 6 bisa negatif. Artinya potongan Januari–November melebihi pajak setahun, biasanya karena bulan THR atau bonus mendorong TER terlalu tinggi.
PMK 168/2023 mewajibkan pemberi kerja mengembalikan kelebihan itu kepada karyawan paling lambat pada akhir bulan sesudah masa pajak terakhir, bersama bukti potongnya. Untuk Desember 2026, tenggatnya akhir Januari 2027. Kelebihan tidak boleh "disimpan" untuk tahun depan.
5. Cocokkan dengan Bukti Potong PPh 21
Setelah masa pajak terakhir, pemberi kerja wajib memberikan bukti potong tahunan kepada pegawai tetap paling lambat akhir bulan berikutnya. Dulu dokumen ini dikenal sebagai formulir 1721-A1. Bukti potong PPh 21 di Coretax disebut BPA1, dan karyawan dapat mengunduhnya sendiri dari akun Coretax masing-masing.
Bukti potong (sering disingkat bupot PPh 21) ini berbeda dengan SPT PPh 21 atau SPT Masa PPh 21, yaitu laporan bulanan yang disampaikan perusahaan ke DJP. Angka di bukti potong itulah yang Anda salin ke SPT Tahunan, yang batas lapornya 31 Maret tahun berikutnya. Saat mencocokkan, periksa empat hal:
- Status PTKP sesuai kondisi Anda per 1 Januari. Status yang salah adalah penyebab selisih paling umum.
- Penghasilan bruto setahun sama dengan jumlah bruto di slip gaji Januari–Desember, termasuk THR, bonus, dan premi dari perusahaan.
- Pengurang memuat biaya jabatan, iuran JHT dan JP, serta zakat bila dipotong lewat kantor.
- PPh 21 dipotong sama dengan PPh 21 terutang setahun. Kalau sama, SPT Tahunan untuk penghasilan dari kantor itu nihil.
Belum punya NPWP? Sejak 2024 NIK berfungsi sebagai NPWP setelah divalidasi. Langkahnya ada di panduan cara membuat NPWP online.
Untuk pemberi kerja, PMK 81/2024 menetapkan batas setor PPh 21 paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya dan batas lapor SPT Masa PPh 21/26 paling lambat tanggal 20. Bila tanggalnya jatuh pada hari libur, tenggat bergeser ke hari kerja berikutnya.
Cara Download Bukti Potong PPh 21 di Coretax
Bukti potong PPh 21 di Coretax tidak dikirim lewat email. Anda mengunduhnya sendiri dari akun Coretax pribadi:
- Masuk ke coretaxdjp.pajak.go.id dengan NIK dan kata sandi Anda.
- Buka menu Portal Saya, lalu pilih Dokumen Saya.
- Ketik "Bukti Potong" di kolom pencarian judul dokumen.
- Cari dokumen BPA1 untuk tahun pajak yang Anda butuhkan. Pegawai negeri, TNI, dan Polri menerima BPA2.
- Geser tabel ke kanan, lalu klik Unduh untuk menyimpan PDF-nya.
Kalau dokumennya belum muncul, klik Refresh. Bila tetap kosong, kemungkinan perusahaan belum menerbitkannya, jadi tanyakan ke bagian HRD atau keuangan. Bukti potong yang sudah dilaporkan pemberi kerja otomatis terhubung ke SPT Tahunan Anda di Coretax, jadi tidak perlu diunggah ulang.
PPh 21 Berapa Persen dari Gaji? Tabel Gaji Rp5–30 Juta
Tabel potongan pajak gaji di bawah menjawab berapa potongan PPh 21 karyawan untuk gaji yang umum. Tabel dibuat dengan asumsi bruto sebulan sama dengan gaji, tanpa premi dari perusahaan, tanpa iuran JHT/JP, dan tanpa THR. Angkanya cukup untuk perkiraan cepat "gaji sekian kena pajak berapa".
Tarif TER per bulan (Januari–November). Potongan rupiahnya = gaji × tarif, misalnya Rp7.000.000 × 1,25% = Rp87.500. Kategori A untuk TK/0, TK/1, dan K/0; B untuk K/1, K/2, TK/2, dan TK/3; C untuk K/3.
| Gaji sebulan | Kategori A | Kategori B | Kategori C |
|---|---|---|---|
| Rp5 jt | 0% | 0% | 0% |
| Rp5,5 jt | 0,25% | 0% | 0% |
| Rp6 jt | 0,75% | 0% | 0% |
| Rp7 jt | 1,25% | 0,75% | 0,5% |
| Rp8 jt | 1,5% | 1% | 1% |
| Rp9 jt | 1,75% | 1% | 1,25% |
| Rp10 jt | 2% | 1,5% | 1,5% |
| Rp12 jt | 4% | 3% | 2% |
| Rp15 jt | 6% | 6% | 5% |
| Rp20 jt | 9% | 8% | 8% |
| Rp25 jt | 10% | 9% | 9% |
| Rp30 jt | 12% | 12% | 11% |
PPh 21 riil setahun dalam ribu rupiah (hasil perhitungan Desember, tarif Pasal 17). Angka 1.290 berarti Rp1.290.000.
| Gaji sebulan | TK/0 | K/0 | K/1 | K/3 |
|---|---|---|---|---|
| Rp5 jt | 150 | 0 | 0 | 0 |
| Rp5,5 jt | 435 | 210 | 0 | 0 |
| Rp6 jt | 720 | 495 | 270 | 0 |
| Rp7 jt | 1.290 | 1.065 | 840 | 390 |
| Rp8 jt | 1.860 | 1.635 | 1.410 | 960 |
| Rp9 jt | 2.430 | 2.205 | 1.980 | 1.530 |
| Rp10 jt | 3.000 | 2.775 | 2.550 | 2.100 |
| Rp12 jt | 6.600 | 5.925 | 5.250 | 3.900 |
| Rp15 jt | 12.000 | 11.325 | 10.650 | 9.300 |
| Rp20 jt | 21.000 | 20.325 | 19.650 | 18.300 |
| Rp25 jt | 30.000 | 29.325 | 28.650 | 27.300 |
| Rp30 jt | 44.000 | 42.875 | 41.750 | 39.500 |
Dari dua tabel itu, berapa persen PPh 21 per bulan dan berapa pajak penghasilan setahun bisa dibaca sekaligus. Beberapa pola terlihat jelas:
- Gaji 3 juta kena pajak berapa? Rp0. Gaji setahun Rp36.000.000 masih jauh di bawah PTKP terkecil Rp54.000.000, jadi tidak ada potongan sama sekali.
- Gaji 5 juta kena pajak berapa? Untuk TK/0, potongan bulanannya Rp0, tetapi pajak setahunnya Rp150.000. Seluruh Rp150.000 itu dipotong sekaligus di bulan Desember.
- Gaji 6 juta kena pajak berapa? Untuk TK/0, potongan bulanannya 0,75% atau Rp45.000, dengan pajak setahun Rp720.000. Untuk K/1, potongan bulanannya Rp0 dan pajak setahunnya Rp270.000.
- Gaji 7 juta kena pajak berapa? Untuk TK/0, potongan bulanannya Rp87.500. Pajak setahunnya Rp1.290.000, jadi potongan Desember sekitar Rp327.500.
- Gaji 10 juta kena pajak berapa? Untuk TK/0, potongan bulanannya Rp200.000 dengan pajak setahun Rp3.000.000. Untuk K/1, potongannya Rp150.000 sebulan dengan pajak setahun Rp2.550.000.
- Kategori lebih tinggi tidak selalu lebih ringan setiap bulan. Pada gaji Rp9.000.000, TER K/3 (1,25%) justru lebih besar daripada K/1 (1%). Pajak setahunnya tetap lebih kecil karena PTKP K/3 lebih besar, dan selisihnya dikoreksi di bulan Desember.
Gaji Berapa yang Kena Pajak?
Ada dua batas yang berbeda, dan keduanya sering tertukar. Batas pertama menentukan kapan potongan bulanan mulai muncul (TER di atas 0%). Batas kedua menentukan kapan Anda benar-benar punya utang pajak setahun.
| Status | TER mulai di atas 0% (bruto sebulan) | Pajak setahun mulai ada (bruto sebulan, kira-kira) |
|---|---|---|
| TK/0 | di atas Rp5.400.000 | di atas Rp4.736.842 |
| TK/1, K/0 | di atas Rp5.400.000 | di atas Rp5.131.579 |
| TK/2, K/1 | di atas Rp6.200.000 | di atas Rp5.526.316 |
| TK/3, K/2 | di atas Rp6.200.000 | di atas Rp5.921.053 |
| K/3 | di atas Rp6.600.000 | di atas Rp6.315.789 |
Batas kolom kanan dihitung dari PTKP dibagi 95% (sisa setelah biaya jabatan) lalu dibagi 12, dengan asumsi tanpa iuran JHT/JP. Iuran yang Anda bayar sendiri sedikit menaikkan batas itu.
Selisih dua batas inilah yang membuat karyawan bergaji Rp4,8–5,4 juta berstatus TK/0 tidak dipotong apa pun selama sebelas bulan, lalu tiba-tiba dipotong di slip Desember.
Contoh Soal PPh 21 dan Jawabannya
Tiga contoh soal PPh 21 berikut memakai situasi yang paling sering muncul di slip gaji dan ujian akuntansi. Coba hitung sendiri dulu, lalu cocokkan dengan jawabannya.
Soal 1: karyawan dengan bonus. Dina (TK/1) berpenghasilan bruto Rp12.000.000 sebulan dan menerima bonus Rp12.000.000 pada bulan April. Ia membayar iuran JHT dan JP 3% dari Rp12.000.000. Berapa potongan PPh 21 bulan April dan bulan Desember?
Jawaban:
| Langkah | Perhitungan | Hasil |
|---|---|---|
| Bulan biasa (TER A) | Rp12.000.000 × 4% | Rp480.000 |
| Bulan April (TER A) | Rp24.000.000 × 9% | Rp2.160.000 |
| Total Januari–November | 10 × Rp480.000 + Rp2.160.000 | Rp6.960.000 |
| Bruto setahun | 12 × Rp12.000.000 + Rp12.000.000 | Rp156.000.000 |
| Biaya jabatan | 5% × bruto, maksimal | Rp6.000.000 |
| Iuran JHT + JP | 12 × 3% × Rp12.000.000 | Rp4.320.000 |
| PKP | Rp145.680.000 − PTKP Rp58.500.000 | Rp87.180.000 |
| PPh 21 setahun | 5% × Rp60 juta + 15% × Rp27.180.000 | Rp7.077.000 |
| PPh 21 Desember | Rp7.077.000 − Rp6.960.000 | Rp117.000 |
Potongan April yang terasa berat (Rp2.160.000) membuat potongan Desember Dina justru kecil.
Soal 2: freelancer. Seorang desainer lepas menerima honor Rp25.000.000 sekali bayar dari sebuah perusahaan. Berapa PPh 21 yang dipotong?
Jawaban: dasar pemotongannya 50% × Rp25.000.000 = Rp12.500.000. PPh 21 = 5% × Rp12.500.000 = Rp625.000, dan desainer itu menerima Rp24.375.000.
Soal 3: buruh harian. Pekerja harian lepas diupah Rp500.000 sehari dan bekerja 20 hari dalam sebulan. Berapa PPh 21-nya?
Jawaban: upah sehari di atas Rp450.000, jadi kena TER harian 0,5%. Potongannya 0,5% × Rp500.000 = Rp2.500 per hari, atau Rp50.000 untuk 20 hari kerja.
Contoh Kasus Khusus Perhitungan PPh 21
Cara hitung PPh 21 karyawan di langkah 1–5 berlaku untuk pegawai tetap yang bekerja penuh setahun di satu kantor. Lima situasi berikut dihitung berbeda.
Karyawan Resign atau Baru Masuk di Tengah Tahun
Bagi pegawai tetap yang berhenti bekerja, masa pajak terakhirnya adalah bulan ia berhenti, bukan Desember. Perhitungan ulang dilakukan di bulan itu.
Untuk karyawan Indonesia yang sudah menjadi subjek pajak sejak awal tahun, penghasilannya tidak disetahunkan. Yang dihitung hanya penghasilan nyata selama bekerja, dengan PTKP setahun penuh. Biaya jabatan dibatasi Rp500.000 × jumlah bulan bekerja.
Contohnya, Sinta (TK/0) bergaji Rp10.000.000 dan mengundurkan diri pada akhir Juni:
| Komponen | Jumlah |
|---|---|
| Potongan Januari–Mei (TER A 2% × Rp10.000.000 × 5) | Rp1.000.000 |
| Bruto Januari–Juni | Rp60.000.000 |
| Biaya jabatan (5%, maksimal 6 × Rp500.000) | Rp3.000.000 |
| Neto | Rp57.000.000 |
| PTKP TK/0 | Rp54.000.000 |
| PKP | Rp3.000.000 |
| PPh 21 terutang Januari–Juni (5%) | Rp150.000 |
| Lebih dipotong, wajib dikembalikan | Rp850.000 |
Karena itu, saat mengajukan surat pengunduran diri, tanyakan juga kapan bukti potong dan pengembalian kelebihan pajaknya diberikan.
Satu catatan bagi yang langsung pindah kerja: kantor baru menghitung PTKP penuh lagi. Akibatnya, total pajak dari dua kantor sering lebih kecil daripada pajak yang seharusnya, dan kekurangannya muncul saat Anda mengisi SPT Tahunan dengan dua bukti potong. Pajak penghasilan setahun Anda tetap dihitung dari gabungan keduanya.
Penyetahunan berarti penghasilan neto dikonversi ke angka setahun, lalu pajaknya diambil secara proporsional. Cara ini hanya berlaku bagi orang yang baru menjadi subjek pajak dalam negeri di tengah tahun, misalnya tenaga kerja asing yang mulai menetap di Indonesia pada bulan September.
Pegawai Tidak Tetap atau Buruh Harian
Pegawai tidak tetap yang dibayar harian, mingguan, satuan, atau borongan memakai TER harian:
| Penghasilan bruto sehari | Cara hitung PPh 21 |
|---|---|
| Sampai Rp450.000 | 0% |
| Rp450.001 – Rp2.500.000 | 0,5% × bruto sehari |
| Di atas Rp2.500.000 | Tarif Pasal 17 × 50% × bruto sehari |
Upah Rp200.000 sehari tidak dipotong pajak. Upah Rp600.000 sehari dipotong 0,5% atau Rp3.000 per hari. Untuk upah mingguan atau borongan, yang dipakai adalah rata-rata sehari: jumlah upah dibagi jumlah hari kerja.
Pegawai tidak tetap yang dibayar bulanan tidak memakai TER harian. Ia dipotong dengan TER bulanan sesuai kategorinya, tanpa perhitungan ulang Desember seperti pegawai tetap.
Bukan Pegawai: Freelancer, Konsultan, dan Tenaga Ahli
Penghasilan bukan pegawai dipotong dengan rumus:
PPh 21 bukan pegawai = tarif Pasal 17 × (50% × penghasilan bruto)
Desainer lepas yang menerima honor Rp10.000.000 dipotong 5% × Rp5.000.000 = Rp250.000. Konsultan dengan honor Rp150.000.000 dipotong (5% × Rp60.000.000) + (15% × Rp15.000.000) = Rp5.250.000.
Sejak 2024 potongan ini dihitung per pembayaran atau per masa pajak, tidak lagi diakumulasi sepanjang tahun. PPh 21 tenaga ahli seperti pengacara, notaris, dan dokter juga memakai rumus ini.
Untuk dokter yang praktik di rumah sakit, brutonya adalah jasa yang dibayar pasien sebelum dipotong bagian rumah sakit. Pajak yang sebenarnya terutang dihitung di SPT Tahunan dokter itu, dan potongan PPh 21 ini menjadi kredit pajaknya.
Gross Up: Perusahaan Menanggung PPh 21 Lewat Tunjangan Pajak
Gross up adalah metode ketika perusahaan memberi tunjangan PPh 21 yang besarnya persis sama dengan pajak yang dipotong. Gaji bersih karyawan jadi utuh, tetapi tunjangan itu menambah bruto dan ikut kena pajak.
Untuk potongan bulanan dengan TER, rumus gross up-nya:
Tunjangan PPh 21 = gaji bruto × TER ÷ (100% − TER)
Karyawan TK/0 bergaji Rp10.000.000 awalnya masuk TER 2%. Tunjangannya Rp10.000.000 × 2% ÷ 98% = Rp204.082, sehingga bruto menjadi Rp10.204.082. Angka itu sudah melewati batas Rp10.050.000, jadi tarifnya naik ke 2,25%.
Hitung ulang dengan 2,25%: tunjangan Rp10.000.000 × 2,25% ÷ 97,75% = Rp230.179, dan bruto menjadi Rp10.230.179. Bruto ini masih di lapisan 2,25%, jadi hasilnya stabil. PPh 21 yang dipotong (Rp230.179) sama persis dengan tunjangannya.
Pelajaran praktisnya: selalu cek ulang lapisan TER setelah menambahkan tunjangan. Di bulan Desember, tunjangan gross up juga dihitung ulang dengan tarif Pasal 17, sehingga payroll biasanya memakai iterasi atau fitur goal seek di Excel.
Pesangon dan Uang Pensiun Sekaligus
Pesangon, uang manfaat pensiun, dan JHT yang dibayar sekaligus tidak dihitung dengan TER maupun perhitungan Desember. Ketiganya kena PPh 21 final dengan tarif berlapis tersendiri menurut PP Nomor 68 Tahun 2009, dimulai 0% untuk Rp50.000.000 pertama.
Rinciannya, termasuk contoh angka, ada di panduan cara menghitung pesangon.
Siapa yang Bebas PPh 21? Termasuk PPh 21 Ditanggung Pemerintah 2026
Ada tiga keadaan yang membuat PPh 21 Anda nol atau tidak dipotong dari gaji:
- Penghasilan neto setahun di bawah PTKP. Contohnya karyawan TK/0 bergaji Rp4.500.000 tanpa THR. Bruto setahunnya Rp54.000.000, dan setelah biaya jabatan neto-nya di bawah PTKP Rp54.000.000.
- Penghasilan yang memang bukan objek PPh 21, misalnya penggantian biaya dinas yang dipertanggungjawabkan, atau zakat yang Anda terima dari lembaga resmi.
- Fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah (DTP).
Untuk tahun 2026, insentif PPh 21 berupa fasilitas DTP diatur PMK Nomor 105 Tahun 2025. Syarat utamanya:
- Pemberi kerja bergerak di salah satu dari lima sektor: pariwisata, alas kaki, furnitur, tekstil dan pakaian jadi, serta kulit dan produk kulit. Sektornya ditentukan oleh kode KLU yang tercantum di lampiran PMK.
- Pegawai tetap dengan penghasilan bruto tetap dan teratur paling banyak Rp10.000.000 sebulan pada masa pajak Januari 2026, atau pada bulan pertama bekerja.
- Pegawai tidak tetap dengan upah rata-rata paling banyak Rp500.000 sehari atau Rp10.000.000 sebulan.
- Pegawai punya NPWP atau NIK yang sudah divalidasi.
Mekanismenya sering disalahpahami. PPh 21 tetap dihitung seperti biasa, tetapi jumlahnya dibayarkan tunai kepada karyawan bersamaan dengan gaji, dan pemerintah yang menanggung setorannya. Karena itu, gaji bersih karyawan penerima DTP tidak berkurang oleh pajak, walaupun angka PPh 21-nya tetap tercatat.
Judul berita "PPh 21 dihapus" yang beredar merujuk pada fasilitas ini. PPh 21 sendiri tidak dihapus. Karyawan di luar lima sektor itu, atau yang bergaji di atas Rp10.000.000, tetap dipotong normal sepanjang 2026.
Fasilitas DTP Tidak Mengubah Cara Hitung
Hitungan TER dan perhitungan ulang Desember tetap dijalankan untuk penerima DTP. Bedanya hanya pada siapa yang menanggung pajaknya. Bila terjadi kelebihan potong di Desember, bagian yang ditanggung pemerintah tidak ikut dikembalikan kepada karyawan.
Cara Menghitung PPh 21 di Excel
Perhitungan PPh 21 terbaru di Excel cukup dengan lima rumus pendek. Siapkan dulu satu tabel TER kategori A di sheet terpisah, misalnya TER_A. Kolom A berisi batas atas tiap lapisan (5400000, 5650000, dan seterusnya), dan kolom B berisi tarifnya dalam persen.
Cara hitung pajak PPh 21 di Excel dimulai dari tarif TER. Untuk mencari tarif TER dari bruto di sel B2, pakai XLOOKUP dengan mode "nilai berikutnya yang lebih besar":
=XLOOKUP(B2; TER_A!$A$2:$A$44; TER_A!$B$2:$B$44; 34%; 1)
Argumen 34% adalah tarif bila bruto melewati batas terakhir. Potongan sebulannya =B2*C2, dengan C2 berisi hasil XLOOKUP.
Untuk perhitungan Desember, buat sheet kedua, lalu isi D2 dengan bruto setahun, E2 iuran JHT dan JP setahun, F2 PTKP, dan G2 jumlah bulan bekerja. Lalu pakai rumus berikut:
- Biaya jabatan di sel I2:
=MIN(5%*D2; 500000*G2) - PKP di sel H2:
=MAX(0; ROUNDDOWN(D2-I2-E2-F2; -3)) - PPh 21 setahun di sel J2, dengan tarif Pasal 17 berlapis:
=MIN(H2;60000000)*5%+MAX(0;MIN(H2;250000000)-60000000)*15%+MAX(0;MIN(H2;500000000)-250000000)*25%+MAX(0;MIN(H2;5000000000)-500000000)*30%+MAX(0;H2-5000000000)*35%
ROUNDDOWN(...; -3) membulatkan PKP ke bawah hingga ribuan, sesuai aturan.
Excel dengan pengaturan regional Indonesia memakai titik koma (;) sebagai pemisah argumen, sedangkan pengaturan Inggris memakai koma. XLOOKUP tersedia di Microsoft 365 dan Excel 2021. Di versi lama, buat kolom batas bawah berisi 0, 5400000, 5650000, dan seterusnya, lalu pakai =LOOKUP(B2-1; batas_bawah; tarif).
Menyusun tabel bantunya mudah bila Anda sudah terbiasa membuat tabel di Excel. Hasilnya bisa dicocokkan dengan kalkulator pajak resmi DJP.
Tabel TER PPh 21 Lengkap: Kategori A, B, dan C
Tabel PPh 21 di bawah memuat tarif pajak PPh 21 untuk potongan bulanan, disalin dari Lampiran PP Nomor 58 Tahun 2023 dan masih berlaku untuk 2026. Tarif TER PPh 21 versi PDF resmi juga bisa diunduh dari halaman tersebut. Tarif berlaku pada penghasilan bruto sebulan, termasuk THR dan bonus di bulan pembayarannya.
Untuk mencari tarif dengan cepat, gambar di bawah merangkum batas atas tiap tarif 0–10% dari ketiga kategori dalam satu tabel. Rentang ini mencakup gaji sampai sekitar Rp28 juta sebulan.
Tabel TER PPh 21 Kategori A
Untuk status TK/0, TK/1, dan K/0.
| Penghasilan bruto sebulan | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp5.400.000 | 0% |
| Rp5.400.001 – Rp5.650.000 | 0,25% |
| Rp5.650.001 – Rp5.950.000 | 0,5% |
| Rp5.950.001 – Rp6.300.000 | 0,75% |
| Rp6.300.001 – Rp6.750.000 | 1% |
| Rp6.750.001 – Rp7.500.000 | 1,25% |
| Rp7.500.001 – Rp8.550.000 | 1,5% |
| Rp8.550.001 – Rp9.650.000 | 1,75% |
| Rp9.650.001 – Rp10.050.000 | 2% |
| Rp10.050.001 – Rp10.350.000 | 2,25% |
| Rp10.350.001 – Rp10.700.000 | 2,5% |
| Rp10.700.001 – Rp11.050.000 | 3% |
| Rp11.050.001 – Rp11.600.000 | 3,5% |
| Rp11.600.001 – Rp12.500.000 | 4% |
| Rp12.500.001 – Rp13.750.000 | 5% |
| Rp13.750.001 – Rp15.100.000 | 6% |
| Rp15.100.001 – Rp16.950.000 | 7% |
| Rp16.950.001 – Rp19.750.000 | 8% |
| Rp19.750.001 – Rp24.150.000 | 9% |
| Rp24.150.001 – Rp26.450.000 | 10% |
| Rp26.450.001 – Rp28.000.000 | 11% |
| Rp28.000.001 – Rp30.050.000 | 12% |
| Rp30.050.001 – Rp32.400.000 | 13% |
| Rp32.400.001 – Rp35.400.000 | 14% |
| Rp35.400.001 – Rp39.100.000 | 15% |
| Rp39.100.001 – Rp43.850.000 | 16% |
| Rp43.850.001 – Rp47.800.000 | 17% |
| Rp47.800.001 – Rp51.400.000 | 18% |
| Rp51.400.001 – Rp56.300.000 | 19% |
| Rp56.300.001 – Rp62.200.000 | 20% |
| Rp62.200.001 – Rp68.600.000 | 21% |
| Rp68.600.001 – Rp77.500.000 | 22% |
| Rp77.500.001 – Rp89.000.000 | 23% |
| Rp89.000.001 – Rp103.000.000 | 24% |
| Rp103.000.001 – Rp125.000.000 | 25% |
| Rp125.000.001 – Rp157.000.000 | 26% |
| Rp157.000.001 – Rp206.000.000 | 27% |
| Rp206.000.001 – Rp337.000.000 | 28% |
| Rp337.000.001 – Rp454.000.000 | 29% |
| Rp454.000.001 – Rp550.000.000 | 30% |
| Rp550.000.001 – Rp695.000.000 | 31% |
| Rp695.000.001 – Rp910.000.000 | 32% |
| Rp910.000.001 – Rp1.400.000.000 | 33% |
| Di atas Rp1.400.000.000 | 34% |
Tabel TER PPh 21 Kategori B
Untuk status TK/2, TK/3, K/1, dan K/2.
| Penghasilan bruto sebulan | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp6.200.000 | 0% |
| Rp6.200.001 – Rp6.500.000 | 0,25% |
| Rp6.500.001 – Rp6.850.000 | 0,5% |
| Rp6.850.001 – Rp7.300.000 | 0,75% |
| Rp7.300.001 – Rp9.200.000 | 1% |
| Rp9.200.001 – Rp10.750.000 | 1,5% |
| Rp10.750.001 – Rp11.250.000 | 2% |
| Rp11.250.001 – Rp11.600.000 | 2,5% |
| Rp11.600.001 – Rp12.600.000 | 3% |
| Rp12.600.001 – Rp13.600.000 | 4% |
| Rp13.600.001 – Rp14.950.000 | 5% |
| Rp14.950.001 – Rp16.400.000 | 6% |
| Rp16.400.001 – Rp18.450.000 | 7% |
| Rp18.450.001 – Rp21.850.000 | 8% |
| Rp21.850.001 – Rp26.000.000 | 9% |
| Rp26.000.001 – Rp27.700.000 | 10% |
| Rp27.700.001 – Rp29.350.000 | 11% |
| Rp29.350.001 – Rp31.450.000 | 12% |
| Rp31.450.001 – Rp33.950.000 | 13% |
| Rp33.950.001 – Rp37.100.000 | 14% |
| Rp37.100.001 – Rp41.100.000 | 15% |
| Rp41.100.001 – Rp45.800.000 | 16% |
| Rp45.800.001 – Rp49.500.000 | 17% |
| Rp49.500.001 – Rp53.800.000 | 18% |
| Rp53.800.001 – Rp58.500.000 | 19% |
| Rp58.500.001 – Rp64.000.000 | 20% |
| Rp64.000.001 – Rp71.000.000 | 21% |
| Rp71.000.001 – Rp80.000.000 | 22% |
| Rp80.000.001 – Rp93.000.000 | 23% |
| Rp93.000.001 – Rp109.000.000 | 24% |
| Rp109.000.001 – Rp129.000.000 | 25% |
| Rp129.000.001 – Rp163.000.000 | 26% |
| Rp163.000.001 – Rp211.000.000 | 27% |
| Rp211.000.001 – Rp374.000.000 | 28% |
| Rp374.000.001 – Rp459.000.000 | 29% |
| Rp459.000.001 – Rp555.000.000 | 30% |
| Rp555.000.001 – Rp704.000.000 | 31% |
| Rp704.000.001 – Rp957.000.000 | 32% |
| Rp957.000.001 – Rp1.405.000.000 | 33% |
| Di atas Rp1.405.000.000 | 34% |
Tabel TER PPh 21 Kategori C
Untuk status K/3.
| Penghasilan bruto sebulan | Tarif |
|---|---|
| Sampai Rp6.600.000 | 0% |
| Rp6.600.001 – Rp6.950.000 | 0,25% |
| Rp6.950.001 – Rp7.350.000 | 0,5% |
| Rp7.350.001 – Rp7.800.000 | 0,75% |
| Rp7.800.001 – Rp8.850.000 | 1% |
| Rp8.850.001 – Rp9.800.000 | 1,25% |
| Rp9.800.001 – Rp10.950.000 | 1,5% |
| Rp10.950.001 – Rp11.200.000 | 1,75% |
| Rp11.200.001 – Rp12.050.000 | 2% |
| Rp12.050.001 – Rp12.950.000 | 3% |
| Rp12.950.001 – Rp14.150.000 | 4% |
| Rp14.150.001 – Rp15.550.000 | 5% |
| Rp15.550.001 – Rp17.050.000 | 6% |
| Rp17.050.001 – Rp19.500.000 | 7% |
| Rp19.500.001 – Rp22.700.000 | 8% |
| Rp22.700.001 – Rp26.600.000 | 9% |
| Rp26.600.001 – Rp28.100.000 | 10% |
| Rp28.100.001 – Rp30.100.000 | 11% |
| Rp30.100.001 – Rp32.600.000 | 12% |
| Rp32.600.001 – Rp35.400.000 | 13% |
| Rp35.400.001 – Rp38.900.000 | 14% |
| Rp38.900.001 – Rp43.000.000 | 15% |
| Rp43.000.001 – Rp47.400.000 | 16% |
| Rp47.400.001 – Rp51.200.000 | 17% |
| Rp51.200.001 – Rp55.800.000 | 18% |
| Rp55.800.001 – Rp60.400.000 | 19% |
| Rp60.400.001 – Rp66.700.000 | 20% |
| Rp66.700.001 – Rp74.500.000 | 21% |
| Rp74.500.001 – Rp83.200.000 | 22% |
| Rp83.200.001 – Rp95.600.000 | 23% |
| Rp95.600.001 – Rp110.000.000 | 24% |
| Rp110.000.001 – Rp134.000.000 | 25% |
| Rp134.000.001 – Rp169.000.000 | 26% |
| Rp169.000.001 – Rp221.000.000 | 27% |
| Rp221.000.001 – Rp390.000.000 | 28% |
| Rp390.000.001 – Rp463.000.000 | 29% |
| Rp463.000.001 – Rp561.000.000 | 30% |
| Rp561.000.001 – Rp709.000.000 | 31% |
| Rp709.000.001 – Rp965.000.000 | 32% |
| Rp965.000.001 – Rp1.419.000.000 | 33% |
| Di atas Rp1.419.000.000 | 34% |
Kesalahan yang Sering Terjadi Saat Menghitung PPh 21
- Menganggap TER sebagai pajak setahun. Potongan TER × 12 hampir tidak pernah sama dengan pajak riil. Jumlah yang benar hanya muncul dari perhitungan Desember.
- Memakai gaji bersih sebagai bruto. Dasar TER adalah bruto, termasuk premi JKK, JKM, dan BPJS Kesehatan yang dibayar perusahaan.
- Mengurangkan biaya jabatan dan PTKP setiap bulan. Cara lama ini tidak berlaku lagi sejak 2024. Keduanya sudah tercermin di tarif TER.
- Mengurangkan iuran BPJS Kesehatan 1% bagian karyawan. Yang boleh dikurangkan hanya iuran pensiun dan hari tua (JHT 2% dan JP 1%) serta zakat lewat kantor.
- Langsung mengganti status PTKP setelah menikah. Status baru berlaku mulai 1 Januari tahun berikutnya.
- Tidak membulatkan PKP. PKP dibulatkan ke bawah hingga ribuan rupiah sebelum dikalikan tarif. Selisihnya kecil, tetapi bukti potong resmi selalu memakai angka bulat.
- Menyetahunkan penghasilan karyawan yang resign. Untuk karyawan dalam negeri, yang dihitung adalah penghasilan nyata, dan kelebihannya dikembalikan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Bagaimana cara menghitung PPh 21 tahun 2026?
Caranya sama dengan 2024 dan 2025 karena PP 58/2023 dan PMK 168/2023 belum diubah. Januari–November memakai bruto sebulan × tarif TER sesuai kategori PTKP. Desember dihitung ulang dengan tarif Pasal 17 atas PKP setahun, lalu dikurangi potongan sebelumnya. PTKP 2026 tetap Rp54.000.000 untuk TK/0.
Berapa pajak PPh 21 gaji 5 juta?
Untuk gaji bruto Rp5.000.000 berstatus TK/0, potongan Januari–November Rp0 karena TER kategori A masih 0% sampai Rp5.400.000. Pajak setahunnya Rp150.000 tanpa iuran JHT/JP, atau Rp60.000 bila ada iuran 3%, dan dipotong sekaligus di bulan Desember. Untuk K/0 ke atas, pajaknya Rp0.
Bagaimana cara menghitung PPh 21 disetahunkan?
Penghasilan neto dari bulan-bulan bekerja dikalikan 12 dibagi jumlah bulan itu, lalu dikurangi PTKP dan dikenai tarif Pasal 17. Pajak setahun yang diperoleh dikali jumlah bulan bekerja dibagi 12. Cara ini hanya untuk orang yang baru menjadi atau berhenti menjadi subjek pajak dalam negeri di tengah tahun, bukan untuk karyawan yang sekadar pindah kerja.
Bagaimana contoh soal menghitung PPh 21?
Karyawan K/1 berpenghasilan bruto Rp8.363.200 sebulan kena TER B 1%, jadi dipotong Rp83.632 per bulan. Di Desember, bruto setahun Rp100.358.400 dikurangi biaya jabatan Rp5.017.920, iuran Rp2.880.000, dan PTKP Rp63.000.000. PKP Rp29.460.000 × 5% = Rp1.473.000, dikurangi Rp919.952, sehingga potongan Desember Rp553.048.
PPh 21 berapa persen dari gaji?
Untuk potongan bulanan, 0% sampai 34% dari bruto sesuai tabel TER. Gaji Rp5–10 juta biasanya kena 0–2%. Untuk pajak setahun, tarif Pasal 17 berlapis 5%, 15%, 25%, 30%, dan 35% dikenakan pada penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya jabatan, iuran pensiun, dan PTKP.
Apakah THR dan bonus kena PPh 21?
Ya. THR dan bonus dijumlahkan dengan gaji di bulan pembayarannya, lalu totalnya dikenai TER. Karena bruto bulan itu besar, tarifnya melonjak. Di bulan Desember semuanya dihitung ulang dengan tarif Pasal 17, sehingga pajak riil atas THR jauh lebih kecil daripada potongan yang terlihat di slip bulan THR.
Kenapa potongan PPh 21 bulan Desember lebih besar?
Karena Desember menagih selisih antara pajak setahun yang sebenarnya dan total potongan TER Januari–November. Tarif TER adalah rata-rata, jadi untuk sebagian gaji hasilnya di bawah pajak riil. Kekurangannya terkumpul di Desember. Sebaliknya, bila potongan sebelumnya berlebih, Desember bisa nol dan kelebihannya dikembalikan.
Apa perbedaan PPh 21 dan PPh 23?
PPh 21 dikenakan pada penghasilan orang pribadi dari pekerjaan, jasa, atau kegiatan, misalnya gaji dan honor. PPh 23 dikenakan pada penghasilan badan atau orang pribadi dari dividen, bunga, royalti, sewa, dan jasa tertentu, dengan tarif tetap 2% atau 15% dari bruto. Jasa yang dibayar ke perusahaan kena PPh 23, sedangkan jasa yang dibayar ke orang pribadi kena PPh 21.
Bagaimana cara menghitung PPh 21 tanpa NPWP?
Pasal 21 ayat (5a) UU PPh mengenakan tarif 20% lebih tinggi bagi penerima penghasilan yang tidak punya NPWP. Sejak NIK berfungsi sebagai NPWP, karyawan dengan NIK yang sudah divalidasi DJP umumnya tidak lagi dikenai tambahan ini. Pastikan NIK Anda sudah aktif di Coretax agar potongannya normal.
Apakah PPh 21 dihapus pada 2026?
Tidak. Yang berlaku pada 2026 adalah fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah menurut PMK 105/2025. Fasilitas ini khusus untuk pegawai di lima sektor (pariwisata, alas kaki, furnitur, tekstil, dan kulit) dengan gaji tetap paling banyak Rp10.000.000 sebulan. Di luar kriteria itu, PPh 21 tetap dipotong normal.
Penutup
Cara menghitung PPh 21 karyawan sebenarnya hanya dua rumus: bruto × TER untuk Januari–November, lalu tarif Pasal 17 atas PKP setahun di bulan Desember. Hampir semua selisih yang membingungkan di slip gaji berasal dari bruto yang salah, status PTKP yang keliru, atau anggapan bahwa TER adalah pajak akhir.
Simpan slip gaji setiap bulan, hitung ulang di akhir tahun dengan langkah di atas, lalu cocokkan dengan bukti potong sebelum mengisi SPT Tahunan. Kalau Anda juga ingin memeriksa angka persentase lain di slip gaji, panduan cara menghitung persen membahas rumus dasarnya.
Bagikan artikel
Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.
Artikel Terkait

Cara Menghitung Pesangon PHK: Rumus, Tabel & Contoh
Cara menghitung pesangon PHK sesuai PP 35/2021: rumus UP, UPMK, UPH, tabel masa kerja, pengali per alasan PHK, contoh, pajak, dan perubahan UU baru 2026.

Cara Menghitung Upah Lembur per Jam, Hari Libur & Contoh
Cara menghitung upah lembur sesuai PP 35/2021: rumus 1/173, pengali hari kerja dan hari libur, contoh lembur 1–4 jam, rumus Excel, dan potongan pajaknya.

Cara Menghitung Zakat Mal: Nisab, Rumus 2,5% & Contohnya
Cara menghitung zakat mal: syarat nisab dan haul, zakat mal berapa persen, nisab 2026 dalam rupiah, dan contoh hitungan tabungan, emas, gaji, serta usaha.
