Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax (8 Langkah)

Daftar Isi
Cara lapor SPT Tahunan pribadi sekarang sepenuhnya lewat Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, bukan lagi DJP Online atau e-Filing. Untuk karyawan dengan satu kantor, prosesnya singkat karena bukti potong dari perusahaan sudah terisi otomatis. Anda cukup membuat konsep SPT, menekan Posting, memeriksa harta, lalu menandatanganinya dengan passphrase.
Ringkasnya, cara lapor SPT Tahunan di Coretax terdiri dari delapan langkah: aktivasi akun, buat kode otorisasi (passphrase), cek bukti potong A1, buat konsep SPT, klik Posting dan isi induk, lengkapi lampiran L-1, klik Bayar dan Lapor, lalu simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) yang dikirim ke email.
SPT tahun pajak 2026 dilaporkan mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2027. Panduan ini memakai aturan yang berlaku per Oktober 2026, yaitu PMK 81/2024, PER-11/PJ/2025, dan perubahannya, PER-12/PJ/2026. Contoh dan diagramnya disusun untuk karyawan, pegawai negeri, dan pasangan suami istri, lengkap dengan cara menangani kurang bayar.
Poin Penting
- Lapor SPT tahunan sekarang hanya di Coretax. DJP Online dan e-Filing tinggal dipakai untuk SPT tahun pajak 2024 ke belakang.
- Formulir 1770 S dan 1770 SS sudah tidak ada. Semua orang pribadi memakai satu formulir induk dengan lampiran L-1 sampai L-5 yang muncul sesuai jawaban Anda.
- EFIN tidak dipakai lagi. Penggantinya aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi DJP berupa passphrase.
- Batas lapor 31 Maret 2027 untuk tahun pajak 2026. Denda telat Rp100.000, dan tenggat tidak otomatis mundur meskipun jatuh pada hari libur.
- Penghasilan neto di bawah PTKP tidak wajib lapor (PER-11/PJ/2025). Coretax menampilkan notifikasinya, dan NPWP Anda tetap berlaku.
- Kurang bayar dihitung sudah lapor pada tanggal kode billing dibayar, bukan tanggal Anda menekan tombol. Bayar sebelum 31 Maret.
Apa Itu SPT Tahunan dan Siapa yang Wajib Lapor?
SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan, sehingga SPT pajak adalah surat yang dipakai wajib pajak untuk melapor kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT Tahunan adalah rekap tahunan milik setiap wajib pajak: berapa penghasilan Anda dari Januari sampai Desember, berapa pajaknya, berapa yang sudah dipotong atau disetor, dan apa saja harta serta utang Anda per 31 Desember. Kepanjangan SPT Tahunan dalam bahasa aturannya adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
Bedanya dengan bukti potong: bukti potong dibuat perusahaan, sedangkan SPT Tahunan dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Anda. Gaji yang sudah dipotong PPh 21 tetap dilaporkan, karena SPT adalah rekap seluruh penghasilan setahun, bukan sekadar pajak dari kantor.
Pelaporan SPT Tahunan wajib bagi orang pribadi yang punya NPWP, termasuk NIK yang sudah berfungsi sebagai NPWP. Pengecualiannya ada di PER-11/PJ/2025: wajib pajak yang penghasilan netonya setahun tidak melebihi PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.
| Kondisi Anda | Wajib lapor SPT Tahunan? | Catatan |
|---|---|---|
| Karyawan, satu kantor setahun penuh, gaji di atas PTKP | Ya | Biasanya nihil karena pajak sudah dipotong kantor |
| Karyawan pindah kerja atau punya dua kantor | Ya | Paling sering kurang bayar |
| PNS, TNI, Polri | Ya | Bukti potongnya BPA2, bukan BPA1 |
| Freelancer, pedagang, dokter praktik | Ya | Ada lampiran usaha atau pekerjaan bebas |
| Penghasilan neto setahun ≤ PTKP | Tidak | Boleh tetap lapor bila ingin |
| Istri yang NPWP-nya digabung dengan suami | Tidak | Dilaporkan lewat SPT suami |
| Tidak bekerja dan tidak punya penghasilan | Tidak | Ajukan nonaktif NPWP bila tidak berpenghasilan dalam waktu lama |
Contoh dari Coretaxpedia DJP: karyawan berstatus K/1 dengan penghasilan bersih Rp5 juta sebulan punya PTKP Rp63.000.000. Penghasilan netonya setahun Rp60 juta, masih di bawah PTKP, sehingga ia tidak wajib lapor.
Pada kasus seperti itu, Coretax menampilkan notifikasi "Anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi". Notifikasi ini bukan tanda NPWP dihapus. Kalau Anda tahu masih punya penghasilan lain yang belum tercatat, abaikan notifikasinya dan tetap laporkan.
Jumlah pelapornya besar. Sampai 31 Mei 2026, DJP mencatat 13,59 juta SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang masuk lewat Coretax, dan 10,96 juta di antaranya dari karyawan.
Apa Itu Coretax DJP?
Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dipakai DJP sejak 1 Januari 2025, menggantikan DJP Online. Dasar hukumnya PMK 81/2024. Pendaftaran NPWP, bukti potong, kode billing, pembayaran, sampai pelaporan SPT kini ada di satu tempat.
Jadi, lapor pajak online, laporan pajak tahunan, lapor SPT online, maupun SPT tahunan online sekarang semuanya dilakukan di Coretax. Istilah lapor pajak Coretax yang sering Anda dengar maksudnya sama: melaporkan SPT lewat portal ini, dan cara lapor pajak di Coretax untuk karyawan dijelaskan langkah demi langkah di bawah. Aplikasi Coretax berbasis web dan tidak perlu diunduh; cukup buka coretaxdjp.pajak.go.id lewat browser di laptop atau HP. Karena itu, cara lapor pajak online yang dulu memakai e-Filing di DJP Online tidak berlaku lagi untuk SPT tahun pajak 2025 dan sesudahnya.
Batas Lapor SPT Tahunan dan Denda Telat Lapor
Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi diatur Pasal 3 ayat (3) UU KUP: paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, batasnya empat bulan atau 30 April.
| Jenis SPT tahun pajak 2026 | Batas lapor | Denda telat lapor |
|---|---|---|
| Orang pribadi | Rabu, 31 Maret 2027 | Rp100.000 |
| Badan | Jumat, 30 April 2027 | Rp1.000.000 |
Denda telat lapor itu diatur Pasal 7 UU KUP dan ditagih lewat Surat Tagihan Pajak (STP). Kalau SPT Anda juga kurang bayar dan pajaknya dibayar setelah 31 Maret, ada sanksi bunga per bulan yang tarifnya ditetapkan Kementerian Keuangan setiap bulan. Pada Oktober 2026, tarif bunga sanksi pajak berkisar 0,59% sampai 2,26% per bulan tergantung jenis pelanggarannya (KMK 47/MK/EF.2/2026).
Ada tiga hal yang sering disalahpahami soal kapan terakhir lapor pajak:
- Tenggat tidak otomatis mundur ke hari kerja berikutnya. Aturan penggeseran ke hari kerja berikutnya berlaku untuk SPT Masa, bukan SPT Tahunan orang pribadi. Pada SPT 2023, tenggatnya tetap 31 Maret 2024 walaupun jatuh di hari Minggu.
- Relaksasi bukan kebiasaan tetap. Untuk SPT 2024, DJP memperpanjang tenggat sampai 11 April 2025 karena 31 Maret bertepatan dengan Idulfitri. Untuk SPT 2025, DJP menghapus sanksi bagi yang melapor sampai 30 April 2026 karena itu tahun pertama Coretax, tetapi tenggat resminya tetap 31 Maret. Jangan mengandalkan kebijakan serupa untuk 2027.
- Perpanjangan resmi harus diminta sebelum tenggat. PMK 81/2024 memungkinkan perpanjangan paling lama dua bulan, asal pemberitahuannya disampaikan sebelum 31 Maret.
Bagaimana dengan batas lapor SPT tahunan 2026 untuk tahun pajak 2025? Tenggatnya sudah lewat. SPT tahun pajak 2025 yang belum disampaikan tetap bisa dilaporkan sekarang lewat Coretax dengan langkah yang sama, hanya saja statusnya terlambat dan denda Rp100.000 akan ditagih.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan?
Kewajibannya tidak hilang hanya karena tenggat lewat. Bila Anda wajib lapor tetapi tidak menyampaikan SPT, akibatnya bertumpuk:
- Denda Rp100.000 untuk setiap SPT yang tidak atau terlambat dilaporkan, ditagih lewat STP. Tiga tahun tidak lapor berarti tiga tagihan.
- Pajak yang kurang bayar tetap ditagih beserta sanksi bunganya.
- DJP bisa mengirim surat permintaan penjelasan (SP2DK) atau memeriksa, karena data bukti potong dan rekening Anda sudah tercatat di sistem.
- Layanan tertentu terhambat. Surat keterangan fiskal, misalnya, mensyaratkan SPT dua tahun terakhir sudah disampaikan (Pasal 4 PER-8/PJ/2025). Dokumen ini sering diminta untuk tender, kredit bank, dan sejumlah keperluan administrasi.
Jalan keluarnya sederhana: laporkan SPT yang tertinggal secepatnya lewat Coretax, lalu bayar dendanya saat STP terbit. Untuk SPT tahun pajak 2024 ke belakang, pelaporannya masih lewat DJP Online.
Sanksi yang sudah terbit bisa diajukan penghapusannya bila keterlambatan disebabkan gangguan sistem DJP. Ajukan lewat menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi di Coretax, sertakan tangkapan layar error yang memuat tanggal.
Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan Pribadi
Sebagian besar kegagalan lapor SPT terjadi sebelum formulir dibuka: passphrase belum dibuat, bukti potong belum terbit, atau data harta belum disiapkan. Siapkan daftar berikut lebih dulu:
| Yang disiapkan | Dipakai di bagian | Dari mana |
|---|---|---|
| NIK yang sudah padan sebagai NPWP | Login | KTP |
| Email dan nomor HP yang terdaftar di DJP | Aktivasi dan reset kata sandi | Data lama DJP Online |
| Kode otorisasi DJP berstatus Valid | Tanda tangan SPT | Dibuat sendiri di Coretax |
| Bukti potong BPA1 atau BPA2 | Induk bagian D, lampiran L-1 D dan E | Diterbitkan kantor, muncul otomatis |
| Daftar harta per 31 Desember | L-1 bagian A | Catatan pribadi, buku tabungan, BPKB |
| Daftar utang per 31 Desember | L-1 bagian B | Rekening koran KPR, kartu kredit, cicilan |
| Data keluarga yang ditanggung | L-1 bagian C dan status PTKP | Kartu Keluarga |
| Bukti zakat atau sumbangan keagamaan wajib | L-5 bagian B | Kuitansi BAZNAS/LAZ resmi |
| Bukti potong penghasilan lain | L-1 bagian E atau L-2 | Honor, bunga deposito, dll. |
Untuk harta, cara paling cepat adalah memeriksa SPT tahun lalu. Coretax menarik daftar harta dari SPT sebelumnya saat Anda menekan Posting, jadi pekerjaan tahunan Anda cukup menambah harta baru, menghapus yang sudah dijual, dan memperbarui saldo tabungan.
Harta dicantumkan sebesar harga perolehan, yaitu harga waktu membeli, bukan harga pasar sekarang. Pengecualiannya kas dan setara kas: tabungan, giro, dan deposito diisi sebesar saldo per 31 Desember.
1. Aktivasi Akun Coretax untuk Pertama Kali
Aktivasi akun adalah pintu masuk. Cara aktivasi Coretax DJP untuk akun pribadi cukup dilakukan sekali, dan setelah itu Anda tinggal login dengan NIK dan kata sandi. Tanpa akun Coretax aktif, Anda tidak bisa membuat konsep SPT, melihat bukti potong, atau membuat kode billing. Ada dua jalur, tergantung apakah Anda pernah memakai DJP Online.
Jalur A — pernah punya akun DJP Online (NIK sudah dipadankan):
- Buka coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik Lupa Kata Sandi?
- Masukkan NIK, pilih tujuan konfirmasi (email atau nomor HP yang terdaftar), isi captcha, centang pernyataan, klik Kirim.
- Buka email dari domain @pajak.go.id, klik tautannya, lalu buat kata sandi baru.
Jalur B — punya NPWP tetapi belum pernah memakai DJP Online:
- Di halaman Coretax, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
- Centang Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?, isi NPWP atau NIK, klik Cari.
- Ambil swafoto pada bagian verifikasi identitas, lalu klik Validasi Foto.
- Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP, centang pernyataan, klik Simpan.
- Buka tautan aktivasi yang dikirim ke email.
Lupa email dan nomor HP lama? Tetap gunakan jalur B, lalu isi email dan nomor HP baru pada langkah 4. Sistem akan mengirim kode OTP ke kontak baru tersebut sebagai verifikasi.
Dua kendala aktivasi Coretax yang paling sering terjadi punya solusi resmi yang sederhana. Bila kamera gagal mengambil foto, ulangi aktivasi di jendela incognito atau mode privat browser. Bila validasi nomor HP gagal, nomor itu berbeda dengan data DJP; pakai jalur lupa kata sandi atau ganti kontak lewat aktivasi.
Perlu dicatat, aktivasi akun Coretax tidak menentukan NPWP aktif atau tidak. Aktivasi hanya membuka akses ke layanan digital. Belum punya NPWP sama sekali? Ikuti dulu panduan cara membuat NPWP online.
Aktivasi Coretax Sampai Kapan?
Tidak ada batas akhir. Menjelang akhir 2025 sempat beredar kabar bahwa 31 Desember 2025 adalah batas aktivasi Coretax, dan DJP sudah meluruskannya: aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi tidak punya batas waktu. Yang penting, akun sudah aktif sebelum Anda melapor.
Praktisnya, cara mengaktifkan Coretax sebaiknya diselesaikan sebelum Februari. Antrean di kantor pajak dan gangguan teknis paling sering terjadi ketika banyak orang menunda aktivasi sampai bulan Maret.
Apakah EFIN Masih Diperlukan?
Untuk lapor SPT Tahunan di Coretax, tidak. EFIN (electronic filing identification number) adalah kode aktivasi untuk DJP Online. Di Coretax, perannya digantikan aktivasi akun dan kode otorisasi.
EFIN hanya masih berguna bila Anda perlu masuk ke DJP Online untuk melaporkan atau membetulkan SPT tahun pajak 2024 ke belakang. Jadi kalau Anda mencari cara mendapatkan EFIN atau lupa EFIN hanya untuk lapor SPT tahun ini, langkah itu bisa dilewati.
2. Buat Kode Otorisasi DJP (Passphrase Coretax)
Setiap SPT di Coretax harus ditandatangani secara elektronik. Alatnya ada dua: sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) berizin, atau kode otorisasi DJP yang gratis dan dibuat sendiri. Mayoritas karyawan memakai kode otorisasi.
Apa itu passphrase Coretax? Passphrase adalah kata sandi khusus untuk kode otorisasi tersebut. Di formulir tanda tangan, kolom ini kadang disebut kata sandi penandatangan. Passphrase berbeda dengan kata sandi login, dan memang sebaiknya dibuat berbeda.
Kode otorisasi dan sertifikat digital Coretax punya fungsi yang sama, yaitu tanda tangan elektronik. Cara membuat passphrase Coretax sekaligus kode otorisasinya:
- Login, buka Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
- Gulir ke bawah, pada jenis sertifikat digital pilih Kode Otorisasi DJP.
- Buat passphrase, centang pernyataan, klik Simpan.
- Cek statusnya di Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > tab Digital Certificate.
- Bila statusnya Invalid, geser ke kolom Aksi, klik Periksa Status, lalu Menghasilkan bila notifikasinya sukses.
Kode otorisasi baru bisa dipakai setelah statusnya Valid. Lakukan ini beberapa hari sebelum lapor, bukan di malam terakhir bulan Maret.
Soal contoh passphrase Coretax, jangan memakai contoh dari internet apa adanya. Pilih frasa yang mudah Anda ingat tetapi sulit ditebak orang lain, misalnya gabungan kata acak dengan angka, dan hindari tanggal lahir atau nama. Satu-satunya karakter yang ditolak Coretax untuk passphrase dan kata sandi adalah garis miring terbalik (\).
Lupa passphrase, atau passphrase Coretax tidak valid saat dipakai? Tidak ada menu pemulihan; Anda cukup membuat kode otorisasi baru dengan langkah yang sama. Langkah ini juga menjadi solusi error "Incorrect Signer Passphrase" bila status kode otorisasi sudah Valid tetapi tanda tangan tetap ditolak.
Kata Sandi Penandatangan dan Penyedia Penandatangan Diisi Apa?
Dua kolom ini muncul di jendela Tanda Tangan Dokumen saat Anda menekan Bayar dan Lapor, dan keduanya sering membuat ragu:
| Kolom di jendela tanda tangan | Diisi apa |
|---|---|
| Penyedia penandatangan | DJP bila Anda memakai kode otorisasi DJP; pilih PSrE hanya bila punya sertifikat elektronik dari penyelenggara tersebut |
| ID penandatangan | Identitas pemilik kode otorisasi, yaitu akun Anda sendiri |
| Kata sandi penandatangan (passphrase) | Passphrase yang Anda buat saat meminta kode otorisasi, bukan kata sandi login |
Jadi, kata sandi penandatangan Coretax diisi passphrase, dan passphrase Coretax diisi frasa rahasia yang Anda tentukan sendiri saat membuat kode otorisasi. Kata sandi penandatanganan ini tidak dikirim lewat email dan tidak bisa dilihat ulang, jadi catat di tempat yang aman.
3. Cek Bukti Potong A1 di Coretax
Dulu karyawan menerima kertas formulir 1721-A1 dari HRD. Di Coretax, namanya BPA1 untuk pegawai swasta dan BPA2 untuk pegawai negeri, TNI, dan Polri. Dokumen ini dikirim ke akun Coretax Anda, bukan ke email.
Cara melihat bukti potong di Coretax: buka Portal Saya > eBupot > Bukti Potong Saya. Filter berdasarkan jenis bukti potong, masa, dan tahun pajak, lalu klik ikon mata untuk melihat. Cara download bukti potong PPh 21 di Coretax cukup dengan mengklik ikon PDF di baris yang sama. Setiap kali kantor menerbitkan, mengubah, atau membatalkan bukti potong Anda, pemberitahuannya muncul di ikon lonceng.
Cocokkan empat angka dengan slip gaji Anda: status PTKP, penghasilan bruto setahun, PPh 21 terutang, dan PPh 21 yang sudah dipotong. Cara menghitung ulang angka-angka itu dijelaskan di panduan cara menghitung PPh 21.
Bukti potong tidak muncul di Coretax? Penyebab yang paling umum ada tiga:
- Perusahaan belum membuat atau melaporkannya. Pemberi kerja wajib memberikannya paling lambat akhir Januari. Tanyakan ke HRD atau bagian keuangan.
- Bukti potong dibuat dengan NIK yang belum padan atau NPWP lama 15 digit. Minta kantor memperbaikinya.
- Data belum dimuat. Klik tombol ↻ Refresh di atas tabel.
Bila sampai mendekati tenggat bukti potong tetap tidak ada, penghasilan dari pekerjaan bisa diisi manual di lampiran L-1 bagian D. Simpan slip gaji sebagai pegangan.
4. Buat Konsep SPT Tahunan di Coretax
Inilah awal pengisian SPT Tahunan. Konsep adalah draf yang bisa Anda simpan, tinggalkan, dan lanjutkan esok hari. Langkahnya:
- Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT).
- Klik Buat Konsep SPT.
- Pilih PPh Orang Pribadi, klik Lanjut.
- Pilih SPT Tahunan, lalu periode Januari–Desember 2026. Klik Lanjut.
- Pilih model SPT Normal untuk laporan pertama. Pilihan Pembetulan hanya untuk memperbaiki SPT yang sudah pernah dikirim.
- Klik Buat Konsep SPT. Draf muncul di daftar Konsep SPT; klik ikon pensil untuk mulai mengisi.
Jangan memilih SPT Bagian Tahun Pajak hanya karena Anda baru mulai bekerja atau berhenti di tengah tahun. Pilihan itu khusus untuk orang yang baru menjadi subjek pajak dalam negeri, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau meninggal dunia. Karyawan yang pindah kerja tetap memilih SPT Tahunan biasa.
Periode dan tahun pajak tidak muncul di daftar pilihan? Biasanya itu karena konsep untuk tahun yang sama sudah pernah dibuat. Cari di daftar Konsep SPT, atau hapus konsep lama dengan ikon tong sampah lalu buat ulang.
5. Klik Posting dan Isi Induk SPT
Langkah pertama di formulir induk adalah tombol Posting. Tombol ini menarik data yang sudah ada di sistem: identitas, anggota keluarga, harta dari SPT tahun lalu, bukti potong, dan pembayaran pajak. Tanpa Posting, semua harus Anda ketik manual.
Setelah itu, isi bagian header: sumber penghasilan Pekerjaan, metode pembukuan Pencatatan. Kombinasi ini berlaku untuk pegawai swasta, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.
Formulir induk terbagi menjadi bagian A sampai K. Tabel berikut adalah contoh SPT Tahunan yang diisi untuk karyawan dengan satu kantor dan tanpa penghasilan lain, sekaligus panduan cara mengisi SPT tahunan di Coretax bagian demi bagian:
| Bagian induk | Isinya | Jawaban karyawan satu kantor |
|---|---|---|
| A. Identitas | Data diri, status PH/MT | Terisi otomatis |
| B. Ikhtisar penghasilan neto | Apakah ada penghasilan dari pekerjaan, usaha, lainnya | 1a Ya, sisanya Tidak |
| C. Penghitungan pajak terutang | PTKP, penghasilan kena pajak, PPh terutang | Pilih status PTKP (mis. TK/0), sisanya otomatis |
| D. Kredit pajak | PPh yang sudah dipotong pihak lain | 10a Ya, angka otomatis dari BPA1 |
| E. Kurang/lebih bayar | Selisih terutang dan kredit pajak | Otomatis |
| F. Pembetulan | Khusus SPT pembetulan | Lewati |
| G. Pengembalian lebih bayar | Khusus SPT lebih bayar | Lewati |
| H. Angsuran PPh 25 tahun depan | Untuk yang punya usaha | Semua Tidak |
| I. Pernyataan transaksi lainnya | Utang, penghasilan final, bukan objek pajak | 14b Ya bila punya utang |
| J. Lampiran tambahan | Dokumen pendukung | Huruf d dan e Tidak |
| K. Pernyataan | Centang kebenaran data | Dicentang di akhir |
Jawaban di bagian induk menentukan lampiran mana yang muncul. Jawab Ya pada 14c bila Anda menerima penghasilan final, misalnya bunga deposito atau pesangon. Jawab Ya pada 14d bila ada penghasilan bukan objek pajak, seperti warisan atau hibah keluarga sedarah.
Pesangon contohnya: PPh-nya bersifat final dan sudah dipotong kantor, sehingga tidak dihitung ulang dan cukup dicantumkan di lampiran L-2. Hitungannya dibahas di panduan cara menghitung pesangon.
6. Lengkapi Lampiran L-1: Harta, Utang, dan Keluarga
Di Coretax, formulir lama 1770, 1770 S, dan 1770 SS sudah dilebur menjadi satu formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Yang membedakan karyawan dan pemilik usaha hanya lampirannya. Lampiran L-1 muncul untuk semua orang:
| Lampiran L-1 | Isi | Wajib? |
|---|---|---|
| Bagian A | Harta pada akhir tahun pajak | Wajib semua |
| Bagian B | Utang pada akhir tahun pajak | Muncul bila 14b dijawab Ya |
| Bagian C | Anggota keluarga yang ditanggung | Wajib (isi tanda strip bila tidak ada) |
| Bagian D | Penghasilan neto dari pekerjaan | Otomatis dari bukti potong |
| Bagian E | Daftar bukti potong PPh | Otomatis dari bukti potong |
Lampiran lain hanya muncul bila jawaban induk mengarah ke sana:
- L-2: penghasilan final, penghasilan bukan objek pajak, dan penghasilan luar negeri.
- L-3: penghasilan usaha dan pekerjaan bebas berdasarkan pembukuan atau pencatatan.
- L-4: angsuran PPh 25 tahun berikutnya dan perhitungan pajak suami istri yang PH/MT.
- L-5: kompensasi kerugian, pengurang penghasilan neto seperti zakat, dan pengurang PPh terutang.
Untuk harta, pastikan semua harta yang terbawa dari SPT tahun lalu masih dimiliki per 31 Desember. Motor yang sudah dijual dihapus, ponsel baru ditambahkan, dan saldo tabungan diperbarui. Kenaikan harta yang besar tanpa penghasilan yang tercatat adalah hal pertama yang dicocokkan petugas pajak.
Zakat yang Anda bayar sendiri lewat BAZNAS atau LAZ resmi boleh mengurangi penghasilan neto di L-5 bagian B, asal buktinya memuat nama, NIK atau NPWP, jumlah, tanggal, dan identitas lembaga penerima. Zakat yang sudah dipotong lewat kantor tidak dihitung dua kali. Hitungan dan syaratnya ada di panduan cara menghitung zakat mal.
Terlanjur menghapus data yang tadinya terisi otomatis? Hapus konsep SPT, buat ulang, lalu klik Posting lagi. Data akan kembali seperti semula.
7. Klik Bayar dan Lapor, Tandatangani dengan Passphrase
Setelah induk dan lampiran lengkap, kembali ke bagian K, centang pernyataan, lalu klik Bayar dan Lapor. Jendela tanda tangan dokumen muncul:
- Pilih penyedia penandatangan DJP (untuk kode otorisasi).
- Isi ID dan passphrase.
- Klik Simpan, lalu Konfirmasi Tanda Tangan.
Yang terjadi sesudahnya bergantung pada status SPT di bagian E:
| Status SPT | Artinya | Setelah Bayar dan Lapor |
|---|---|---|
| Nihil | PPh terutang = PPh yang sudah dipotong | Langsung pindah ke SPT Dilaporkan |
| Kurang bayar | Pajak terutang lebih besar dari potongan | Kode billing terbit otomatis, SPT pindah ke SPT Menunggu Pembayaran |
| Lebih bayar | Potongan lebih besar dari pajak terutang | Pilih dikembalikan (restitusi) atau dikompensasikan ke tahun depan |
SPT nihil adalah hasil paling umum bagi karyawan dengan satu kantor. Pajaknya sudah dipotong lunas oleh perusahaan lewat perhitungan ulang Desember, jadi tidak ada yang dibayar maupun dikembalikan.
Kurang bayar perlu perhatian khusus. Anda tidak perlu membuat kode billing sendiri. Kode billing 15 digit terbit otomatis dan bisa dilihat di menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar atau di Portal Saya > Dokumen Saya. Bayar lewat bank, kantor pos, atau kanal pembayaran pajak lain sebelum masa aktif kodenya habis.
SPT baru dianggap terlapor pada tanggal kode billing dibayar. Jadi bila Anda menekan Bayar dan Lapor tanggal 30 Maret tetapi baru membayar tanggal 2 April, SPT Anda terlapor terlambat. Bila Anda punya saldo deposit pajak yang cukup, pembayaran bisa diambil dari deposit, dan tanggal lapornya adalah tanggal Anda menekan tombol.
Perlu memperbaiki SPT yang sudah menunggu pembayaran? Batalkan dulu kode billing-nya di Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Beberapa saat kemudian SPT kembali menjadi konsep dan bisa diedit. Pastikan Anda membayar kode billing yang baru, bukan yang sudah dibatalkan.
Untuk lebih bayar, Coretax meminta Anda memilih restitusi atau kompensasi. Restitusi berarti DJP akan meneliti atau memeriksa sebelum uangnya dikembalikan; kompensasi berarti kelebihan dipakai untuk mengurangi pajak tahun berikutnya. Pastikan rekening bank Anda sudah terdaftar di profil bila memilih restitusi.
Kalau Tidak Bisa Online: Coretax Form
Sejak 25 Februari 2026, DJP menyediakan Coretax Form, yaitu formulir SPT dalam bentuk PDF yang bisa diisi tanpa koneksi internet. Syaratnya: penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas, SPT berstatus nihil, dan tidak memakai norma penghitungan penghasilan neto.
Alurnya tiga tahap: buat konsep dan unduh PDF lewat menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Coretax Form (perlu internet), isi formulir secara offline, lalu kirim kembali dengan kode verifikasi yang dikirim ke email (perlu internet). Fitur ini berguna bila jaringan di tempat Anda sering putus saat formulir web sedang diisi.
8. Simpan Bukti Lapor SPT Tahunan (BPE)
Bukti lapor SPT Tahunan di Coretax disebut Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Satu hal yang membuat banyak orang bingung: BPE dikirim lewat email saja, tidak dalam bentuk file PDF, dan tidak ada di menu Dokumen Saya.
Email BPE tidak masuk? Kirim ulang dengan langkah ini:
- Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT).
- Klik SPT Dilaporkan.
- Klik ikon email ✉ di sebelah kiri SPT Tahunan Anda.
Cara cek SPT sudah lapor atau belum juga dari tempat yang sama. SPT yang ada di kategori SPT Dilaporkan sudah diterima DJP. SPT yang masih di Konsep SPT atau SPT Menunggu Pembayaran belum terlapor.
Simpan email BPE di folder khusus, atau cetak ke PDF dari aplikasi email Anda. Bukti lapor SPT sering diminta bank saat mengajukan kredit, untuk beasiswa, atau untuk lelang pengadaan pemerintah.
Kasus Khusus Saat Lapor SPT Tahunan
Panduan langkah di atas cocok untuk karyawan dengan satu kantor. Situasi berikut membutuhkan penyesuaian kecil, dan di sinilah kurang bayar paling sering muncul.
Karyawan Pindah Kerja atau Punya Dua Kantor
Setiap kantor menghitung PPh 21 dengan PTKP penuh, seolah-olah Anda hanya bekerja di sana. Bila kantor baru tidak menggabungkan bukti potong kantor lama, hasilnya hampir pasti kurang bayar saat SPT Tahunan digabung.
Contohnya Rina, status TK/0, tanpa iuran pensiun agar angkanya mudah diikuti:
| Uraian | Kantor A | Kantor B | Di SPT |
|---|---|---|---|
| Bruto | Rp48 jt | Rp60 jt | Rp108 jt |
| Biaya jabatan 5% | Rp2,4 jt | Rp3 jt | Rp5,4 jt |
| Neto | Rp45,6 jt | Rp57 jt | Rp102,6 jt |
| PTKP TK/0 | Rp54 jt | Rp54 jt | Rp54 jt |
| PKP | Rp0 | Rp3 jt | Rp48,6 jt |
| PPh 21 (5%) | Rp0 | Rp150.000 | Rp2.430.000 |
Kantor A membayar gaji Rp8 juta sebulan untuk Januari–Juni, kantor B Rp10 juta sebulan untuk Juli–Desember. Kolom "Di SPT" adalah hasil setelah keduanya digabung.
PPh yang sudah dipotong dua kantor hanya Rp150.000, padahal pajak setahunnya Rp2.430.000. Rina kurang bayar Rp2.280.000 dan harus melunasinya sebelum 31 Maret.
Cara menghindarinya: saat pindah, berikan nomor bukti potong dari kantor lama ke HRD kantor baru. Di Coretax, kantor baru bisa memasukkan nomor itu sehingga perhitungan Desember-nya ikut menghitung penghasilan dari kantor lama. Kekurangan pajaknya lalu dipotong kantor baru saat perhitungan ulang Desember, sehingga SPT Tahunan Anda kembali nihil.
Suami Istri: NPWP Gabung atau Pisah
Di Coretax, data keluarga dikelola lewat Data Unit Keluarga (DUK) di menu Portal Saya > Profil Saya. Ada dua pilihan bagi pasangan yang sama-sama bekerja.
NPWP gabung. Istri tidak melapor SPT sendiri; penghasilannya masuk SPT suami. Bila istri hanya bekerja di satu pemberi kerja dan pekerjaannya tidak berhubungan dengan usaha keluarga, penghasilannya diperlakukan sebagai penghasilan yang sudah dipotong final. Suami perlu memindahkan data bukti potong istri dari L-1 bagian D dan E ke L-2 bagian A dengan jenis penghasilan "Penghasilan istri dari satu pemberi kerja". Langkah ini mencegah kurang bayar semu.
Bila istri bekerja di lebih dari satu tempat atau punya usaha, penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dan dihitung bersama.
NPWP pisah (PH atau MT). Suami dan istri melapor lewat akun Coretax masing-masing, masing-masing membuat kode otorisasi sendiri, dan keduanya mengisi lampiran L-4. Penghasilan neto keduanya dijumlahkan, pajaknya dihitung, lalu dibagi sesuai porsi penghasilan. Karena tarif dan PTKP dihitung dari penghasilan gabungan, skema ini sering menimbulkan kurang bayar di salah satu SPT.
DJP sendiri menyarankan: istri karyawan yang hanya punya satu pemberi kerja sebaiknya bergabung dengan NPWP suami bila ingin menghindari kurang bayar. Pastikan NIK istri sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami supaya bukti potongnya muncul otomatis.
PNS, ASN, TNI, dan Polri
Cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax sama dengan karyawan swasta. Perbedaannya hanya jenis bukti potong: BPA2 yang diterbitkan bendahara instansi. Sumber penghasilan dipilih Pekerjaan, dan bukti potong terisi otomatis setelah Posting.
Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya sudah tercakup di BPA2. Honor dari kegiatan lain, misalnya menjadi narasumber, biasanya punya bukti potong terpisah dan ikut ditarik ke L-1 bagian E.
Freelancer, Pekerja Lepas, dan Pelaku UMKM
Freelancer yang dibayar perusahaan biasanya menerima bukti potong PPh 21 bukan pegawai. Penghasilannya dilaporkan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas di lampiran L-3. Bila omzet setahun di bawah Rp4,8 miliar, Anda boleh menghitung penghasilan neto dengan norma, asal sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma ke DJP.
Pelaku UMKM yang memakai tarif final 0,5% (PP 55/2022) melaporkan omzet dan PPh finalnya di L-2 bagian A. Orang pribadi pelaku UMKM juga mendapat batas omzet bebas pajak Rp500 juta setahun.
Tidak Bekerja atau Penghasilan di Bawah PTKP
Bila penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP, Anda tidak wajib lapor. Namun, banyak orang tetap melapor SPT nihil karena butuh bukti lapor untuk keperluan administrasi.
Caranya sama seperti langkah 4 sampai 8. Isi harta seperti biasa, isi penghasilan sebesar yang benar-benar diterima, dan hasilnya akan nihil karena tidak ada pajak terutang maupun kredit pajak. Bila Anda tidak berpenghasilan untuk waktu lama, pertimbangkan mengajukan status NPWP nonaktif.
Pembetulan SPT Tahunan Setelah Terkirim
Salah isi setelah SPT terkirim? Buat konsep baru dengan model Pembetulan, perbaiki datanya, lalu laporkan ulang. Pembetulan boleh dilakukan selama DJP belum memulai pemeriksaan.
Mulai 1 Oktober 2026, PER-12/PJ/2026 mengubah cara Coretax menghitung pembetulan dari skema delta (hanya selisih) kembali ke skema replace. Artinya, SPT pembetulan terakhir menggantikan SPT sebelumnya secara utuh, dan Coretax menghitung ulang kurang atau lebih bayar dengan memperhitungkan pembayaran yang sudah dilunasi.
Perubahan ini menghapus masalah "kurang bayar semu" yang dulu muncul ketika SPT lebih bayar dibetulkan menjadi lebih kecil. Bagi Anda, hasilnya lebih sederhana: angka di SPT pembetulan sama dengan kondisi pajak Anda yang sebenarnya.
Pembetulan yang membuat pajak bertambah tetap dikenai sanksi bunga atas kekurangan bayarnya sejak tenggat. Jadi lebih baik memeriksa harta dan bukti potong sebelum menekan Bayar dan Lapor.
Kendala Lapor SPT di Coretax dan Solusinya
| Kendala | Penyebab umum | Solusi |
|---|---|---|
| "Incorrect Signer Passphrase" | Kode otorisasi berstatus Invalid atau passphrase lain | Cek Digital Certificate, klik Periksa Status; bila perlu buat kode otorisasi baru |
| Bukti potong A1 tidak muncul | Kantor belum lapor, atau NIK belum padan | Refresh, tanyakan HRD, atau isi manual di L-1 D |
| SPT kurang bayar padahal satu kantor | Status PTKP berbeda, ada penghasilan lain, atau istri gabung belum dipindah ke L-2 | Cocokkan PTKP di induk dengan BPA1 |
| Gagal ambil foto saat aktivasi | Izin kamera browser | Ulangi di mode incognito |
| Email BPE tidak masuk | Masuk folder spam, atau gagal kirim | Kirim ulang dari SPT Dilaporkan |
| Lupa password Coretax (kata sandi login) | — | Lupa Kata Sandi di halaman login, tautan dikirim dari @pajak.go.id |
| Konsep SPT terhapus atau data kacau | Data terhapus manual | Hapus konsep, buat ulang, klik Posting |
| Coretax lambat menjelang 31 Maret | Lonjakan pengguna | Lapor sejak Januari–Februari |
Saran praktis: lapor di bulan Februari. Bukti potong dari kantor umumnya sudah terbit di akhir Januari, sementara antrean pengguna belum memuncak. Pada musim lapor 2026, DJP mencatat 2,9 juta SPT masuk sampai 18 Februari, lalu melonjak menjadi 9,07 juta pada 25 Maret. Artinya, sekitar enam juta orang melapor dalam lima minggu terakhir sebelum tenggat.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa itu SPT Tahunan?
SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan yang merangkum penghasilan Januari–Desember, pajak terutang, pajak yang sudah dipotong, serta posisi harta dan utang per 31 Desember. Karyawan melaporkannya sendiri lewat Coretax, terpisah dari bukti potong yang dibuat perusahaan.
Kapan batas terakhir lapor SPT Tahunan 2027?
SPT tahun pajak 2026 untuk orang pribadi paling lambat dilaporkan Rabu, 31 Maret 2027, dan untuk badan paling lambat Jumat, 30 April 2027. Tenggat ini tidak otomatis mundur meski jatuh pada hari libur.
Kapan mulai bisa lapor SPT Tahunan?
Sejak 1 Januari tahun berikutnya. SPT tahun pajak 2026 bisa dilaporkan mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2027. Karyawan sebaiknya menunggu bukti potong dari kantor terbit, paling lambat akhir Januari, supaya data yang ditarik tombol Posting sudah lengkap.
Berapa denda telat lapor SPT Tahunan pribadi?
Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan, sesuai Pasal 7 UU KUP. Bila SPT juga kurang bayar dan pajaknya dibayar setelah tenggat, ada sanksi bunga per bulan sesuai tarif yang ditetapkan Kementerian Keuangan.
Apakah tidak bekerja tetap wajib lapor SPT Tahunan?
Tidak, bila penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP. PER-11/PJ/2025 mengecualikan wajib pajak seperti ini dari kewajiban lapor, dan Coretax menampilkan notifikasinya. Anda tetap boleh melapor SPT nihil bila membutuhkan bukti lapor.
Bagaimana jika tidak lapor SPT Tahunan?
Anda tetap wajib melaporkannya, ditambah denda Rp100.000 per SPT yang ditagih lewat STP. Pajak yang kurang bayar juga tetap ditagih beserta bunganya, dan surat keterangan fiskal tidak bisa terbit sebelum SPT dua tahun terakhir disampaikan.
Apakah lapor SPT Tahunan bisa lewat HP?
Bisa. Coretax berbasis web, jadi dapat dibuka dari browser ponsel. Karena tabel lampiran cukup lebar, gunakan mode tampilan desktop di browser atau laptop bila harta dan bukti potong Anda banyak.
Apakah EFIN masih dibutuhkan untuk lapor SPT di Coretax?
Tidak. Coretax memakai aktivasi akun dan kode otorisasi DJP sebagai pengganti EFIN. EFIN hanya relevan bila Anda membuka DJP Online untuk SPT tahun pajak 2024 ke belakang.
Di mana formulir 1770 S dan 1770 SS di Coretax?
Sudah tidak ada. Coretax memakai satu formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk semua orang. Lampiran yang perlu diisi muncul otomatis sesuai jawaban di formulir induk.
Bagaimana cara melihat SPT yang sudah dilaporkan di Coretax?
Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih kategori SPT Dilaporkan. Dari daftar itu Anda bisa melihat SPT yang sudah diterima dan mengirim ulang email BPE.
Bagaimana jika lupa passphrase Coretax?
Buat kode otorisasi baru lewat Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dengan passphrase baru. Setelah statusnya Valid, passphrase baru langsung bisa dipakai untuk menandatangani SPT.
Apakah lapor SPT Tahunan dipungut biaya?
Tidak. Lapor SPT lewat Coretax gratis, begitu juga pembuatan kode otorisasi DJP. Biaya hanya muncul bila Anda memakai jasa konsultan pajak atau membeli sertifikat elektronik dari PSrE.
Penutup
Cara melaporkan SPT Tahunan di Coretax memang terlihat panjang di atas kertas, tetapi bagi karyawan dengan satu kantor sebagian besar isiannya sudah terisi otomatis. Pekerjaan utama Anda adalah tiga hal: menyiapkan passphrase yang valid, mencocokkan bukti potong, dan memperbarui daftar harta.
Mulailah dari aktivasi akun dan kode otorisasi sekarang, jauh sebelum Maret. Saat bukti potong terbit di akhir Januari 2027, laporan Anda bisa selesai dalam sekali duduk. Kalau angkanya kurang bayar, bayar kode billing-nya sebelum 31 Maret supaya SPT tidak dihitung terlambat.
Panduan resmi dan video tutorialnya tersedia di Coretaxpedia DJP tentang lapor SPT Tahunan orang pribadi. Untuk perubahan skema pembetulan, lihat penjelasan DJP tentang PER-12/PJ/2026, dan untuk teks undang-undangnya, buka UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di JDIH BPK.
Bagikan artikel
Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.
Artikel Terkait

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, 3: Bayar Berapa per Bulan?
Iuran BPJS Kesehatan 2026: kelas 1 Rp150.000, kelas 2 Rp100.000, kelas 3 Rp42.000, potongan karyawan 1%, cara cek tunggakan, denda, dan status KRIS.

Cara Menghitung PPh 21 Karyawan: Tarif TER, PTKP & Contoh
Cara menghitung PPh 21 karyawan dengan tarif TER dan perhitungan ulang Desember: tabel TER A, B, C, PTKP 2026, contoh gaji 5–30 juta, dan rumus Excel.

Iuran BPJS Ketenagakerjaan: Cara Menghitung, Persen & Tabel
Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026: persen JHT, JKK, JKM, JP, JKP, batas upah JP Rp11.086.300, potongan gaji 5–15 juta, tabel BPU mandiri, dan rumus Excel.
