Lewati ke konten
AhmadWeb
UMUM

Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi di Coretax (8 Langkah)

Ahmad Saripudin30 menit baca
Laptop navy dengan formulir bercentang hijau, amplop laporan terkirim, dan koin emas Rp: ilustrasi cara lapor SPT Tahunan
Daftar Isi

Cara lapor SPT Tahunan pribadi sekarang sepenuhnya lewat Coretax DJP di coretaxdjp.pajak.go.id, bukan lagi DJP Online atau e-Filing. Untuk karyawan dengan satu kantor, prosesnya singkat karena bukti potong dari perusahaan sudah terisi otomatis. Anda cukup membuat konsep SPT, menekan Posting, memeriksa harta, lalu menandatanganinya dengan passphrase.

Ringkasnya, cara lapor SPT Tahunan di Coretax terdiri dari delapan langkah: aktivasi akun, buat kode otorisasi (passphrase), cek bukti potong A1, buat konsep SPT, klik Posting dan isi induk, lengkapi lampiran L-1, klik Bayar dan Lapor, lalu simpan bukti penerimaan elektronik (BPE) yang dikirim ke email.

SPT tahun pajak 2026 dilaporkan mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2027. Panduan ini memakai aturan yang berlaku per Oktober 2026, yaitu PMK 81/2024, PER-11/PJ/2025, dan perubahannya, PER-12/PJ/2026. Contoh dan diagramnya disusun untuk karyawan, pegawai negeri, dan pasangan suami istri, lengkap dengan cara menangani kurang bayar.

Poin Penting

  • Lapor SPT tahunan sekarang hanya di Coretax. DJP Online dan e-Filing tinggal dipakai untuk SPT tahun pajak 2024 ke belakang.
  • Formulir 1770 S dan 1770 SS sudah tidak ada. Semua orang pribadi memakai satu formulir induk dengan lampiran L-1 sampai L-5 yang muncul sesuai jawaban Anda.
  • EFIN tidak dipakai lagi. Penggantinya aktivasi akun Coretax dan kode otorisasi DJP berupa passphrase.
  • Batas lapor 31 Maret 2027 untuk tahun pajak 2026. Denda telat Rp100.000, dan tenggat tidak otomatis mundur meskipun jatuh pada hari libur.
  • Penghasilan neto di bawah PTKP tidak wajib lapor (PER-11/PJ/2025). Coretax menampilkan notifikasinya, dan NPWP Anda tetap berlaku.
  • Kurang bayar dihitung sudah lapor pada tanggal kode billing dibayar, bukan tanggal Anda menekan tombol. Bayar sebelum 31 Maret.
Cara lapor SPT Tahunan pribadi di Coretax dalam 8 langkah, sekaligus cara lapor pajak di Coretax dan cara lapor pajak online untuk lapor SPT online: aktivasi akun, buat passphrase kode otorisasi, cek bukti potong A1, buat konsep SPT, klik Posting dan isi induk, lengkapi lampiran L-1, bayar dan lapor, lalu simpan BPE dari email

Apa Itu SPT Tahunan dan Siapa yang Wajib Lapor?

SPT adalah singkatan dari Surat Pemberitahuan, sehingga SPT pajak adalah surat yang dipakai wajib pajak untuk melapor kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP). SPT Tahunan adalah rekap tahunan milik setiap wajib pajak: berapa penghasilan Anda dari Januari sampai Desember, berapa pajaknya, berapa yang sudah dipotong atau disetor, dan apa saja harta serta utang Anda per 31 Desember. Kepanjangan SPT Tahunan dalam bahasa aturannya adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Bedanya dengan bukti potong: bukti potong dibuat perusahaan, sedangkan SPT Tahunan dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Anda. Gaji yang sudah dipotong PPh 21 tetap dilaporkan, karena SPT adalah rekap seluruh penghasilan setahun, bukan sekadar pajak dari kantor.

Pelaporan SPT Tahunan wajib bagi orang pribadi yang punya NPWP, termasuk NIK yang sudah berfungsi sebagai NPWP. Pengecualiannya ada di PER-11/PJ/2025: wajib pajak yang penghasilan netonya setahun tidak melebihi PTKP dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Kondisi AndaWajib lapor SPT Tahunan?Catatan
Karyawan, satu kantor setahun penuh, gaji di atas PTKPYaBiasanya nihil karena pajak sudah dipotong kantor
Karyawan pindah kerja atau punya dua kantorYaPaling sering kurang bayar
PNS, TNI, PolriYaBukti potongnya BPA2, bukan BPA1
Freelancer, pedagang, dokter praktikYaAda lampiran usaha atau pekerjaan bebas
Penghasilan neto setahun ≤ PTKPTidakBoleh tetap lapor bila ingin
Istri yang NPWP-nya digabung dengan suamiTidakDilaporkan lewat SPT suami
Tidak bekerja dan tidak punya penghasilanTidakAjukan nonaktif NPWP bila tidak berpenghasilan dalam waktu lama

Contoh dari Coretaxpedia DJP: karyawan berstatus K/1 dengan penghasilan bersih Rp5 juta sebulan punya PTKP Rp63.000.000. Penghasilan netonya setahun Rp60 juta, masih di bawah PTKP, sehingga ia tidak wajib lapor.

Pada kasus seperti itu, Coretax menampilkan notifikasi "Anda tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan Orang Pribadi". Notifikasi ini bukan tanda NPWP dihapus. Kalau Anda tahu masih punya penghasilan lain yang belum tercatat, abaikan notifikasinya dan tetap laporkan.

Jumlah pelapornya besar. Sampai 31 Mei 2026, DJP mencatat 13,59 juta SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang masuk lewat Coretax, dan 10,96 juta di antaranya dari karyawan.

Apa Itu Coretax DJP?

Coretax DJP adalah sistem inti administrasi perpajakan yang dipakai DJP sejak 1 Januari 2025, menggantikan DJP Online. Dasar hukumnya PMK 81/2024. Pendaftaran NPWP, bukti potong, kode billing, pembayaran, sampai pelaporan SPT kini ada di satu tempat.

Jadi, lapor pajak online, laporan pajak tahunan, lapor SPT online, maupun SPT tahunan online sekarang semuanya dilakukan di Coretax. Istilah lapor pajak Coretax yang sering Anda dengar maksudnya sama: melaporkan SPT lewat portal ini, dan cara lapor pajak di Coretax untuk karyawan dijelaskan langkah demi langkah di bawah. Aplikasi Coretax berbasis web dan tidak perlu diunduh; cukup buka coretaxdjp.pajak.go.id lewat browser di laptop atau HP. Karena itu, cara lapor pajak online yang dulu memakai e-Filing di DJP Online tidak berlaku lagi untuk SPT tahun pajak 2025 dan sesudahnya.

Apa itu Coretax: Coretax DJP adalah aplikasi Coretax berbasis web untuk lapor pajak online, laporan pajak online, dan SPT tahunan online sejak 1 Januari 2025, menggantikan DJP Online dan e-Filing; satu portal untuk aktivasi akun, bukti potong, kode billing, dan lapor SPT
Apa itu SPT Tahunan: SPT adalah Surat Pemberitahuan, dan SPT Tahunan (Surat Pemberitahuan Tahunan) adalah laporan pajak tahunan berisi penghasilan, pajak, harta, dan utang. Siapa wajib lapor: karyawan, PNS, freelancer, dan pemilik usaha; dikecualikan penghasilan neto di bawah PTKP dan istri yang NPWP-nya digabung dengan suami

Batas Lapor SPT Tahunan dan Denda Telat Lapor

Batas lapor SPT Tahunan orang pribadi diatur Pasal 3 ayat (3) UU KUP: paling lama tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret. Untuk wajib pajak badan, batasnya empat bulan atau 30 April.

Jenis SPT tahun pajak 2026Batas laporDenda telat lapor
Orang pribadiRabu, 31 Maret 2027Rp100.000
BadanJumat, 30 April 2027Rp1.000.000

Denda telat lapor itu diatur Pasal 7 UU KUP dan ditagih lewat Surat Tagihan Pajak (STP). Kalau SPT Anda juga kurang bayar dan pajaknya dibayar setelah 31 Maret, ada sanksi bunga per bulan yang tarifnya ditetapkan Kementerian Keuangan setiap bulan. Pada Oktober 2026, tarif bunga sanksi pajak berkisar 0,59% sampai 2,26% per bulan tergantung jenis pelanggarannya (KMK 47/MK/EF.2/2026).

Ada tiga hal yang sering disalahpahami soal kapan terakhir lapor pajak:

  1. Tenggat tidak otomatis mundur ke hari kerja berikutnya. Aturan penggeseran ke hari kerja berikutnya berlaku untuk SPT Masa, bukan SPT Tahunan orang pribadi. Pada SPT 2023, tenggatnya tetap 31 Maret 2024 walaupun jatuh di hari Minggu.
  2. Relaksasi bukan kebiasaan tetap. Untuk SPT 2024, DJP memperpanjang tenggat sampai 11 April 2025 karena 31 Maret bertepatan dengan Idulfitri. Untuk SPT 2025, DJP menghapus sanksi bagi yang melapor sampai 30 April 2026 karena itu tahun pertama Coretax, tetapi tenggat resminya tetap 31 Maret. Jangan mengandalkan kebijakan serupa untuk 2027.
  3. Perpanjangan resmi harus diminta sebelum tenggat. PMK 81/2024 memungkinkan perpanjangan paling lama dua bulan, asal pemberitahuannya disampaikan sebelum 31 Maret.

Bagaimana dengan batas lapor SPT tahunan 2026 untuk tahun pajak 2025? Tenggatnya sudah lewat. SPT tahun pajak 2025 yang belum disampaikan tetap bisa dilaporkan sekarang lewat Coretax dengan langkah yang sama, hanya saja statusnya terlambat dan denda Rp100.000 akan ditagih.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Lapor SPT Tahunan?

Kewajibannya tidak hilang hanya karena tenggat lewat. Bila Anda wajib lapor tetapi tidak menyampaikan SPT, akibatnya bertumpuk:

  1. Denda Rp100.000 untuk setiap SPT yang tidak atau terlambat dilaporkan, ditagih lewat STP. Tiga tahun tidak lapor berarti tiga tagihan.
  2. Pajak yang kurang bayar tetap ditagih beserta sanksi bunganya.
  3. DJP bisa mengirim surat permintaan penjelasan (SP2DK) atau memeriksa, karena data bukti potong dan rekening Anda sudah tercatat di sistem.
  4. Layanan tertentu terhambat. Surat keterangan fiskal, misalnya, mensyaratkan SPT dua tahun terakhir sudah disampaikan (Pasal 4 PER-8/PJ/2025). Dokumen ini sering diminta untuk tender, kredit bank, dan sejumlah keperluan administrasi.

Jalan keluarnya sederhana: laporkan SPT yang tertinggal secepatnya lewat Coretax, lalu bayar dendanya saat STP terbit. Untuk SPT tahun pajak 2024 ke belakang, pelaporannya masih lewat DJP Online.

Apa yang terjadi jika tidak lapor SPT Tahunan: denda tidak lapor SPT tahunan Rp100.000 per SPT lewat STP, kurang bayar tetap ditagih dengan bunga, SP2DK atau pemeriksaan, dan surat keterangan fiskal ditolak; solusinya lapor SPT yang tertinggal lewat Coretax

Sanksi yang sudah terbit bisa diajukan penghapusannya bila keterlambatan disebabkan gangguan sistem DJP. Ajukan lewat menu Layanan Wajib Pajak > Layanan Administrasi di Coretax, sertakan tangkapan layar error yang memuat tanggal.

Batas lapor SPT Tahunan 2027 dan batas pelaporan SPT tahunan badan: SPT tahunan pribadi tahun pajak 2026 dilaporkan 1 Januari sampai 31 Maret 2027, badan sampai 30 April 2027; denda telat lapor SPT atau denda tidak lapor SPT tahunan Rp100.000 orang pribadi dan Rp1.000.000 badan

Persiapan Sebelum Lapor SPT Tahunan Pribadi

Sebagian besar kegagalan lapor SPT terjadi sebelum formulir dibuka: passphrase belum dibuat, bukti potong belum terbit, atau data harta belum disiapkan. Siapkan daftar berikut lebih dulu:

Yang disiapkanDipakai di bagianDari mana
NIK yang sudah padan sebagai NPWPLoginKTP
Email dan nomor HP yang terdaftar di DJPAktivasi dan reset kata sandiData lama DJP Online
Kode otorisasi DJP berstatus ValidTanda tangan SPTDibuat sendiri di Coretax
Bukti potong BPA1 atau BPA2Induk bagian D, lampiran L-1 D dan EDiterbitkan kantor, muncul otomatis
Daftar harta per 31 DesemberL-1 bagian ACatatan pribadi, buku tabungan, BPKB
Daftar utang per 31 DesemberL-1 bagian BRekening koran KPR, kartu kredit, cicilan
Data keluarga yang ditanggungL-1 bagian C dan status PTKPKartu Keluarga
Bukti zakat atau sumbangan keagamaan wajibL-5 bagian BKuitansi BAZNAS/LAZ resmi
Bukti potong penghasilan lainL-1 bagian E atau L-2Honor, bunga deposito, dll.

Untuk harta, cara paling cepat adalah memeriksa SPT tahun lalu. Coretax menarik daftar harta dari SPT sebelumnya saat Anda menekan Posting, jadi pekerjaan tahunan Anda cukup menambah harta baru, menghapus yang sudah dijual, dan memperbarui saldo tabungan.

Harta dicantumkan sebesar harga perolehan, yaitu harga waktu membeli, bukan harga pasar sekarang. Pengecualiannya kas dan setara kas: tabungan, giro, dan deposito diisi sebesar saldo per 31 Desember.

Persiapan lapor SPT Tahunan pribadi: NIK yang padan, email dan nomor HP terdaftar, passphrase kode otorisasi berstatus valid, bukti potong A1, daftar harta dan utang per 31 Desember, data keluarga, serta bukti zakat

1. Aktivasi Akun Coretax untuk Pertama Kali

Aktivasi akun adalah pintu masuk. Cara aktivasi Coretax DJP untuk akun pribadi cukup dilakukan sekali, dan setelah itu Anda tinggal login dengan NIK dan kata sandi. Tanpa akun Coretax aktif, Anda tidak bisa membuat konsep SPT, melihat bukti potong, atau membuat kode billing. Ada dua jalur, tergantung apakah Anda pernah memakai DJP Online.

Jalur A — pernah punya akun DJP Online (NIK sudah dipadankan):

  1. Buka coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik Lupa Kata Sandi?
  2. Masukkan NIK, pilih tujuan konfirmasi (email atau nomor HP yang terdaftar), isi captcha, centang pernyataan, klik Kirim.
  3. Buka email dari domain @pajak.go.id, klik tautannya, lalu buat kata sandi baru.

Jalur B — punya NPWP tetapi belum pernah memakai DJP Online:

  1. Di halaman Coretax, pilih Aktivasi Akun Wajib Pajak.
  2. Centang Apakah Wajib Pajak sudah terdaftar?, isi NPWP atau NIK, klik Cari.
  3. Ambil swafoto pada bagian verifikasi identitas, lalu klik Validasi Foto.
  4. Isi email dan nomor HP yang terdaftar di DJP, centang pernyataan, klik Simpan.
  5. Buka tautan aktivasi yang dikirim ke email.

Lupa email dan nomor HP lama? Tetap gunakan jalur B, lalu isi email dan nomor HP baru pada langkah 4. Sistem akan mengirim kode OTP ke kontak baru tersebut sebagai verifikasi.

Dua kendala aktivasi Coretax yang paling sering terjadi punya solusi resmi yang sederhana. Bila kamera gagal mengambil foto, ulangi aktivasi di jendela incognito atau mode privat browser. Bila validasi nomor HP gagal, nomor itu berbeda dengan data DJP; pakai jalur lupa kata sandi atau ganti kontak lewat aktivasi.

Perlu dicatat, aktivasi akun Coretax tidak menentukan NPWP aktif atau tidak. Aktivasi hanya membuka akses ke layanan digital. Belum punya NPWP sama sekali? Ikuti dulu panduan cara membuat NPWP online.

Aktivasi Coretax Sampai Kapan?

Tidak ada batas akhir. Menjelang akhir 2025 sempat beredar kabar bahwa 31 Desember 2025 adalah batas aktivasi Coretax, dan DJP sudah meluruskannya: aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi tidak punya batas waktu. Yang penting, akun sudah aktif sebelum Anda melapor.

Praktisnya, cara mengaktifkan Coretax sebaiknya diselesaikan sebelum Februari. Antrean di kantor pajak dan gangguan teknis paling sering terjadi ketika banyak orang menunda aktivasi sampai bulan Maret.

Iklan

Apakah EFIN Masih Diperlukan?

Untuk lapor SPT Tahunan di Coretax, tidak. EFIN (electronic filing identification number) adalah kode aktivasi untuk DJP Online. Di Coretax, perannya digantikan aktivasi akun dan kode otorisasi.

EFIN hanya masih berguna bila Anda perlu masuk ke DJP Online untuk melaporkan atau membetulkan SPT tahun pajak 2024 ke belakang. Jadi kalau Anda mencari cara mendapatkan EFIN atau lupa EFIN hanya untuk lapor SPT tahun ini, langkah itu bisa dilewati.

Cara aktivasi Coretax DJP (tutorial aktivasi Coretax): cara aktivasi akun Coretax pribadi lewat lupa kata sandi bagi pengguna DJP Online, atau lewat Aktivasi Akun Wajib Pajak dengan swafoto bagi yang belum pernah; tautan aktivasi dikirim ke email, dan lupa EFIN tidak jadi masalah karena EFIN tidak dipakai di Coretax

2. Buat Kode Otorisasi DJP (Passphrase Coretax)

Setiap SPT di Coretax harus ditandatangani secara elektronik. Alatnya ada dua: sertifikat elektronik dari Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) berizin, atau kode otorisasi DJP yang gratis dan dibuat sendiri. Mayoritas karyawan memakai kode otorisasi.

Apa itu passphrase Coretax? Passphrase adalah kata sandi khusus untuk kode otorisasi tersebut. Di formulir tanda tangan, kolom ini kadang disebut kata sandi penandatangan. Passphrase berbeda dengan kata sandi login, dan memang sebaiknya dibuat berbeda.

Kode otorisasi dan sertifikat digital Coretax punya fungsi yang sama, yaitu tanda tangan elektronik. Cara membuat passphrase Coretax sekaligus kode otorisasinya:

  1. Login, buka Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik.
  2. Gulir ke bawah, pada jenis sertifikat digital pilih Kode Otorisasi DJP.
  3. Buat passphrase, centang pernyataan, klik Simpan.
  4. Cek statusnya di Portal Saya > Profil Saya > Nomor Identifikasi Eksternal > tab Digital Certificate.
  5. Bila statusnya Invalid, geser ke kolom Aksi, klik Periksa Status, lalu Menghasilkan bila notifikasinya sukses.

Kode otorisasi baru bisa dipakai setelah statusnya Valid. Lakukan ini beberapa hari sebelum lapor, bukan di malam terakhir bulan Maret.

Soal contoh passphrase Coretax, jangan memakai contoh dari internet apa adanya. Pilih frasa yang mudah Anda ingat tetapi sulit ditebak orang lain, misalnya gabungan kata acak dengan angka, dan hindari tanggal lahir atau nama. Satu-satunya karakter yang ditolak Coretax untuk passphrase dan kata sandi adalah garis miring terbalik (\).

Lupa passphrase, atau passphrase Coretax tidak valid saat dipakai? Tidak ada menu pemulihan; Anda cukup membuat kode otorisasi baru dengan langkah yang sama. Langkah ini juga menjadi solusi error "Incorrect Signer Passphrase" bila status kode otorisasi sudah Valid tetapi tanda tangan tetap ditolak.

Kata Sandi Penandatangan dan Penyedia Penandatangan Diisi Apa?

Dua kolom ini muncul di jendela Tanda Tangan Dokumen saat Anda menekan Bayar dan Lapor, dan keduanya sering membuat ragu:

Kolom di jendela tanda tanganDiisi apa
Penyedia penandatanganDJP bila Anda memakai kode otorisasi DJP; pilih PSrE hanya bila punya sertifikat elektronik dari penyelenggara tersebut
ID penandatanganIdentitas pemilik kode otorisasi, yaitu akun Anda sendiri
Kata sandi penandatangan (passphrase)Passphrase yang Anda buat saat meminta kode otorisasi, bukan kata sandi login

Jadi, kata sandi penandatangan Coretax diisi passphrase, dan passphrase Coretax diisi frasa rahasia yang Anda tentukan sendiri saat membuat kode otorisasi. Kata sandi penandatanganan ini tidak dikirim lewat email dan tidak bisa dilihat ulang, jadi catat di tempat yang aman.

Kata sandi penandatangan Coretax diisi apa dan penyedia penandatangan Coretax diisi apa: penyedia diisi DJP untuk kode otorisasi, kata sandi penandatangan diisi passphrase Coretax, bukan kata sandi login (ilustrasi kolom jendela Tanda Tangan Dokumen)
Passphrase Coretax adalah kata sandi penandatangan untuk kode otorisasi Coretax (kode otorisasi DJP) yang dipakai menandatangani SPT, berbeda dari kata sandi login; lupa passphrase Coretax berarti membuat kode otorisasi baru, dan statusnya harus Valid di menu Digital Certificate sebelum lapor

3. Cek Bukti Potong A1 di Coretax

Dulu karyawan menerima kertas formulir 1721-A1 dari HRD. Di Coretax, namanya BPA1 untuk pegawai swasta dan BPA2 untuk pegawai negeri, TNI, dan Polri. Dokumen ini dikirim ke akun Coretax Anda, bukan ke email.

Cara melihat bukti potong di Coretax: buka Portal Saya > eBupot > Bukti Potong Saya. Filter berdasarkan jenis bukti potong, masa, dan tahun pajak, lalu klik ikon mata untuk melihat. Cara download bukti potong PPh 21 di Coretax cukup dengan mengklik ikon PDF di baris yang sama. Setiap kali kantor menerbitkan, mengubah, atau membatalkan bukti potong Anda, pemberitahuannya muncul di ikon lonceng.

Cocokkan empat angka dengan slip gaji Anda: status PTKP, penghasilan bruto setahun, PPh 21 terutang, dan PPh 21 yang sudah dipotong. Cara menghitung ulang angka-angka itu dijelaskan di panduan cara menghitung PPh 21.

Bukti potong tidak muncul di Coretax? Penyebab yang paling umum ada tiga:

  • Perusahaan belum membuat atau melaporkannya. Pemberi kerja wajib memberikannya paling lambat akhir Januari. Tanyakan ke HRD atau bagian keuangan.
  • Bukti potong dibuat dengan NIK yang belum padan atau NPWP lama 15 digit. Minta kantor memperbaikinya.
  • Data belum dimuat. Klik tombol ↻ Refresh di atas tabel.

Bila sampai mendekati tenggat bukti potong tetap tidak ada, penghasilan dari pekerjaan bisa diisi manual di lampiran L-1 bagian D. Simpan slip gaji sebagai pegangan.

Bukti potong 1721 A1 menjadi BPA1 di Coretax, dan cara melihat bukti potong di Coretax lewat Portal Saya, eBupot: status PTKP, penghasilan neto, dan PPh 21 dari bukti potong mengisi otomatis SPT Tahunan lampiran L-1 bagian D dan E setelah tombol Posting ditekan

4. Buat Konsep SPT Tahunan di Coretax

Inilah awal pengisian SPT Tahunan. Konsep adalah draf yang bisa Anda simpan, tinggalkan, dan lanjutkan esok hari. Langkahnya:

  1. Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT).
  2. Klik Buat Konsep SPT.
  3. Pilih PPh Orang Pribadi, klik Lanjut.
  4. Pilih SPT Tahunan, lalu periode Januari–Desember 2026. Klik Lanjut.
  5. Pilih model SPT Normal untuk laporan pertama. Pilihan Pembetulan hanya untuk memperbaiki SPT yang sudah pernah dikirim.
  6. Klik Buat Konsep SPT. Draf muncul di daftar Konsep SPT; klik ikon pensil untuk mulai mengisi.

Jangan memilih SPT Bagian Tahun Pajak hanya karena Anda baru mulai bekerja atau berhenti di tengah tahun. Pilihan itu khusus untuk orang yang baru menjadi subjek pajak dalam negeri, meninggalkan Indonesia untuk selamanya, atau meninggal dunia. Karyawan yang pindah kerja tetap memilih SPT Tahunan biasa.

Periode dan tahun pajak tidak muncul di daftar pilihan? Biasanya itu karena konsep untuk tahun yang sama sudah pernah dibuat. Cari di daftar Konsep SPT, atau hapus konsep lama dengan ikon tong sampah lalu buat ulang.

Cara membuat SPT Tahunan di Coretax lewat Buat Konsep SPT: menu Surat Pemberitahuan (SPT), Buat Konsep SPT, PPh Orang Pribadi, SPT Tahunan periode Januari–Desember, model Normal, lalu klik ikon pensil (ilustrasi menu, bukan tangkapan layar)

5. Klik Posting dan Isi Induk SPT

Langkah pertama di formulir induk adalah tombol Posting. Tombol ini menarik data yang sudah ada di sistem: identitas, anggota keluarga, harta dari SPT tahun lalu, bukti potong, dan pembayaran pajak. Tanpa Posting, semua harus Anda ketik manual.

Setelah itu, isi bagian header: sumber penghasilan Pekerjaan, metode pembukuan Pencatatan. Kombinasi ini berlaku untuk pegawai swasta, PNS, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD.

Formulir induk terbagi menjadi bagian A sampai K. Tabel berikut adalah contoh SPT Tahunan yang diisi untuk karyawan dengan satu kantor dan tanpa penghasilan lain, sekaligus panduan cara mengisi SPT tahunan di Coretax bagian demi bagian:

Bagian indukIsinyaJawaban karyawan satu kantor
A. IdentitasData diri, status PH/MTTerisi otomatis
B. Ikhtisar penghasilan netoApakah ada penghasilan dari pekerjaan, usaha, lainnya1a Ya, sisanya Tidak
C. Penghitungan pajak terutangPTKP, penghasilan kena pajak, PPh terutangPilih status PTKP (mis. TK/0), sisanya otomatis
D. Kredit pajakPPh yang sudah dipotong pihak lain10a Ya, angka otomatis dari BPA1
E. Kurang/lebih bayarSelisih terutang dan kredit pajakOtomatis
F. PembetulanKhusus SPT pembetulanLewati
G. Pengembalian lebih bayarKhusus SPT lebih bayarLewati
H. Angsuran PPh 25 tahun depanUntuk yang punya usahaSemua Tidak
I. Pernyataan transaksi lainnyaUtang, penghasilan final, bukan objek pajak14b Ya bila punya utang
J. Lampiran tambahanDokumen pendukungHuruf d dan e Tidak
K. PernyataanCentang kebenaran dataDicentang di akhir

Jawaban di bagian induk menentukan lampiran mana yang muncul. Jawab Ya pada 14c bila Anda menerima penghasilan final, misalnya bunga deposito atau pesangon. Jawab Ya pada 14d bila ada penghasilan bukan objek pajak, seperti warisan atau hibah keluarga sedarah.

Pesangon contohnya: PPh-nya bersifat final dan sudah dipotong kantor, sehingga tidak dihitung ulang dan cukup dicantumkan di lampiran L-2. Hitungannya dibahas di panduan cara menghitung pesangon.

Cara mengisi SPT Tahunan di Coretax, contoh SPT tahunan karyawan pada induk bagian A sampai K (pengisian SPT tahunan): identitas otomatis, ikhtisar penghasilan 1a Ya, pilih PTKP, kredit pajak dari bukti potong, kurang atau lebih bayar otomatis, angsuran PPh 25 Tidak, dan centang pernyataan

6. Lengkapi Lampiran L-1: Harta, Utang, dan Keluarga

Di Coretax, formulir lama 1770, 1770 S, dan 1770 SS sudah dilebur menjadi satu formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Yang membedakan karyawan dan pemilik usaha hanya lampirannya. Lampiran L-1 muncul untuk semua orang:

Lampiran L-1IsiWajib?
Bagian AHarta pada akhir tahun pajakWajib semua
Bagian BUtang pada akhir tahun pajakMuncul bila 14b dijawab Ya
Bagian CAnggota keluarga yang ditanggungWajib (isi tanda strip bila tidak ada)
Bagian DPenghasilan neto dari pekerjaanOtomatis dari bukti potong
Bagian EDaftar bukti potong PPhOtomatis dari bukti potong

Lampiran lain hanya muncul bila jawaban induk mengarah ke sana:

  • L-2: penghasilan final, penghasilan bukan objek pajak, dan penghasilan luar negeri.
  • L-3: penghasilan usaha dan pekerjaan bebas berdasarkan pembukuan atau pencatatan.
  • L-4: angsuran PPh 25 tahun berikutnya dan perhitungan pajak suami istri yang PH/MT.
  • L-5: kompensasi kerugian, pengurang penghasilan neto seperti zakat, dan pengurang PPh terutang.

Untuk harta, pastikan semua harta yang terbawa dari SPT tahun lalu masih dimiliki per 31 Desember. Motor yang sudah dijual dihapus, ponsel baru ditambahkan, dan saldo tabungan diperbarui. Kenaikan harta yang besar tanpa penghasilan yang tercatat adalah hal pertama yang dicocokkan petugas pajak.

Zakat yang Anda bayar sendiri lewat BAZNAS atau LAZ resmi boleh mengurangi penghasilan neto di L-5 bagian B, asal buktinya memuat nama, NIK atau NPWP, jumlah, tanggal, dan identitas lembaga penerima. Zakat yang sudah dipotong lewat kantor tidak dihitung dua kali. Hitungan dan syaratnya ada di panduan cara menghitung zakat mal.

Terlanjur menghapus data yang tadinya terisi otomatis? Hapus konsep SPT, buat ulang, lalu klik Posting lagi. Data akan kembali seperti semula.

Lampiran SPT Tahunan orang pribadi di Coretax: SPT 1770 S, 1770 SS, dan 1770 kini satu formulir induk dengan L-1 harta, utang, tanggungan, penghasilan pekerjaan dan bukti potong; L-2 penghasilan final; L-3 usaha; L-4 suami istri; L-5 zakat dan pengurang

7. Klik Bayar dan Lapor, Tandatangani dengan Passphrase

Setelah induk dan lampiran lengkap, kembali ke bagian K, centang pernyataan, lalu klik Bayar dan Lapor. Jendela tanda tangan dokumen muncul:

  1. Pilih penyedia penandatangan DJP (untuk kode otorisasi).
  2. Isi ID dan passphrase.
  3. Klik Simpan, lalu Konfirmasi Tanda Tangan.

Yang terjadi sesudahnya bergantung pada status SPT di bagian E:

Status SPTArtinyaSetelah Bayar dan Lapor
NihilPPh terutang = PPh yang sudah dipotongLangsung pindah ke SPT Dilaporkan
Kurang bayarPajak terutang lebih besar dari potonganKode billing terbit otomatis, SPT pindah ke SPT Menunggu Pembayaran
Lebih bayarPotongan lebih besar dari pajak terutangPilih dikembalikan (restitusi) atau dikompensasikan ke tahun depan

SPT nihil adalah hasil paling umum bagi karyawan dengan satu kantor. Pajaknya sudah dipotong lunas oleh perusahaan lewat perhitungan ulang Desember, jadi tidak ada yang dibayar maupun dikembalikan.

Kurang bayar perlu perhatian khusus. Anda tidak perlu membuat kode billing sendiri. Kode billing 15 digit terbit otomatis dan bisa dilihat di menu Pembayaran > Daftar Kode Billing Belum Dibayar atau di Portal Saya > Dokumen Saya. Bayar lewat bank, kantor pos, atau kanal pembayaran pajak lain sebelum masa aktif kodenya habis.

SPT baru dianggap terlapor pada tanggal kode billing dibayar. Jadi bila Anda menekan Bayar dan Lapor tanggal 30 Maret tetapi baru membayar tanggal 2 April, SPT Anda terlapor terlambat. Bila Anda punya saldo deposit pajak yang cukup, pembayaran bisa diambil dari deposit, dan tanggal lapornya adalah tanggal Anda menekan tombol.

Perlu memperbaiki SPT yang sudah menunggu pembayaran? Batalkan dulu kode billing-nya di Daftar Kode Billing Belum Dibayar. Beberapa saat kemudian SPT kembali menjadi konsep dan bisa diedit. Pastikan Anda membayar kode billing yang baru, bukan yang sudah dibatalkan.

Untuk lebih bayar, Coretax meminta Anda memilih restitusi atau kompensasi. Restitusi berarti DJP akan meneliti atau memeriksa sebelum uangnya dikembalikan; kompensasi berarti kelebihan dipakai untuk mengurangi pajak tahun berikutnya. Pastikan rekening bank Anda sudah terdaftar di profil bila memilih restitusi.

Status SPT Tahunan nihil, SPT kurang bayar, dan SPT lebih bayar: nihil langsung terlapor, kurang bayar menerbitkan kode billing otomatis dan baru terlapor saat dibayar, lebih bayar memilih restitusi atau kompensasi
Iklan

Kalau Tidak Bisa Online: Coretax Form

Sejak 25 Februari 2026, DJP menyediakan Coretax Form, yaitu formulir SPT dalam bentuk PDF yang bisa diisi tanpa koneksi internet. Syaratnya: penghasilan dari pekerjaan, usaha, atau pekerjaan bebas, SPT berstatus nihil, dan tidak memakai norma penghitungan penghasilan neto.

Alurnya tiga tahap: buat konsep dan unduh PDF lewat menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Coretax Form (perlu internet), isi formulir secara offline, lalu kirim kembali dengan kode verifikasi yang dikirim ke email (perlu internet). Fitur ini berguna bila jaringan di tempat Anda sering putus saat formulir web sedang diisi.

8. Simpan Bukti Lapor SPT Tahunan (BPE)

Bukti lapor SPT Tahunan di Coretax disebut Bukti Penerimaan Elektronik (BPE). Satu hal yang membuat banyak orang bingung: BPE dikirim lewat email saja, tidak dalam bentuk file PDF, dan tidak ada di menu Dokumen Saya.

Email BPE tidak masuk? Kirim ulang dengan langkah ini:

  1. Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT) > Surat Pemberitahuan (SPT).
  2. Klik SPT Dilaporkan.
  3. Klik ikon email ✉ di sebelah kiri SPT Tahunan Anda.

Cara cek SPT sudah lapor atau belum juga dari tempat yang sama. SPT yang ada di kategori SPT Dilaporkan sudah diterima DJP. SPT yang masih di Konsep SPT atau SPT Menunggu Pembayaran belum terlapor.

Simpan email BPE di folder khusus, atau cetak ke PDF dari aplikasi email Anda. Bukti lapor SPT sering diminta bank saat mengajukan kredit, untuk beasiswa, atau untuk lelang pengadaan pemerintah.

Bukti lapor SPT Tahunan atau bukti lapor pajak (BPE) dikirim lewat email, bukan PDF di Dokumen Saya; cara cek laporan SPT tahunan pribadi sudah masuk dari menu SPT Dilaporkan, kirim ulang dengan ikon email, dan status konsep atau menunggu pembayaran berarti belum lapor

Kasus Khusus Saat Lapor SPT Tahunan

Panduan langkah di atas cocok untuk karyawan dengan satu kantor. Situasi berikut membutuhkan penyesuaian kecil, dan di sinilah kurang bayar paling sering muncul.

Karyawan Pindah Kerja atau Punya Dua Kantor

Setiap kantor menghitung PPh 21 dengan PTKP penuh, seolah-olah Anda hanya bekerja di sana. Bila kantor baru tidak menggabungkan bukti potong kantor lama, hasilnya hampir pasti kurang bayar saat SPT Tahunan digabung.

Contohnya Rina, status TK/0, tanpa iuran pensiun agar angkanya mudah diikuti:

UraianKantor AKantor BDi SPT
BrutoRp48 jtRp60 jtRp108 jt
Biaya jabatan 5%Rp2,4 jtRp3 jtRp5,4 jt
NetoRp45,6 jtRp57 jtRp102,6 jt
PTKP TK/0Rp54 jtRp54 jtRp54 jt
PKPRp0Rp3 jtRp48,6 jt
PPh 21 (5%)Rp0Rp150.000Rp2.430.000

Kantor A membayar gaji Rp8 juta sebulan untuk Januari–Juni, kantor B Rp10 juta sebulan untuk Juli–Desember. Kolom "Di SPT" adalah hasil setelah keduanya digabung.

PPh yang sudah dipotong dua kantor hanya Rp150.000, padahal pajak setahunnya Rp2.430.000. Rina kurang bayar Rp2.280.000 dan harus melunasinya sebelum 31 Maret.

Cara menghindarinya: saat pindah, berikan nomor bukti potong dari kantor lama ke HRD kantor baru. Di Coretax, kantor baru bisa memasukkan nomor itu sehingga perhitungan Desember-nya ikut menghitung penghasilan dari kantor lama. Kekurangan pajaknya lalu dipotong kantor baru saat perhitungan ulang Desember, sehingga SPT Tahunan Anda kembali nihil.

Contoh SPT kurang bayar karyawan pindah kerja: kantor A dan kantor B masing-masing memakai PTKP penuh sehingga hanya memotong Rp150.000, sedangkan pajak tahunan gabungan Rp2.430.000, kurang bayar Rp2.280.000

Suami Istri: NPWP Gabung atau Pisah

Di Coretax, data keluarga dikelola lewat Data Unit Keluarga (DUK) di menu Portal Saya > Profil Saya. Ada dua pilihan bagi pasangan yang sama-sama bekerja.

NPWP gabung. Istri tidak melapor SPT sendiri; penghasilannya masuk SPT suami. Bila istri hanya bekerja di satu pemberi kerja dan pekerjaannya tidak berhubungan dengan usaha keluarga, penghasilannya diperlakukan sebagai penghasilan yang sudah dipotong final. Suami perlu memindahkan data bukti potong istri dari L-1 bagian D dan E ke L-2 bagian A dengan jenis penghasilan "Penghasilan istri dari satu pemberi kerja". Langkah ini mencegah kurang bayar semu.

Bila istri bekerja di lebih dari satu tempat atau punya usaha, penghasilannya digabung dengan penghasilan suami dan dihitung bersama.

NPWP pisah (PH atau MT). Suami dan istri melapor lewat akun Coretax masing-masing, masing-masing membuat kode otorisasi sendiri, dan keduanya mengisi lampiran L-4. Penghasilan neto keduanya dijumlahkan, pajaknya dihitung, lalu dibagi sesuai porsi penghasilan. Karena tarif dan PTKP dihitung dari penghasilan gabungan, skema ini sering menimbulkan kurang bayar di salah satu SPT.

DJP sendiri menyarankan: istri karyawan yang hanya punya satu pemberi kerja sebaiknya bergabung dengan NPWP suami bila ingin menghindari kurang bayar. Pastikan NIK istri sudah tercatat sebagai tanggungan di DUK suami supaya bukti potongnya muncul otomatis.

Lapor SPT Tahunan suami istri: NPWP gabung dilaporkan lewat SPT suami dan penghasilan istri dari satu pemberi kerja dipindah ke L-2 sebagai final; NPWP pisah PH atau MT melapor masing-masing dengan lampiran L-4

PNS, ASN, TNI, dan Polri

Cara lapor SPT Tahunan PNS di Coretax sama dengan karyawan swasta. Perbedaannya hanya jenis bukti potong: BPA2 yang diterbitkan bendahara instansi. Sumber penghasilan dipilih Pekerjaan, dan bukti potong terisi otomatis setelah Posting.

Gaji ke-13 dan tunjangan hari raya sudah tercakup di BPA2. Honor dari kegiatan lain, misalnya menjadi narasumber, biasanya punya bukti potong terpisah dan ikut ditarik ke L-1 bagian E.

Freelancer, Pekerja Lepas, dan Pelaku UMKM

Freelancer yang dibayar perusahaan biasanya menerima bukti potong PPh 21 bukan pegawai. Penghasilannya dilaporkan sebagai penghasilan dari pekerjaan bebas di lampiran L-3. Bila omzet setahun di bawah Rp4,8 miliar, Anda boleh menghitung penghasilan neto dengan norma, asal sudah menyampaikan pemberitahuan penggunaan norma ke DJP.

Pelaku UMKM yang memakai tarif final 0,5% (PP 55/2022) melaporkan omzet dan PPh finalnya di L-2 bagian A. Orang pribadi pelaku UMKM juga mendapat batas omzet bebas pajak Rp500 juta setahun.

Tidak Bekerja atau Penghasilan di Bawah PTKP

Bila penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP, Anda tidak wajib lapor. Namun, banyak orang tetap melapor SPT nihil karena butuh bukti lapor untuk keperluan administrasi.

Caranya sama seperti langkah 4 sampai 8. Isi harta seperti biasa, isi penghasilan sebesar yang benar-benar diterima, dan hasilnya akan nihil karena tidak ada pajak terutang maupun kredit pajak. Bila Anda tidak berpenghasilan untuk waktu lama, pertimbangkan mengajukan status NPWP nonaktif.

Pembetulan SPT Tahunan Setelah Terkirim

Salah isi setelah SPT terkirim? Buat konsep baru dengan model Pembetulan, perbaiki datanya, lalu laporkan ulang. Pembetulan boleh dilakukan selama DJP belum memulai pemeriksaan.

Mulai 1 Oktober 2026, PER-12/PJ/2026 mengubah cara Coretax menghitung pembetulan dari skema delta (hanya selisih) kembali ke skema replace. Artinya, SPT pembetulan terakhir menggantikan SPT sebelumnya secara utuh, dan Coretax menghitung ulang kurang atau lebih bayar dengan memperhitungkan pembayaran yang sudah dilunasi.

Perubahan ini menghapus masalah "kurang bayar semu" yang dulu muncul ketika SPT lebih bayar dibetulkan menjadi lebih kecil. Bagi Anda, hasilnya lebih sederhana: angka di SPT pembetulan sama dengan kondisi pajak Anda yang sebenarnya.

Pembetulan yang membuat pajak bertambah tetap dikenai sanksi bunga atas kekurangan bayarnya sejak tenggat. Jadi lebih baik memeriksa harta dan bukti potong sebelum menekan Bayar dan Lapor.

Kendala Lapor SPT di Coretax dan Solusinya

KendalaPenyebab umumSolusi
"Incorrect Signer Passphrase"Kode otorisasi berstatus Invalid atau passphrase lainCek Digital Certificate, klik Periksa Status; bila perlu buat kode otorisasi baru
Bukti potong A1 tidak munculKantor belum lapor, atau NIK belum padanRefresh, tanyakan HRD, atau isi manual di L-1 D
SPT kurang bayar padahal satu kantorStatus PTKP berbeda, ada penghasilan lain, atau istri gabung belum dipindah ke L-2Cocokkan PTKP di induk dengan BPA1
Gagal ambil foto saat aktivasiIzin kamera browserUlangi di mode incognito
Email BPE tidak masukMasuk folder spam, atau gagal kirimKirim ulang dari SPT Dilaporkan
Lupa password Coretax (kata sandi login)—Lupa Kata Sandi di halaman login, tautan dikirim dari @pajak.go.id
Konsep SPT terhapus atau data kacauData terhapus manualHapus konsep, buat ulang, klik Posting
Coretax lambat menjelang 31 MaretLonjakan penggunaLapor sejak Januari–Februari

Saran praktis: lapor di bulan Februari. Bukti potong dari kantor umumnya sudah terbit di akhir Januari, sementara antrean pengguna belum memuncak. Pada musim lapor 2026, DJP mencatat 2,9 juta SPT masuk sampai 18 Februari, lalu melonjak menjadi 9,07 juta pada 25 Maret. Artinya, sekitar enam juta orang melapor dalam lima minggu terakhir sebelum tenggat.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa itu SPT Tahunan?

SPT Tahunan adalah Surat Pemberitahuan yang merangkum penghasilan Januari–Desember, pajak terutang, pajak yang sudah dipotong, serta posisi harta dan utang per 31 Desember. Karyawan melaporkannya sendiri lewat Coretax, terpisah dari bukti potong yang dibuat perusahaan.

Kapan batas terakhir lapor SPT Tahunan 2027?

SPT tahun pajak 2026 untuk orang pribadi paling lambat dilaporkan Rabu, 31 Maret 2027, dan untuk badan paling lambat Jumat, 30 April 2027. Tenggat ini tidak otomatis mundur meski jatuh pada hari libur.

Kapan mulai bisa lapor SPT Tahunan?

Sejak 1 Januari tahun berikutnya. SPT tahun pajak 2026 bisa dilaporkan mulai 1 Januari sampai 31 Maret 2027. Karyawan sebaiknya menunggu bukti potong dari kantor terbit, paling lambat akhir Januari, supaya data yang ditarik tombol Posting sudah lengkap.

Berapa denda telat lapor SPT Tahunan pribadi?

Rp100.000 untuk orang pribadi dan Rp1.000.000 untuk badan, sesuai Pasal 7 UU KUP. Bila SPT juga kurang bayar dan pajaknya dibayar setelah tenggat, ada sanksi bunga per bulan sesuai tarif yang ditetapkan Kementerian Keuangan.

Apakah tidak bekerja tetap wajib lapor SPT Tahunan?

Tidak, bila penghasilan neto setahun tidak melebihi PTKP. PER-11/PJ/2025 mengecualikan wajib pajak seperti ini dari kewajiban lapor, dan Coretax menampilkan notifikasinya. Anda tetap boleh melapor SPT nihil bila membutuhkan bukti lapor.

Bagaimana jika tidak lapor SPT Tahunan?

Anda tetap wajib melaporkannya, ditambah denda Rp100.000 per SPT yang ditagih lewat STP. Pajak yang kurang bayar juga tetap ditagih beserta bunganya, dan surat keterangan fiskal tidak bisa terbit sebelum SPT dua tahun terakhir disampaikan.

Apakah lapor SPT Tahunan bisa lewat HP?

Bisa. Coretax berbasis web, jadi dapat dibuka dari browser ponsel. Karena tabel lampiran cukup lebar, gunakan mode tampilan desktop di browser atau laptop bila harta dan bukti potong Anda banyak.

Apakah EFIN masih dibutuhkan untuk lapor SPT di Coretax?

Tidak. Coretax memakai aktivasi akun dan kode otorisasi DJP sebagai pengganti EFIN. EFIN hanya relevan bila Anda membuka DJP Online untuk SPT tahun pajak 2024 ke belakang.

Di mana formulir 1770 S dan 1770 SS di Coretax?

Sudah tidak ada. Coretax memakai satu formulir SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk semua orang. Lampiran yang perlu diisi muncul otomatis sesuai jawaban di formulir induk.

Bagaimana cara melihat SPT yang sudah dilaporkan di Coretax?

Buka menu Surat Pemberitahuan (SPT), lalu pilih kategori SPT Dilaporkan. Dari daftar itu Anda bisa melihat SPT yang sudah diterima dan mengirim ulang email BPE.

Bagaimana jika lupa passphrase Coretax?

Buat kode otorisasi baru lewat Portal Saya > Permintaan Kode Otorisasi/Sertifikat Elektronik dengan passphrase baru. Setelah statusnya Valid, passphrase baru langsung bisa dipakai untuk menandatangani SPT.

Apakah lapor SPT Tahunan dipungut biaya?

Tidak. Lapor SPT lewat Coretax gratis, begitu juga pembuatan kode otorisasi DJP. Biaya hanya muncul bila Anda memakai jasa konsultan pajak atau membeli sertifikat elektronik dari PSrE.

Penutup

Cara melaporkan SPT Tahunan di Coretax memang terlihat panjang di atas kertas, tetapi bagi karyawan dengan satu kantor sebagian besar isiannya sudah terisi otomatis. Pekerjaan utama Anda adalah tiga hal: menyiapkan passphrase yang valid, mencocokkan bukti potong, dan memperbarui daftar harta.

Mulailah dari aktivasi akun dan kode otorisasi sekarang, jauh sebelum Maret. Saat bukti potong terbit di akhir Januari 2027, laporan Anda bisa selesai dalam sekali duduk. Kalau angkanya kurang bayar, bayar kode billing-nya sebelum 31 Maret supaya SPT tidak dihitung terlambat.

Panduan resmi dan video tutorialnya tersedia di Coretaxpedia DJP tentang lapor SPT Tahunan orang pribadi. Untuk perubahan skema pembetulan, lihat penjelasan DJP tentang PER-12/PJ/2026, dan untuk teks undang-undangnya, buka UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di JDIH BPK.

Iklan

Bagikan artikel

Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.

Artikel Terkait

Iklan