Lewati ke konten
AhmadWeb
UMUM

Cara Mengurus Akta Kematian dan Syaratnya (Bisa Online)

Ahmad Saripudin28 menit baca
Cara mengurus akta kematian: akta berbingkai biru dengan kode QR, map navy, ponsel bercentang, dan setangkai lili putih
Daftar Isi

Cara mengurus akta kematian adalah melaporkan kematian ke Disdukcapil kabupaten/kota tempat almarhum berdomisili, paling lambat 30 hari sejak meninggal. Syarat utamanya surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah. Pengajuan bisa online lewat IKD atau layanan daerah, atau di loket. Gratis, dan biasanya selesai dalam 1×24 jam.

Akta kematian jarang terpikir saat keluarga masih berduka. Dokumen ini baru dicari ketika ahli waris mencairkan tabungan, mengklaim santunan BPJS Ketenagakerjaan, membalik nama sertifikat tanah, atau saat pasangan yang ditinggalkan hendak menikah lagi. Menundanya hanya memindahkan antrean ke saat yang lebih mendesak.

Panduan ini dimulai dari perbedaan surat kematian dan akta kematian, cara meminta surat kematian dari rumah sakit, RT, atau desa, lalu syarat akta untuk tiap kondisi: tanpa surat sama sekali, hilang, sampai meninggal di luar negeri. Setelah itu ada enam langkah membuat akta kematian, cara membaca isi aktanya, dan cara mengurus akta untuk orang yang sudah lama meninggal.

Poin Penting

  • Surat kematian bukan akta. Surat dari rumah sakit, RT, atau desa hanya bahan. Akta kematian diterbitkan Disdukcapil.
  • Syarat wajib menurut Perpres 96/2018 hanya satu: surat kematian. KK, KTP-el, dan identitas saksi diminta daerah untuk mencocokkan data.
  • Gratis dan cepat. Tidak dipungut biaya (Pasal 79A UU 24/2013), selesai 1 sampai 24 jam setelah berkas lengkap.
  • Sekali urus, tiga dokumen. Paket layanan terintegrasi menerbitkan akta kematian, KK baru, dan KTP-el pasangan berstatus cerai mati sekaligus.
  • Sudah lebih dari 10 tahun tetap bisa. Bila datanya masih ada di basis data, cukup dokumen pendukung dan SPTJM. Bila tidak ada, lewat penetapan pengadilan.

Akta Kematian Adalah Bukti Negara, Surat Kematian Hanya Pengantarnya

Apa itu akta kematian? Akta kematian, yang juga sering disebut akte kematian, surat akta kematian, atau sertifikat kematian, adalah bukti sah dari negara bahwa seseorang telah meninggal dunia. Yang diterima keluarga sebenarnya bernama kutipan akta kematian. Aslinya, yaitu register akta kematian, disimpan di Disdukcapil.

Akta kematian dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota, ditandatangani pejabat pencatatan sipil. Untuk WNI yang meninggal di luar negeri, yang mencatat adalah Perwakilan Republik Indonesia (KBRI atau KJRI) di negara itu.

Surat kematian lain lagi. Surat ini diterbitkan pihak yang mengetahui peristiwanya, dan penjelasan Pasal 44 UU 23/2006 menyebut siapa saja yang dianggap berwenang: kepala rumah sakit, dokter atau paramedis, kepala desa atau lurah, dan kepolisian.

Surat kematianAkta kematian
Diterbitkan olehRumah sakit, puskesmas, dokter, desa/kelurahan, atau polisiDisdukcapil kabupaten/kota
FungsinyaBahan atau syarat untuk membuat aktaBukti hukum kematian yang diakui semua instansi
BentuknyaSurat biasa berkop instansiKutipan akta ber-QR, bertanda tangan elektronik
Bisa diterbitkan ulangTergantung arsip penerbitYa, karena registernya disimpan negara
Dipakai untukMengurus akta, izin kerja, pemakamanWaris, bank, asuransi, pensiun, KK baru, menikah lagi

Jadi akta kematian dan surat kematian tidak sama. Bank, BPJS, dan kantor pertanahan kadang menerima surat kematian untuk tahap awal, tetapi hampir selalu meminta akta kematian pada akhirnya.

Apa itu akta kematian dan cara membuat surat kematian: surat pengantar RT dan surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari desa diajukan ke Disdukcapil domisili almarhum, dicatat di register, lalu terbit kutipan akta kematian

Fungsi Akta Kematian bagi Keluarga

Akta kematian dipakai untuk urusan yang menyangkut hak dan kewajiban orang yang meninggal. Yang paling sering diminta:

  • Pembagian waris dan surat keterangan ahli waris, termasuk balik nama sertifikat tanah dan kendaraan.
  • Pencairan rekening dan klaim asuransi atas nama almarhum.
  • Santunan Jaminan Kematian (JKM) dan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, serta pensiun janda atau duda.
  • Menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan, agar iuran tidak terus ditagihkan.
  • KK baru, terutama bila yang meninggal adalah kepala keluarga.
  • Status cerai mati pada KTP-el pasangan, yang menjadi syarat menikah lagi.

Bagi negara, akta kematian memastikan NIK orang yang meninggal tidak lagi tercatat sebagai penduduk aktif. Itulah yang mencegah namanya muncul di daftar pemilih atau daftar penerima bantuan sosial.

Perbedaan surat kematian dan akta kematian atau sertifikat kematian: surat keterangan kematian dari rumah sakit, RT, atau desa adalah bahan pengajuan, sedangkan akta kematian dari Disdukcapil adalah bukti hukum untuk waris, bank, BPJS, dan KK baru

Cara Mengurus Surat Kematian: Minta di Mana dan Apa Syaratnya

Surat kematian adalah langkah pertama, dan tempat memintanya bergantung pada di mana almarhum meninggal. Syarat mengurus surat kematian umumnya sederhana: KTP-el pelapor, ditambah KK dan KTP-el almarhum bila surat diminta dari RT atau desa.

Almarhum meninggal diMinta surat kematian di manaYang dibawa
Rumah sakit atau puskesmasBagian administrasi atau rekam medisKTP-el pelapor dan bukti hubungan keluarga
RumahKetua RT, lalu kantor desa atau kelurahanKK dan KTP-el almarhum, KTP-el pelapor
Tempat umum, identitas tidak diketahuiKepolisianDitangani polisi bersama rumah sakit
Luar negeriKBRI atau KJRI setempatPaspor almarhum dan dokumen dari negara setempat

Lalu surat kematian untuk apa saja? Fungsi utamanya sebagai syarat akta kematian. Selain itu, surat ini biasanya diminta untuk izin tidak masuk kerja atau sekolah, pemakaman di TPU, dan pengiriman jenazah ke luar kota. Untuk waris, bank, dan BPJS, yang diminta pada akhirnya adalah aktanya.

Cara mengurus surat kematian dan minta surat kematian di mana: meninggal di rumah sakit minta ke bagian administrasi, meninggal di rumah lewat surat pengantar RT lalu surat keterangan kematian dari desa atau kelurahan, identitas tidak diketahui lewat polisi, dan luar negeri lewat KBRI

Meninggal di Rumah Sakit atau Puskesmas

Ini kondisi yang paling sederhana. Rumah sakit atau puskesmas menerbitkan surat keterangan kematian, yang di sebagian rumah sakit dinamai surat keterangan meninggal dunia, ditandatangani dokter. Contoh surat kematian dari rumah sakit umumnya memuat identitas pasien, tanggal dan jam meninggal, serta sebab kematian.

Contoh surat kematian dari rumah sakit berupa contoh surat keterangan kematian yang ditandatangani dokter dan diisi data fiktif: identitas pasien dan nomor rekam medis, hari, tanggal, jam, dan tempat meninggal, sebab kematian, serta tanda tangan dokter dan cap rumah sakit

Mintalah surat ini sebelum jenazah dibawa pulang. Bila terlupa, kembali ke bagian rekam medis atau administrasi rumah sakit dengan KTP pelapor dan bukti hubungan keluarga. Simpan aslinya, karena Disdukcapil biasanya meminta lembar asli, bukan fotokopi.

Surat dari rumah sakit sudah cukup. Surat pengantar dari RT atau desa tidak lagi diperlukan untuk kondisi ini, meskipun sebagian daerah masih memintanya.

Meninggal di Rumah: Surat Kematian dari RT dan Desa/Kelurahan

Bila almarhum meninggal di rumah tanpa dokter, surat kematian dari desa diterbitkan kepala desa, atau oleh lurah di wilayah kelurahan. Jalurnya biasanya dua tahap: surat pengantar dari RT (kadang diketahui RW), lalu surat keterangan kematian dari kantor desa atau kelurahan. Di sebagian daerah, surat dari desa ini dikenal dengan sebutan surat kuning kematian.

Inilah inti cara mengurus surat kematian bila almarhum wafat di rumah: datangi ketua RT dengan KK dan KTP-el almarhum, lalu bawa surat pengantarnya ke kantor desa atau kelurahan.

Alur ini juga sejalan dengan Pasal 44 ayat (1) UU 24/2013, yang mewajibkan ketua RT di domisili almarhum melaporkan kematian ke Disdukcapil paling lambat 30 hari. Penjelasan pasalnya menyebut pelaporan itu dilakukan berjenjang lewat RW, desa atau kelurahan, dan kecamatan.

Format surat dari desa sudah ada di contoh surat keterangan kematian dari desa. Berikut contoh surat kematian dari RT, berupa surat pengantar yang menjadi tahap pertamanya:

RUKUN TETANGGA 004 / RUKUN WARGA 007
KELURAHAN [...] KECAMATAN [...]
-----------------------------------

SURAT PENGANTAR
Nomor: [nomor]/RT.004/[bulan]/[tahun]

Yang bertanda tangan di bawah ini,
Ketua RT 004 RW 007 Kelurahan [...],
menerangkan bahwa:

Nama          : [nama almarhum/ah]
NIK           : [NIK sesuai KTP]
Jenis kelamin : [laki-laki/perempuan]
Umur          : [umur] tahun
Alamat        : [alamat lengkap]

adalah benar warga kami yang telah
meninggal dunia pada:

Hari/tanggal : [hari, tanggal]
Pukul        : [jam] WIB
Tempat       : [rumah/alamat]
Sebab        : [sakit/usia lanjut/lainnya]

Surat pengantar ini diberikan untuk
mengurus surat keterangan kematian di
kelurahan dan akta kematian di
Disdukcapil.

[Kota], [tanggal]
Ketua RT 004,

[tanda tangan dan cap RT]

[nama lengkap]

Mengetahui,
Ketua RW 007

[tanda tangan dan cap RW]

Bawa KK dan KTP-el almarhum saat meminta surat ini. Pengurus RT umumnya mencocokkan nama dan NIK dari KK, sehingga data di surat sama persis dengan data kependudukan.

Contoh surat kematian dari RT berupa contoh surat pengantar kematian dari RT atau surat keterangan kematian dari RT yang sudah diisi data fiktif: identitas almarhum, hari, jam, tempat, dan sebab meninggal, untuk mengurus surat kematian dari kelurahan atau desa

Surat Kematian Online, Hilang, atau Sudah Lama

  • Surat kematian online. Sebagian desa dan kelurahan menerima permohonan surat keterangan kematian lewat aplikasi layanan daerah atau nomor WhatsApp resmi. Suratnya tetap ditandatangani kepala desa atau lurah, jadi tanyakan dulu ke kantornya sebelum datang.
  • Surat kematian hilang. Cara mengurus surat kematian yang hilang adalah meminta salinan atau surat pengganti ke penerbitnya, yaitu rumah sakit atau kantor desa. Bila akta kematian sudah terbit, surat yang hilang tidak perlu dicari lagi.
  • Sudah lama meninggal. Untuk cara mengurus surat kematian yang sudah lama meninggal, desa atau kelurahan umumnya meminta keterangan dua saksi yang mengetahui peristiwanya. Bila desa tidak bisa menerbitkannya, gunakan SPTJM kebenaran kematian.

Syarat Membuat Akta Kematian Sesuai Kondisinya

Pasal 45 Perpres 96/2018 hanya mensyaratkan dua hal untuk pencatatan kematian di Indonesia: surat kematian, dan dokumen perjalanan bagi WNI bukan penduduk atau orang asing. Itu saja.

Dalam praktik, Disdukcapil meminta dokumen tambahan untuk mencocokkan data di basis data kependudukan, sehingga persyaratan akta kematian bisa sedikit berbeda antardaerah. Daftar syarat akta kematian yang paling umum:

DokumenWajib menurut Perpres?Kegunaannya
Surat kematian (dokter, RS, atau desa/kelurahan)YaBukti peristiwa kematian
Formulir pelaporan F-2.01Ya (Permendagri 108/2019 Pasal 62)Data pelapor, almarhum, saksi, dan kematian
KK asli almarhumDiminta daerahMencocokkan data dan memperbarui KK
KTP-el almarhumDiminta daerahDitarik agar tidak disalahgunakan
KTP-el pelaporDiminta daerahIdentitas yang melaporkan
Identitas dua saksiDiminta daerahF-2.01 memuat blok saksi I dan saksi II
Surat kuasa F-1.07Bila diwakilkanPelapor bukan anggota keluarga
Akta kelahiran dan buku nikah almarhumSebagian daerah, bila adaMelengkapi data orang tua dan pasangan

Bila KTP-el almarhum hilang, pengajuan tetap bisa diproses. NIK almarhum dicari lewat KK atau basis data. Sampaikan kepada petugas bahwa KTP-nya tidak ditemukan; sebagian daerah meminta surat pernyataan.

Untuk yang mencari daftar syarat mengurus akta kematian, atau persyaratan membuat akta kematian, sesingkat mungkin: siapkan surat kematian, KK dan KTP-el almarhum, KTP-el pelapor, dan nama serta NIK dua saksi. Dengan lima hal itu hampir semua Disdukcapil akan memproses.

Syarat mengurus akta kematian: wajib surat kematian dari dokter, rumah sakit, atau desa/lurah dan formulir F-2.01, ditambah KK dan KTP-el almarhum, KTP-el pelapor, serta data dua saksi sebagai syarat akta kematian yang biasa diminta

Tanpa Surat Kematian Sama Sekali: SPTJM Kebenaran Kematian

Ada kalanya surat kematian tidak bisa diperoleh. Kepala desa sudah berganti, almarhum meninggal puluhan tahun lalu, atau tidak ada yang mencatat saat itu. Untuk kondisi ini Disdukcapil menerima SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) kebenaran kematian.

SPTJM adalah pernyataan pelapor, di atas meterai, bahwa peristiwa kematian yang dilaporkannya benar. Dokumen inilah yang sering dicari dengan sebutan surat pernyataan kematian dari keluarga. Formatnya disediakan Disdukcapil masing-masing daerah dan biasanya diketahui dua orang saksi yang mengetahui peristiwanya.

Ditjen Dukcapil menegaskan pada September 2026 bahwa SPTJM bukan formalitas: datanya tetap diverifikasi petugas. Pernyataan yang tidak benar bisa diproses secara hukum, dan akta yang terbit dari data palsu bisa dibatalkan.

SPTJM kebenaran kematian atau surat pernyataan kematian dari keluarga untuk akta kematian tanpa surat kematian: pelapor membuat surat pernyataan bermeterai dengan dua saksi, petugas Disdukcapil memverifikasi, lalu akta kematian terbit
Iklan

Kondisi Khusus: Hilang, Identitas Tidak Jelas, atau Meninggal di Luar Negeri

Pasal 45 ayat (2) Perpres 96/2018 menyebut lima bentuk surat kematian. Tiga di antaranya untuk kondisi yang tidak biasa:

KondisiSurat yang menggantikan surat kematianDasar
Hilang, atau meninggal tetapi jenazah tidak ditemukanSalinan penetapan pengadilanUU 24/2013 Pasal 44 ayat (4)
Kecelakaan pesawat, jenazah tidak ditemukanSurat pernyataan kematian dari maskapaiPerpres 96/2018 Pasal 45
Identitas jenazah tidak jelasSurat keterangan dari kepolisianUU 24/2013 Pasal 44 ayat (5)
WNI meninggal di luar negeriSurat keterangan dari Perwakilan RIPerpres 96/2018 Pasal 45–46

Untuk WNI yang meninggal di luar negeri, Pasal 45 UU 23/2006 meminta keluarga melapor ke Perwakilan RI paling lambat 7 hari. Bila negara itu sudah mencatat kematiannya, akta dari negara setempat dilaporkan ke KBRI atau KJRI. Setelah keluarga tiba di Indonesia, bawa bukti pelaporan itu ke Disdukcapil domisili untuk memperbarui KK.

Akta kematian untuk kondisi khusus: orang hilang atau jenazah tidak ditemukan memakai penetapan pengadilan, identitas tidak jelas memakai surat kepolisian, korban kecelakaan pesawat memakai surat maskapai, dan WNI di luar negeri memakai surat Perwakilan RI

Biaya dan Berapa Lama Akta Kematian Jadi

Biaya mengurus akta kematian adalah Rp0. Pasal 79A UU 24/2013 melarang pungutan untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, baik online maupun di loket. Petugas yang memungut biaya diancam pidana menurut Pasal 95B.

Lamanya 1 jam sampai 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap. Batas ini ditetapkan Pasal 3 Permendagri 19/2018 untuk enam dokumen, termasuk akta kematian. Pengecualiannya hanya gangguan jaringan atau sarana. Layanan online Banjarmasin, misalnya, menjanjikan 1×24 jam bila berkas lengkap.

Waktu yang lebih panjang biasanya bukan pada pembuatan akta kematian di Disdukcapil, melainkan sebelumnya: menunggu surat dari rumah sakit atau desa, atau melengkapi berkas yang ditolak. Bila diajukan di kantor kelurahan atau kecamatan yang punya petugas registrasi, tambahkan waktu pengiriman berkas ke Disdukcapil, biasanya beberapa hari kerja.

Lalu bagaimana dengan denda keterlambatan? Pasal 90 UU 23/2006 membolehkan denda administratif paling banyak Rp1.000.000 bila laporan kematian lewat 30 hari. Besarnya diatur peraturan daerah, dan banyak daerah sudah menghapusnya. Pasal 73 Perpres 96/2018 juga mewajibkan teguran lisan dan tertulis sebelum denda dijatuhkan, dengan mempertimbangkan kemampuan penduduk.

Waspadai calo

Tidak ada biaya "percepatan" untuk akta kematian. Bila ada yang menawarkan jasa berbayar di depan kantor atau lewat media sosial, tolak. Layanan resminya gratis dan biasanya selesai di hari yang sama.

Biaya dan berapa lama akta kematian jadi: gratis sesuai Pasal 79A UU 24/2013, selesai 1 sampai 24 jam setelah berkas lengkap, dan denda keterlambatan lebih dari 30 hari mengikuti peraturan daerah

1. Tentukan Pelapor dan Tempat Mengurus Akta Kematian

Akta kematian diurus di Disdukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP terakhir almarhum, bukan tempat ia meninggal. Contohnya, warga ber-KTP Kabupaten Bekasi yang meninggal di rumah sakit Jakarta: surat kematiannya dari rumah sakit di Jakarta, tetapi aktanya diurus di Disdukcapil Kabupaten Bekasi.

Tempat pengajuan bisa dipilih:

  • Kantor Disdukcapil kabupaten/kota atau UPT-nya;
  • kantor kecamatan atau desa/kelurahan yang punya petugas registrasi (Pasal 62 ayat 3 Permendagri 108/2019);
  • Mal Pelayanan Publik, bila ada di daerah Anda;
  • online, lewat IKD atau aplikasi Disdukcapil daerah.

Siapa yang melapor? Undang-undang mewajibkan ketua RT, tetapi dalam praktik yang datang adalah keluarga: suami, istri, anak, atau anggota keluarga lain yang tercantum di KK. Pelapor di luar itu, misalnya keponakan yang tidak satu KK, melampirkan surat kuasa formulir F-1.07. Contoh susunannya bisa dilihat di panduan surat kuasa.

Siapkan juga dua saksi. Saksi tidak harus keluarga; tetangga atau ketua RT yang mengetahui peristiwanya bisa menjadi saksi. Yang dibutuhkan biasanya nama, NIK, dan nomor KK mereka, ditambah fotokopi KTP-el di sebagian daerah.

Siapa pelapor dan di mana mengurus akta kematian: Disdukcapil sesuai KTP terakhir almarhum, bukan tempat meninggal; pelapor keluarga dalam KK atau orang lain dengan surat kuasa F-1.07, ditambah dua saksi

2. Isi Formulir F-2.01 Bagian Kematian

Formulir akta kematian yang dipakai adalah F-2.01, formulir pelaporan pencatatan sipil yang juga dipakai untuk peristiwa lain: kelahiran, perkawinan, sampai kematian. Bentuknya ditetapkan Permendagri 109/2019. Untuk akta kematian, centang Kematian di bagian jenis pelaporan, lalu isi blok berikut:

Blok di F-2.01Diisi dengan
Data pelaporNama, NIK, nomor KK, dan kewarganegaraan Anda
Data subjek akta kesatuData almarhum: nama, NIK, nomor KK, kewarganegaraan
Data saksi I dan saksi IINama, NIK, nomor KK, dan kewarganegaraan dua saksi
Data orang tuaNama, NIK, tempat dan tanggal lahir ayah dan ibu almarhum
KematianTujuh isian tentang peristiwa kematiannya

Blok data orang tua sering dilewatkan karena dianggap hanya untuk bayi. Padahal judul blok itu sendiri menyebut "diisi untuk keperluan pencatatan kelahiran, lahir mati dan kematian". Bila orang tua almarhum sudah lama wafat dan NIK-nya tidak diketahui, isi nama dan tempat lahirnya saja, lalu sampaikan kepada petugas.

Blok Kematian berisi tujuh isian:

  1. NIK almarhum.
  2. Nama lengkap, persis seperti di KK.
  3. Tanggal kematian.
  4. Pukul.
  5. Sebab kematian, pilih satu: sakit biasa/tua, wabah penyakit, kecelakaan, kriminalitas, bunuh diri, atau lainnya.
  6. Tempat kematian, misalnya nama rumah sakit atau "rumah".
  7. Yang menerangkan, pilih satu: dokter, tenaga kesehatan, kepolisian, atau lainnya (kepala desa/lurah).

Tanggal dan nama adalah dua isian yang paling sering salah. Salinlah dari surat kematian, bukan dari ingatan; perbedaan satu hari saja membuat berkas dikembalikan.

Cara mengisi formulir F-2.01 untuk akta kematian: centang jenis pelaporan Kematian, isi data pelapor, data almarhum sebagai subjek akta, dua saksi, data orang tua, dan tujuh isian blok kematian termasuk sebab kematian

3. Ajukan Akta Kematian Online lewat IKD atau Layanan Daerah

Cara mengurus akta kematian online bisa lewat dua kanal. Yang pertama aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) milik Ditjen Dukcapil. Pada Juli 2025 Dukcapil menyebut IKD melayani sembilan jenis permohonan, salah satunya akta kematian. Syaratnya, akun IKD pelapor sudah diaktifkan di kantor Dukcapil.

Cara membuat akta kematian online lewat IKD:

  1. Buka aplikasi IKD dan masuk dengan PIN.
  2. Pilih menu Pelayanan di beranda.
  3. Pilih layanan kematian (nama menunya bisa sedikit berbeda antarversi aplikasi).
  4. Isi data almarhum, data pelapor, dan data dua saksi.
  5. Unggah foto surat kematian dan dokumen pendukung yang diminta.
  6. Kirim permohonan, lalu pantau statusnya di menu pemantauan layanan.
  7. Setelah disetujui, akta dikirim ke e-mail Anda untuk dicetak sendiri.

Kanal kedua adalah aplikasi atau situs Disdukcapil daerah. Banjarmasin memakai Parak Acil Online, Buleleng memakai Aku Online, dan banyak daerah lain punya kanal sendiri. Alurnya mirip: daftar akun dengan NIK, pilih layanan akta kematian, unggah berkas, pantau riwayat permohonan, lalu unduh PDF-nya.

Foto dokumen asli, bukan fotokopi, dengan keempat sudut terlihat. Berkas yang buram atau terpotong adalah alasan penolakan yang paling sering terjadi.

Cara membuat akta kematian online lewat aplikasi IKD: buka menu Pelayanan, pilih layanan kematian, isi data almarhum pelapor dan dua saksi, unggah surat kematian, lalu akta kematian dikirim ke e-mail

4. Atau Datang ke Loket dengan Paket 3in1

Jalur loket paling cocok untuk kasus yang tidak sederhana: almarhum sudah lama meninggal, data di KK tidak cocok dengan surat kematian, atau Anda tidak punya akun IKD. Bawa dokumen asli beserta fotokopinya.

  1. Ambil nomor antrean di Disdukcapil, kecamatan, atau Mal Pelayanan Publik.
  2. Serahkan F-2.01 dan berkas persyaratan.
  3. Petugas memverifikasi berkas dan merekam data ke basis data kependudukan.
  4. Pejabat pencatatan sipil mencatat di register dan menerbitkan kutipan akta kematian.
  5. Akta diserahkan, atau dikirim lewat e-mail untuk dicetak sendiri.

Saat di loket, mintalah paket layanan terintegrasi. Pasal 2 ayat (3) Permendagri 19/2018 mengatur paket "Akta Kematian, KK dan KTP-el dengan status cerai mati". Banyak daerah menyebutnya layanan 3in1. Dengan satu permohonan Anda menerima tiga dokumen:

  • akta kematian almarhum;
  • KK baru, tanpa nama almarhum, dengan kepala keluarga pengganti bila yang meninggal kepala keluarga;
  • KTP-el baru untuk suami atau istri yang ditinggalkan, dengan status perkawinan cerai mati.

Untuk itu bawa juga KTP-el pasangan yang ditinggalkan. Bila paket ini tidak tersedia, urus KK dan KTP-el setelah akta terbit (lihat langkah 6).

Layanan 3in1 akta kematian, KK baru, dan KTP-el cerai mati: satu permohonan di Disdukcapil menerbitkan akta kematian almarhum, KK tanpa nama almarhum dengan kepala keluarga pengganti, dan KTP-el pasangan berstatus cerai mati

5. Unduh, Cetak, dan Periksa Akta Kematian

Akta kematian Dukcapil terbitan sekarang ditandatangani secara elektronik dan dikirim berupa PDF. Akta itu sah dicetak sendiri di kertas HVS putih A4 80 gram, sesuai spesifikasi Pasal 12 dan 14 Permendagri 109/2019, dengan printer biasa. Daerah yang punya mesin ADM (Anjungan Dukcapil Mandiri) juga bisa mencetaknya di sana. Pastikan kode QR tercetak tajam dan tidak terpotong.

Sebelum dipakai, cocokkan tiga hal dengan surat kematian dan KK:

  • ejaan nama almarhum, huruf demi huruf;
  • tanggal kematian;
  • tempat dan tanggal lahir almarhum.

Kesalahan yang ditemukan di hari yang sama biasanya bisa langsung dibetulkan di loket. Kesalahan yang baru ditemukan bertahun-tahun kemudian harus lewat permohonan pembetulan akta, dengan bukti dokumen yang benar.

Simpan PDF aslinya di dua tempat, misalnya e-mail dan penyimpanan awan. Ahli waris biasanya membutuhkan banyak salinan untuk bank, BPJS, asuransi, dan notaris dalam waktu bersamaan.

Cara Cek Akta Kematian Online dan Keasliannya

Akta yang Anda ajukan lewat IKD atau layanan online daerah bisa dilihat lagi kapan saja di aplikasinya, dan PDF-nya tersimpan di e-mail pemohon. Untuk membedakan akta kematian asli dari yang palsu, termasuk akta milik pihak lain yang diserahkan kepada Anda, gunakan pemindai QR:

  1. Buka aplikasi IKD dan masuk dengan PIN.
  2. Pilih fitur pemindai (scan) QR.
  3. Arahkan kamera ke kode QR di akta kematian.
  4. Periksa hasilnya: status keaslian dan data yang tercatat di Dukcapil harus sama dengan yang tercetak.

Sejak 1 Januari 2026 kode QR dokumen kependudukan hanya bisa diverifikasi lewat aplikasi IKD, tidak lagi dengan kamera ponsel biasa atau Google Lens.

Cara cek akta kematian online dan keasliannya: cetak PDF akta di HVS A4 80 gram, cocokkan nama, tanggal kematian, tempat dan tanggal lahir, lalu pindai kode QR lewat aplikasi IKD untuk melihat status keaslian dari Dukcapil

Legalisir Akta Kematian: Perlu atau Tidak, dan di Mana?

Akta digital bertanda tangan elektronik tidak perlu dilegalisir (Pasal 19 ayat 6 Permendagri 104/2019). Bila instansi tetap meminta, cetak beberapa salinan dan tunjukkan bahwa keasliannya bisa dicek lewat QR. Akta lama model blangko tanpa QR masih bisa dilegalisir. Legalisir akta kematian dilakukan di Disdukcapil penerbit, atau di Disdukcapil lain setelah dikoordinasikan dengan penerbitnya (Pasal 19 ayat 2 dan 3 Permendagri 104/2019).

6. Perbarui Dokumen Keluarga dan Urus Hak Ahli Waris

Akta kematian adalah kunci untuk urusan berikutnya. Urutan yang paling efisien:

Urusan (ke mana)Dokumen kunciPanduan
KK baru tanpa nama almarhum (Disdukcapil)Akta kematian + KK lamaGanti kepala keluarga di KK
KTP-el pasangan berstatus cerai mati (Disdukcapil)KK baru + akta kematianGanti status di KTP
Surat keterangan ahli waris (kelurahan/desa, notaris, atau pengadilan)Akta kematian, KK, KTP-el ahli warisContoh surat keterangan ahli waris
Santunan JKM dan saldo JHT (BPJS Ketenagakerjaan)Akta kematian + keterangan ahli warisKlaim oleh ahli waris
Menonaktifkan BPJS Kesehatan (kantor BPJS, PANDAWA, atau Mobile JKN)Akta atau surat kematian + KKLapor segera agar iuran berhenti
Rekening dan asuransi (bank atau perusahaan asuransi)Akta kematian, keterangan ahli waris, surat kuasaSurat kuasa ahli waris

Bila yang meninggal adalah kepala keluarga, KK baru diterbitkan dengan kepala keluarga pengganti, biasanya istri atau anak tertua yang sudah dewasa. Bila yang meninggal anggota keluarga biasa, nomor KK tetap dan nama almarhum dikeluarkan.

BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan JKM sebesar Rp42 juta bagi peserta aktif yang meninggal, ditambah saldo JHT almarhum. Bila almarhum pekerja yang meninggal dalam masa kerja, ahli waris juga berhak atas uang dari perusahaan; perhitungannya ada di panduan cara menghitung pesangon.

Yang perlu diurus setelah akta kematian terbit: KK baru tanpa nama almarhum, KTP-el pasangan berstatus cerai mati, surat keterangan ahli waris, santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan, nonaktif BPJS Kesehatan, serta rekening dan asuransi
Iklan

Contoh Akta Kematian Terbaru dan Bagian-bagiannya

Bentuk akta kematian, tepatnya kutipan akta kematian dari Dukcapil, diatur lampiran Permendagri 109/2019 dengan kode F-2.23. Akta terbitan sekarang berbahasa Indonesia dan Inggris (Excerpt of Death Certificate), dengan lambang Garuda Pancasila dan tulisan "Republik Indonesia" di bagian tengah atas.

Menurut lampiran itu, kutipan akta kematian memuat delapan elemen data:

  1. Nomor Induk Kependudukan almarhum, di kiri atas.
  2. Kewarganegaraan, pada baris "Warga Negara".
  3. Nomor akta kematian, pada baris "Berdasarkan Akta Kematian Nomor".
  4. Tempat dan tanggal kematian.
  5. Pernyataan peristiwa, berbunyi "telah meninggal dunia seorang bernama Tn/Ny/Nn …".
  6. Nama, tempat, dan tanggal lahir almarhum.
  7. Tempat dan tanggal penerbitan kutipan.
  8. Nama, NIP, dan tanda tangan pejabat pencatatan sipil, yaitu Kepala Disdukcapil, Kepala UPT Disdukcapil, atau pejabat konsuler.

Tanda pengamannya berupa kode QR. Saat dipindai lewat IKD, QR itu menampilkan NIK, nama pemilik akta, nomor akta, NIK pemohon, nama petugas, dan instansi penerbit.

Ada satu perbedaan yang sering mengejutkan: berbeda dengan akta kelahiran, kutipan akta kematian tidak memuat nama orang tua. Data orang tua yang Anda isi di F-2.01 tersimpan di register, tetapi tidak dicetak di kutipan.

Format kutipan juga masih menyisakan baris "menurut stbld" (Staatsblad), warisan pencatatan sipil zaman kolonial. Pada akta terbitan sekarang baris ini biasanya dibiarkan kosong atau diberi tanda strip.

Contoh akta kematian terbaru atau contoh akte kematian dan bentuk akta kematian beserta bagian-bagiannya dengan data fiktif: NIK almarhum di kiri atas, lambang, warga negara, nomor akta kematian, tempat dan tanggal kematian, nama serta tempat dan tanggal lahir almarhum, pejabat pencatatan sipil, dan kode QR

Nomor Akta Kematian yang Mana?

Nomor akta kematian adalah nomor pada baris "Berdasarkan Akta Kematian Nomor", di bawah judul "Kutipan Akta Kematian". Nomor ini umumnya diawali kode wilayah kabupaten/kota penerbit, sehingga mudah dikenali dari angka depannya.

Jangan tertukar dengan NIK di kiri atas. NIK adalah nomor kependudukan almarhum yang juga tercantum di KK dan KTP-el. Formulir bank atau asuransi yang meminta "nomor akta kematian" membutuhkan nomor yang pertama.

Nomor akta kematian yang mana: nomor akta kematian ada di baris Berdasarkan Akta Kematian Nomor di bawah judul kutipan, sedangkan nomor di kiri atas adalah NIK almarhum, ditandai dengan contoh data fiktif

Cara Mengurus Akta Kematian Orang yang Sudah Lama Meninggal

Banyak keluarga baru mencari akta kematian bertahun-tahun kemudian, biasanya saat membagi warisan atau menjual tanah. Mengurus akta kematian lebih dari 10 tahun, bahkan lebih dari 20 tahun setelah orangnya meninggal, tetap bisa.

Hal ini ditegaskan Ditjen Dukcapil pada 14 September 2026. Prosesnya bergantung pada satu pertanyaan: apakah data almarhum masih ada di basis data kependudukan?

KondisiJalurnya
KK atau KTP-el almarhum masih ada, dan datanya masih terdaftarAjukan biasa di Disdukcapil dengan dokumen pendukung. Bila surat kematian tidak ada, gunakan SPTJM kebenaran kematian
Dokumen tidak ada dan data tidak ditemukan di basis dataAjukan permohonan penetapan pengadilan ke pengadilan negeri, lalu bawa salinannya ke Disdukcapil

Jalur kedua berdasar Pasal 65 Permendagri 108/2019: kematian penduduk yang tidak terdaftar dalam KK dan basis data kependudukan dicatat melalui penetapan pengadilan. Ini biasanya terjadi pada orang yang meninggal sebelum era KTP elektronik dan tidak pernah tercatat di SIAK.

Masih ada halaman pemerintah daerah yang menulis "lewat satu tahun wajib penetapan pengadilan". Ketentuan itu berasal dari peraturan daerah lama dan sudah tidak sejalan dengan penjelasan Dukcapil di atas. Bila data almarhum masih tercatat, tanyakan dulu jalur SPTJM sebelum mendaftar ke pengadilan.

Saat mengajukan, kumpulkan sebanyak mungkin bukti lama: KK lama, fotokopi KTP, surat nikah, akta kelahiran anak-anaknya, atau surat dari desa. Semakin lengkap, semakin cepat petugas menemukan datanya.

Mengurus akta kematian lebih dari 10 tahun atau cara mengurus akta kematian yang sudah lama meninggal: bila data almarhum masih ada di basis data cukup dokumen pendukung dan SPTJM kebenaran kematian, bila tidak ada lewat penetapan pengadilan negeri

Akta Kematian Hilang atau Rusak

Akta kematian yang hilang tidak dibuat ulang dari nol. Yang diterbitkan adalah kutipan kedua, karena register aslinya tetap tersimpan di Disdukcapil. Dasarnya Pasal 92 Permendagri 108/2019.

  1. Cari dulu PDF-nya di e-mail atau aplikasi IKD, bila akta terakhir sudah berupa dokumen ber-QR. Bila ketemu, cukup cetak ulang.
  2. Buat surat kehilangan di kepolisian. Surat ini wajib untuk akta yang hilang; panduannya ada di artikel surat kehilangan kepolisian.
  3. Ajukan di Disdukcapil tempat Anda berdomisili sekarang, tidak harus di daerah tempat akta dulu terbit (Pasal 92 ayat 2).
  4. Terima kutipan kedua berupa akta ber-QR.

Untuk akta yang rusak, surat polisi tidak diperlukan; lampirkan akta yang rusak itu. Bila akta dikuasai pihak lain yang sedang bersengketa dengan Anda, misalnya dalam sengketa waris, lampirkan surat pernyataan.

Surat kematian dari rumah sakit atau desa yang hilang lain ceritanya, karena tidak punya register di Disdukcapil. Caranya ada di bagian surat kematian online, hilang, atau sudah lama.

Cara mengurus akta kematian yang hilang atau rusak: cek PDF di e-mail atau IKD, buat surat kehilangan kepolisian, ajukan kutipan kedua di Disdukcapil domisili sekarang, lalu terima akta kematian ber-QR

Contoh Surat Kronologi Kematian untuk Klaim Asuransi dan Bank

Perusahaan asuransi dan bank sering meminta surat kronologi kematian, yang juga disebut surat kronologis kematian, dari ahli waris, terutama bila almarhum meninggal di rumah atau tidak sempat dirawat. Surat ini menceritakan urutan kejadian dengan bahasa sederhana. Ia melengkapi akta kematian, bukan menggantikannya.

Isi surat kronologis kematian untuk asuransi dan surat kronologis kematian untuk bank pada dasarnya sama. Tulis apa adanya, berurutan menurut waktu, dan cocokkan tanggal serta jam dengan surat kematian. Berikut contoh surat kronologis kematian di rumah, yang bisa diketik atau ditulis tangan:

SURAT KRONOLOGI KEMATIAN

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama          : [nama ahli waris]
NIK           : [NIK]
Alamat        : [alamat lengkap]
Hubungan      : [anak/istri/suami]
                dari almarhum/ah

menerangkan kronologi meninggalnya:

Nama          : [nama almarhum/ah]
NIK           : [NIK]
Nomor polis   : [nomor polis/rekening]

1. Pada [hari, tanggal], sekitar pukul
   [jam], almarhum mengeluh [keluhan]
   di rumah.
2. Pukul [jam], keluarga membawa
   almarhum ke [puskesmas/rumah sakit].
3. Pukul [jam], dokter menyatakan
   almarhum meninggal dunia karena
   [sebab sesuai surat kematian].
4. Jenazah dimakamkan pada [tanggal]
   di [tempat pemakaman].

Kematian telah dicatatkan dengan
Akta Kematian Nomor [nomor akta].

Demikian surat ini saya buat dengan
sebenar-benarnya untuk keperluan
[klaim asuransi/penutupan rekening].

[Kota], [tanggal]
Yang membuat pernyataan,

[meterai Rp10.000 dan tanda tangan]

[nama lengkap]

Bila Anda memakainya sebagai contoh surat kronologis kematian tulis tangan, salin dengan tulisan yang rapi dan tinta gelap. Meterai tidak selalu diminta; tanyakan ke perusahaan asuransi atau bank Anda. Untuk izin kerja karena keluarga meninggal, gunakan format yang berbeda: contoh surat izin karena keluarga meninggal.

Contoh surat kronologi kematian untuk klaim asuransi yang sudah diisi data fiktif: identitas ahli waris, almarhum dan nomor polis, urutan kejadian dengan jam, nomor akta kematian, dan tanda tangan bermeterai. Isi surat kronologi kematian untuk asuransi ini sama dengan surat kronologis kematian untuk bank dan contoh surat kronologis kematian di rumah

Kesalahan yang Membuat Pengajuan Akta Kematian Ditolak

Hampir semua penolakan berasal dari hal kecil yang bisa dicek sebelum berangkat:

  • Nama di surat kematian berbeda dengan KK. Misalnya surat RS menulis "Siti Aminah" tetapi KK "Siti Aminah Rahayu". Mintalah rumah sakit membetulkannya.
  • Tanggal kematian tidak sama di surat kematian, F-2.01, dan SPTJM.
  • Mengurus di daerah tempat meninggal, padahal KTP almarhum dari daerah lain.
  • Foto dokumen buram atau memakai fotokopi saat mengajukan online.
  • Data saksi tidak lengkap, terutama NIK dan nomor KK saksi.
  • Pelapor bukan keluarga tetapi tidak membawa surat kuasa F-1.07.

Bila berkas dikembalikan, tanyakan alasannya secara tertulis atau lewat riwayat permohonan di aplikasi. Perbaiki satu hal itu saja, lalu ajukan ulang.

Kesalahan yang membuat pengajuan akta kematian ditolak: nama berbeda dengan KK, tanggal tidak sama, mengurus di daerah tempat meninggal, foto buram, data saksi tidak lengkap, dan pelapor tanpa surat kuasa

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Minta surat kematian di mana?

Bila meninggal di rumah sakit atau puskesmas, di bagian administrasinya. Bila meninggal di rumah, ke ketua RT untuk surat pengantar, lalu ke kantor desa atau kelurahan. Untuk WNI yang meninggal di luar negeri, ke KBRI atau KJRI setempat.

Surat kematian untuk apa saja?

Terutama sebagai syarat akta kematian. Surat ini juga biasa diminta untuk izin tidak masuk kerja atau sekolah, pemakaman, dan pengiriman jenazah. Untuk waris, bank, dan BPJS, gunakan akta kematian.

Bagaimana cara mengurus surat kematian?

Bila almarhum meninggal di rumah sakit atau puskesmas, minta surat keterangan kematian ke bagian administrasi sebelum jenazah dibawa pulang. Bila meninggal di rumah, minta surat pengantar ke ketua RT, lalu surat kematian dari kelurahan atau desa dengan membawa KK dan KTP-el almarhum.

Apakah akta kematian dan surat kematian sama?

Tidak. Surat kematian diterbitkan rumah sakit, dokter, desa, atau polisi sebagai bukti awal peristiwa. Akta kematian diterbitkan Disdukcapil berdasarkan surat itu, dan menjadi bukti hukum yang diakui bank, BPJS, notaris, dan pengadilan.

Akta kematian dikeluarkan oleh siapa?

Oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) kabupaten/kota sesuai domisili almarhum, ditandatangani Kepala Disdukcapil atau Kepala UPT-nya. Untuk WNI yang meninggal di luar negeri, pencatatannya oleh Perwakilan RI.

Berapa biaya membuat akta kematian?

Gratis. Pasal 79A UU 24/2013 melarang pungutan untuk dokumen kependudukan. Yang mungkin berlaku hanya denda keterlambatan lebih dari 30 hari menurut perda, dan banyak daerah sudah menghapusnya.

Berapa lama membuat akta kematian di kelurahan?

Di Disdukcapil, 1 sampai 24 jam setelah berkas lengkap. Bila berkas diserahkan lewat kelurahan atau desa, tambahkan waktu pengiriman ke Disdukcapil, biasanya beberapa hari kerja.

Membuat akta kematian di mana?

Di Disdukcapil kabupaten/kota sesuai alamat KTP terakhir almarhum, atau di kecamatan, kelurahan, dan Mal Pelayanan Publik yang melayani pengajuan. Pengajuan juga bisa online lewat IKD atau aplikasi Disdukcapil daerah.

Apakah membuat akta kematian wajib?

Ya. UU 24/2013 mewajibkan setiap kematian dilaporkan paling lambat 30 hari. Tanpa akta, NIK almarhum tetap tercatat aktif dan keluarga akan kesulitan mengurus waris, bank, BPJS, dan KK baru.

Apakah mengurus akta kematian bisa diwakilkan?

Bisa. Anggota keluarga yang tercantum di KK bisa langsung menjadi pelapor. Orang di luar itu cukup membawa surat kuasa formulir F-1.07 dari keluarga dan KTP-el penerima kuasa.

Bagaimana mengurus akta kematian tapi KTP hilang?

Tetap bisa. NIK almarhum dicari dari KK atau basis data kependudukan. Sampaikan kepada petugas bahwa KTP-el tidak ditemukan; sebagian daerah meminta surat pernyataan sebagai gantinya.

Bagaimana cara cek akta kematian online?

Pindai kode QR pada akta lewat aplikasi IKD untuk melihat status keasliannya. Akta yang diterbitkan lewat IKD atau layanan online daerah juga bisa dilihat lagi di aplikasi tersebut dan di e-mail pemohon.

Bisakah mengurus akta kematian lebih dari 20 tahun setelah meninggal, misalnya untuk orang tua?

Bisa. Bila data orang tua masih tercatat di basis data kependudukan, cukup dokumen pendukung dan SPTJM kebenaran kematian. Bila datanya sudah tidak ada, ajukan penetapan pengadilan negeri terlebih dahulu.

Apakah KTP orang yang sudah meninggal masih berlaku?

Tidak. Begitu kematiannya dicatat, NIK almarhum dinonaktifkan dari basis data penduduk aktif. Disdukcapil umumnya menarik KTP-el almarhum saat akta kematian diterbitkan agar tidak disalahgunakan, misalnya untuk pinjaman online atau pendaftaran kartu SIM.

Surat kematian hilang, apakah bisa dibuat lagi?

Bisa, dengan meminta salinan atau surat pengganti ke penerbitnya, yaitu rumah sakit atau kantor desa. Bila akta kematian sudah terbit, surat kematian yang hilang tidak perlu diganti karena akta sudah menjadi bukti utamanya.

Apakah akta kematian perlu dilegalisir, dan di mana?

Akta digital bertanda tangan elektronik dan ber-QR tidak perlu dilegalisir. Legalisir hanya untuk fotokopi akta model lama, dilakukan di Disdukcapil yang menerbitkan akta atau di Disdukcapil domisili setelah berkoordinasi dengan penerbitnya.

Penutup

Mengurus akta kematian pada dasarnya hanya tiga hal: dapatkan surat kematian, laporkan ke Disdukcapil domisili almarhum dalam 30 hari, lalu perbarui KK dan KTP-el keluarga. Mintalah paket 3in1 agar ketiganya selesai sekaligus.

Bila kematian sudah lama terjadi atau surat kematiannya tidak ada, jangan menyerah dulu. SPTJM kebenaran kematian dan penetapan pengadilan tersedia untuk kondisi itu. Konsultasikan kasus Anda ke Disdukcapil setempat, karena layanannya gratis dan petugas bisa langsung mengecek data almarhum di basis data kependudukan.

Iklan

Bagikan artikel

Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.

Artikel Terkait

Iklan