Cara Membuat Surat Kehilangan Kepolisian (Online & Offline)

Daftar Isi
Surat kehilangan kepolisian adalah bukti resmi bahwa Anda sudah melaporkan dokumen atau barang yang hilang. Nama resminya Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Surat ini diterbitkan SPKT Polsek, Polres, atau Polda, dan menjadi syarat untuk mengurus KTP, KK, SIM, STNK, paspor, ATM, atau ijazah pengganti.
Cara membuatnya: bawa identitas dan data dokumen yang hilang ke SPKT kantor polisi terdekat, ceritakan kronologinya, lalu periksa isi surat sebelum ditandatangani. Prosesnya sekitar 10 menit dan tidak dipungut biaya. Di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, dan Banten, laporan juga bisa dibuat online lewat Super App Polri.
Panduan ini dimulai dari pertanyaan yang sering terlewat: apakah dokumen Anda memang memerlukan surat dari polisi? Bagian berikutnya membahas syarat, empat langkah di kantor polisi, jalur online, biaya, masa berlaku, dan apa yang harus dibawa ke instansi berikutnya.
Poin Penting
- SKTLK gratis. PP 76/2020 tentang tarif PNBP Polri tidak mencantumkan surat ini.
- Untuk barang yang dicuri, laporannya berbeda: laporan polisi tindak pidana, bukan SKTLK.
- Masa berlakunya tidak seragam. Ada Polres yang menulis 14 hari dan ada yang 30 hari. Segera bawa ke instansi tujuan.
- KTP dan KK hilang wajib disertai surat kehilangan polisi (Perpres 96/2018). Penggantiannya di Dukcapil gratis dan tanpa pengantar RT/RW.
- Laporan online lewat Super App Polri baru berlaku di 3 Polda. Kehilangan sertifikat dan BPKB tetap harus datang ke kantor polisi.
Kapan Anda Membutuhkan Surat Kehilangan dari Polisi?
SKTLK hanya membuktikan bahwa Anda sudah melapor. Surat ini tidak menggantikan dokumen yang hilang. Setiap SKTLK memuat kalimat bahwa surat tersebut hanya syarat untuk mengurus dokumen baru di instansi yang berwenang.
Jadi, sebelum ke kantor polisi, pastikan dulu ke mana dokumen itu akan diurus dan apa yang diminta instansi tersebut. Tabel berikut merangkum aturan yang berlaku untuk dokumen yang paling sering hilang.
| Dokumen hilang | Perlu surat kehilangan polisi? | Diurus lanjut di |
|---|---|---|
| KTP-el | Ya (Perpres 96/2018 Ps 21) | Dukcapil, gratis |
| Kartu Keluarga | Ya (Perpres 96/2018 Ps 13) | Dukcapil, gratis |
| SIM | Ya (Perpol 5/2021 Ps 9) | Satpas SIM |
| STNK | Ya (Perpol 7/2021 Ps 60) | Samsat tempat kendaraan terdaftar |
| BPKB | Ya, + BAP penyidik (Perpol 7/2021 Ps 32) | Satlantas/Ditlantas |
| Paspor | Ya (ketentuan Ditjen Imigrasi) | Kantor Imigrasi |
| Sertifikat tanah | Ya, + sumpah (PP 24/1997 Ps 59) | Kantor Pertanahan |
| Ijazah | Umumnya ya | Sekolah, kampus, atau dinas |
| Buku nikah | Umumnya ya | KUA tempat akad nikah |
| Kartu ATM, buku tabungan | Tergantung bank | Kantor cabang bank |
Untuk barang biasa seperti ponsel, laptop, atau perhiasan, SKTLK tidak diwajibkan oleh instansi mana pun. Surat ini tetap berguna sebagai bukti bila barang tersebut diasuransikan, atau bila suatu saat ditemukan dan perlu dibuktikan kepemilikannya.
Hilang atau Dicuri? Bedanya SKTLK dan Laporan Polisi
SPKT menerbitkan beberapa jenis surat. Dua yang paling sering tertukar adalah SKTLK dan Laporan Polisi (LP) beserta tanda terimanya (STTLP). Bedanya terletak pada ada atau tidaknya tindak pidana.
- Hilang atau tercecer. Dokumen jatuh di jalan, tertinggal di angkutan umum, atau tidak ditemukan saat pindahan. Tidak ada pelaku. Yang dibuat adalah SKTLK.
- Dicuri, dicopet, atau dirampas. Ada pelaku, sehingga yang dibuat adalah Laporan Polisi tindak pidana. Laporan ini masuk ke proses penyelidikan, dan tanda terimanya juga dapat dipakai untuk mengurus dokumen pengganti.
Bedakan dengan jujur sejak awal. Sebagian kantor polisi meminta surat pernyataan bahwa dokumen yang hilang tidak sedang menjadi jaminan atau barang bukti perkara pidana. Penggantian STNK pun mensyaratkan pernyataan bahwa kehilangannya tidak terkait kasus pidana. Kalau dompet Anda jelas dicopet, sampaikan hal itu kepada petugas. Petugas akan mengarahkan jenis laporan yang tepat.
Hal yang sama berlaku untuk motor atau mobil yang hilang di parkiran. Kendaraan yang raib hampir selalu berarti dicuri, sehingga laporannya adalah laporan polisi tindak pidana (curanmor), bukan SKTLK. Siapkan data kendaraan dari STNK atau BPKB, terutama nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin. Bila kendaraan diasuransikan, baca batas waktu pelaporan di polis Anda, karena perusahaan asuransi meminta laporan polisi itu sebagai syarat klaim.
1. Siapkan Syarat Membuat Surat Kehilangan
Syarat dasarnya hanya tiga: identitas pelapor, data dokumen yang hilang, dan kronologi singkat. Masalahnya, banyak orang datang dengan identitas saja. Akibatnya petugas tidak bisa menuliskan nomor dokumen, dan surat itu kemudian ditolak instansi berikutnya.
Syarat umum yang dibawa ke SPKT:
- Identitas asli pelapor. Biasanya KTP-el. Kalau KTP itu sendiri yang hilang, bawa KK, SIM, paspor, atau tunjukkan KTP digital (IKD) di ponsel.
- Data dokumen yang hilang. Fotokopi atau foto dokumen tersebut adalah bukti terbaik. Tanpa itu, catat nomornya: NIK, nomor SIM, nomor paspor, nomor rekening, atau nomor seri ijazah.
- Kronologi. Perkiraan tanggal, jam, dan tempat terakhir dokumen terlihat.
- Nomor telepon aktif yang ikut dicantumkan di surat.
Syarat tambahan per dokumen. Sebagian kantor polisi meminta surat pengantar dari instansi penerbit. Standar pelayanan Polres Mojokerto Kota, misalnya, mencantumkan:
| Dokumen hilang | Lampiran tambahan yang diminta Polres Mojokerto Kota |
|---|---|
| KTP atau KK | Surat pengantar pemerintah desa setempat |
| Buku tabungan, rekening, ATM | Surat pengantar dari bank penerbit |
| Ijazah | Surat pengantar dari sekolah atau dinas terkait |
| Sertifikat tanah | Fotokopi sertifikat, atau pengantar BPN dan pemerintah desa |
| BPKB | Fotokopi KTP atas nama pemilik di BPKB dan fotokopi STNK |
Daftar seperti ini berbeda di tiap Polres. MPP Kota Bogor juga mencantumkan pengantar lurah atau kepala desa untuk kehilangan dokumen. Sebaliknya, banyak Polsek cukup meminta KTP. Kalau Anda tidak ingin bolak-balik, telepon SPKT tujuan atau minta surat pengantar desa sejak awal.
Pengantar desa diminta polisi, bukan Dukcapil
Untuk mengganti KTP-el, Perpres 96/2018 Pasal 21 hanya meminta surat keterangan hilang dari kepolisian dan KK, tanpa pengantar RT/RW. Kalau Polsek Anda meminta pengantar desa, itu kebijakan pelayanan di kantor polisi tersebut, bukan syarat Dukcapil.
2. Datang ke SPKT Polsek atau Polres
Mengurus surat kehilangan di Polsek maupun Polres dilakukan di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu). Di Polsek kecil, bagian ini sering hanya berupa meja piket di dekat pintu masuk. Sampaikan kepada petugas jaga bahwa Anda ingin membuat laporan kehilangan, lalu ambil nomor antrean bila tersedia.
Polsek atau Polres?
Untuk kehilangan KTP, KK, SIM, ATM, atau buku tabungan, Polsek terdekat umumnya sudah cukup. Polres Metro Tangerang Kota menyatakan hal yang sama dalam halaman layanannya.
Pertimbangkan langsung ke Polres untuk kasus berikut:
- BPKB. Syarat penggantiannya meminta Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik, bukan sekadar SKTLK. Tanyakan ke SPKT Polres di mana pemeriksaan itu dilakukan.
- Sertifikat tanah atau dokumen bernilai besar lain yang biasanya diperiksa lebih teliti.
- STNK. UU 22/2009 Pasal 71 ayat (2) menyebut laporan disampaikan ke kepolisian di tempat kendaraan terakhir diregistrasi. Detailnya ada di panduan cara mengurus STNK hilang.
Hilang saat di luar kota. Laporkan di Polsek tempat kejadian atau tempat Anda berada. Surat dari kantor polisi mana pun tetap merupakan surat resmi Polri. Untuk KTP dan KK, Dukcapil memproses penggantian berdasarkan NIK, bukan berdasarkan alamat kantor polisi yang menerbitkan surat.
Jam Pelayanan Surat Kehilangan di Polsek
SPKT adalah unit piket yang menerima laporan masyarakat 24 jam. Meski begitu, penerbitan surat administratif seperti SKTLK di sebagian kantor hanya dilayani pada jam kerja, sementara di kantor lain bisa malam hari selama petugas piket tersedia.
Waktu paling aman adalah pagi hari pada hari kerja. Kalau Anda butuh surat di luar jam itu, telepon SPKT tujuan dulu. Nomornya biasanya tercantum di Google Maps atau di situs dan media sosial Polres setempat.
Bisakah Diwakilkan?
Sebaiknya Anda sendiri yang datang. Petugas perlu menanyakan kronologi langsung kepada orang yang mengalami kehilangan. Polres Metro Tangerang Kota menyebut pengurusan oleh orang lain mungkin diterima dalam keadaan mendesak, misalnya pemilik sedang sakit. Syaratnya surat kuasa bermeterai serta KTP pemberi dan penerima kuasa.
Kebijakan ini tidak seragam, jadi tanyakan dulu sebelum mengutus orang lain. Format suratnya bisa mengikuti panduan surat kuasa.
3. Ceritakan Kronologi dan Data Dokumen yang Hilang
Petugas akan mengetik laporan berdasarkan jawaban Anda. Pertanyaan yang hampir selalu muncul:
- Apa saja yang hilang, baik dokumen maupun barang? Sebutkan semuanya sekaligus, misalnya KTP, SIM, dan kartu ATM dalam satu dompet.
- Kapan terakhir dokumen itu terlihat, dan kapan Anda sadar dokumen itu hilang?
- Di mana kira-kira hilangnya? Jawaban "dalam perjalanan dari pasar ke rumah" sudah cukup bila tempat pastinya tidak diketahui.
- Apa nomor dokumennya, dan atas nama siapa?
Satu laporan bisa mencakup beberapa dokumen. Hal ini lebih praktis daripada membuat SKTLK terpisah, karena setiap instansi hanya perlu melihat bahwa dokumen miliknya tercantum.
Simpan foto dokumen penting di ponsel
Nomor dokumen adalah bagian yang paling sering kosong di laporan. Foto KTP, KK, SIM, STNK, dan halaman identitas paspor, lalu simpan di folder terkunci. Untuk ponsel yang hilang, catat IMEI-nya lewat panduan cara cek IMEI selagi perangkat masih ada.
Untuk ponsel, laporan polisi juga dipakai saat meminta operator memblokir perangkat atau kartu SIM. Sebelum melapor, coba dulu langkah melacak HP yang hilang. Lokasi terakhirnya bisa membantu menentukan apakah ponsel tertinggal atau dicuri.
4. Periksa Isi Surat Sebelum Ditandatangani
Setelah diketik, surat dicetak dan ditandatangani pelapor serta petugas atas nama Kepala SPKT, lalu dicap. Bila berkas lengkap, prosesnya 5 sampai 10 menit menurut standar pelayanan Polres Mojokerto Kota.
Sebelum menandatangani, bacalah dengan teliti. Salah satu angka di NIK atau nomor dokumen bisa membuat surat itu ditolak Dukcapil, Samsat, atau bank, sehingga Anda harus kembali ke kantor polisi.
Contoh Surat Kehilangan Kepolisian dan Isinya
Format SKTLK di setiap Polres mirip. Berdasarkan surat keterangan kehilangan dari kepolisian yang diterbitkan sebuah Polres pada 2025, isinya terdiri dari:
- Kop surat: Kepolisian Negara Republik Indonesia, nama Polda, dan nama Polres atau Polsek.
- Judul dan nomor: "Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan" dengan nomor berurutan: kode SKTLK, nomor urut, bulan, tahun, SPKT, lalu nama kesatuan.
- Waktu lapor: tanggal dan jam pelapor datang ke SPKT.
- Identitas pelapor: nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, agama, kewarganegaraan, pekerjaan, alamat, serta nomor telepon.
- Uraian barang atau surat yang hilang, termasuk nomor dan atas nama siapa.
- Waktu dan tempat kehilangan menurut keterangan pelapor.
- Keterangan: SKTLK bukan pengganti dokumen, masa berlakunya, dan pernyataan bahwa surat tidak berlaku bila laporannya palsu, disertai ancaman pidana.
- Tanda tangan pelapor dan petugas, ditambah cap dinas.
Periksa poin 4 dan 5 lebih dulu. Itu dua bagian yang dicocokkan oleh instansi tujuan. Ilustrasi di bawah memakai contoh surat kehilangan KTP dengan data fiktif.
Surat Kehilangan dari Polisi Berbeda dengan Surat Pernyataan Kehilangan
Istilah "contoh surat kehilangan" sering dipakai untuk dua dokumen yang berbeda. Surat pernyataan kehilangan dibuat dan ditandatangani sendiri di atas meterai. Surat ini kadang diminta kantor, kampus, atau Samsat sebagai pelengkap. Contoh surat pernyataan kehilangan beserta formatnya ada di panduan surat pernyataan.
Sementara itu, SKTLK hanya bisa diterbitkan polisi. Membuat sendiri surat yang meniru format SKTLK sama dengan memalsukan surat resmi. Selain itu, surat seperti itu tidak akan diterima instansi mana pun.
Cara Membuat Surat Kehilangan Kepolisian Online lewat Super App Polri
Sejak 14 April 2026, Polri menyediakan layanan surat kehilangan polisi online di aplikasi Super App Polri. Peluncurannya dilakukan Wakapolri pada Rapat Koordinasi Komite TIK Polri. Menurut rilis Divisi Humas Polri, tahap awalnya berlaku di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten. Layanan ini akan diperluas secara bertahap, tetapi hingga Oktober 2026 belum ada pengumuman resmi tentang Polda berikutnya.
Langkahnya:
- Unduh Super App Polri dari Google Play atau App Store.
- Daftar dengan NIK, alamat email, atau nomor ponsel, lalu isi data diri dan tentukan kata sandi akun.
- Di menu layanan, pilih Laporan Kehilangan.
- Isi formulir: tanggal kejadian, identitas sesuai KTP, kronologi, dan data dokumen atau barang yang hilang.
- Unggah bukti pendukung, misalnya foto atau fotokopi dokumen.
- Kirim, lalu tunggu verifikasi petugas.
- Bila disetujui, SKTLK diterbitkan dan bisa diunduh langsung dari aplikasi.
Jalur ini juga bisa dipakai untuk surat kehilangan KTP kepolisian online, selama identitas Anda bisa diverifikasi lewat NIK. Bila data kurang, laporan ditolak disertai alasannya, dan statusnya berubah menjadi "Belum Memenuhi Syarat". Perbaiki bagian yang disebut, lalu kirim ulang. Aplikasi ini juga menyediakan konsultasi lewat video call dan live chat dengan petugas.
Tidak semua kehilangan bisa dilaporkan online
Petugas SPKT Polda Metro Jaya menyebut kehilangan sertifikat dan BPKB tetap harus dilaporkan langsung di kantor polisi. Bila Anda tinggal di luar tiga Polda tersebut, jalur yang pasti tersedia masih datang ke Polsek atau Polres.
Sebelum memakai SKTLK hasil unduhan, tanyakan ke instansi tujuan apakah mereka menerima versi cetak dari aplikasi atau tetap meminta surat bercap basah. Kebijakan Samsat, bank, dan kantor imigrasi tentang hal ini belum diumumkan seragam.
Apakah Membuat Surat Kehilangan Bayar? Biayanya Gratis
Membuat surat kehilangan di Polsek, Polres, maupun lewat aplikasi tidak dipungut biaya. Tarif layanan Polri diatur PP 76/2020 tentang PNBP Polri. Lampirannya memuat tarif SKCK, SIM, STNK, dan BPKB, tetapi tidak ada tarif untuk SKTLK. Standar pelayanan Polres Metro Tangerang Kota dan MPP Kota Bogor juga menulis layanan ini gratis.
Biaya baru muncul saat Anda mengurus dokumen penggantinya:
| Dokumen pengganti | Biaya resmi |
|---|---|
| KTP-el dan KK | Gratis (UU 24/2013 Pasal 79A) |
| SIM | Tarif PNBP penerbitan SIM sesuai golongan (PP 76/2020) |
| STNK | Rp100.000 motor, Rp200.000 mobil (PP 76/2020) |
| Paspor | Biaya beban kehilangan Rp1.000.000 + tarif paspor baru |
| Sertifikat tanah | Biaya loket BPN + pengumuman di surat kabar |
| Kartu ATM | Biaya penggantian kartu sesuai bank |
Kalau petugas meminta "uang administrasi" untuk SKTLK, Anda berhak menolak dan menanyakan dasar tarifnya. Pengaduan bisa disampaikan ke Propam Polri. Untuk dokumen kependudukan, UU 24/2013 Pasal 95B bahkan mengancam petugas yang memungut biaya dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.
Berapa Lama Masa Berlaku Surat Kehilangan Kepolisian?
Tidak ada peraturan yang menetapkan masa berlaku SKTLK secara nasional. Angkanya ditulis langsung pada surat dan berbeda antar-kantor:
- Polres Metro Tangerang Kota: biasanya 14 hari, dan dapat diperpanjang bila urusan belum selesai.
- Contoh SKTLK sebuah Polres pada 2025: 30 hari sejak tanggal diterbitkan.
- Polres Kotabaru: hingga satu bulan.
Cara amannya, baca bagian "Keterangan" di surat Anda dan catat tanggal kedaluwarsanya. Rencanakan kunjungan ke Dukcapil, Samsat, atau bank dalam minggu yang sama. Kalau surat telanjur lewat masa berlakunya, kembali ke kantor penerbit untuk meminta perpanjangan atau membuat laporan baru. Ini tetap gratis.
Urusan yang panjang seperti sertifikat tanah dan BPKB membutuhkan pengumuman di media yang memakan waktu berminggu-minggu sampai berbulan-bulan. Untuk kasus seperti itu, yang dipakai adalah SKTLK yang diserahkan di awal permohonan, bukan saat dokumen jadi.
KTP Hilang: dari Surat Kehilangan KTP sampai KTP Baru
KTP hilang adalah alasan paling umum orang membuat surat kehilangan. Seluruh prosesnya gratis, dan Perpres 96/2018 tidak mensyaratkan pengantar RT/RW untuk penggantiannya. Urutannya:
- Buat surat kehilangan KTP di Polsek atau lewat Super App Polri.
- Bawa SKTLK dan KK ke Dukcapil kabupaten/kota, Mal Pelayanan Publik, atau loket Dukcapil di kecamatan yang melayani cetak KTP-el.
- Petugas mencocokkan data dengan NIK Anda. Bila sesuai, KTP-el dicetak ulang.
Syarat Membuat Surat Kehilangan KTP ke Polsek
Karena KTP-nya sendiri yang hilang, identitas pelapor ditunjukkan dengan dokumen lain: KK asli atau fotokopinya, SIM, paspor, atau KTP digital (IKD) di ponsel. Sebutkan NIK Anda kepada petugas; nomor ini tercantum di KK.
Sebagian Polres, misalnya Polres Mojokerto Kota, juga meminta surat pengantar desa atau kelurahan untuk kehilangan KTP dan KK. Telepon SPKT lebih dulu bila Anda tidak ingin bolak-balik.
Mengurus KTP Baru di Dukcapil
Dasar syaratnya adalah Perpres 96/2018 Pasal 21: surat keterangan hilang dari kepolisian dan KK. Pengantar RT/RW tidak termasuk syarat, dan biayanya nol rupiah.
Ketersediaan blangko berbeda di tiap daerah. Ada Dukcapil yang mencetak di hari yang sama, ada pula yang meminta Anda kembali beberapa hari kemudian. Tanyakan saat mendaftar.
KTP Hilang di Luar Domisili
Anda tidak harus pulang kampung. Perpres 96/2018 Pasal 22 membolehkan Disdukcapil kabupaten/kota di luar domisili menerbitkan KTP-el dengan dua syarat: tidak ada perubahan data penduduk, dan Anda membawa KK. Buat surat kehilangan di Polsek tempat Anda tinggal sekarang, lalu tanyakan ke Disdukcapil setempat apakah layanan cetak luar domisili tersedia.
Kalau data Anda perlu diubah, misalnya alamat atau status perkawinan, perubahan itu diurus di Dukcapil domisili sesuai KK.
Setelah Surat Kehilangan Terbit: Mengurus Dokumen Pengganti Lainnya
Cara mengurus surat kehilangan sudah selesai di kantor polisi; langkah berikutnya bergantung pada instansinya. Setiap instansi punya syarat sendiri. Bawa SKTLK asli beserta fotokopinya, karena beberapa loket menyimpan lembar fotokopi sebagai arsip.
KK Hilang
Perpres 96/2018 Pasal 13 meminta surat keterangan hilang dari kepolisian dan KTP-el. Kalau KTP dan KK hilang bersamaan, cantumkan keduanya dalam satu laporan. Di Dukcapil, petugas mencetak keduanya berdasarkan NIK dan nomor KK yang tersimpan.
SIM Hilang
Bawa surat kehilangan SIM (SKTLK) dan KTP-el ke Satpas SIM. Penggantian SIM hilang tidak bisa diproses lewat aplikasi perpanjangan online, karena aplikasi itu meminta foto SIM lama. Kalau masa berlaku SIM juga sudah habis, yang diajukan adalah SIM baru. Penjelasan lengkapnya ada di panduan cara perpanjang SIM online.
STNK dan BPKB Hilang
STNK diganti di Samsat dengan SKTLK, surat pernyataan bermeterai, KTP pemilik, BPKB asli, dan cek fisik kendaraan.
BPKB jauh lebih panjang. Perpol 7/2021 Pasal 32 ayat (2) mensyaratkan Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik dan pengumuman di media cetak tiga kali dalam tiga bulan berturut-turut. Bulan pertama di media lokal, bulan kedua dan ketiga di media nasional.
Kartu ATM dan Buku Tabungan Hilang
Urutannya terbalik: blokir dulu, baru ke polisi. Telepon call center bank atau blokir kartu lewat aplikasi mobile banking begitu Anda sadar kartu hilang. Penggantian bisa diurus setelahnya.
Soal surat kehilangan ATM dan surat kehilangan buku tabungan, kebijakannya berbeda per bank. Artinya, mengurus ATM hilang tanpa surat kehilangan masih mungkin di bank tertentu. Ada bank yang memintanya untuk setiap penggantian kartu karena hilang. Ada pula yang hanya memintanya bila kartu hilang di luar mesin ATM, sementara kartu yang tertelan mesin cukup diganti dengan KTP dan buku tabungan. Telepon bank Anda dulu sebelum ke Polsek. Kalau polisi meminta pengantar bank, ambil pengantar itu sekalian di cabang.
Dompet Hilang Berisi Banyak Dokumen
Kasus paling umum adalah dompet yang hilang sekaligus dengan KTP, SIM, kartu ATM, dan kadang STNK. Urutan yang paling hemat waktu:
- Blokir semua kartu bank lewat call center atau aplikasi, hari itu juga.
- Buat satu SKTLK yang mencantumkan semua dokumen. Minta petugas menulis nomor tiap dokumen.
- Ke Dukcapil dengan SKTLK dan KK untuk KTP-el.
- Ke Satpas SIM dengan SKTLK dan KTP-el baru. Ini sebabnya KTP diurus lebih dulu.
- Ke bank untuk kartu ATM, lalu ke Samsat untuk STNK.
Fotokopi SKTLK beberapa lembar sekaligus, karena setiap instansi biasanya menyimpan satu salinan.
Paspor Hilang
Ditjen Imigrasi meminta surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat, KTP yang masih berlaku, dan KK. Pejabat imigrasi kemudian memeriksa Anda dan menuangkan hasilnya dalam berita acara.
Dua hal yang jarang disampaikan:
- Biaya beban paspor hilang Rp1.000.000, di luar tarif paspor baru. Biaya beban menjadi Rp0 bila paspor hilang karena keadaan kahar, misalnya bencana alam.
- Bila pemeriksaan menyimpulkan kehilangan terjadi karena kecerobohan dengan alasan yang tidak dapat diterima, penerbitan paspor pengganti dapat ditangguhkan 6 bulan sampai 2 tahun.
Karena itu, kronologi di SKTLK perlu jelas dan sesuai kejadian. Kronologi yang samar menyulitkan Anda saat diperiksa petugas imigrasi.
Sertifikat Tanah, Ijazah, dan Buku Nikah
Sertifikat tanah. Ajukan ke Kantor Pertanahan dengan SKTLK dan identitas. PP 24/1997 Pasal 59 mensyaratkan pernyataan di bawah sumpah di hadapan Kepala Kantor Pertanahan dan pengumuman satu kali di surat kabar harian setempat atas biaya pemohon. Bila 30 hari setelah pengumuman tidak ada keberatan yang beralasan, sertifikat pengganti diterbitkan.
Ijazah. Surat kehilangan ijazah dibuat di Polsek seperti dokumen lain, tetapi ijazahnya sendiri tidak dicetak ulang. Sekolah atau kampus penerbit membuat surat keterangan pengganti ijazah, yang umumnya mensyaratkan SKTLK dan fotokopi ijazah bila masih ada. Bila sekolahnya sudah tutup, pengurusan beralih ke dinas pendidikan. Untuk perguruan tinggi yang sudah tutup, pengurusan beralih ke LLDikti.
Buku nikah. Duplikat diterbitkan KUA tempat akad nikah dilangsungkan, bukan KUA tempat tinggal sekarang. Bawa SKTLK, KTP suami dan istri, dan pas foto. Tanyakan biayanya langsung ke KUA tersebut.
Kesalahan yang Membuat Surat Kehilangan Ditolak
Penyebabnya hampir selalu soal data, bukan soal prosedur:
- Nomor dokumen kosong atau salah ketik. Dukcapil dan Samsat mencocokkan NIK atau nomor kendaraan dengan sistem. Satu angka berbeda bisa membuat surat dianggap tidak sesuai.
- Nama pelapor berbeda dengan pemilik dokumen. Bila Anda melaporkan kehilangan BPKB atas nama orang tua, sampaikan hubungan dan kuasanya kepada petugas.
- Masa berlaku lewat. Surat 14 hari mudah kedaluwarsa bila kunjungan ke instansi tujuan tertunda.
- Dokumen yang hilang tidak tercantum semua. Dompet berisi KTP, SIM, dan ATM, tetapi hanya KTP yang ditulis. Akibatnya Anda harus kembali ke kantor polisi untuk laporan kedua.
- Laporan online tanpa bukti pendukung. Ini penyebab paling umum status "Belum Memenuhi Syarat".
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Surat kehilangan kepolisian bawa apa saja?
Bawa identitas asli (KTP, atau KK/SIM bila KTP yang hilang), fotokopi atau foto dokumen yang hilang bila ada, dan catatan kronologi. Sebagian Polres juga meminta surat pengantar desa untuk KTP/KK atau pengantar bank untuk ATM, jadi tanyakan dulu ke SPKT tujuan.
Apakah surat keterangan hilang dari kepolisian bisa dibuat online?
Bisa, lewat Super App Polri, tetapi saat ini baru berlaku di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, dan Banten. SKTLK yang disetujui bisa diunduh dari aplikasi. Kehilangan sertifikat dan BPKB tetap harus dilaporkan langsung di kantor polisi.
Bagaimana cara membuat surat kehilangan KTP di kepolisian?
Datang ke SPKT Polsek terdekat dengan KK atau identitas lain, sebutkan NIK dan kronologi kehilangan, lalu periksa isi surat sebelum ditandatangani. Setelah itu bawa SKTLK dan KK ke Dukcapil. Cetak ulang KTP-el gratis.
Minta surat kehilangan di kantor polisi jam berapa?
SPKT menerima laporan 24 jam, tetapi penerbitan surat administratif di sebagian kantor hanya dilayani pada jam kerja. Datanglah pagi hari pada hari kerja, atau telepon SPKT lebih dulu bila Anda perlu datang malam atau akhir pekan.
Surat kehilangan kepolisian bayar berapa?
Gratis. PP 76/2020 tentang tarif PNBP Polri tidak mencantumkan SKTLK, dan standar pelayanan Polres menyebutnya tidak dipungut biaya. Biaya yang ada hanya untuk dokumen penggantinya, misalnya STNK atau paspor.
Surat kehilangan kepolisian berlaku berapa lama?
Tergantung kantor penerbit. Ada yang menulis 14 hari, ada yang 30 hari. Masa berlakunya tercantum di bagian keterangan surat. Bila sudah lewat, minta perpanjangan atau buat laporan baru secara gratis.
Bisakah membuat surat kehilangan di Polsek luar domisili?
Bisa. Laporkan di kantor polisi tempat kejadian atau tempat Anda berada. Untuk STNK, laporan sebaiknya mengikuti tempat kendaraan terdaftar, karena UU 22/2009 Pasal 71 menyebut laporan disampaikan ke kepolisian di tempat registrasi terakhir.
Apakah HP hilang perlu surat kehilangan dari polisi?
Tidak wajib, tetapi berguna. Laporan polisi memudahkan pemblokiran perangkat atau kartu SIM di operator dan menjadi bukti klaim asuransi. Bila ponsel dicuri, buat laporan polisi tindak pidana, bukan SKTLK.
Bolehkah membuat surat kehilangan sendiri tanpa ke polisi?
Yang boleh dibuat sendiri hanya surat pernyataan kehilangan. SKTLK hanya diterbitkan polisi, dan meniru formatnya sama dengan memalsukan surat. Laporan kehilangan yang tidak benar juga bisa dipidana, sesuai peringatan yang tercantum di setiap SKTLK.
Adakah contoh surat kehilangan kepolisian dalam format PDF atau Word?
Tidak ada format kosong resmi untuk diisi sendiri, karena SKTLK diketik dan dicetak oleh petugas SPKT. Yang bisa Anda siapkan adalah datanya: identitas, nomor dokumen, serta waktu dan tempat kehilangan. SKTLK hasil Super App Polri diunduh dari aplikasi setelah disetujui.
KTP hilang apakah bisa dibuat lagi di kota lain?
Bisa. Perpres 96/2018 Pasal 22 membolehkan Disdukcapil di luar domisili menerbitkan KTP-el selama tidak ada perubahan data dan Anda membawa KK. Ketersediaan layanannya berbeda per daerah, jadi tanyakan dulu ke Disdukcapil setempat. Surat kehilangannya dibuat di Polsek tempat Anda berada.
Dompet hilang, lapor ke mana dulu?
Blokir kartu bank lebih dulu lewat call center, lalu buat satu surat kehilangan di Polsek terdekat yang mencantumkan semua isi dompet. Setelah itu urus KTP di Dukcapil, SIM di Satpas, kartu ATM di bank, dan STNK di Samsat.
Penutup
Surat kehilangan kepolisian gratis dan selesai dalam hitungan menit, asalkan data dokumen yang hilang Anda bawa. Urutan yang paling hemat waktu: blokir kartu bank, kumpulkan foto atau nomor dokumen, buat satu laporan untuk semua dokumen, periksa isinya, lalu datangi instansi pengganti dalam minggu yang sama.
Bila Anda tinggal di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, atau Banten, coba jalur Super App Polri lebih dulu. Untuk STNK yang hilang, lanjutkan ke panduan cara mengurus STNK hilang.
Bagikan artikel
Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.
Artikel Terkait

Cara Mengurus STNK Hilang (Syarat, Biaya & Lama Proses)
Cara mengurus STNK hilang sesuai Perpol 7/2021: surat kehilangan polisi, syarat dan cek fisik di Samsat, biaya PNBP Rp100.000/Rp200.000, dan lama prosesnya.

Cara Bayar Pajak Motor Online di HP (Syarat, Biaya & Denda)
Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat daerah: syarat, rincian PKB, opsen dan SWDKLLJ, denda telat, serta kapan wajib datang ke Samsat.

Cara Perpanjang SIM Online di HP (Syarat & Biaya Terbaru)
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas: syarat dan pas foto, tes e-Rikkes dan ePPsi, biaya SIM A dan C, lama proses, serta aturan SIM mati.
