Cara Membuat Paspor Online lewat M-Paspor (Syarat & Biaya)

Daftar Isi
Cara membuat paspor sekarang dimulai dari ponsel. Akun, berkas, jadwal kedatangan, sampai pembayaran diurus lewat aplikasi M-Paspor, lalu Anda datang sekali ke kantor imigrasi untuk foto, sidik jari, dan wawancara. Empat hari kerja kemudian paspor bisa diambil.
Jawaban singkatnya: siapkan e-KTP, Kartu Keluarga, dan akta lahir (atau ijazah/buku nikah) dalam format JPG. Daftar di M-Paspor, pilih kantor imigrasi dan jadwal, bayar Rp650.000 untuk e-paspor 5 tahun atau Rp950.000 untuk 10 tahun paling lambat 2 jam, lalu datang membawa dokumen asli.
Ada satu perubahan yang belum ditulis di banyak panduan: sejak Desember 2024, kantor imigrasi bertahap berhenti menerbitkan paspor non-elektronik. Di banyak kantor, pilihan jenis paspor di M-Paspor kini tinggal e-paspor laminasi 5 tahun dan 10 tahun. Panduan ini memakai kondisi terbaru itu, dari syarat dan biaya sampai perpanjang paspor dan paspor hilang.
Poin Penting
- Biaya resmi (PP 45/2024): e-paspor 5 tahun Rp650.000, 10 tahun Rp950.000. Layanan percepatan selesai hari yang sama menambah Rp1.000.000.
- Syarat paspor baru: e-KTP, KK, dan satu bukti kelahiran (akta lahir, ijazah, buku nikah atau akta perkawinan, maupun surat baptis). Di aplikasi, semua diunggah dalam format JPG.
- Bayar maksimal 2 jam setelah memilih jadwal. Lewat dari itu, permohonan batal otomatis dan kuota hilang.
- Paspor jadi 4 hari kerja setelah wawancara dan wajib diambil paling lambat 30 hari kalender.
- Perpanjang paspor untuk paspor terbitan 2009 ke atas cukup e-KTP dan paspor lama, kecuali hilang atau rusak.
Apa Itu Paspor dan Kapan Anda Membutuhkannya?
Paspor adalah dokumen negara yang diberikan pemerintah kepada setiap WNI sebagai bekal bepergian antarnegara, dengan masa berlaku terbatas. Rumusan resminya ada di Pasal 1 angka 16 UU 6/2011 tentang Keimigrasian. Tanpa paspor yang sah, Anda tidak bisa keluar dari pemeriksaan imigrasi di bandara, pelabuhan, atau pos lintas batas.
Paspor untuk apa saja? Untuk wisata, umrah dan haji, kuliah, kunjungan keluarga, perjalanan dinas swasta, sampai bekerja di luar negeri. Paspor juga diminta saat mengajukan visa, membeli tiket internasional, dan mengurus SKCK online untuk keperluan luar negeri.
Satu orang hanya boleh memegang satu paspor sejenis yang masih berlaku atas namanya (Pasal 30 UU 6/2011). Karena itu, saat Anda membuat paspor baru, paspor lama yang masih berlaku akan dibatalkan petugas.
Paspor dan Visa: Apa Bedanya?
Paspor membuktikan identitas dan kewarganegaraan Anda. Visa adalah izin masuk dari negara tujuan, yang ditempelkan atau dicatat pada paspor tersebut. Urutannya selalu paspor dulu, baru visa.
Biaya pembuatan paspor dan visa karena itu dibayar terpisah. Paspor dibayar ke kas negara Indonesia lewat M-Paspor, sedangkan visa dibayar ke kedutaan atau sistem visa negara tujuan dengan tarif masing-masing. Beberapa negara membebaskan visa untuk pemegang paspor Indonesia. Jepang, misalnya, memberi pembebasan visa kunjungan maksimal 15 hari khusus pemegang e-paspor yang sudah mendaftar sebelum berangkat.
Jenis Paspor Indonesia: Biasa, Dinas, dan Diplomatik
Pasal 24 UU 6/2011 membagi paspor Republik Indonesia menjadi tiga jenis. Masyarakat umum hanya bisa mengajukan paspor biasa; dua jenis lainnya untuk tugas negara.
| Jenis paspor | Untuk siapa | Penerbit | Warna sampul |
|---|---|---|---|
| Paspor biasa | Semua WNI untuk wisata, ibadah, studi, kerja | Kantor imigrasi (Ditjen Imigrasi) | Hijau kebiruan (tosca) |
| Paspor dinas | Pegawai negara yang bertugas ke luar negeri bukan dalam rangka diplomatik | Kementerian Luar Negeri | Biru |
| Paspor diplomatik | Pejabat dan diplomat dalam tugas diplomatik | Kementerian Luar Negeri | Hitam |
Selain paspor, ada Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Dokumen ini pengganti sementara bila paspor tidak bisa diberikan, misalnya paspor hilang di luar negeri. SPLP untuk WNI dikenai Rp100.000 dan umumnya hanya untuk pulang ke Indonesia.
Paspor Elektronik Kini Jadi Pilihan Utama
Sampai 2025, paspor biasa terbagi dua: paspor non-elektronik (tanpa chip) dan paspor elektronik atau e-paspor (electronic passport). Sejak 1 Desember 2024, penerbitan paspor non-elektronik dihentikan bertahap. Tahap pertama berlaku di 13 kantor imigrasi, antara lain Soekarno-Hatta, Jakarta Selatan, Surabaya, Batam, dan Ngurah Rai. Kantor lain menyusul sepanjang 2025, misalnya Yogyakarta mulai 1 Februari 2025 dan Karawang yang mengumumkannya pada September 2025.
Panduan M-Paspor versi Juni 2026 hanya menampilkan dua pilihan: Paspor Biasa Elektronik Laminasi 5 Tahun dan 10 Tahun. Sebagian kantor mungkin masih memegang sisa blangko non-elektronik, yang oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan diminta habis dipakai pada 2026. Kalau pilihan non-elektronik tidak muncul di aplikasi, berarti kantor tujuan Anda sudah sepenuhnya menerbitkan e-paspor.
Bagaimana dengan paspor non-elektronik yang Anda pegang sekarang? Tetap sah sampai masa berlakunya habis. Anda tidak wajib menukarnya, selama paspor tidak rusak atau hilang.
Perbedaan Paspor Biasa dan Elektronik
Perbedaan paspor elektronik dan paspor biasa ada pada chip. E-paspor menyimpan data dan foto biometrik di chip yang tertanam di sampul atau halaman data, ditandai logo chip kecil di sampul depan. Chip inilah yang membuat e-paspor memenuhi syarat program seperti pembebasan visa Jepang dan gerbang otomatis di sejumlah bandara luar negeri. Autogate di bandara Indonesia sendiri, menurut Ditjen Imigrasi, bisa dipakai pemegang e-paspor maupun paspor non-elektronik.
| Aspek | Paspor non-elektronik | E-paspor laminasi | E-paspor polikarbonat |
|---|---|---|---|
| Status penerbitan | Dihentikan bertahap, sisa stok di sebagian kantor | Diterbitkan di semua kantor | Hanya kantor imigrasi tertentu |
| Chip biometrik | Tidak ada | Ada | Ada |
| Bebas visa Jepang (registrasi) | Tidak | Bisa | Bisa |
| Halaman data | Kertas berlaminasi | Kertas berlaminasi | Lembar plastik keras, data diukir laser |
| Tarif 10 tahun | Rp650.000 (paspor lama) | Rp950.000 | Mengikuti tarif e-paspor |
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menyiapkan satu jenis paspor nasional mulai 2027. Rencananya tidak ada lagi pembedaan laminasi dan polikarbonat, dan nomor paspor berlaku seumur hidup sehingga tidak berganti setiap kali diperpanjang. Aturan teknisnya belum terbit, jadi untuk saat ini e-paspor laminasi tetap menjadi pilihan standar.
Bentuk dan Isi Paspor Elektronik
Buku paspor Indonesia berukuran saku dengan sampul hijau kebiruan bergambar Garuda emas, berisi 48 halaman. Isi paspor terdiri atas halaman data identitas, halaman catatan pengesahan, dan halaman visa untuk cap imigrasi.
Desain sampul merah putih yang diperkenalkan 17 Agustus 2024 belum diterbitkan; Ditjen Imigrasi menundanya pada Juli 2025. Perubahan yang sudah berjalan justru ada di dalam: sejak awal November 2025, halaman visa paspor baru memakai tinta multicolor invisible fluorescent yang berpendar di bawah sinar ultraviolet. Paspor dengan fitur lama tetap sah.
Halaman data memuat foto, nomor paspor, nama lengkap, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, tanggal pengeluaran, tanggal habis berlaku, dan kantor penerbit. Dua baris huruf dan angka di bagian bawah disebut machine readable zone (MRZ), yang dipindai mesin di bandara. Nomor paspor terdiri atas huruf di depan diikuti deretan angka, dan berganti setiap kali paspor diganti.
Masa Berlaku Paspor: 5 atau 10 Tahun
Sejak 12 Oktober 2022, paspor biasa bisa berlaku 10 tahun berdasarkan Pasal 2A Permenkumham 18/2022. Masa berlaku 10 tahun hanya untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Anak di bawah 17 tahun yang belum menikah mendapat paspor 5 tahun.
Jadi, paspor berlaku berapa lama bergantung pada usia dan pilihan Anda saat mendaftar. Pemohon dewasa boleh memilih 5 atau 10 tahun di aplikasi. Selisihnya Rp300.000, padahal masa berlakunya dua kali lipat. Bagi yang bepergian lebih dari sekali dalam lima tahun, paspor 10 tahun hampir selalu lebih hemat.
Perhatikan juga aturan enam bulan. Banyak negara dan maskapai menolak penumpang yang paspornya berlaku kurang dari enam bulan pada tanggal kedatangan. Ditjen Imigrasi sendiri membuka penggantian paspor begitu sisa masa berlakunya di bawah enam bulan.
Biaya Paspor Terbaru: E-Paspor 5 Tahun dan 10 Tahun
Biaya pembuatan paspor diatur PP 45/2024 tentang tarif PNBP, yang berlaku sejak Desember 2024. Belum ada perubahan tarif sesudahnya, jadi biaya paspor 2026 masih memakai angka yang sama. Tarif ini tercantum di halaman biaya keimigrasian Ditjen Imigrasi dan sama di semua kantor imigrasi di Indonesia.
| Jenis layanan | Tarif |
|---|---|
| E-paspor masa berlaku 5 tahun | Rp650.000 |
| E-paspor masa berlaku 10 tahun | Rp950.000 |
| Paspor non-elektronik 5 tahun (dihentikan bertahap) | Rp350.000 |
| Paspor non-elektronik 10 tahun (dihentikan bertahap) | Rp650.000 |
| Layanan percepatan, selesai hari yang sama | + Rp1.000.000 |
| Biaya beban paspor hilang | + Rp1.000.000 |
| Biaya beban paspor rusak | + Rp500.000 |
| Hilang atau rusak karena bencana (keadaan kahar) | Rp0 |
Harga paspor tidak dibedakan antara paspor baru dan perpanjangan. Berapa total biaya buat paspor? Untuk kebanyakan orang hanya satu angka: Rp950.000 untuk e-paspor 10 tahun. Tarif resmi tidak memuat biaya formulir atau map, karena berkas sudah diunggah lewat aplikasi; pengeluaran tambahan paling-paling hanya fotokopi bila kantor tujuan memintanya.
Biaya paspor elektronik memang Rp300.000 lebih mahal daripada paspor non-elektronik dengan masa berlaku yang sama, tetapi di kebanyakan kantor imigrasi pilihan non-elektronik sudah tidak tersedia. Tarif paspor anak sama dengan paspor dewasa. Perbedaannya hanya masa berlaku, karena anak di bawah 17 tahun mendapat paspor 5 tahun dengan tarif Rp650.000.
Contoh Hitungan Biaya Membuat Paspor
| Situasi | Rincian | Total |
|---|---|---|
| Dewasa, e-paspor 10 tahun, reguler | Rp950.000 | Rp950.000 |
| Keluarga: 2 dewasa (10 tahun) + 2 anak (5 tahun) | 2 × Rp950.000 + 2 × Rp650.000 | Rp3.200.000 |
| Butuh paspor hari itu juga | Rp950.000 + Rp1.000.000 | Rp1.950.000 |
| Paspor hilang karena lalai, ganti e-paspor 10 tahun | Rp950.000 + Rp1.000.000 | Rp1.950.000 |
| Paspor rusak (robek, basah), ganti e-paspor 10 tahun | Rp950.000 + Rp500.000 | Rp1.450.000 |
Biaya paspor umroh, haji, atau kerja ke Malaysia juga mengikuti tabel yang sama. Tujuan perjalanan tidak mengubah tarif; yang berbeda hanya dokumen pendukung yang mungkin diminta saat wawancara.
Syarat Membuat Paspor Baru
Persyaratan membuat paspor untuk WNI dewasa di halaman paspor baru Ditjen Imigrasi ada tiga yang wajib, ditambah dua dokumen untuk kondisi khusus:
- e-KTP aktif. Bagi yang sudah pindah domisili ke luar negeri, penggantinya surat keterangan pindah dari Disdukcapil. Bila e-KTP belum jadi, Disdukcapil bisa menerbitkan surat keterangan pengganti.
- Kartu Keluarga (KK).
- Satu bukti kelahiran: akta lahir, ijazah, buku nikah atau akta perkawinan, maupun surat baptis. Pilih yang mencantumkan nama Anda, tempat dan tanggal lahir, plus nama ayah atau ibu.
- Penetapan ganti nama, khusus bila nama Anda pernah diubah secara resmi.
- Surat pewarganegaraan, bagi pemohon yang dulunya WNA lalu menjadi WNI.
Dari seluruh syarat pembuatan paspor, butir tiga yang paling perlu dicek. Tidak semua ijazah mencantumkan nama orang tua; ijazah perguruan tinggi, misalnya, umumnya hanya memuat nama serta tempat dan tanggal lahir pemiliknya. Kalau akta lahir Anda hilang, buku nikah biasanya lebih aman daripada ijazah. Bila tidak ada yang lengkap, minta surat keterangan dari instansi yang berwenang.
Data di semua dokumen juga harus sama persis. Beda satu huruf pada nama atau tanggal lahir antara KTP, KK, dan akta bisa membuat berkas dikembalikan petugas. Rapikan dulu di Disdukcapil sebelum mendaftar.
Format Dokumen di M-Paspor: Wajib JPG
Panduan resmi M-Paspor menyebut dokumen hanya bisa diunggah dalam bentuk JPG. File PDF atau PNG hasil pindaian tidak bisa dipilih. Kalau dokumen Anda tersimpan sebagai PDF, ubah dulu menjadi gambar, atau foto ulang dokumen aslinya.
Foto Dokumen agar Tidak Ditolak
Foto dokumen dari atas, lurus, dengan cahaya merata. Pastikan empat sudutnya terlihat dan tidak ada bagian yang terpotong. Dokumen yang miring atau buram tetap bisa terunggah, tetapi berisiko ditolak saat diperiksa petugas loket.
Bawa juga dokumen aslinya saat datang. Sebagian kantor imigrasi masih meminta fotokopi, jadi menyiapkan satu set fotokopi ukuran A4 adalah langkah aman.
Syarat Paspor Anak
Pengajuan paspor anak dipilih di kuesioner awal M-Paspor dengan opsi Anak-anak. Opsi ini untuk anak di bawah 17 tahun atau yang belum punya e-KTP. Dokumen yang disiapkan:
- e-KTP ayah dan ibu;
- Kartu Keluarga;
- akta kelahiran anak;
- buku nikah atau akta perkawinan orang tua;
- paspor orang tua, bila ada;
- paspor lama anak, bila sudah pernah punya.
Kedua orang tua, atau wali yang ditetapkan pengadilan, sebaiknya hadir saat jadwal wawancara. Bila salah satu berhalangan, siapkan surat pernyataan atau surat kuasa yang ditandatangani orang tua yang tidak hadir, dan konfirmasi dulu ke kantor imigrasi tujuan karena praktiknya bisa berbeda. Anak berkewarganegaraan ganda punya aturan sendiri: masa berlaku paspornya disesuaikan dengan batas usia memilih kewarganegaraan.
Syarat Paspor untuk Umroh, Haji, dan Kerja ke Luar Negeri
Syarat paspor umroh dan haji sama dengan paspor wisata, begitu juga cara membuat paspor umroh: daftar di M-Paspor, lalu datang untuk foto dan wawancara. Rekomendasi Kementerian Agama yang dulu diwajibkan sudah dicabut lewat Surat Dirjen Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-0070 tanggal 22 Februari 2023. Bila biro travel masih meminta surat rekomendasi untuk pembuatan paspor, itu bukan syarat imigrasi.
Yang perlu diperhatikan jamaah umrah adalah masa berlaku. Arab Saudi dan biro perjalanan umumnya meminta paspor yang masih berlaku minimal enam bulan pada tanggal keberangkatan, jadi paspor yang akan habis sebaiknya diganti sebelum mendaftar umrah.
Untuk bekerja di luar negeri, ceritanya berbeda. Ditjen Imigrasi menolak 9.394 permohonan paspor pada Januari–Juli 2026 karena terindikasi akan dipakai bekerja secara nonprosedural atau terkait perdagangan orang. Calon pekerja migran sebaiknya berangkat lewat jalur resmi, dengan dokumen penempatan dari perusahaan penempatan dan dinas tenaga kerja, serta SKCK untuk negara tujuan.
Alur Daftar Paspor Online di M-Paspor
Cara buat paspor online sama untuk paspor baru maupun perpanjangan, dan pembuatan paspor online kini hanya lewat satu aplikasi. Seluruh proses terbagi dua tahap. Tahap pertama di ponsel: membuat akun, mengisi data, mengunggah dokumen, memilih jadwal, dan membayar. Tahap kedua di kantor imigrasi: pemeriksaan berkas, foto, sidik jari, dan wawancara, lalu pengambilan paspor.
Tujuh langkah di bawah mengikuti urutan panduan resmi M-Paspor versi Juni 2026. Di aplikasi, pengisian permohonan sendiri dibagi ke dalam delapan tahap kecil yang ditandai penghitung "1/8 Langkah" di bagian atas layar.
1. Pasang Aplikasi M-Paspor dan Daftar Akun
M-Paspor adalah aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, pengganti aplikasi antrian paspor online lama (APAPO) sejak awal 2022. Unduh dari Google Play atau App Store dengan nama pengembang Direktorat Jenderal Imigrasi. Cara daftar M-Paspor hanya membutuhkan email aktif dan nomor HP:
- Buka aplikasi, lalu ketuk Daftar Akun.
- Lengkapi formulir: nama (persis seperti di e-KTP), tanggal lahir, jenis kelamin, alamat email aktif, nomor HP, lalu buat kata sandi.
- Buka email, salin kode OTP, lalu masukkan ke aplikasi dan ketuk Aktivasi.
- Masuk dengan email dan kata sandi, lalu selesaikan pemeriksaan keamanan CAPTCHA.
Kalau jendela OTP tertutup sebelum kode dimasukkan, cukup login lagi. Jendela OTP akan muncul kembali dan kode baru dikirim ke email.
Satu akun bisa dipakai mendaftarkan beberapa orang sekaligus, misalnya seluruh anggota keluarga. Nanti di tahap pengajuan ada tombol untuk menambah pemohon.
2. Pilih Layanan Reguler atau Percepatan, lalu Kantor Imigrasi
Di beranda, pilih Paspor Reguler (selesai empat hari kerja) atau Paspor Percepatan (selesai pada hari yang sama, tambahan Rp1.000.000). Setelah itu jawab kuesioner layanan: paspor untuk dewasa atau anak-anak.
Berikutnya pilih kantor imigrasi. Tombol Pakai lokasi saat ini menampilkan kantor terdekat, termasuk Unit Layanan Paspor (ULP) di mal dan Mal Pelayanan Publik. Aktifkan saklar Hanya tampilkan yang tersedia agar daftar langsung menyaring kantor yang masih punya kuota.
Anda boleh memilih kantor imigrasi mana pun di Indonesia, tidak harus sesuai alamat KTP. Pemohon di Bekasi boleh mengambil jadwal di Jakarta Selatan, misalnya, bila kuota di sana lebih cepat tersedia.
3. Pilih Jenis Paspor dan Verifikasi NIK
Pada kolom Jenis Paspor, pilih Paspor Biasa Elektronik Laminasi 5 Tahun atau 10 Tahun, lalu ketuk Lanjutkan. Di kantor yang masih punya sisa stok, pilihan paspor non-elektronik bisa ikut muncul. Aplikasi memberi peringatan bahwa pilihan ini tidak bisa diubah setelah melanjutkan, jadi pastikan jenis dan masa berlakunya sudah benar.
Setelah itu foto atau unggah e-KTP, lalu isi formulir verifikasi: nama, NIK, tanggal lahir, dan jenis kelamin. Bila NIK tersebut pernah dipakai untuk paspor, aplikasi menampilkan data paspor lama, berisi nomor paspor, tanggal pengeluaran, dan kantor penerbit. Ketuk Ya, Lanjutkan Proses bila data itu memang milik Anda.
Fitur ini sekaligus cara mengecek nomor paspor lama yang lupa dicatat. Nomor yang tampil disamarkan sebagian, tetapi cukup untuk mencocokkan.
4. Isi Kuesioner dan Unggah Dokumen Persyaratan
Kuesioner menanyakan apakah Anda sudah punya paspor, kondisi paspor lama bila ada, tujuan pembuatan paspor, negara tujuan, perkiraan lama tinggal, dan kontak keluarga yang bisa dihubungi. Jawab sesuai rencana sebenarnya. Isian ini akan dicocokkan petugas saat wawancara.
Lalu unggah dokumen dalam format JPG:
- Kartu Keluarga, wajib untuk paspor baru;
- akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah, wajib untuk paspor baru;
- data dan KTP orang tua, wajib untuk paspor anak.
Pemohon perpanjangan dengan paspor lama terbitan 2009 ke atas biasanya tidak diminta KK dan akta, karena datanya sudah tersimpan di sistem. Bila ada anggota keluarga lain yang ikut mendaftar, tambahkan di halaman draf sebelum menekan Lanjutkan.
5. Pilih Jadwal Kedatangan dan Bayar Maksimal 2 Jam
Pilih tanggal dan sesi waktu kedatangan yang masih tersedia, lalu kirim permohonan. Setelah itu ketuk Pilih Pembayaran. Ada dua metode:
- Kode Billing (SIMPONI). Kode 15 digit dibayar lewat m-banking, internet banking, ATM, teller bank persepsi, atau kantor pos. Di m-banking, menunya biasanya bernama Penerimaan Negara, PNBP, atau MPN.
- Payment Gateway (Finpay). Aplikasi membuka halaman pembayaran di browser untuk bayar dengan kartu kredit atau virtual account.
Batas bayarnya 2 jam sejak jadwal dipilih. Lewat dari itu permohonan batal otomatis dan jadwal dilepas ke orang lain. Jangan mendaftar saat saldo atau akses m-banking belum siap.
Bayar Hanya lewat Kode Billing atau Finpay
Pembayaran PNBP paspor tidak pernah ditransfer ke rekening pribadi. Bila ada pihak yang menawarkan "jalur cepat" atau kuota antrian paspor online dengan bayaran ke rekening perorangan, itu bukan layanan resmi kantor imigrasi.
Kalau kode billing belum muncul setelah 15 menit, tutup dan buka ulang aplikasi. Kalau status masih "belum dibayar" padahal uang sudah terpotong, tunggu sampai 1×24 jam. Bila tetap tidak berubah, kirim email ke contact@imigrasi.go.id berisi bukti bayar, NIK, nama lengkap, kode permohonan, dan kode billing.
Jadwal yang sudah dibayar masih bisa diganti lewat fitur Reschedule. Ini jauh lebih baik daripada tidak datang, karena permohonan yang terlewat bisa kedaluwarsa.
6. Datang ke Kantor Imigrasi: Foto, Sidik Jari, dan Wawancara
Datang sesuai sesi yang dipilih, sebaiknya 30 menit lebih awal. Bawa:
- bukti pendaftaran M-Paspor (QR code di aplikasi atau cetakan);
- e-KTP, KK, dan akta atau buku nikah asli;
- paspor lama, bila ada;
- satu set fotokopi bila kantor tujuan memintanya.
Urutan di dalam kantor biasanya seperti ini. Petugas loket memeriksa berkas lalu memberi nomor antrean. Setelah dipanggil, Anda difoto dan direkam sidik jarinya, lalu diwawancarai. Bersamaan dengan itu petugas memeriksa data Anda di daftar cegah tangkal dan sistem pengawasan imigrasi. Hasilnya diverifikasi dan diputuskan oleh pejabat imigrasi.
Bila jadwalnya jatuh di hari kerja, urus izin dari kantor sejak awal. Prosesnya bisa memakan beberapa jam bergantung antrean, dan surat izin tidak masuk kerja setengah hari biasanya cukup.
Foto Paspor: Pakaian dan Aturannya
Anda tidak perlu membawa pas foto. Foto paspor diambil langsung oleh petugas dengan latar putih, lalu dicetak ke halaman data dan disimpan di chip.
Karena latarnya putih, hindari baju putih atau warna sangat terang. Kemeja atau atasan berkerah warna gelap adalah pilihan aman. Kacamata, topi, dan lensa kontak berwarna diminta dilepas. Wajah, dahi, dan telinga harus terlihat; pemohon berhijab tetap boleh memakai hijab selama wajah terlihat penuh.
Foto ini dipakai sepuluh tahun. Rapikan rambut dan hindari riasan tebal yang mengubah wajah, karena autogate bandara mencocokkan wajah Anda dengan foto di paspor.
Wawancara Paspor: Apa yang Ditanyakan?
Wawancara paspor biasanya singkat, hanya beberapa menit. Pertanyaannya berkisar pada isian kuesioner: mau ke negara mana, untuk apa, berapa lama, menginap di mana, siapa yang membiayai, dan apa pekerjaan Anda sekarang.
Jawab jujur dan konsisten dengan kuesioner. Pemohon yang mengaku berwisata tetapi tidak bisa menjelaskan rencana perjalanannya adalah pola yang dicurigai sebagai calon pekerja nonprosedural. Petugas boleh meminta dokumen tambahan di luar persyaratan, misalnya tiket, surat keterangan kerja, undangan dari kerabat atau mitra di negara tujuan, atau letter of acceptance kampus.
Belum punya tiket atau rencana pasti juga tidak masalah. Menjawab "untuk persiapan wisata keluarga tahun depan" atau "untuk umrah, belum memilih biro" tetap jawaban yang wajar.
7. Ambil Paspor Setelah 4 Hari Kerja
Paspor reguler selesai empat hari kerja setelah wawancara, berdasarkan Pasal 22 Permenkumham 18/2022. Hitungannya hari kerja, jadi wawancara hari Kamis berarti paspor siap mulai Rabu berikutnya. Layanan percepatan selesai di hari yang sama.
Paspor wajib diambil paling lambat 30 hari kalender sejak diterbitkan. Lewat dari itu paspor dibatalkan dan Anda harus mengajukan pembatalan dulu sebelum mendaftar ulang.
Pengambilan boleh diwakilkan:
- anggota keluarga dalam satu KK cukup membawa e-KTP, KK, dan bukti bayar;
- orang di luar KK wajib membawa surat kuasa pengambilan paspor bermeterai yang ditandatangani pemohon, beserta bukti bayar.
Begitu paspor di tangan, periksa ejaan nama, tanggal lahir, dan masa berlaku sebelum meninggalkan loket. Kesalahan cetak lebih mudah dibetulkan hari itu juga.
Cara Cek Status Paspor dan Nomor Paspor
Untuk cek status paspor yang sedang diproses, buka beranda M-Paspor dan menu notifikasi (ikon lonceng). Menu Riwayat menyimpan semua permohonan yang selesai, dibatalkan, atau kedaluwarsa.
Tidak ada laman publik untuk mengecek nomor paspor orang lain, karena data paspor termasuk data pribadi. Nomor paspor Anda sendiri tercetak di halaman data, juga terbaca di baris MRZ. Untuk paspor lama yang hilang, nomornya akan muncul saat Anda memasukkan NIK di M-Paspor.
Membuat Paspor Tanpa Aplikasi: Walk-in dan Eazy Passport
Pengurusan paspor pada dasarnya wajib lewat M-Paspor. Jalur datang langsung (walk-in), yang sering disebut cara membuat paspor offline atau manual, hanya disediakan untuk kelompok tertentu: lansia, penyandang disabilitas, orang sakit, dan balita. Untuk mereka, petugas loket mengisi data, lalu pembayaran dilakukan setelah pemeriksaan.
Alternatif lainnya Eazy Passport, layanan jemput bola kolektif. Kantor, sekolah, kampus, atau komunitas mengajukan surat permohonan kepada kepala kantor imigrasi, lalu petugas datang membawa perangkat foto dan wawancara ke lokasi. Jumlah minimal pemohon ditentukan masing-masing kantor; beberapa kantor mensyaratkan sekitar 50 orang. Eazy Passport umumnya tidak melayani penggantian paspor hilang atau rusak.
Biro jasa paspor tidak bisa menggantikan kehadiran Anda, karena foto, sidik jari, dan wawancara wajib dijalani sendiri. Manfaatnya paling-paling hanya membantu mengisi aplikasi, sesuatu yang bisa Anda kerjakan sendiri dari ponsel.
Beberapa kantor imigrasi juga membuka layanan akhir pekan atau layanan di car free day dengan kuota terbatas. Informasinya diumumkan di Instagram atau situs kantor imigrasi masing-masing.
Cara Perpanjang Paspor Online
Istilah resmi untuk cara memperpanjang paspor adalah penggantian paspor. Anda tetap menerima buku paspor baru dengan nomor baru dan masa berlaku baru. Alurnya sama dengan paspor baru di M-Paspor: pilih layanan, kantor, jenis paspor, unggah e-KTP, jawab kuesioner "sudah memiliki paspor", lalu datang untuk foto dan wawancara.
Syarat Perpanjang Paspor
Syarat perpanjang paspor untuk paspor terbitan 2009 ke atas cukup dua:
- e-KTP yang masih berlaku;
- paspor lama.
KK dan akta baru diperlukan bila paspor lama terbitan sebelum 2009, terbitan KBRI atau KJRI di luar negeri, atau ada data yang berubah, misalnya nama atau status perkawinan.
| Kondisi paspor lama | Syarat tambahan | Biaya |
|---|---|---|
| Masih berlaku atau habis, terbitan 2009 ke atas | Tidak ada | Rp650.000 / Rp950.000 |
| Terbitan sebelum 2009 atau dari KBRI | KK + akta/buku nikah | Rp650.000 / Rp950.000 |
| Paspor non-elektronik, ingin ganti e-paspor | Tidak ada | Rp650.000 / Rp950.000 |
| Rusak | KK + akta, BAP | + Rp500.000 |
| Hilang | Surat kehilangan polisi + KK + akta, BAP | + Rp1.000.000 |
Kapan sebaiknya perpanjang? Begitu sisa masa berlakunya di bawah enam bulan, atau lebih awal bila Anda punya perjalanan ke negara yang mensyaratkan masa berlaku panjang.
Biaya perpanjang paspor yang sudah mati sama dengan paspor yang masih berlaku. Tidak ada denda keterlambatan; paspor mati hanya tidak bisa dipakai bepergian.
Paspor Hilang atau Rusak: Prosedur dan Dendanya
Penggantian paspor hilang tidak bisa diselesaikan sepenuhnya lewat aplikasi, karena pemohon wajib diperiksa dan dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Datanglah ke kantor imigrasi terdekat dengan membawa:
- surat kehilangan dari kepolisian setempat;
- e-KTP;
- Kartu Keluarga;
- akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah.
Pejabat imigrasi akan menanyakan kronologi kehilangan, menuangkannya ke BAP, lalu menyerahkannya kepada kepala kantor untuk diputuskan. Bila disetujui, Anda membayar tarif paspor baru ditambah biaya beban Rp1.000.000, lalu menjalani foto dan wawancara seperti biasa.
Keputusan BAP ada tiga kemungkinan. Hilang karena bencana seperti banjir, kebakaran, atau gempa diganti langsung tanpa biaya beban. Hilang karena kurang hati-hati di luar kemampuan Anda, misalnya dicopet, tetap diberi paspor pengganti. Hilang karena kelalaian dengan alasan yang tidak bisa diterima dapat ditangguhkan 6 bulan sampai 2 tahun.
Paspor rusak mengikuti alur serupa dengan biaya beban Rp500.000. Yang dianggap rusak adalah robek, basah, terbakar, atau tercoret sehingga keterangannya tidak jelas.
Kehilangan paspor saat di luar negeri diurus di KBRI atau KJRI terdekat. Setelah melapor ke polisi setempat, Anda akan diberi SPLP untuk pulang ke Indonesia.
Kendala M-Paspor dan Cara Mengatasinya
| Kendala | Penyebab umum | Yang bisa dilakukan |
|---|---|---|
| Kuota paspor online selalu penuh | Kuota diatur tiap kantor imigrasi | Aktifkan "Hanya tampilkan yang tersedia", coba kantor lain, ULP mal, atau MPP terdekat |
| Request Timed Out (RTO) | Versi aplikasi lama atau gangguan jaringan | Hapus dan pasang ulang aplikasi, ganti jaringan |
| Tidak bisa login | Aplikasi belum diperbarui atau akun belum aktif | Perbarui aplikasi; login ulang untuk memunculkan OTP |
| Kode OTP tidak masuk | Email masuk folder spam atau salah ketik | Cek folder spam, pakai fitur lupa kata sandi untuk aktivasi |
| Kode billing tidak muncul | Proses sistem tertunda | Tunggu 15 menit lalu buka ulang aplikasi |
| Sudah bayar, status belum berubah | Rekonsiliasi pembayaran | Tunggu 1×24 jam, lalu email contact@imigrasi.go.id dengan bukti bayar |
| Dokumen gagal terunggah | Format PDF/PNG atau file terlalu besar | Ubah ke JPG dan kecilkan ukurannya |
| Data paspor lama yang tampil bukan milik Anda | NIK tercatat ganda | Pilih "Tidak, ini bukan data saya" dan konfirmasi ke kantor imigrasi |
Soal kuota, polanya sama di banyak kota besar: kuota dibuka bertahap dan cepat habis. Mencoba beberapa kantor sekaligus, termasuk kantor di kabupaten tetangga, sering lebih cepat daripada menunggu kuota di satu kantor.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa lama membuat paspor sampai jadi?
Empat hari kerja setelah wawancara untuk layanan reguler, atau hari yang sama untuk layanan percepatan. Total dari mendaftar sampai paspor di tangan bergantung pada kuota jadwal; di kota besar, jadwal terdekat yang tersedia bisa beberapa hari sampai beberapa minggu ke depan.
Apa saja syarat buat paspor baru?
e-KTP, Kartu Keluarga, dan satu bukti kelahiran yang mencantumkan nama orang tua, misalnya akta lahir, buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Semua diunggah ke M-Paspor dalam format JPG, dan aslinya dibawa saat datang ke kantor imigrasi.
Buat paspor berapa biayanya?
E-paspor 5 tahun Rp650.000 dan e-paspor 10 tahun Rp950.000. Layanan percepatan menambah Rp1.000.000. Di luar itu tidak ada pungutan resmi lain di kantor imigrasi.
Buat paspor dimana?
Di kantor imigrasi, Unit Layanan Paspor (ULP), atau Mal Pelayanan Publik yang terdaftar di M-Paspor. Anda bebas memilih lokasi mana pun di Indonesia, tidak harus sesuai alamat KTP.
Apakah bisa membuat paspor tanpa aplikasi M-Paspor?
Hanya untuk lansia, penyandang disabilitas, orang sakit, dan balita yang dilayani lewat jalur walk-in. Pemohon lain wajib mendaftar lewat M-Paspor, atau ikut Eazy Passport bila instansinya mengajukan layanan kolektif.
Apakah harus punya tiket atau visa sebelum membuat paspor?
Tidak. Tiket dan visa bukan persyaratan paspor; urutannya justru paspor dulu, baru visa. Petugas hanya bisa meminta dokumen pendukung seperti tiket atau undangan dari negara tujuan bila tujuan perjalanan yang Anda sebutkan saat wawancara dinilai meragukan.
Apakah paspor bisa jadi tanpa wawancara?
Tidak. Wawancara termasuk tahap wajib dalam mekanisme penerbitan paspor, baik untuk paspor baru maupun perpanjangan. Yang bisa diwakilkan hanya pengambilan paspor yang sudah jadi.
Apakah ijazah bisa dipakai untuk membuat paspor?
Bisa, asalkan ijazah itu mencantumkan nama, tempat dan tanggal lahir, juga nama ayah atau ibu Anda. Ijazah yang tidak mencantumkan nama orang tua perlu dilengkapi surat keterangan dari instansi berwenang, atau ganti dengan akta lahir atau buku nikah.
Masa berlaku paspor berapa tahun?
Sepuluh tahun untuk WNI berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah, dan lima tahun untuk anak. Pemohon dewasa boleh memilih 5 atau 10 tahun saat mendaftar.
Apakah paspor non-elektronik yang lama masih bisa dipakai?
Masih, selama masa berlakunya belum habis dan kondisinya baik. Anda tidak wajib menukarnya ke e-paspor; penggantian baru dilakukan saat masa berlaku habis atau paspor rusak dan hilang.
Kenapa permohonan paspor ditolak?
Penyebab umum adalah data dokumen yang tidak sama, dokumen kelahiran yang tidak memuat nama orang tua, atau jawaban wawancara yang mengindikasikan rencana bekerja secara nonprosedural. Nama yang masuk daftar pencegahan juga tidak bisa diberi paspor.
Apakah membuat paspor harus di kantor imigrasi sesuai domisili?
Tidak. M-Paspor menyatakan paspor bisa dibuat di kantor imigrasi mana pun di seluruh Indonesia, sehingga Anda bisa memilih kantor dengan kuota tercepat.
Bagaimana cara membuat paspor ke Malaysia untuk wisata?
Caranya sama dengan paspor biasa lewat M-Paspor. Malaysia membebaskan visa kunjungan singkat untuk WNI, jadi yang Anda perlukan hanya e-paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan. Bila tujuannya bekerja, wajib lewat jalur penempatan resmi.
Apa yang terjadi kalau paspor tidak diambil lebih dari 30 hari?
Paspor dibatalkan. Anda perlu mengajukan surat pembatalan ke kantor imigrasi terlebih dahulu, baru bisa mendaftar dan membayar permohonan baru.
Penutup
Cara membuat paspor, atau cara mengurus paspor dalam istilah sehari-hari, kini jauh lebih sederhana daripada era antrean subuh: daftar di M-Paspor, bayar dalam 2 jam, datang sekali untuk foto dan wawancara, lalu ambil paspor empat hari kerja kemudian. Hampir semua kegagalan terjadi sebelum Anda sampai ke loket, yaitu pada dokumen yang datanya tidak sama dan file yang bukan JPG.
Pilih e-paspor 10 tahun bila usia Anda sudah 17 tahun, catat nomor paspor dan simpan fotonya di tempat aman, lalu periksa masa berlakunya setiap kali merencanakan perjalanan. Begitu sisanya di bawah enam bulan, ajukan perpanjangan dengan e-KTP dan paspor lama lewat aplikasi yang sama.
Bagikan artikel
Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.
Artikel Terkait

Biaya Balik Nama Motor (BBN Rp0), Syarat & Cara Mengurusnya
Biaya balik nama motor kini tanpa BBNKB (Rp0 sejak 2025): rincian PNBP STNK, BPKB, pelat, syarat, cara balik nama motor di Samsat, mutasi beda provinsi.

Cara Mengurus BPKB Hilang: 7 Langkah, Syarat & Biaya Resmi
Cara mengurus BPKB hilang sesuai Perpol 7/2021: lapor polisi, BAP Reskrim, iklan koran, cek fisik, biaya PNBP Rp225.000/Rp375.000, dan lama prosesnya.

Cara Membuat Surat Kehilangan Kepolisian (Online & Offline)
Cara membuat surat kehilangan kepolisian di Polsek atau lewat Super App Polri: syarat, biaya gratis, masa berlaku, contoh SKTLK, hingga urus KTP hilang.
