Lewati ke konten
AhmadWeb
UMUM

Syarat Nikah di KUA dan Cara Daftar Nikah Online (Lengkap)

Ahmad Saripudin34 menit baca
Syarat nikah di KUA: map berkas nikah biru, buku nikah dengan cincin kawin, dan ponsel bercentang pendaftaran SIMKAH
Daftar Isi

Syarat nikah di KUA menurut PMA 30/2024 ada tujuh berkas yang dibawa semua calon pengantin: surat pengantar nikah dari desa/kelurahan, fotokopi akta kelahiran, KTP, dan KK, surat keterangan sehat, persetujuan kedua calon, serta rekomendasi KUA bila akad di luar kecamatan. Daftarkan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad, langsung di KUA atau online lewat SIMKAH.

Delapan berkas lain baru diminta untuk kondisi tertentu, misalnya usia di bawah 21 tahun, status janda atau duda, anggota TNI/Polri, atau calon suami yang hendak berpoligami. Di luar daftar resmi itu, hampir setiap KUA menambah permintaan praktis seperti pas foto latar biru, fotokopi KTP wali dan saksi, serta meterai.

Panduan ini memisahkan dua hal yang sering tercampur: syarat yang tertulis di peraturan dan kebiasaan KUA setempat. Setelah daftar berkas, ada penjelasan formulir N1 sampai N5, numpang nikah, rukun nikah yang diperiksa penghulu, enam langkah dari puskesmas sampai buku nikah, biaya nikah di KUA, dan cara mengunduh kartu nikah digital.

Poin Penting

  • Dasar hukumnya PMA 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang mencabut PMA 22/2024. Daftar berkas resminya ada di Pasal 4 ayat (1), huruf a sampai o.
  • Batas daftar 10 hari kerja sebelum akad. Kurang dari itu, Anda butuh dispensasi camat atau surat pernyataan pertanggungjawaban bermeterai.
  • Biaya: Rp0 di kantor KUA pada hari dan jam kerja, Rp600.000 di luar kantor atau di luar jam kerja, disetor ke kas negara lewat kode billing. Tidak ada pungutan lain yang sah.
  • Bimbingan perkawinan wajib. Sertifikatnya diperiksa saat pemeriksaan nikah bersama wali.
  • Buku nikah dan kartu nikah digital diberikan sesaat setelah akad, paling lambat 7 hari kerja.

Syarat Nikah di KUA Menurut PMA 30 Tahun 2024

Persyaratan nikah di KUA untuk pasangan beragama Islam diatur dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2024, yang berlaku sejak 30 Desember 2024. Jadi syarat nikah 2025 dan syarat nikah 2026 sama, belum ada aturan pengganti. Pasal 4 ayat (1) merinci 15 lampiran pendaftaran kehendak nikah, atau yang sehari-hari disebut syarat administrasi nikah. Tujuh di antaranya berlaku untuk hampir semua calon pengantin, delapan sisanya bergantung pada kondisi.

Persyaratan nikah di KUA menurut Pasal 4 PMA 30/2024, syarat nikah 2026 sekaligus syarat nikah 2025: tujuh syarat dokumen nikah yang sama untuk syarat nikah laki-laki dan syarat nikah perempuan, plus delapan berkas kondisional seperti dispensasi nikah
Syarat berkas nikahDidapat dariUntuk siapa
Surat pengantar nikahKantor desa/kelurahan sesuai KTPKedua calon pengantin
Fotokopi akta kelahiranMilik sendiriKedua calon pengantin
Fotokopi KTPMilik sendiriKedua calon pengantin
Fotokopi KKMilik sendiriKedua calon pengantin
Surat keterangan sehatPuskesmas atau fasilitas kesehatan lainKedua calon pengantin
Persetujuan calon pengantinDitandatangani berdua (formulir KUA)Kedua calon pengantin
Surat rekomendasi nikahKUA kecamatan domisiliBila akad di luar kecamatan tempat tinggal

Sisanya adalah delapan syarat-syarat nikah yang bersifat kondisional, masih dari Pasal 4:

KondisiBerkas tambahan
Belum berusia 21 tahunIzin tertulis orang tua atau wali
Orang tua sudah meninggal atau tak mampu menyatakan kehendakIzin wali pengasuh, keluarga sedarah, atau pengampu
Orang tua, wali, dan pengampu tidak adaIzin pengadilan
Belum 19 tahun pada tanggal akadDispensasi kawin dari pengadilan
Anggota TNI atau PolriSurat izin atasan atau kesatuan
Suami yang hendak beristri lebih dari satuPenetapan izin poligami dari pengadilan
Janda atau duda ceraiAkta cerai, atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai untuk perceraian sebelum UU 7/1989
Janda atau duda ditinggal matiAkta kematian pasangan

Semua data di berkas itu harus sama persis. Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua di akta kelahiran, KTP, dan KK akan dicocokkan petugas. Kalau KK Anda masih memuat ejaan lama atau tanggal lahir yang berbeda dengan akta, perbaiki dulu di Disdukcapil lewat layanan perubahan KK sebelum mengurus pengantar nikah. Itu penyebab penundaan yang paling sering.

Berkas Nikah Tambahan yang Biasa Diminta KUA

Daftar di Pasal 4 adalah batas minimal syarat menikah di KUA. Di lapangan, KUA biasanya meminta beberapa berkas pendukung. Jenis dan jumlahnya berbeda antarkecamatan, jadi tanyakan daftar persisnya ke KUA tempat akad sebelum memfotokopi apa pun.

Yang paling umum:

  • Pas foto latar biru, dengan ukuran dan jumlah sesuai permintaan KUA (lihat bagian berikutnya).
  • Fotokopi KTP dan KK wali nikah, serta fotokopi KTP dua orang saksi.
  • Fotokopi buku nikah orang tua calon istri. Dokumen ini dipakai penghulu untuk memastikan siapa wali nasabnya.
  • Fotokopi ijazah terakhir. Ijazah tidak tercantum di Pasal 4, jadi bukan syarat wajib. KUA memintanya karena laporan nikah bulanan wajib memuat data pendidikan (Pasal 56 ayat 3). Kalau tidak punya ijazah, sampaikan saja ke petugas.
  • Surat pernyataan belum pernah menikah (jejaka/gadis) bermeterai Rp10.000, atau surat keterangan belum menikah dari kelurahan. Formatnya ada di contoh surat pernyataan belum menikah.
  • Meterai Rp10.000, umumnya 2 sampai 3 lembar, untuk surat pernyataan yang ditandatangani saat pemeriksaan.
  • Nomor HP dan email kedua calon pengantin serta nomor HP wali.

Bawa dokumen asli bersama fotokopinya saat menyerahkan berkas. Petugas akan mencocokkan dulu, lalu mengembalikan yang asli.

Syarat Foto Nikah: Ukuran, Latar Biru, dan Jumlahnya

Syarat pas foto nikah, termasuk syarat foto buku nikah, tidak diatur di PMA 30/2024, jadi setiap KUA menetapkan sendiri. Polanya hampir seragam: latar (background) biru, pakaian rapi berkerah, berkopiah bagi laki-laki dan berjilbab bagi perempuan, wajah terlihat jelas tanpa kacamata gelap.

Syarat foto nikah latar biru dan ukuran foto syarat nikah di KUA, sekaligus syarat pas foto nikah dan syarat foto buku nikah: ukuran 2x3, 3x4, dan 4x6, busana muslim berkopiah atau berjilbab, plus file digital untuk SIMKAH
Ukuran foto syarat nikahJumlah yang sering dimintaDipakai untuk
2×3 cm2 sampai 5 lembarBuku nikah dan arsip
3×4 cm2 sampai 5 lembarBerkas pemeriksaan
4×6 cm1 lembarArsip KUA
File digital1 fileUnggahan di SIMKAH

Untuk SIMKAH, siapkan file foto yang sama dalam format JPG dengan wajah memenuhi sebagian besar bingkai. Beberapa KUA membatasi ukurannya sekitar 500 KB. Foto di buku nikah tidak bisa diganti sesudah dicetak tanpa mengganti bukunya, jadi pastikan foto yang Anda serahkan memang yang ingin Anda simpan seumur hidup.

Syarat Nikah untuk Laki-laki dan Perempuan

Syarat nikah laki-laki dan syarat nikah perempuan pada dasarnya sama untuk berkas inti. Bedanya ada pada siapa yang mengurus dokumen pendukung.

Calon suami (pria)Calon istri (wanita)
Pengantar nikah, akta, KTP, KKWajibWajib
Surat sehatWajibWajib, sering disertai catatan imunisasi TT
Izin orang tua bila < 21 tahunYaYa
Data wali nikahTidakYa: KTP, KK wali, dan buku nikah orang tua
Izin poligamiBila sudah beristriTidak
Rekomendasi numpang nikahBila akad di kecamatan calon istriBila akad di kecamatan calon suami

Dalam praktik, akad paling sering digelar di kecamatan tempat tinggal calon istri. Akibatnya, calon suamilah yang biasanya perlu mengurus surat rekomendasi dari KUA kecamatannya sendiri.

Syarat Nikah Janda dan Duda di KUA

Janda atau duda melampirkan bukti putusnya perkawinan sebelumnya: akta cerai dari Pengadilan Agama untuk cerai hidup, atau akta kematian pasangan untuk cerai mati. Surat keterangan cerai dari desa tidak bisa menggantikan akta cerai.

Bagi janda, ada satu syarat lagi yang sering terlupa: masa tunggu (iddah). Pasal 39 PP 9/1975 menetapkan lamanya.

Syarat nikah janda dan duda di KUA: akta cerai atau akta kematian, serta masa iddah janda 130 hari bila cerai mati, tiga kali suci minimal 90 hari bila cerai hidup, dan sampai melahirkan bila hamil
Sebab putusnya perkawinanMasa tunggu jandaDihitung sejak
Suami meninggal130 hariTanggal kematian
Cerai, masih haid3 kali suci, minimal 90 hariPutusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Cerai, sudah tidak haid90 hariPutusan pengadilan berkekuatan hukum tetap
Cerai atau ditinggal mati dalam keadaan hamilSampai melahirkan—
Cerai sebelum pernah berhubungan suami istriTidak ada masa tunggu—

KUA menghitung tanggal akad dari tanggal pada akta cerai atau akta kematian. Pendaftaran yang tanggal akadnya masih di dalam masa iddah akan ditolak. Duda tidak terikat masa tunggu, tetapi tetap wajib melampirkan akta cerai atau akta kematian.

Syarat Umur Nikah: Izin Orang Tua dan Dispensasi Kawin

Batas usia nikah adalah 19 tahun untuk laki-laki maupun perempuan, sesuai Pasal 7 UU 16/2019. PMA 30/2024 menghitungnya pada tanggal akad, bukan tanggal pendaftaran.

Syarat umur nikah di KUA: di bawah 19 tahun perlu dispensasi kawin atau dispensasi nikah dari pengadilan, 19 sampai 20 tahun perlu izin tertulis orang tua, 21 tahun ke atas cukup persetujuan sendiri
  • Di bawah 19 tahun: perlu dispensasi kawin (sering disebut dispensasi nikah) dari Pengadilan Agama. Yang mengajukan adalah orang tua, bukan calon pengantin. Contoh susunan permohonannya ada di surat permohonan dispensasi kawin.
  • 19 sampai 20 tahun: boleh menikah, tetapi wajib melampirkan izin tertulis orang tua (formulir N5).
  • 21 tahun ke atas: tidak perlu izin orang tua. Wali nikah tetap wajib bagi calon istri.

Contoh: calon istri lahir 15 Desember 2007 dan ingin akad 6 Desember 2026. Pada tanggal akad usianya masih 18 tahun, jadi tanpa dispensasi KUA akan menolak. Menggeser akad ke 15 Desember 2026 atau sesudahnya cukup untuk menghindari dispensasi, meskipun izin orang tua tetap diperlukan.

Syarat Khusus TNI/Polri, Poligami, WNA, dan Mualaf

Kondisi berikut menambah waktu persiapan cukup lama, jadi mulailah lebih awal:

  • Anggota TNI atau Polri: surat izin kawin dari atasan atau kesatuan. Prosesnya di internal satuan dan biasanya memakan waktu berminggu-minggu.
  • Poligami: penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama. KUA tidak bisa memprosesnya tanpa penetapan ini.
  • Calon pengantin WNA: certificate of no impediment dari kedutaan negaranya (atau dokumen setara berapostil), fotokopi akta kelahiran dan paspor, akta cerai atau keterangan kematian bila pernah menikah, serta data kedua orang tua. Dokumen berbahasa asing wajib diterjemahkan penerjemah resmi, kecuali yang berbahasa Melayu.
  • Mualaf: sertifikat atau surat keterangan masuk Islam. Persyaratan ini tidak tertulis di Pasal 4, tetapi diminta untuk memastikan syarat beragama Islam di Pasal 11.
  • WNI yang tinggal di luar negeri dan tak lagi punya dokumen kependudukan: surat pengantar dari Perwakilan RI menggantikan N1, KTP, dan KK (Pasal 4 ayat 2). Bila akadnya di luar negeri, pendaftaran dilakukan di KBRI/KJRI atau lewat SIMKAH (Pasal 23).

Surat Pengantar Nikah N1 sampai N5: Minta di Mana dan Isinya

Surat pengantar nikah dari desa atau kelurahan adalah syarat pertama di Pasal 4. Di masyarakat, surat ini dan formulir pendampingnya lebih dikenal dengan kodenya: N1, N2, N4, N5, atau di beberapa daerah disebut "surat NA".

Surat pengantar nikah N1 sampai N5 minta di mana sebagai syarat pengajuan nikah di KUA: pengantar RT/RW, N1 dari desa atau kelurahan, N2 permohonan kehendak nikah di KUA, N4 persetujuan calon mempelai, dan N5 izin orang tua

Alurnya hampir sama di semua daerah:

  1. Minta surat pengantar RT dan RW dengan membawa fotokopi KTP dan KK. Sebutkan bahwa keperluannya untuk menikah.
  2. Bawa ke kantor desa atau kelurahan sesuai alamat KTP. Petugas menerbitkan surat pengantar nikah (N1), ditandatangani kepala desa atau lurah. Formulir N4 dan N5 biasanya ikut disediakan di sini untuk diisi dan ditandatangani.
  3. Bawa semuanya ke KUA. Formulir N2 (permohonan kehendak nikah) diisi di KUA atau terbentuk otomatis saat Anda mendaftar di SIMKAH.

Kedua calon pengantin mengurus N1 di desa atau kelurahan masing-masing. Kalau keduanya tinggal di kelurahan yang sama, tetap diterbitkan dua surat, satu untuk tiap orang.

Contoh surat N1, yaitu surat pengantar nikah dari kelurahan yang sudah diisi: data calon pengantin, status perkawinan, data ayah dan ibu, serta tanda tangan lurah; ilustrasi dengan data fiktif

Isi pokok N1 biasanya: identitas calon pengantin (nama, NIK, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, agama, pekerjaan, alamat), status perkawinan (jejaka, perawan, duda, atau janda), dan identitas ayah serta ibu. Periksa ejaan nama ayah dengan teliti. Nama itu nantinya tercetak di buku nikah sebagai "bin" atau "binti".

Kenapa Ada N3, N6, dan N7? Dua Skema Penomoran Formulir

Daftar syarat di internet sering tidak cocok satu sama lain: ada yang menyebut N1–N4, ada yang N1, N2, N4, N5, ada pula yang menyebut N6 dan N7. Penyebabnya, formulir nikah pernah memakai dua skema penomoran.

Formulir nikah model N1 sampai N7: penomoran skema lama dibandingkan juknis 2020, yaitu surat N1 pengantar nikah, N2 permohonan kehendak nikah, N4 persetujuan calon mempelai, dan N5 izin orang tua
KodeSkema lama (dipakai sampai sekitar 2019)Skema juknis Dirjen Bimas Islam 2020
N1Surat keterangan untuk nikahPengantar nikah dari desa/kelurahan
N2Surat keterangan asal-usulPermohonan kehendak nikah ke Kepala KUA
N3Surat persetujuan mempelai—
N4Surat keterangan tentang orang tuaPersetujuan calon mempelai
N5Surat izin orang tuaSurat izin orang tua
N6Surat keterangan kematian suami/istri— (diganti akta kematian)
N7Pemberitahuan kehendak nikah—

PMA 30/2024 sendiri tidak memakai kode angka. Pasal 43 hanya menyebut nama formulirnya, misalnya "pengantar nikah", "permohonan kehendak nikah", "persetujuan kedua calon mempelai", dan "surat izin orang tua". Bentuknya ditetapkan Direktur Jenderal Bimas Islam. Karena itu, pegangan paling aman adalah daftar formulir dari KUA tempat akad, bukan kode yang Anda temukan di internet.

Numpang Nikah: Surat Rekomendasi bila Akad di Luar Kecamatan

Numpang nikah adalah sebutan untuk akad yang digelar di luar kecamatan tempat tinggal Anda, misalnya calon suami dari Bekasi menikah di kampung calon istri di Garut. Pasal 17 PMA 30/2024 mewajibkan surat rekomendasi nikah dari Kepala KUA wilayah domisili.

Syarat numpang nikah atau syarat nikah beda kecamatan: calon suami membawa N1 ke KUA domisili untuk surat rekomendasi nikah, lalu menyerahkannya ke KUA tempat akad di kecamatan calon istri

Syarat numpang nikah dan caranya:

  1. Urus N1 dan berkas lain di desa atau kelurahan tempat tinggal Anda seperti biasa.
  2. Bawa ke KUA kecamatan domisili Anda, lalu minta surat rekomendasi nikah. Sebutkan nama calon pasangan dan KUA tujuan.
  3. Serahkan surat rekomendasi beserta berkasnya ke KUA tempat akad. Di SIMKAH, nomor rekomendasi itu diisikan saat mendaftar.

Aturannya sama untuk beda kecamatan, beda kabupaten, maupun syarat nikah beda provinsi. Di beberapa daerah, surat ini disebut surat pindah nikah. Jaraknya tidak berpengaruh. Yang penting KUA penerbit rekomendasi adalah KUA sesuai alamat KTP. Bila calon suami dan calon istri tinggal di kecamatan yang sama tetapi akad digelar di kecamatan lain, cukup salah satu yang mengurus rekomendasi (Pasal 17 ayat 3).

Numpang nikah tidak mengubah alamat siapa pun. Kalau setelah menikah Anda ingin pindah dan satu KK dengan pasangan, prosesnya terpisah di Disdukcapil, lihat cara pindah domisili.

Iklan

Rukun Nikah dan Syarat Wali serta Saksi yang Diperiksa Penghulu

Berkas lengkap belum cukup. Akad baru sah bila rukun dan syarat nikah terpenuhi, dan PMA 30/2024 menuliskannya di Pasal 10 sampai 15. Bagian ini sekaligus menjawab syarat wali nikah dan syarat saksi nikah yang sering ditanyakan. Inilah yang diperiksa penghulu saat calon pengantin dan wali datang ke KUA.

Syarat dan rukun nikah serta syarat sah nikah dan syarat akad nikah menurut PMA 30/2024: calon suami, calon istri, syarat wali nikah, syarat saksi nikah untuk dua orang saksi, dan ijab kabul
Rukun nikahSyaratnya
Calon suamiIslam, minimal 19 tahun, laki-laki, hadir saat akad (atau diwakilkan dengan surat kuasa bermeterai)
Calon istriIslam, minimal 19 tahun, perempuan, hadir saat akad
Wali nikahLaki-laki, Islam, balig, berakal, adil
Dua orang saksiLaki-laki, Islam, balig, berakal, adil
Ijab kabul (ijab qabul)Ijab oleh wali atau wakilnya, kabul oleh calon suami atau wakilnya

Wakil calon suami harus laki-laki Muslim berusia minimal 21 tahun. Syarat menjadi saksi nikah sama dengan syarat menjadi wali nikah, kecuali soal garis keturunan. Saksi tidak harus kerabat. Siapa pun yang memenuhi lima syarat di atas boleh, dan KUA biasanya meminta fotokopi KTP-nya saat pendaftaran.

Urutan Wali Nasab dan Kapan Memakai Wali Hakim

Wali nikah calon istri adalah wali nasab, yaitu kerabat laki-laki dari garis ayah. Pasal 12 ayat (3) menetapkan 17 urutan. Hak menjadi wali berpindah ke urutan berikutnya hanya bila urutan sebelumnya tidak ada atau tidak memenuhi syarat.

Syarat menjadi wali nikah dan urutan wali nasab menurut Pasal 12 PMA 30/2024, dari bapak kandung, kakek, saudara laki-laki, keponakan, sampai paman, serta enam kondisi nikah memakai wali hakim

Ringkasnya, urutannya dimulai dari bapak kandung, lalu kakek dan buyut dari pihak bapak, saudara laki-laki sekandung, saudara laki-laki sebapak, anak laki-laki keduanya (keponakan), lalu paman dan keturunan paman dari pihak bapak. Saudara laki-laki dari pihak ibu tidak termasuk.

Wali nasab yang berhalangan hadir boleh mewakilkan dengan taukil wali: surat kuasa yang dibuat di hadapan PPN di KUA tempat wali tinggal, disaksikan dua orang. Wali di Kalimantan tidak perlu terbang ke Jawa. Cukup datang ke KUA terdekat, lalu surat taukilnya dikirim ke KUA tempat akad.

Wali hakim (Kepala KUA) baru dipakai dalam enam kondisi menurut Pasal 13:

  • wali nasab tidak ada sama sekali;
  • wali adhal (enggan menikahkan), yang harus ditetapkan pengadilan;
  • wali tidak diketahui keberadaannya, dengan surat pernyataan bermeterai dari calon pengantin dan dua saksi;
  • wali berada dalam tahanan, dengan surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak dari anggota keluarga;
  • tidak ada wali nasab yang beragama Islam;
  • wali yang akan menikahkan justru menjadi pengantinnya sendiri.

Nikah di KUA tanpa wali tidak mungkin. Kalau tidak ada wali nasab, wali hakimlah yang menikahkan.

1. Siapkan Berkas dan Periksa Kesehatan di Puskesmas

Prosedur nikah di KUA menurut Pasal 2 PMA 30/2024 terdiri atas empat tahap: pendaftaran kehendak nikah, pemeriksaan nikah, akad, dan pencatatan. Enam langkah di bawah ini menjabarkannya dari sisi calon pengantin. Langkah pertama dari cara nikah di KUA adalah mengumpulkan berkas, dan yang paling memakan waktu biasanya surat keterangan sehat. Ini satu-satunya berkas di Pasal 4 yang bukan dokumen kependudukan atau surat desa.

Alur daftar nikah dan tata cara nikah di KUA dari pengantar RT dan kelurahan, surat sehat serta suntik TT catin di puskesmas, daftar SIMKAH, bimbingan perkawinan, pemeriksaan nikah, sampai akad dan buku nikah

Datangi puskesmas sesuai domisili dan sebutkan bahwa Anda calon pengantin. Pemeriksaannya umumnya meliputi tekanan darah, berat dan tinggi badan, serta tes darah sederhana. Calon pengantin perempuan biasanya juga ditawari imunisasi tetanus (suntik TT catin) sesuai riwayat imunisasinya. Di banyak daerah, hasilnya keluar di hari yang sama dalam bentuk surat sehat atau kartu catin.

Kerjakan langkah ini paralel dengan pengurusan N1 di kelurahan. Keduanya tidak saling menunggu.

Apakah ELSIMIL Wajib untuk Daftar Nikah?

ELSIMIL adalah aplikasi BKKBN untuk skrining kesehatan calon pengantin, terkait program pencegahan stunting. Aplikasi ini tidak tercantum dalam 15 lampiran Pasal 4 PMA 30/2024. Meski begitu, sebagian KUA dan puskesmas memintanya sebagai bagian dari surat sehat atau bimbingan.

Jadi jawabannya bergantung pada daerah. Tanyakan ke KUA tempat akad. Kalau diminta, isi kuesionernya sekitar tiga bulan sebelum menikah, karena hasil skrining yang kurang baik akan diikuti pendampingan sebelum sertifikat terbit.

2. Daftar Nikah Online di SIMKAH atau Langsung ke KUA

Setelah syarat daftar nikah di KUA lengkap, pilih jalurnya. Cara daftar nikah di KUA menurut Pasal 3 PMA 30/2024 ada dua jalur: datang ke KUA tempat akad, atau online lewat SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah). Pilihan mana pun tetap berujung pada penyerahan berkas fisik ke KUA, karena dokumen asli harus diverifikasi petugas.

Cara daftar nikah online di SIMKAH (daftar nikah di KUA online) langkah demi langkah: buat akun dengan email dan NIK, kode OTP, pilih lokasi dan jadwal akad, isi data calon pengantin dan wali, unggah dokumen dan foto, lalu cetak bukti pendaftaran; ilustrasi skema bukan tangkapan layar

Cara daftar nikah online di SIMKAH Kemenag. Daftar nikah di KUA online cukup dilakukan sekali untuk berdua:

  1. Buka simkah4.kemenag.go.id, pilih menu daftar akun, lalu isi email aktif, nama, NIK, dan kata sandi. Cukup salah satu calon pengantin yang membuat akun.
  2. Masukkan kode OTP yang dikirim ke email, lalu masuk ke akun.
  3. Pilih Daftar Nikah. Bila diminta nomor daftar nikah dan nomor rekomendasi, isikan nomor rekomendasi dari KUA asal untuk akad numpang. Bila tidak numpang, biarkan kosong.
  4. Tentukan tempat dan waktu akad: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, tanggal, dan jam. Jam akad di kantor KUA mengikuti jadwal yang tersedia.
  5. Lengkapi identitas kedua calon pengantin, ayah dan ibu masing-masing, serta wali nikah. Ketik nama persis seperti di akta kelahiran.
  6. Centang atau unggah dokumen persyaratan, lalu isi nomor HP dan email.
  7. Unggah foto latar biru.
  8. Cetak bukti pendaftaran, lalu bawa bersama seluruh berkas ke KUA tempat akad.

Setelah berkas diverifikasi dan diterima, petugas akan memberi jadwal bimbingan perkawinan dan pemeriksaan nikah. Beberapa KUA menetapkan batas waktu penyerahan berkas setelah daftar online. KUA Kota Semarang, misalnya, menyebut pendaftaran hangus bila calon pengantin tidak datang dalam 15 hari kerja. Jangan biarkan bukti pendaftaran mengendap terlalu lama.

Daftar online tidak menggantikan kehadiran

SIMKAH mempercepat pencatatan data, tetapi jadwal akad baru pasti setelah berkas fisik diterima KUA. Sejumlah KUA juga melayani pendaftaran lewat aplikasi PUSAKA Kemenag. Datanya bermuara ke sistem yang sama.

Daftar Nikah Langsung di KUA

Bila tidak ingin mendaftar online, bawa seluruh berkas ke KUA tempat akad. Petugas memeriksa kelengkapan, mencatat tempat, waktu, dan mas kawin, menginput data ke SIMKAH, lalu memberikan bukti pendaftaran. Hasil akhirnya sama.

Jalur ini lebih cocok bila Anda ragu soal berkas kondisional, misalnya wali yang tinggal jauh atau status janda dengan tanggal akta cerai yang mepet masa iddah. Petugas bisa langsung memberi tahu apa yang kurang.

Daftar ke KUA Berapa Bulan Sebelum Nikah?

Batas resminya paling lambat 10 hari kerja sebelum akad (Pasal 3 ayat 2). Hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional tidak dihitung, jadi 10 hari kerja kira-kira sama dengan dua minggu kalender.

Daftar KUA berapa bulan sebelum nikah: batas paling lambat 10 hari kerja sebelum akad, jadwal ideal 1 sampai 3 bulan sebelumnya, dan dispensasi camat bila kurang dari 10 hari kerja

Batas itu adalah batas minimal, bukan jadwal yang nyaman. Dalam rentang 10 hari kerja Anda harus mengikuti bimbingan perkawinan, menjalani pemeriksaan bersama wali, dan melengkapi kekurangan. Untuk bulan-bulan ramai pernikahan, seperti Syawal atau Zulhijah, kuota akad di KUA dan jadwal penghulu cepat penuh.

Rekomendasi praktis: mulai urus berkas 2 sampai 3 bulan sebelumnya, daftar ke KUA 1 sampai 2 bulan sebelum akad. Tambahkan waktu bila ada izin kesatuan, dispensasi kawin, atau taukil wali dari luar kota.

Kalau sudah terlanjur kurang dari 10 hari kerja, pendaftaran masih bisa diterima asalkan Anda membawa dispensasi tertulis dari camat, atau menandatangani pernyataan pertanggungjawaban di atas meterai beserta alasan keterlambatannya (Pasal 3 ayat 3). KUA setempat menentukan mana yang diminta.

3. Bayar Biaya Nikah bila Akad di Luar KUA

Jadi, nikah di KUA bayar berapa? Biaya nikah di KUA ditetapkan PP 59 Tahun 2018 tentang jenis dan tarif PNBP Kementerian Agama. Pencatatan nikahnya sendiri tidak dipungut biaya. Yang berbayar hanya layanan penghulu di luar kantor atau di luar jam kerja.

Biaya nikah di KUA 2026, atau nikah di KUA bayar berapa: Rp0 untuk akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja, Rp600.000 untuk akad di luar kantor atau di luar jam kerja, dan Rp0 bagi warga tidak mampu atau korban bencana
Tempat dan waktu akadBiaya nikah di KUA 2026Dasar
Kantor KUA, hari dan jam kerjaRp0Pasal 5 ayat (1) PP 59/2018
Di luar kantor KUA (rumah, masjid, gedung)Rp600.000Pasal 5 ayat (2) dan lampiran PP 59/2018
Kantor KUA tetapi di luar hari/jam kerjaRp600.000Pasal 16 ayat (2) PMA 30/2024 dan penegasan Kemenag (14 September 2026)
Di luar KUA, warga tidak mampuRp0PMA 14/2024, dengan surat keterangan tidak mampu asli dari lurah/kepala desa yang diketahui camat
Di luar KUA, korban bencanaRp0PMA 14/2024, dengan surat keterangan keadaan kahar dari instansi berwenang

Jadi perbedaan biaya nikah di KUA dan di rumah hanya PNBP Rp600.000. Pembebasan Rp0 di luar kantor diajukan ke Kepala KUA lewat SIMKAH. Fasilitas ini tidak berlaku untuk nikah massal yang dibiayai sponsor (Pasal 6 PMA 14/2024), karena biayanya sudah ditanggung penyelenggara.

Cara Membayar Biaya Nikah Rp600.000

Biaya Rp600.000 dibayar ke kas negara, bukan ke petugas, dan ditanggung calon pengantin sendiri. Itulah jawaban dari pertanyaan biaya nikah di KUA ditanggung siapa. Setelah pendaftaran diterima, KUA memberikan kode billing PNBP. Bayar kode itu di teller bank, ATM, mobile banking, atau kantor pos, lalu serahkan bukti setorannya ke KUA. Pendaftaran tidak berlanjut ke pemeriksaan sebelum pembayaran tercatat.

Cara bayar biaya nikah di luar KUA: kode billing dari KUA dibayar lewat bank atau kantor pos ke kas negara, bukti setor diserahkan ke KUA; waspada permintaan transfer ke rekening pribadi atau QRIS lewat WhatsApp

Tidak ada biaya tambahan yang sah

Pada 14 September 2026, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kemenag menegaskan tidak boleh ada pungutan selain PNBP Rp600.000, termasuk dengan alasan transportasi, bensin, akomodasi, "uang lelah", atau "seikhlasnya". Kemenag juga memperingatkan modus penipuan oleh orang yang mengaku petugas KUA dan meminta pembayaran lewat WhatsApp, QRIS, atau rekening pribadi. Bayar hanya dengan kode billing resmi.

Kalau akad batal atau dipindah ke kantor KUA pada jam kerja, biaya yang sudah disetor bisa diminta kembali. Permohonannya ditujukan ke Direktur Jenderal Bimas Islam dengan melampirkan bukti setor dan formulir N2 yang dilegalisasi Kepala KUA. Prosesnya paling cepat sekitar tiga bulan.

Buku nikah dan kartu nikah termasuk dalam layanan pencatatan, jadi tidak ada biaya buku nikah maupun biaya ambil buku nikah di KUA. Biaya di atas hanya untuk pencatatan. Pengeluaran lain, seperti fotokopi, meterai, pas foto, dan tes kesehatan di puskesmas, ditanggung sendiri. Biaya ini kecil dibanding pesta, tetapi tetap perlu dianggarkan sejak awal.

4. Ikuti Bimbingan Perkawinan atau Bimbingan Pra Nikah

Pasal 5 PMA 30/2024 mewajibkan bimbingan perkawinan (bimwin), yang di masyarakat disebut bimbingan pra nikah atau kursus calon pengantin, bagi setiap calon pengantin yang sudah mendaftar. Kewajiban ini dipertegas Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024. Sertifikatnya menjadi syarat saat pemeriksaan nikah. Tanpa sertifikat itu, pemeriksaan tidak bisa diselesaikan.

Bimbingan perkawinan atau bimbingan pra nikah di KUA dan pemeriksaan nikah: materi bimbingan calon pengantin, sertifikat bimwin, lalu pemeriksaan bersama wali tanpa masker dan penandatanganan lembar pemeriksaan nikah

Materinya ditetapkan dalam pasal yang sama: perencanaan dan pengelolaan kehidupan keluarga, kesehatan reproduksi, serta dinamika perkawinan. Formatnya ditentukan Direktur Jenderal, sehingga di lapangan ada dua bentuk:

Bentuk bimbinganBerapa lamaKeterangan
Tatap muka16 jam pelajaran, sekitar dua hariBerkelompok bersama fasilitator, menurut juknis Kepdirjen Bimas Islam 373/2017
MandiriLebih singkat, di KUADipakai bila kelas tatap muka belum tersedia; calon pengantin dibekali modul bacaan

Jadwal dan bentuknya diberikan KUA setelah pendaftaran diterima, karena belum semua KUA punya fasilitator. Biayanya bersumber dari APBN atau swadaya lembaga penyelenggara (Kepdirjen 189/2021), jadi tanyakan ke KUA apakah kelas yang Anda ikuti gratis.

Bimbingan ini bukan ujian. Tidak ada nilai lulus, jadi pertanyaan bimbingan nikah di KUA lebih berupa diskusi daripada tes. Yang diperiksa adalah kehadiran Anda.

Pertanyaan Pra Nikah di KUA dan Jawabannya

Pertanyaan yang sebenarnya menentukan muncul saat pemeriksaan nikah, bukan saat bimbingan. Penghulu wajib memastikan tidak ada halangan menikah (Pasal 6), dan halangan itu tercantum di Pasal 8 sampai 10 UU 1/1974 tentang Perkawinan. Karena itu, pertanyaannya hampir selalu berkisar pada hal berikut.

Contoh pertanyaan pra nikah di KUA dan jawabannya saat pemeriksaan nikah, yang sering disangka pertanyaan bimbingan nikah di KUA: identitas dan nama ayah, status pernah menikah, kemauan sendiri, hubungan darah atau sepersusuan, wali nikah, dan mas kawin
Contoh pertanyaanKenapa ditanyakanCara menjawab
Siapa nama lengkap ayah Anda?Dicocokkan dengan akta, KK, dan bin/binti di buku nikahSebut persis seperti di akta kelahiran
Apakah Anda pernah menikah?Orang yang masih terikat perkawinan tidak boleh menikah lagi tanpa izin poligamiJujur; janda/duda tunjukkan akta cerai atau akta kematian
Apakah pernikahan ini atas kemauan sendiri?Perkawinan harus atas persetujuan kedua calonJawab langsung oleh calon pengantin, bukan diwakili orang tua
Apakah ada hubungan darah, semenda, atau sepersusuan?Hubungan tersebut menjadi larangan kawinSebutkan bila ada kekerabatan, sekecil apa pun
Siapa wali nikahnya dan apa hubungannya?Memastikan urutan wali nasabWali menjawab sendiri, membawa KTP
Apa mas kawinnya, tunai atau terutang?Ditulis di akta dan buku nikahSebut jenis dan jumlah persis yang akan diucapkan

Sebagian penghulu juga meminta calon suami berlatih lafal kabul atau menanyakan bacaan dasar. Itu bagian dari persiapan akad, bukan syarat tertulis, jadi tidak ada istilah gagal.

Iklan

5. Hadiri Pemeriksaan Nikah bersama Wali

Pemeriksaan nikah (Pasal 6) adalah tahap verifikasi terakhir sebelum akad. Calon suami, calon istri, dan wali nikah wajib hadir di KUA. Penghulu mencocokkan berkas dengan orangnya dan memastikan tidak ada halangan menikah.

Yang terjadi saat pemeriksaan:

  • Identitas dicocokkan dengan dokumen asli. Selama pemeriksaan, kedua calon pengantin tidak boleh memakai masker atau kain penutup wajah.
  • Wali ditanya hubungannya dengan calon istri, untuk memastikan ia memang wali nasab yang berhak.
  • Kedua calon pengantin menandatangani surat pernyataan pertanggungjawaban mutlak atas kebenaran data. Di sinilah meterai yang Anda bawa dipakai.
  • Sertifikat bimbingan perkawinan diperiksa.
  • Mas kawin dan jadwal akad dikonfirmasi.

Contoh pertanyaannya sudah dibahas di bagian pertanyaan pra nikah di KUA. Tidak ada tes hafalan.

Bila berkas lengkap, hasilnya dituangkan dalam lembar pemeriksaan nikah yang ditandatangani calon suami, calon istri, wali, dan PPN. Bila ada kekurangan, Kepala KUA memberi tahu secara tertulis dan Anda harus melengkapinya paling lambat 1 hari kerja sebelum akad (Pasal 7). Bila ada halangan menikah menurut hukum, misalnya masih terikat perkawinan atau dalam masa iddah, kehendak nikah ditolak secara tertulis disertai alasannya (Pasal 8).

Setelah semuanya terpenuhi, Kepala KUA mengumumkan kehendak nikah di papan pengumuman KUA atau media lain (Pasal 9). Pengumuman ini memberi kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan keberatan bila mengetahui ada halangan.

6. Akad Nikah dan Terima Buku Nikah serta Kartu Nikah Digital

Menurut Pasal 16, akad pada dasarnya digelar di kantor KUA pada hari dan jam kerja. Bila calon pengantin memintanya dan Kepala KUA atau PPN menyetujui, akad boleh digelar di luar KUA atau di luar jam kerja, dengan biaya Rp600.000 tadi.

Syarat akad nikah pada hari H tinggal soal kehadiran. Di kantor KUA, akad biasanya sederhana: calon pengantin, wali, dua saksi, penghulu, dan beberapa anggota keluarga. Bawa KTP asli, mas kawin, dan bila diminta, cincin atau seperangkat alat salat yang disebut dalam ijab. Seserahan tidak diperlukan untuk pencatatan.

Begitu ijab kabul selesai, akta nikah ditandatangani suami, istri, wali, saksi, dan PPN. Sejak saat itu pernikahan tercatat resmi (Pasal 20). Pasangan langsung menerima buku nikah dan kartu nikah. Bila ada kendala teknis, penyerahannya paling lambat 7 hari kerja setelah akad (Pasal 38).

Akta Nikah, Buku Nikah, dan Kartu Nikah Digital: Bedanya

Ketiga istilah ini sering dianggap sama. PMA 30/2024 Pasal 1 membedakannya dengan jelas. Menariknya, buku nikah sendiri boleh berbentuk elektronik, sehingga sebutan buku nikah digital dan kartu nikah digital di masyarakat sering tertukar.

Akta nikah, buku nikah, dan kartu nikah digital: akta nikah sebagai akta autentik yang disimpan KUA, buku nikah (sering disebut surat nikah, kini boleh berupa buku nikah digital) sebagai kutipan untuk suami dan istri, dan kartu nikah elektronik ber-QR
Akta nikahBuku nikahKartu nikah digital
BentukRegister akta autentikKutipan akta nikah, berbentuk buku atau elektronikDokumen elektronik
Disimpan olehKUA tempat akadSuami dan istri (masing-masing satu)Ponsel atau dicetak sendiri
FungsiCatatan asli negaraBukti nikah untuk KK, akta anak, paspor, bankBukti ringkas ber-QR untuk verifikasi cepat
Bila hilangDiterbitkan ulang lewat isbatBuku nikah pengganti di KUA tempat akadUnduh ulang dari QR

Yang Anda pegang setelah menikah adalah buku nikah, sementara akta nikahnya tetap tersimpan di KUA. Masyarakat sering menyebut buku nikah sebagai surat nikah, jadi syarat mengurus surat nikah sama dengan syarat nikah di atas. Tidak ada syarat buat buku nikah yang terpisah: buku itu terbit otomatis dari akad yang tercatat. Detail penggantian dan legalisirnya ada di bagian berikut.

Legalisir, Duplikat, dan Buku Nikah Hilang atau Rusak

Tiga urusan buku nikah ini diatur di Pasal 47 sampai 50 PMA 30/2024, dan semuanya diurus di KUA, bukan di Disdukcapil.

Syarat legalisir buku nikah dan duplikat buku nikah di KUA: buku nikah hilang dengan surat kehilangan polisi atau rusak diganti buku nikah pengganti di KUA tempat akad, duplikat lembaran lama ditukar, legalisir di KUA yang memakai SIMKAH
KeperluanDiurus diYang dibawa
Buku nikah hilangKUA tempat akadSurat kehilangan dari kepolisian, KTP suami dan istri
Buku nikah rusakKUA tempat akadBuku nikah yang rusak
Duplikat lembaran lamaKUA tempat akadDuplikat lama, untuk ditukar dengan buku nikah pengganti (Pasal 48)
Legalisir buku nikahKUA mana pun yang sudah memakai SIMKAHBuku nikah asli dan fotokopinya; boleh diwakilkan dengan surat kuasa
Legalisir untuk keperluan luar negeriKanwil Kemenag provinsi atau Direktorat Bina KUABuku nikah asli dan fotokopinya

Yang disebut "duplikat buku nikah" kini bernama buku nikah pengganti. Bentuknya buku seperti aslinya, bukan lembaran. Duplikat ini juga yang biasa diminta untuk mengurus perceraian bila buku aslinya hilang. Kalau saat legalisir petugas tidak menemukan akta nikah Anda di SIMKAH, KUA penerbit wajib menginputnya lebih dulu (Pasal 50 ayat 3).

Cara Download Kartu Nikah Digital dan Cek Buku Nikah Online

Buku nikah yang terbit sejak 2020 memiliki kode QR. Dari situlah kartu nikah digital diunduh, sekaligus cara paling cepat untuk mengecek keaslian buku nikah secara online.

Cara download kartu nikah digital sekaligus cek buku nikah online: pindai kode QR di buku nikah, buka halaman data pernikahan, lalu unduh kartu nikah digital; buku nikah lama tanpa QR ditambahkan QR di KUA tempat menikah
  1. Pindai kode QR di buku nikah dengan kamera ponsel.
  2. Halaman data pernikahan dari sistem Kemenag akan terbuka. Pastikan nama, tanggal akad, dan KUA-nya sesuai.
  3. Gulir ke bawah, lalu ketuk Download Kartu Nikah Digital. Simpan filenya atau cetak sendiri.

Untuk buku nikah lama tanpa QR, datanglah ke KUA tempat menikah dengan membawa buku nikah dan pas foto digital latar biru. Petugas memasukkan data dari arsip KUA, lalu menambahkan QR ke buku nikah Anda. Sesudah itu, kartu digitalnya bisa diunduh dengan cara yang sama.

Kalau QR tidak membuka data apa pun, atau datanya berbeda dengan isi buku, tanyakan ke KUA penerbit agar akta nikahnya diinput ke SIMKAH.

Setelah Menikah: KK, KTP, dan Perjanjian Perkawinan

Buku nikah adalah pintu ke dokumen berikutnya:

  • KK baru atau pindah KK. Pasangan baru biasanya membuat KK sendiri atau bergabung ke KK salah satu pihak. Syarat dan urutannya ada di KK baru setelah menikah.
  • Status di KTP-el berubah menjadi "Kawin" setelah KK diperbarui. Caranya ada di ganti status KTP setelah menikah.
  • Perjanjian perkawinan, bila Anda membuatnya di notaris sebelum, saat, atau sesudah akad, dicatat di kolom khusus akta nikah dan buku nikah (Pasal 39–40). Isinya bisa dilihat di contoh perjanjian pranikah.

Nikah Siri ke Nikah Resmi: Isbat atau Nikah Ulang di KUA

Pernikahan yang sudah berlangsung secara agama tetapi tidak dicatat (nikah siri) tidak bisa didaftarkan begitu saja ke KUA dengan tanggal lama. Ada dua jalan: syarat isbat nikah dipenuhi di Pengadilan Agama, atau nikah ulang di KUA setelah nikah siri dengan syarat biasa.

Syarat nikah siri ke nikah resmi: syarat isbat nikah siri lewat sidang di Pengadilan Agama lalu dicatat KUA dengan tanggal pernikahan lama, atau nikah ulang di KUA dengan syarat lengkap dan tanggal pernikahan baru
Isbat nikahNikah ulang (tajdid nikah) di KUA
Diajukan keSidang isbat nikah di Pengadilan AgamaKUA tempat akad baru
Tanggal pernikahan tercatatTanggal nikah siri duluTanggal akad baru
SyaratPermohonan perkara, saksi pernikahan siriSyarat nikah biasa (Pasal 4)
Anak yang sudah lahirBisa dicatat sebagai anak dari perkawinan yang sah sejak tanggal nikah siriPencatatan perkawinan baru berlaku sejak akad ulang
Dasar pencatatanPasal 37 PMA 30/2024Pasal 2–20 PMA 30/2024

Bila sudah ada anak, isbat biasanya lebih tepat karena memperbaiki status pencatatan anak. Kalau ingin tahu dampaknya pada akta kelahiran, lihat bagian akta kelahiran tanpa buku nikah.

Bukan Muslim atau Beda Agama: Dicatat di Dukcapil

KUA hanya mencatat pernikahan pasangan yang sama-sama beragama Islam. PMA 30/2024 mendefinisikan pernikahan sebagai "perkawinan bagi mereka yang beragama Islam". Pasangan beragama Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu menikah menurut agamanya, lalu mencatatkan perkawinannya di Disdukcapil (catatan sipil) untuk mendapat akta perkawinan.

Pernikahan beda agama tidak bisa dicatat di KUA. Sejak SEMA Nomor 2 Tahun 2023, pengadilan juga diarahkan untuk tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat berbeda agama.

Kesalahan yang Membuat Pendaftaran Nikah Tertunda

Sebagian besar penundaan bukan karena berkas kurang, melainkan karena data yang tidak cocok antardokumen.

Kesalahan yang membuat pendaftaran nikah di KUA tertunda: nama berbeda antara akta dan KK, daftar mepet kurang dari 10 hari kerja, wali tidak bisa hadir tanpa taukil, rekomendasi numpang nikah terlupa, dan tanggal akad masih dalam masa iddah
  1. Ejaan nama berbeda. "Muhammad" di akta, "Muhamad" di KK. Perbaiki di Disdukcapil sebelum mengurus N1, karena N1 dan buku nikah mengikuti data kependudukan.
  2. Nama ayah di KK berbeda dengan akta kelahiran. Ini memengaruhi "bin/binti" di buku nikah dan penentuan wali.
  3. Lupa surat rekomendasi untuk numpang nikah. KUA tempat akad tidak bisa memproses pendaftaran tanpanya.
  4. Wali tidak bisa hadir saat pemeriksaan maupun akad, dan taukil wali belum dibuat.
  5. Tanggal akad masih dalam masa iddah bagi calon istri berstatus janda.
  6. Usia belum 19 tahun pada tanggal akad, padahal saat mendaftar terlihat cukup.
  7. Daftar mepet di musim ramai, sehingga jadwal penghulu atau bimbingan sudah penuh.
  8. Status di KTP masih "Kawin" bagi janda atau duda karena KK belum diperbarui setelah cerai atau kematian pasangan.

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja syarat nikah di KUA 2026 terbaru?

Syarat nikah KUA terbaru mengikuti PMA 30/2024: surat pengantar nikah dari desa/kelurahan, fotokopi akta kelahiran, KTP, dan KK, surat keterangan sehat, persetujuan kedua calon, dan rekomendasi KUA bila akad di luar kecamatan. Berkas tambahan diminta untuk usia di bawah 21 tahun, janda/duda, TNI/Polri, dan poligami.

Surat N1, N2, N3, N4 minta di mana?

N1 (pengantar nikah) diterbitkan kantor desa atau kelurahan sesuai KTP, dengan pengantar RT/RW. Formulir persetujuan mempelai dan izin orang tua biasanya disediakan di kelurahan atau KUA. Formulir permohonan kehendak nikah diisi di KUA atau terbentuk saat mendaftar di SIMKAH.

Daftar nikah online bayar berapa? Apakah nikah di KUA bayar?

Pendaftaran di SIMKAH gratis, dan nikah di KUA gratis atau bayar bergantung pada tempat dan jam akad. Biaya hanya muncul bila akad di luar kantor KUA atau di luar jam kerja, yaitu Rp600.000 yang dibayar lewat kode billing ke kas negara. Akad di kantor KUA pada hari dan jam kerja Rp0.

Daftar nikah di KUA berapa hari atau berapa bulan sebelum akad?

Paling lambat 10 hari kerja sebelum akad. Agar tidak terburu-buru, daftarlah 1 sampai 2 bulan sebelumnya dan mulai urus berkas 2 sampai 3 bulan sebelumnya, terutama menjelang musim ramai pernikahan.

Apa saja yang dites di KUA sebelum menikah?

Tidak ada tes tertulis. Saat pemeriksaan nikah, penghulu mencocokkan identitas dengan dokumen asli, menanyai wali, memeriksa sertifikat bimbingan perkawinan, dan meminta kedua calon menandatangani surat pernyataan kebenaran data. Pemeriksaan kesehatan dilakukan terpisah di puskesmas.

Apa saja yang dibawa saat akad nikah di KUA?

KTP asli calon pengantin, wali, dan saksi, mas kawin, serta dokumen yang diminta KUA saat pemeriksaan bila masih ada yang tertinggal. Buku nikah langsung diterima setelah akad.

Apa 5 syarat untuk calon suami?

Menurut PMA 30/2024, calon suami harus beragama Islam, berusia minimal 19 tahun, berjenis kelamin laki-laki, tidak memiliki halangan menikah (misalnya masih beristri tanpa izin poligami), dan hadir saat akad atau mewakilkan dengan surat kuasa bermeterai.

Bisakah nikah di KUA hari Sabtu atau Minggu?

Bisa, asalkan Anda mengajukannya dan Kepala KUA menyetujui. Karena di luar hari kerja, dikenakan biaya Rp600.000 meskipun akadnya digelar di kantor KUA.

Apakah nikah di KUA dapat buku nikah?

Ya. Buku nikah dan kartu nikah diberikan sesaat setelah akad, paling lambat 7 hari kerja. Tempat akad, di kantor atau di luar, tidak memengaruhi dokumen yang Anda terima.

Bisakah wali nikah diwakilkan karena tinggal di luar kota?

Bisa, dengan taukil wali. Wali datang ke KUA terdekat dari tempat tinggalnya dan membuat surat kuasa di hadapan PPN dengan dua saksi. Surat itu lalu dikirim ke KUA tempat akad.

Bagaimana jika wali nikah tidak ada?

Akad memakai wali hakim, yaitu Kepala KUA. Wali hakim juga dipakai bila wali enggan menikahkan (dengan penetapan pengadilan), tidak diketahui keberadaannya, berada dalam tahanan, atau tidak ada wali nasab yang beragama Islam.

Apakah ELSIMIL wajib untuk daftar nikah?

Tidak tercantum di PMA 30/2024, tetapi sebagian KUA dan puskesmas memintanya sebagai bagian dari surat sehat atau bimbingan. Tanyakan ke KUA tempat akad. Bila diminta, isilah sekitar tiga bulan sebelum menikah.

Berapa lama proses mengurus nikah di KUA?

Setelah berkas diterima KUA, minimal 10 hari kerja sampai akad. Tambahkan waktu mengurus N1, surat sehat, dan rekomendasi numpang nikah sebelumnya, yang bergantung pada antrean kelurahan dan puskesmas setempat. Jadwal bimbingan perkawinan juga ikut menentukan.

Apakah nikah di KUA harus sesuai domisili?

Tidak. Anda boleh menikah di KUA mana pun, asalkan membawa surat rekomendasi nikah dari KUA kecamatan sesuai alamat KTP. Pendaftarannya dilakukan di KUA tempat akad.

Apakah bisa nikah di KUA tanpa orang tua?

Calon pengantin berusia 21 tahun ke atas tidak memerlukan izin orang tua. Namun calon istri tetap membutuhkan wali nikah. Kalau ayah tidak bisa hadir, ia dapat mewakilkan lewat taukil wali; kalau tidak ada wali nasab, akad memakai wali hakim. Kehadiran ibu tidak diwajibkan.

Berapa lama bimbingan pra nikah di KUA?

Bimbingan tatap muka menurut juknis Kemenag berlangsung 16 jam pelajaran atau sekitar dua hari. Bimbingan mandiri di KUA lebih singkat. Bentuk mana yang Anda ikuti ditentukan KUA sesuai ketersediaan fasilitator.

Apakah daftar nikah harus online?

Tidak. Pasal 3 PMA 30/2024 membolehkan pendaftaran langsung di KUA tempat akad maupun online lewat SIMKAH. Hasilnya sama, dan berkas fisik tetap diserahkan ke KUA.

Bagaimana kalau data di buku nikah salah tulis?

Ajukan penggantian buku nikah ke KUA penerbit dengan membawa dokumen autentik yang menjadi dasar data (misalnya akta kelahiran) dan buku nikah yang salah (Pasal 45). Perubahan nama memerlukan putusan pengadilan.

Penutup

Kunci mengurus syarat nikah di KUA ada tiga: data yang sama persis di akta, KTP, dan KK; waktu yang cukup sebelum batas 10 hari kerja; dan wali yang siap hadir atau sudah membuat taukil. Urus N1 dan surat sehat bersamaan, daftar lewat SIMKAH, lalu serahkan berkas fisik ke KUA tempat akad.

Daftar berkas di panduan ini mengikuti PMA 30/2024 dan praktik umum KUA. Tetap minta daftar tertulis dari KUA tempat Anda menikah, karena permintaan berkas tambahan seperti jumlah foto atau meterai berbeda antarkecamatan.

Iklan

Bagikan artikel

Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.

Artikel Terkait

Iklan