20 Contoh Surat Perjanjian dan Syarat agar Sah Mengikat

Daftar Isi
Uang pinjaman senilai belasan juta yang hanya dicatat lewat pesan singkat. Rumah yang disewakan tanpa hitam di atas putih, lalu penyewa pindah meninggalkan tunggakan. Dua kejadian itu berakhir sama: pihak yang dirugikan datang ke kantor desa atau pengacara membawa bukti yang sulit dipakai.
Surat perjanjian adalah dokumen yang ditandatangani dua pihak atau lebih dan memuat hak serta kewajiban masing-masing. Berbeda dengan surat pernyataan yang hanya mengikat satu orang, perjanjian mengikat semua pihak yang meneken. Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata menyebut perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Artikel ini memuat 20 contoh surat perjanjian yang bisa langsung disalin, dari utang piutang sampai damai kecelakaan. Sebelum menyalin, satu hal perlu dipastikan lebih dulu: untuk sebagian transaksi, surat yang Anda ketik sendiri tidak akan pernah cukup, sekuat apa pun bunyinya. Bagian 4 memuat daftarnya.
Poin Penting
- Perjanjian tidak harus dibuat di notaris. Surat yang diketik sendiri sudah sah selama empat syarat Pasal 1320 terpenuhi.
- Meterai bukan penentu keabsahan, tetapi kalau dibuat dua rangkap asli, masing-masing rangkap perlu meterai sendiri.
- Surat perjanjian jual beli tanah tidak memindahkan hak milik. Yang memindahkan adalah akta PPAT, lalu balik nama di kantor pertanahan.
- Utang yang tidak dibayar adalah perkara perdata. Pidana baru masuk kalau sejak awal ada tipu muslihat atau barang titipan digelapkan.
- Jaminan kendaraan yang tetap dipakai peminjam bukan gadai, melainkan fidusia, dan fidusia wajib akta notaris.
Pakai tabel ini untuk melompat ke contoh yang Anda perlukan. Setiap blok contoh punya tombol Salin.
| Keperluan | Contoh |
|---|---|
| Format dasar | 1. Format dasar berpasal · 2. Perjanjian singkat tulis tangan |
| Utang dan pinjaman | 3. Hutang piutang bermeterai · 4. Hutang dengan jaminan · 5. Kesepakatan pembayaran utang · 6. Pinjaman uang tanpa jaminan |
| Jual beli | 7. Jual beli tanah · 8. Jual beli tanah bertahap · 9. Jual beli motor atau mobil · Jual beli rumah |
| Sewa | 10. Sewa rumah · 11. Sewa ruko · 12. Sewa tanah dan sawah |
| Kerja sama usaha | 13. Bagi hasil dua orang · 14. Kerja sama perusahaan · 15. Nota kesepahaman |
| Hubungan kerja | 16. Perjanjian kerja karyawan · 17. Kerja borongan |
| Gadai dan jaminan | 18. Gadai motor · Variasi gadai sawah |
| Penyelesaian masalah | 19. Kesepakatan bersama · 20. Damai kecelakaan |
1. Surat Perjanjian dan Kapan Anda Memerlukannya
Yang dimaksud surat perjanjian adalah kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih yang memuat hak dan kewajiban timbal balik. Satu pihak berjanji menyerahkan sesuatu, pihak lain berjanji membayar atau mengembalikannya. Karena kewajibannya berjalan dua arah, semua pihak menandatangani surat yang sama.
Isi minimum sebuah surat perjanjian hanya empat hal: identitas para pihak, objek yang diperjanjikan, hak dan kewajiban masing-masing, serta tanda tangan dan tanggal. Selebihnya adalah pengaman tambahan seperti denda, jaminan, saksi, dan cara menyelesaikan sengketa.
Perjanjian sebenarnya sah walau dibuat lisan. Masalahnya muncul ketika salah satu pihak mengingkari isinya dan tidak ada apa pun yang bisa ditunjukkan. Hitam di atas putih bukan syarat sah, melainkan alat bukti.
Situasi yang hampir selalu menuntut perjanjian tertulis:
- Uang berpindah tangan dengan janji dikembalikan, baik sebagai pinjaman maupun modal usaha.
- Barang atau tempat dipakai pihak lain dalam jangka waktu tertentu, seperti sewa rumah, ruko, atau sawah.
- Pembayaran dilakukan bertahap, sehingga ada tenggang waktu yang rawan dipersoalkan.
- Ada pihak ketiga yang kelak perlu diyakinkan, misalnya kantor pertanahan, leasing, atau pengadilan.
Kalau surat yang Anda butuhkan justru berisi janji sepihak, misalnya seorang karyawan berjanji tidak mengulangi kesalahan, bentuk yang tepat adalah surat pernyataan, bukan perjanjian. Pembedanya dibahas pada bagian 18.
2. Empat Syarat Sah Menurut Pasal 1320 KUHPerdata
Pasal 1320 KUHPerdata menetapkan empat syarat agar perjanjian sah: kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan tertentu, dan suatu sebab yang tidak terlarang. Keempatnya tidak dapat ditawar.
Kesepakatan. Kedua pihak setuju tanpa paksaan, penipuan, atau kekhilafan. Pasal 1321 menegaskan perjanjian kehilangan kekuatannya bila lahir dari tiga hal itu. Karena itu kalimat "dibuat tanpa paksaan dari pihak mana pun" layak dicantumkan.
Kecakapan. Pihak yang meneken harus dewasa dan tidak berada di bawah pengampuan. Perjanjian yang ditandatangani anak di bawah umur dapat dimintakan pembatalan. Untuk badan usaha, yang meneken harus orang yang berwenang menurut anggaran dasar, bukan sembarang staf.
Pokok persoalan tertentu. Objeknya jelas dan dapat ditentukan. "Sebidang tanah di Bekasi" terlalu kabur; yang dipakai adalah nomor sertifikat, luas, dan batas.
Sebab yang tidak terlarang. Isinya tidak melanggar undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum. Perjanjian utang untuk modal judi tidak bisa ditagih ke pengadilan, sekalipun ditandatangani dan bermeterai.
Akibat pelanggarannya berbeda dan sering tertukar. Dua syarat pertama menyangkut orangnya, sehingga pelanggarannya membuat perjanjian dapat dibatalkan atas permintaan pihak yang dirugikan. Dua syarat terakhir menyangkut isinya, dan pelanggarannya membuat perjanjian batal demi hukum, seolah tidak pernah ada.
3. Seberapa Kuat Surat yang Dibuat Sendiri
Surat perjanjian yang Anda ketik dan tanda tangani sendiri disebut akta di bawah tangan. Pasal 1874 KUHPerdata mendefinisikannya sebagai tulisan yang dibuat tanpa perantaraan pejabat umum. Lawannya adalah akta otentik, yaitu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang seperti notaris menurut Pasal 1868.
Perbedaannya bukan pada sah atau tidak, melainkan pada apa yang terjadi saat isinya disangkal.
| Akta di bawah tangan | Akta otentik (notaris) | |
|---|---|---|
| Dibuat oleh | Para pihak sendiri | Notaris atau pejabat berwenang |
| Keabsahan | Sah | Sah |
| Bila tanda tangan diakui | Kekuatan bukti sempurna, setara akta otentik (Pasal 1875) | Kekuatan bukti sempurna (Pasal 1870) |
| Bila tanda tangan disangkal | Harus dibuktikan dulu, misalnya lewat saksi atau uji tanda tangan | Tetap sah, yang menyangkal wajib membuktikan kepalsuannya |
| Terhadap pihak ketiga | Baru mengikat sejak didaftarkan ke notaris (Pasal 1880) | Mengikat sejak dibuat |
| Biaya | Hanya meterai | Honorarium notaris |
Pasal 1875 sering luput dibaca padahal menguntungkan: tulisan di bawah tangan yang tanda tangannya diakui menimbulkan bukti lengkap seperti akta otentik bagi orang yang menandatanganinya. Artinya surat buatan sendiri sudah kuat, selama tanda tangannya tidak dipungkiri.
Risikonya ada pada kata "diakui". Pasal 1876 mewajibkan orang yang dihadapkan dengan surat semacam itu untuk mengakui atau memungkiri tanda tangannya secara tegas. Begitu ia memungkiri, beban membuktikan berbalik kepada Anda.
Ada jalan tengah yang jarang disebut: membawa surat yang sudah ditandatangani ke notaris untuk didaftarkan, yang di kantor notaris disebut waarmerking. Notaris tidak ikut menyusun isinya, hanya mencatat bahwa surat itu sudah ada pada tanggal tersebut. Biayanya jauh di bawah pembuatan akta, dan menutup celah Pasal 1880 tentang keberlakuan terhadap pihak ketiga.
Penguat lain yang murah adalah saksi. Pasal 1905 menyatakan keterangan seorang saksi saja tanpa alat bukti lain tidak boleh dipercaya di pengadilan, jadi sediakan dua kolom saksi, bukan satu.
4. Kapan Surat Buatan Sendiri Tidak Cukup
Inilah bagian yang paling sering dilewati artikel contoh surat. Untuk sebagian transaksi, perjanjian di bawah tangan tetap sah antara Anda dan lawan pihak, tetapi tidak menghasilkan akibat yang Anda harapkan karena undang-undang menuntut bentuk tertentu.
| Transaksi | Surat sendiri cukup? | Dasar dan catatan |
|---|---|---|
| Utang piutang antarperorangan | Cukup | Perkuat dengan jaminan dan dua saksi |
| Sewa rumah, ruko, sawah | Cukup | Notaris hanya untuk sewa jangka sangat panjang |
| Jual beli motor, mobil, barang | Cukup | Balik nama kendaraan tetap lewat Samsat |
| Kerja sama usaha, bagi hasil | Cukup | Akta notaris bila mendirikan badan usaha |
| Perjanjian kerja (PKWT) | Cukup | Wajib tertulis dan berbahasa Indonesia |
| Kesepakatan damai, penyelesaian masalah | Cukup | Untuk perkara pidana, lihat bagian 16 |
| Jual beli tanah dan rumah | Tidak cukup | Peralihan hak hanya dapat didaftarkan dengan akta PPAT, Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 |
| Jaminan kendaraan yang tetap dipakai peminjam | Tidak cukup | Fidusia wajib akta notaris dan didaftarkan, Pasal 5 dan 11 UU 42/1999 |
| Perjanjian perkawinan atau pranikah | Tidak cukup | Harus disahkan pegawai pencatat perkawinan atau notaris |
| Hibah tanah | Tidak cukup | Sama dengan jual beli tanah, lewat PPAT |
| Pendirian PT atau CV | Tidak cukup | Akta notaris, lalu pengesahan Kementerian Hukum |
| Perjanjian yang ingin langsung dieksekusi tanpa gugatan | Tidak cukup | Perlu akta pengakuan utang notariil dengan titel eksekutorial |
Kesalahan paling mahal di daftar ini adalah tanah. Banyak orang menyimpan surat perjanjian jual beli tanah bermeterai bertahun-tahun dan menganggap tanah itu sudah miliknya. Pasal 1457 dan 1458 KUHPerdata memang menyatakan jual beli terjadi sejak sepakat soal barang dan harga, tetapi Pasal 1459 menambahkan hak milik baru berpindah setelah penyerahan. Untuk tanah, penyerahan itu berarti akta PPAT dan balik nama, bukan tanda tangan di atas meterai.
5. Aturan Meterai pada Surat Perjanjian
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai menyebut surat perjanjian secara harfiah. Pasal 3 ayat (2) huruf a mengenakan bea meterai atas surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. Tarifnya tunggal, Rp10.000.
Tiga hal yang paling sering ditanyakan, dijawab langsung dari undang-undangnya.
Apakah tanpa meterai jadi tidak sah? Tidak. Syarat sah ada di Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak menyebut meterai. Bea meterai adalah pajak atas dokumen, sehingga ketiadaannya berurusan dengan pajak, bukan dengan keabsahan perjanjian.
Berapa meterai yang dibutuhkan? Sebanyak jumlah rangkap asli yang dipegang para pihak. Pasal 9 ayat (2) menyatakan untuk dokumen yang dibuat dua pihak atau lebih, bea meterai terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya. Perjanjian dua pihak yang dibuat dua rangkap asli berarti dua meterai, satu di tiap rangkap, dan masing-masing pihak menanggung meterai di berkas yang ia simpan.
Di mana meterai ditempel? Di kolom tanda tangan, dan tanda tangan harus mengenai sebagian meterai. Menempelkan meterai di pojok atas atau di halaman kosong membuatnya tidak berfungsi sebagai pelunasan bea atas dokumen itu.
Bagaimana kalau surat sudah terlanjur dibuat tanpa meterai lalu dibutuhkan di pengadilan? Jalannya pemeteraian kemudian di kantor pos. Pasal 17 mengatur mekanismenya dan Pasal 18 menetapkan sanksi administratif sebesar 100 persen dari bea meterai yang terutang untuk dokumen yang bea meterainya kurang dibayar. Untuk dokumen yang memang baru akan dipakai sebagai alat bukti, yang dibayar hanya bea meterainya.
Meterai elektronik kini tersedia untuk perjanjian yang ditandatangani secara digital. Pembeliannya lewat distributor resmi Peruri, dan pembubuhannya dipasangkan dengan tanda tangan digital agar dokumennya tetap utuh saat dikirim.
6. Format Surat Perjanjian: 11 Bagian yang Harus Ada
Format surat perjanjian tidak diatur baku oleh undang-undang. Yang dipakai di lapangan adalah susunan berikut, dari judul sampai kolom saksi.
- Judul, ditulis di tengah dengan huruf kapital dan menyebut jenisnya, misalnya SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH.
- Nomor surat, hanya untuk perjanjian antarlembaga atau perusahaan. Perjanjian antarperorangan tidak memerlukannya.
- Hari dan tanggal pembuatan, ditulis lengkap pada kalimat pembuka.
- Identitas para pihak atau komparisi: nama, nomor induk kependudukan, pekerjaan, dan alamat sesuai kartu identitas. Untuk perusahaan, tambahkan jabatan dan dasar kewenangan bertindak.
- Sebutan para pihak, misalnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, agar seluruh badan surat ringkas.
- Premis atau latar belakang, satu paragraf yang menerangkan duduk perkaranya.
- Objek perjanjian yang dirinci sampai nomor dan ukuran.
- Pasal-pasal berisi hak dan kewajiban, jangka waktu, nilai, cara pembayaran, denda, dan keadaan kahar.
- Penyelesaian sengketa, memuat pilihan musyawarah lebih dulu dan pengadilan negeri yang dipilih bila musyawarah gagal.
- Penutup, menyebut jumlah rangkap, bahwa keduanya bermeterai, dan berkekuatan hukum sama.
- Tanda tangan para pihak dan saksi, disertai nama terang.
Pasal berapa yang wajib ada bergantung pada jenis transaksinya, tetapi tiga pasal ini nyaris selalu terpakai: jangka waktu, denda keterlambatan, dan penyelesaian sengketa. Ketiganya yang paling sering menjadi pokok pertengkaran ketika perjanjian mulai dilanggar.
7. Cara Membuat Surat Perjanjian dalam 8 Langkah
- Pastikan lawan pihak cakap dan berwenang. Minta fotokopi kartu identitas, cocokkan nama dan alamatnya dengan yang tertulis di surat. Untuk perusahaan, pastikan penandatangan memang direktur atau pemegang kuasa.
- Tentukan objeknya sampai tuntas. Sebutkan nomor sertifikat, nomor rangka, luas, merek, atau jumlah uang dalam angka dan huruf.
- Tulis premisnya. Satu paragraf yang menjelaskan mengapa perjanjian ini dibuat memudahkan pembacaan kelak, termasuk oleh hakim.
- Susun hak dan kewajiban dalam pasal terpisah. Satu pasal satu topik, jangan dicampur.
- Masukkan tenggat dan angka. Tanggal jatuh tempo, besaran denda per hari, dan tanggal serah terima. Perjanjian tanpa tanggal hampir mustahil ditagih.
- Tentukan cara menyelesaikan sengketa. Sebut musyawarah terlebih dahulu, lalu pengadilan negeri tempat kedudukan yang dipilih.
- Cetak rangkap sesuai jumlah pihak, bubuhkan meterai, lalu tanda tangani. Tanda tangan mengenai meterai, dan seluruh pihak menandatangani semua rangkap.
- Hadirkan dua saksi dan simpan berkasnya. Pindai hasilnya dan simpan salinan digitalnya di tempat terpisah.
Satu kebiasaan kecil yang menyelamatkan banyak perkara: paraf di setiap halaman. Perjanjian yang tebal rawan diganti satu lembarnya, dan paraf di sudut tiap halaman menutup celah itu.
8. Contoh Surat Perjanjian Format Dasar
Dua contoh berikut adalah kerangka yang dipakai ulang oleh semua contoh lain di artikel ini. Contoh 1 untuk transaksi yang nilainya besar, Contoh 2 untuk keperluan yang sederhana dan mendesak.
Contoh 1: Format Dasar Surat Perjanjian
SURAT PERJANJIAN
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal]
bulan [bulan] tahun [tahun], yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : [nama lengkap]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Pekerjaan : [pekerjaan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : [nama lengkap]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Pekerjaan : [pekerjaan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat mengadakan
perjanjian [sebutkan jenisnya] dengan
ketentuan sebagai berikut.
PASAL 1
OBJEK PERJANJIAN
[Rincian objek: nama, nomor, ukuran,
jumlah, atau nilai dalam angka dan huruf.]
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban [...].
2. PIHAK KEDUA berkewajiban [...].
3. PIHAK PERTAMA berhak [...].
4. PIHAK KEDUA berhak [...].
PASAL 3
JANGKA WAKTU
Perjanjian ini berlaku sejak [tanggal]
sampai [tanggal] dan dapat diperpanjang
atas kesepakatan kedua belah pihak.
PASAL 4
SANKSI
Keterlambatan pemenuhan kewajiban dikenai
denda sebesar [nilai] untuk setiap hari
keterlambatan.
PASAL 5
PENYELESAIAN SENGKETA
Perselisihan diselesaikan secara
musyawarah. Bila tidak tercapai, kedua
pihak memilih domisili hukum di
Pengadilan Negeri [kota].
PASAL 6
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap
bermeterai cukup, masing-masing berkekuatan
hukum sama, dan ditandatangani dalam
keadaan sehat tanpa paksaan.
[Kota], [tanggal]
PIHAK PERTAMA,
[meterai Rp10.000]
[tanda tangan]
[nama lengkap]
PIHAK KEDUA,
[meterai Rp10.000]
[tanda tangan]
[nama lengkap]
Saksi I, Saksi II,
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Kolom saksi sengaja ditulis berdampingan di baris terakhir karena hanya memuat nama. Bila dicetak, tempatkan tanda tangan para pihak berjajar dua kolom agar muat satu halaman.
Contoh 2: Surat Perjanjian Singkat Tulis Tangan
SURAT PERJANJIAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama PIHAK PERTAMA]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
dan
Nama : [nama PIHAK KEDUA]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Sepakat bahwa:
1. [Kewajiban PIHAK PERTAMA, sebutkan
jumlah, barang, dan tenggatnya.]
2. [Kewajiban PIHAK KEDUA.]
3. Bila salah satu pihak melanggar,
[sebutkan akibatnya].
Perjanjian ini dibuat dengan sadar dan
tanpa paksaan, serta berlaku sejak
ditandatangani.
[Kota], [tanggal]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[meterai] [meterai]
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Versi simpel ini sering disebut surat perjanjian singkat, dan perjanjian tulis tangan sama sahnya dengan yang diketik. Yang membedakan hanya kerapian pembuktian: tulisan tangan justru memudahkan pemeriksaan keaslian bila kelak ada yang menyangkal.
9. Contoh Surat Perjanjian Hutang Piutang
Zona inilah yang paling banyak dicari, dan juga yang paling sering dibuat asal-asalan. Empat unsur berikut yang membuat surat utang bisa ditagih: jumlah dalam angka dan huruf, tanggal jatuh tempo, cara pembayaran, dan akibat bila gagal bayar.
Satu ketentuan khusus perlu diketahui sebelum menyalin. Pasal 1878 KUHPerdata mengatur perikatan utang sepihak di bawah tangan untuk membayar sejumlah uang harus ditulis seluruhnya dengan tangan penanda tangan sendiri, atau setidaknya memuat tanda setuju yang menyebut jumlah uangnya dengan tulisan tangan sendiri. Bila diabaikan dan kelak dipungkiri, akta itu hanya diterima sebagai permulaan pembuktian.
Karena itu setiap contoh utang di bawah ini punya baris "tanda setuju" yang ditulis tangan oleh penerima pinjaman.
Contoh 3: Surat Perjanjian Hutang Piutang Bermeterai
SURAT PERJANJIAN HUTANG PIUTANG
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal],
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama pemberi pinjaman]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Pekerjaan : [pekerjaan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
(yang meminjamkan).
Nama : [nama penerima pinjaman]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Pekerjaan : [pekerjaan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
(yang meminjam).
PASAL 1
JUMLAH PINJAMAN
PIHAK PERTAMA meminjamkan uang sebesar
Rp[jumlah] ([jumlah dalam huruf]) yang
diterima PIHAK KEDUA secara tunai pada
tanggal [tanggal].
PASAL 2
JANGKA WAKTU DAN PEMBAYARAN
1. Pinjaman dikembalikan paling lambat
tanggal [tanggal jatuh tempo].
2. Pembayaran dilakukan secara [tunai /
transfer ke rekening [nomor] atas
nama [nama]].
3. Setiap pembayaran dicatat dan
ditandatangani kedua pihak.
PASAL 3
DENDA KETERLAMBATAN
Keterlambatan pembayaran dikenai denda
Rp[nilai] per hari, terhitung sejak
tanggal jatuh tempo.
PASAL 4
PENYELESAIAN SENGKETA
Perselisihan diselesaikan secara
musyawarah. Bila tidak tercapai, kedua
pihak memilih Pengadilan Negeri [kota].
PASAL 5
PENUTUP
Perjanjian dibuat dua rangkap bermeterai
cukup dan berkekuatan hukum sama.
Tanda setuju PIHAK KEDUA (ditulis tangan):
"Saya menerima pinjaman sebesar
[jumlah dalam huruf] rupiah."
[Kota], [tanggal]
PIHAK PERTAMA,
[meterai Rp10.000]
[tanda tangan]
[nama lengkap]
PIHAK KEDUA,
[meterai Rp10.000]
[tanda tangan]
[nama lengkap]
Saksi I, Saksi II,
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Contoh 4: Surat Perjanjian Hutang Piutang dengan Jaminan
Tambahkan pasal jaminan berikut di antara Pasal 2 dan Pasal 3 pada Contoh 3.
PASAL 3
JAMINAN
1. PIHAK KEDUA menyerahkan jaminan berupa
[sertifikat hak milik nomor ... /
BPKB kendaraan ... / emas seberat ...]
atas nama [nama pemilik].
2. Jaminan disimpan PIHAK PERTAMA dan
dikembalikan setelah seluruh pinjaman
dilunasi.
3. Bila sampai [tanggal] pinjaman belum
dilunasi, kedua pihak sepakat jaminan
dijual dan hasilnya dipakai melunasi
utang. Kelebihannya dikembalikan
kepada PIHAK KEDUA.
4. Jaminan tidak berpindah kepemilikan
secara otomatis kepada PIHAK PERTAMA.
Ayat 4 bukan basa-basi. Kesepakatan yang menyatakan barang jaminan langsung menjadi milik pemberi pinjaman saat debitur gagal bayar dilarang dalam hukum jaminan, dan pencantumannya justru melemahkan posisi pemberi pinjaman.
Bila jaminannya sertifikat tanah dan nilainya besar, pasang hak tanggungan lewat PPAT. Bila jaminannya kendaraan yang tetap dipakai peminjam, bentuk yang benar adalah fidusia, dan itu wajib akta notaris. Bagian 15 membahasnya lebih rinci.
Contoh 5: Surat Perjanjian Pembayaran Utang secara Cicilan
Dipakai ketika utang sudah jatuh tempo dan kedua pihak menyepakati jadwal baru.
SURAT PERJANJIAN PEMBAYARAN UTANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama pihak yang berpiutang]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : [nama pihak yang berutang]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
PENGAKUAN UTANG
PIHAK KEDUA mengakui memiliki utang
kepada PIHAK PERTAMA sebesar Rp[jumlah]
([jumlah dalam huruf]) yang berasal dari
[sebutkan asal utang dan tanggalnya].
PASAL 2
JADWAL PEMBAYARAN
Utang dibayar dalam [jumlah] kali
angsuran, masing-masing Rp[nilai], yang
dibayarkan setiap tanggal [tanggal]
mulai [bulan] sampai lunas pada [bulan].
PASAL 3
AKIBAT KELALAIAN
Bila PIHAK KEDUA tidak membayar dua kali
angsuran berturut-turut, seluruh sisa
utang menjadi jatuh tempo seketika dan
dapat ditagih sekaligus.
PASAL 4
PENUTUP
Perjanjian ini menggantikan kesepakatan
pembayaran sebelumnya dan dibuat dua
rangkap bermeterai cukup.
Tanda setuju PIHAK KEDUA (ditulis tangan):
"Saya mengakui berutang sebesar
[jumlah dalam huruf] rupiah."
[Kota], [tanggal]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[meterai] [meterai]
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Contoh 6: Surat Perjanjian Pinjaman Uang tanpa Jaminan
Versi ini yang biasa dicari sebagai surat perjanjian hutang piutang sederhana: dipakai untuk pinjaman kecil antarteman atau tetangga. Tetap sah, tetapi risikonya ditanggung pemberi pinjaman karena tidak ada barang yang menutup kerugian.
SURAT PERJANJIAN PINJAMAN UANG
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. [Nama], NIK [nomor], beralamat di
[alamat], selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
2. [Nama], NIK [nomor], beralamat di
[alamat], selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Menerangkan bahwa pada tanggal [tanggal]
PIHAK PERTAMA telah meminjamkan uang
sebesar Rp[jumlah] ([jumlah dalam huruf])
kepada PIHAK KEDUA, dengan ketentuan:
1. Pinjaman dikembalikan paling lambat
tanggal [tanggal].
2. Pengembalian dilakukan secara
[tunai / transfer].
3. Bila terlambat, PIHAK KEDUA bersedia
[sebutkan kesepakatannya].
Tanda setuju PIHAK KEDUA (ditulis tangan):
"Saya menerima pinjaman sebesar
[jumlah dalam huruf] rupiah."
[Kota], [tanggal]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[tanda tangan] [meterai]
[nama lengkap] [tanda tangan]
[nama lengkap]
10. Utang Tidak Dibayar: Perdata atau Bisa Dipidanakan?
Pertanyaan ini ramai dicari dengan kalimat "surat perjanjian hutang piutang yang bisa dipidanakan". Jawabannya perlu jujur, karena harapan yang keliru membuat orang menunda langkah yang benar.
Utang yang tidak dibayar adalah wanprestasi, dan wanprestasi adalah perkara perdata. Pasal 1267 KUHPerdata memberi pihak yang dirugikan dua pilihan: memaksa pihak lain memenuhi perjanjian, atau menuntut pembatalan perjanjian, keduanya disertai penggantian biaya, kerugian, dan bunga. Jalannya gugatan ke pengadilan negeri, bukan laporan polisi.
Pidana baru masuk kalau ada unsur lain sejak awal. Sejak 2 Januari 2026 rujukannya adalah KUHP baru, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, yang menggantikan penomoran lama.
- Penipuan, Pasal 492 KUHP. Unsurnya memakai nama palsu atau kedudukan palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang menyerahkan barang atau memberi utang. Ancamannya penjara paling lama empat tahun atau denda kategori V, yaitu paling banyak Rp500 juta. Contohnya peminjam memakai identitas palsu atau menjanjikan usaha yang tidak pernah ada.
- Penggelapan, Pasal 486 KUHP. Unsurnya menguasai barang milik orang lain yang ada padanya bukan karena tindak pidana, lalu memilikinya secara melawan hukum. Ancamannya penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV, paling banyak Rp200 juta. Contohnya kendaraan yang dititipkan justru dijual.
Nomor pasal ini penting karena artikel lama masih menulis Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP. Pasal 624 UU 1/2023 menetapkan undang-undang itu berlaku tiga tahun setelah diundangkan pada 2 Januari 2023, sehingga sejak awal 2026 penomoran lama tidak lagi dipakai.
Yang bisa dilakukan surat perjanjian adalah memperjelas mana yang wanprestasi biasa dan mana yang berbau tipu muslihat. Cantumkan peruntukan pinjaman secara spesifik, misalnya "untuk modal dagang sembako di Pasar [nama]". Bila uangnya ternyata dipakai untuk hal lain sejak hari pertama, keterangan itu menjadi pintu masuk pembuktian.
Jangan salah jalur
Melaporkan wanprestasi biasa sebagai penipuan sering berujung pada surat pemberitahuan bahwa perkaranya perdata. Waktu dan biaya terbuang, sementara tenggat gugatan terus berjalan.
11. Contoh Surat Perjanjian Jual Beli
Perjanjian jual beli dipakai untuk dua keadaan yang berbeda jauh. Untuk barang bergerak seperti kendaraan, surat ini sudah menyelesaikan urusan. Untuk tanah dan rumah, surat ini hanya pengikat sementara sampai akta PPAT dibuat.
Contoh 7: Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Surat ini berfungsi sebagai pengikatan jual beli. Yang memindahkan hak milik tetap akta PPAT, bukan surat ini.
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal],
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama penjual]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Pekerjaan : [pekerjaan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
(penjual).
Nama : [nama pembeli]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Pekerjaan : [pekerjaan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
(pembeli).
PASAL 1
OBJEK JUAL BELI
Sebidang tanah [hak milik / girik] nomor
[nomor], seluas [luas] meter persegi,
terletak di [alamat lengkap], dengan
batas-batas:
- Utara : [batas]
- Selatan : [batas]
- Timur : [batas]
- Barat : [batas]
PASAL 2
HARGA DAN PEMBAYARAN
Harga disepakati Rp[jumlah] ([jumlah
dalam huruf]), dibayar [tunai / bertahap]
pada tanggal [tanggal].
PASAL 3
JAMINAN PENJUAL
PIHAK PERTAMA menjamin tanah tersebut:
1. Benar miliknya dan tidak dalam
sengketa.
2. Tidak sedang dijaminkan atau disita.
3. Bebas dari tuntutan pihak lain,
termasuk ahli waris.
PASAL 4
PENANDATANGANAN AKTA
Kedua pihak sepakat menandatangani Akta
Jual Beli di hadapan PPAT [nama/wilayah]
paling lambat tanggal [tanggal], dan
mengurus balik nama sertifikat atas nama
PIHAK KEDUA.
PASAL 5
BIAYA
Pajak penghasilan penjual ditanggung
PIHAK PERTAMA, bea perolehan hak dan
biaya PPAT ditanggung PIHAK KEDUA,
kecuali disepakati lain.
PASAL 6
PENYELESAIAN SENGKETA
Perselisihan diselesaikan secara
musyawarah, dan bila gagal kedua pihak
memilih Pengadilan Negeri [kota].
[Kota], [tanggal]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[meterai] [meterai]
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Saksi I, Saksi II,
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Tanah belum berpindah dengan surat ini
Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997 menyatakan peralihan hak atas tanah melalui jual beli hanya dapat didaftarkan bila dibuktikan dengan akta yang dibuat PPAT. Simpan surat ini sebagai bukti kesepakatan, lalu segera lanjutkan ke PPAT selagi penjual masih mudah ditemui.
Contoh 8: Surat Perjanjian Jual Beli Tanah dengan Pembayaran Bertahap
Tambahkan dua pasal ini menggantikan Pasal 2 pada Contoh 7 bila pembayarannya dicicil.
PASAL 2
HARGA DAN CARA PEMBAYARAN
1. Harga disepakati Rp[jumlah]
([jumlah dalam huruf]).
2. Uang muka Rp[jumlah] dibayar pada
tanggal [tanggal] saat perjanjian ini
ditandatangani.
3. Sisa Rp[jumlah] dibayar dalam
[jumlah] tahap, masing-masing
Rp[nilai], setiap tanggal [tanggal].
4. Setiap pembayaran disertai kuitansi
bermeterai yang ditandatangani
PIHAK PERTAMA.
PASAL 2A
AKIBAT PEMBATALAN
1. Bila PIHAK KEDUA membatalkan, uang
yang telah dibayar dikembalikan
setelah dipotong [persentase] sebagai
ganti kerugian.
2. Bila PIHAK PERTAMA membatalkan atau
menjual kepada pihak lain, seluruh
uang dikembalikan ditambah denda
sebesar [nilai].
3. Sertifikat tetap dipegang [pihak]
sampai pelunasan, dan akta jual beli
ditandatangani setelah pembayaran
terakhir diterima.
Pasal pembatalan inilah yang paling sering hilang dari contoh yang beredar. Tanpa itu, pembeli yang sudah mencicil dua tahun tidak punya pegangan ketika penjual mendadak menaikkan harga.
Untuk jual beli rumah, kerangkanya sama dengan Contoh 7, hanya objeknya ditambah luas bangunan dan nomor sertifikatnya, lalu diberi satu ayat tentang siapa menanggung tagihan listrik, air, dan pajak bumi dan bangunan sampai tanggal serah terima. Kunci diserahkan setelah pelunasan, bukan saat uang muka dibayar.
Contoh 9: Surat Perjanjian Jual Beli Motor atau Mobil Bekas
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI KENDARAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama penjual]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : [nama pembeli]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
OBJEK
Merek / tipe : [merek dan tipe]
Tahun : [tahun pembuatan]
Nomor polisi : [nomor polisi]
Nomor rangka : [nomor rangka]
Nomor mesin : [nomor mesin]
Warna : [warna]
Atas nama : [nama di STNK]
PASAL 2
HARGA
Harga disepakati Rp[jumlah] ([jumlah
dalam huruf]), dibayar [tunai / bertahap]
pada tanggal [tanggal].
PASAL 3
PENYERAHAN
PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan,
STNK, BPKB, dan kunci kepada PIHAK KEDUA
pada tanggal [tanggal].
PASAL 4
TANGGUNG JAWAB SETELAH PENYERAHAN
1. Sejak penyerahan, segala risiko,
pajak, tilang, dan akibat hukum
penggunaan kendaraan menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA mengurus balik nama
paling lambat [tanggal].
3. PIHAK PERTAMA menjamin kendaraan
bukan hasil kejahatan dan tidak
sedang menjadi jaminan utang.
[Kota], [tanggal]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[meterai] [tanda tangan]
[tanda tangan] [nama lengkap]
[nama lengkap]
Pasal 4 ayat 1 melindungi penjual dari hal yang sering terjadi: kendaraan sudah dijual bertahun-tahun lalu, tetapi surat tilang atau tagihan pajak masih datang ke alamat lama karena pembeli tidak pernah balik nama.
12. Contoh Surat Perjanjian Sewa
Pasal 1548 KUHPerdata merumuskan sewa menyewa sebagai persetujuan satu pihak memberikan kenikmatan suatu barang kepada pihak lain selama waktu tertentu dengan pembayaran harga yang disanggupi. Tiga hal yang wajib eksplisit: jangka waktu, peruntukan, dan siapa menanggung perbaikan apa.
Contoh 10: Surat Perjanjian Sewa Rumah atau Kontrak Rumah
SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal],
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama pemilik]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
(pemilik).
Nama : [nama penyewa]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
(penyewa).
PASAL 1
OBJEK SEWA
Sebuah rumah di [alamat lengkap], terdiri
atas [jumlah] kamar tidur, [jumlah] kamar
mandi, beserta [sebutkan perabot atau
fasilitas yang ikut disewakan].
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Sewa berlaku [jumlah] tahun, terhitung
sejak [tanggal] sampai [tanggal].
PASAL 3
HARGA DAN PEMBAYARAN
1. Harga sewa Rp[jumlah] ([jumlah dalam
huruf]) per tahun.
2. Dibayar [tunai di muka / per termin]
pada tanggal [tanggal].
3. Uang jaminan Rp[jumlah] dikembalikan
saat rumah diserahkan kembali dalam
keadaan baik.
PASAL 4
KEWAJIBAN PENYEWA
1. Membayar listrik, air, iuran warga,
dan kebersihan.
2. Merawat rumah dan memperbaiki
kerusakan kecil akibat pemakaian.
3. Tidak menyewakan ulang atau
memindahtangankan tanpa izin
tertulis PIHAK PERTAMA.
4. Tidak mengubah bangunan tanpa izin
tertulis PIHAK PERTAMA.
5. Tidak memakai rumah untuk kegiatan
yang melanggar hukum.
PASAL 5
KEWAJIBAN PEMILIK
1. Menyerahkan rumah dalam keadaan layak
huni pada tanggal [tanggal].
2. Menanggung perbaikan berat seperti
atap bocor dan kerusakan struktur.
3. Menjamin PIHAK KEDUA menempati rumah
dengan tenang selama masa sewa.
PASAL 6
BERAKHIRNYA SEWA
1. Saat sewa berakhir, rumah diserahkan
kembali dalam keadaan seperti semula.
2. Perpanjangan disepakati paling lambat
[jumlah] bulan sebelum berakhir.
3. Pemutusan sepihak oleh penyewa tidak
mengembalikan sewa yang telah dibayar.
[Kota], [tanggal]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[meterai] [meterai]
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Saksi,
[tanda tangan]
[nama lengkap]
Contoh 11: Surat Perjanjian Sewa Ruko, Toko, atau Kios
Pakai kerangka Contoh 10, lalu ganti Pasal 1 dan tambahkan tiga ayat berikut di Pasal 4. Hasilnya tetap berupa surat perjanjian sewa yang sederhana, tanpa perlu tambahan pasal lain.
PASAL 1
OBJEK SEWA
Sebuah [ruko / kios] berukuran [ukuran]
meter persegi di [alamat lengkap], dengan
daya listrik [daya] VA dan fasilitas
[sebutkan].
PASAL 4
KEWAJIBAN PENYEWA (tambahan)
6. Mengurus sendiri perizinan usaha atas
nama PIHAK KEDUA.
7. Menanggung pajak dan retribusi yang
timbul dari kegiatan usahanya.
8. Mengembalikan bangunan tanpa sekat,
papan nama, atau instalasi tambahan,
kecuali disepakati lain secara
tertulis.
Ayat 8 mencegah perselisihan yang khas pada sewa ruko: penyewa memasang sekat dan papan nama, lalu pemilik menuntut biaya pembongkaran saat sewa berakhir.
Contoh 12: Surat Perjanjian Sewa Tanah atau Sawah
SURAT PERJANJIAN SEWA TANAH
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama pemilik tanah]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : [nama penyewa]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
OBJEK SEWA
Sebidang [tanah / sawah] seluas [luas]
meter persegi, [sertifikat hak milik
nomor ... / girik nomor ...], terletak di
[lokasi], dengan batas:
- Utara : [batas]
- Selatan : [batas]
- Timur : [batas]
- Barat : [batas]
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Sewa berlaku [jumlah] [tahun / musim
tanam], sejak [tanggal] sampai [tanggal].
PASAL 3
HARGA SEWA
Rp[jumlah] ([jumlah dalam huruf]) untuk
seluruh masa sewa, dibayar [tunai di
muka / bertahap] pada tanggal [tanggal].
PASAL 4
PENGGUNAAN
1. Tanah dipakai untuk [tanaman atau
kegiatan yang disepakati].
2. PIHAK KEDUA tidak boleh mendirikan
bangunan permanen tanpa izin
tertulis.
3. PIHAK KEDUA menanggung biaya
pengolahan, pengairan, dan perawatan.
PASAL 5
PENGEMBALIAN
Setelah masa sewa berakhir, tanah
dikembalikan dalam keadaan dapat
diolah kembali, tanpa tuntutan ganti
rugi atas tanaman yang belum dipanen
kecuali disepakati lain.
[Kota], [tanggal]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[meterai] [meterai]
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Saksi I, Saksi II,
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Pasal 5 penting di sewa sawah. Perselisihan paling umum terjadi saat masa sewa habis sementara padi belum panen, dan tidak ada satu kalimat pun yang mengatur siapa berhak atas tanaman itu.
13. Contoh Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha dan Investasi
Perjanjian kerja sama, yang di banyak dokumen ditulis menyatu menjadi surat perjanjian kerjasama, mengatur dua hal yang sering dianggap sudah jelas padahal tidak: pembagian hasil dan pembagian kerugian. Banyak kemitraan bisnis pecah bukan karena rugi, melainkan karena tidak pernah disepakati siapa menanggung apa ketika rugi. Bentuk yang sama dipakai untuk perjanjian investasi, hanya porsi modal dan pembagian labanya yang berbeda.
Contoh 13: Surat Perjanjian Kerja Sama Usaha Bagi Hasil
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA USAHA
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal],
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama pemodal]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
(pemilik modal).
Nama : [nama pengelola]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
(pengelola).
PASAL 1
BENTUK KERJA SAMA
Kedua pihak bekerja sama menjalankan
usaha [jenis usaha] dengan nama
[nama usaha], berlokasi di [alamat].
PASAL 2
MODAL
1. PIHAK PERTAMA menyetor modal
Rp[jumlah] ([jumlah dalam huruf])
pada tanggal [tanggal].
2. PIHAK KEDUA menyetor [modal / tenaga
dan keahlian] berupa [rincian].
3. Modal digunakan hanya untuk keperluan
usaha dan dibukukan secara terbuka.
PASAL 3
PEMBAGIAN HASIL
1. Laba bersih dihitung setiap [bulan /
triwulan] setelah dikurangi biaya
operasional.
2. Pembagian laba: PIHAK PERTAMA
[persentase] dan PIHAK KEDUA
[persentase].
3. Pembagian dilakukan paling lambat
tanggal [tanggal] setiap periode.
PASAL 4
KERUGIAN
Kerugian yang bukan akibat kelalaian
ditanggung bersama sebanding modal.
Kerugian akibat kelalaian atau
penyalahgunaan dana ditanggung pihak
yang melakukannya.
PASAL 5
PEMBUKUAN DAN PENGAWASAN
PIHAK KEDUA wajib membuat laporan
keuangan setiap [periode] dan memberikan
akses pemeriksaan kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
JANGKA WAKTU DAN PENGAKHIRAN
1. Kerja sama berlaku [jumlah] tahun
sejak [tanggal].
2. Pengakhiran lebih awal diberitahukan
tertulis [jumlah] bulan sebelumnya.
3. Saat berakhir, aset usaha dinilai dan
dibagi sesuai porsi modal setelah
seluruh kewajiban dilunasi.
PASAL 7
PENYELESAIAN SENGKETA
Musyawarah terlebih dahulu, dan bila
gagal kedua pihak memilih Pengadilan
Negeri [kota].
[Kota], [tanggal]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[meterai] [meterai]
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Saksi I, Saksi II,
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Contoh 14: Surat Perjanjian Kerja Sama antar Perusahaan
Perjanjian antarlembaga memakai nomor surat ganda, satu dari masing-masing pihak. Formatnya sering disebut PKS, singkatan dari perjanjian kerja sama.
PERJANJIAN KERJA SAMA
antara
[NAMA PERUSAHAAN PERTAMA]
dan
[NAMA PERUSAHAAN KEDUA]
tentang
[JUDUL KERJA SAMA]
Nomor : [nomor pihak pertama]
Nomor : [nomor pihak kedua]
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal],
yang bertanda tangan di bawah ini:
1. [Nama], [jabatan] [nama perusahaan],
berkedudukan di [alamat], dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama
perusahaan, selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA.
2. [Nama], [jabatan] [nama perusahaan],
berkedudukan di [alamat], dalam hal
ini bertindak untuk dan atas nama
perusahaan, selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA.
Kedua pihak terlebih dahulu menerangkan:
a. bahwa PIHAK PERTAMA bergerak di bidang
[bidang usaha];
b. bahwa PIHAK KEDUA memiliki [kapasitas
atau produk yang dibutuhkan];
c. bahwa kedua pihak sepakat bekerja sama
dalam [ruang lingkup].
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
PASAL 2
RUANG LINGKUP
PASAL 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
PASAL 4
NILAI DAN CARA PEMBAYARAN
PASAL 5
JANGKA WAKTU
PASAL 6
KERAHASIAAN
PASAL 7
KEADAAN KAHAR
PASAL 8
PENGAKHIRAN PERJANJIAN
PASAL 9
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 10
PENUTUP
Perjanjian ini dibuat dua rangkap asli
bermeterai cukup dan berkekuatan hukum
sama.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[meterai] [meterai]
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama dan jabatan] [nama dan jabatan]
[stempel perusahaan] [stempel perusahaan]
Kalimat "bertindak untuk dan atas nama perusahaan" bukan formalitas. Tanpa itu, penandatangan bisa dianggap mengikat dirinya sendiri secara pribadi, bukan perusahaannya.
Contoh 15: Nota Kesepahaman (MOU)
Nota kesepahaman berbeda dengan perjanjian kerja sama. Isinya masih niat dan kerangka besar, belum hak dan kewajiban yang dapat dituntut. Karena itu MOU biasanya ditindaklanjuti perjanjian turunan yang rinci.
NOTA KESEPAHAMAN
antara
[NAMA PIHAK PERTAMA]
dan
[NAMA PIHAK KEDUA]
tentang
[BIDANG YANG DISEPAKATI]
Nomor : [nomor]
PASAL 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Nota kesepahaman ini menjadi dasar
kerja sama kedua pihak dalam bidang
[sebutkan].
PASAL 2
RUANG LINGKUP
1. [Lingkup kegiatan pertama]
2. [Lingkup kegiatan kedua]
3. [Lingkup kegiatan ketiga]
PASAL 3
PELAKSANAAN
Pelaksanaan setiap kegiatan diatur dalam
perjanjian kerja sama tersendiri yang
memuat hak, kewajiban, dan pembiayaan
secara rinci.
PASAL 4
JANGKA WAKTU
Berlaku [jumlah] tahun sejak
ditandatangani dan dapat diperpanjang
atas kesepakatan tertulis kedua pihak.
PASAL 5
PENUTUP
Nota kesepahaman ini tidak menimbulkan
kewajiban keuangan sebelum dituangkan
dalam perjanjian pelaksanaan.
[Kota], [tanggal]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama dan jabatan] [nama dan jabatan]
14. Contoh Surat Perjanjian Kerja
Perjanjian kerja waktu tertentu, yang lebih dikenal sebagai kontrak kerja, punya aturan yang tidak bisa diakali lewat kesepakatan. Tiga ketentuan berikut diatur Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
- Tidak boleh ada masa percobaan. Pasal 12 menyatakan PKWT tidak dapat mensyaratkan masa percobaan kerja, dan bila tetap dicantumkan, masa percobaan itu batal demi hukum sementara masa kerjanya tetap dihitung.
- Maksimal lima tahun. Pasal 8 membatasi PKWT berdasarkan jangka waktu paling lama lima tahun, termasuk perpanjangannya.
- Ada uang kompensasi. Pasal 15 mewajibkan pengusaha memberikan uang kompensasi saat PKWT berakhir kepada pekerja dengan masa kerja paling sedikit satu bulan terus menerus. Besarannya diatur Pasal 16: masa kerja 12 bulan penuh setara satu bulan upah, dan masa kerja lain dihitung proporsional.
Isi minimum PKWT diatur Pasal 13: identitas perusahaan, identitas pekerja, jabatan, tempat kerja, besaran dan cara pembayaran upah, hak dan kewajiban para pihak, jangka waktu, serta tempat, tanggal, dan tanda tangan.
Contoh 16: Surat Perjanjian Kerja Karyawan (PKWT)
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU
Nomor : [nomor]
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal],
yang bertanda tangan di bawah ini:
1. [Nama], [jabatan] [nama perusahaan],
beralamat di [alamat], bertindak untuk
dan atas nama perusahaan, selanjutnya
disebut PENGUSAHA.
2. [Nama], [jenis kelamin], [umur] tahun,
NIK [nomor], beralamat di [alamat],
selanjutnya disebut PEKERJA.
PASAL 1
JABATAN DAN TEMPAT KERJA
PEKERJA diterima sebagai [jabatan] dan
ditempatkan di [tempat kerja], dengan
uraian tugas [rincian].
PASAL 2
JANGKA WAKTU
Perjanjian berlaku [jumlah] bulan,
sejak [tanggal] sampai [tanggal], tanpa
masa percobaan.
PASAL 3
UPAH
1. Upah pokok Rp[jumlah] per bulan.
2. Tunjangan tetap Rp[jumlah] per bulan.
3. Upah dibayar setiap tanggal [tanggal]
melalui transfer ke rekening PEKERJA.
PASAL 4
WAKTU KERJA
[Jumlah] jam sehari dan [jumlah] jam
seminggu, dengan istirahat mingguan
[jumlah] hari. Kerja lembur dibayar
sesuai ketentuan perundang-undangan.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PEKERJA berhak atas jaminan sosial
ketenagakerjaan dan kesehatan.
2. PEKERJA wajib menaati tata tertib
perusahaan dan menjaga kerahasiaan.
3. PENGUSAHA wajib membayar upah tepat
waktu dan menyediakan alat kerja.
PASAL 6
UANG KOMPENSASI
Saat perjanjian berakhir, PENGUSAHA
memberikan uang kompensasi sesuai masa
kerja PEKERJA menurut ketentuan yang
berlaku.
PASAL 7
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
Perjanjian berakhir demi hukum pada
tanggal [tanggal] tanpa perlu
pemberitahuan tersendiri.
PASAL 8
PENUTUP
Dibuat dua rangkap, satu untuk PEKERJA
dan satu untuk PENGUSAHA, berkekuatan
hukum sama.
[Kota], [tanggal]
PENGUSAHA, PEKERJA,
[meterai] [meterai]
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama dan jabatan] [nama lengkap]
Karyawan yang menerima kontrak semacam ini sebaiknya membaca Pasal 2 dan Pasal 7 lebih dulu. Bila di dalamnya masih tertulis masa percobaan tiga bulan, ketentuan itu batal demi hukum dan masa kerja Anda tetap dihitung sejak hari pertama. Kalau kelak Anda mengundurkan diri sebelum kontrak berakhir, siapkan surat pengunduran diri sesuai tenggat yang disepakati.
Contoh 17: Surat Perjanjian Kerja Borongan atau Proyek
Dipakai untuk pekerjaan yang selesai sekali, misalnya pembangunan atau renovasi. Yang diperjanjikan hasil pekerjaan, bukan jam kerja.
SURAT PERJANJIAN KERJA BORONGAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama pemberi pekerjaan]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : [nama pemborong]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PASAL 1
LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK KEDUA mengerjakan [uraian
pekerjaan] di [lokasi], sesuai gambar
dan rincian yang menjadi lampiran
perjanjian ini.
PASAL 2
NILAI BORONGAN
Rp[jumlah] ([jumlah dalam huruf]),
sudah termasuk [upah tukang / bahan
/ alat], di luar [sebutkan yang tidak
termasuk].
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN
1. Uang muka [persentase] saat perjanjian
ditandatangani.
2. Termin kedua [persentase] saat
pekerjaan mencapai [ukuran kemajuan].
3. Pelunasan [persentase] setelah
pekerjaan diterima PIHAK PERTAMA.
PASAL 4
WAKTU PELAKSANAAN
Pekerjaan dimulai [tanggal] dan selesai
paling lambat [tanggal]. Keterlambatan
dikenai denda Rp[nilai] per hari.
PASAL 5
MASA PEMELIHARAAN
Selama [jumlah] hari setelah serah
terima, PIHAK KEDUA memperbaiki
kerusakan akibat mutu pekerjaan tanpa
biaya tambahan.
[Kota], [tanggal]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[meterai] [meterai]
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Pasal 5 adalah pembeda antara perjanjian borongan yang aman dan yang merepotkan. Tanpa masa pemeliharaan, keramik yang terangkat dua minggu setelah serah terima menjadi urusan pemilik rumah sendiri.
15. Contoh Surat Perjanjian Gadai dan Jaminan
Istilah gadai dipakai luas di lapangan untuk semua bentuk jaminan, padahal hukum membedakannya tegas, dan perbedaan itu menentukan apakah Anda berhak menjual barang jaminan ketika utang macet.
Pasal 1150 KUHPerdata merumuskan gadai sebagai hak atas barang bergerak yang diserahkan kepada kreditur sebagai jaminan utang. Kata kuncinya penyerahan. Kalau motor tetap dipakai peminjam dan yang diserahkan hanya BPKB, yang terjadi bukan gadai melainkan fidusia.
Konsekuensinya berat. Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 mewajibkan pembebanan jaminan fidusia dibuat dengan akta notaris, dan Pasal 11 mewajibkan benda yang dibebani fidusia didaftarkan. Surat perjanjian gadai motor tanpa BPKB yang banyak beredar tidak memenuhi keduanya, sehingga pemberi pinjaman tidak memiliki hak eksekusi. Yang tersisa hanyalah gugatan perdata biasa.
Karena itu contoh di bawah ini ditulis untuk gadai yang sebenarnya: barangnya berpindah ke tangan pemberi pinjaman.
Contoh 18: Surat Perjanjian Gadai Motor
SURAT PERJANJIAN GADAI KENDARAAN
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama pemilik kendaraan]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
(pemberi gadai).
Nama : [nama pemberi pinjaman]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
(penerima gadai).
PASAL 1
UTANG
PIHAK PERTAMA menerima pinjaman sebesar
Rp[jumlah] ([jumlah dalam huruf]) dari
PIHAK KEDUA pada tanggal [tanggal].
PASAL 2
BARANG GADAI
Sebagai jaminan, PIHAK PERTAMA
menyerahkan kendaraan berikut kepada
PIHAK KEDUA:
Merek / tipe : [merek dan tipe]
Tahun : [tahun]
Nomor polisi : [nomor polisi]
Nomor rangka : [nomor rangka]
Nomor mesin : [nomor mesin]
Kelengkapan : [STNK / kunci serep]
Kendaraan diserahkan secara fisik dan
disimpan PIHAK KEDUA selama masa gadai.
PASAL 3
JANGKA WAKTU
Pinjaman dikembalikan paling lambat
tanggal [tanggal]. Setelah pelunasan,
kendaraan dikembalikan dalam keadaan
seperti saat diserahkan.
PASAL 4
KEWAJIBAN PENERIMA GADAI
1. Merawat dan tidak memakai kendaraan
untuk keperluan sehari-hari.
2. Tidak menyewakan, menjual, atau
menggadaikan ulang kendaraan.
3. Bertanggung jawab atas kehilangan
atau kerusakan selama penyimpanan.
PASAL 5
BILA UTANG TIDAK DILUNASI
Bila sampai tanggal [tanggal] pinjaman
belum dilunasi, kedua pihak sepakat
kendaraan dijual bersama. Hasil penjualan
dipakai melunasi utang dan biaya, dan
kelebihannya dikembalikan kepada
PIHAK PERTAMA.
[Kota], [tanggal]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[meterai] [meterai]
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Saksi I, Saksi II,
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Variasi: Gadai Sawah atau Tanah
Gadai sawah adalah kebiasaan yang hidup di banyak daerah: pemilik menerima uang, penggarap mengambil hasil panen sampai uangnya dikembalikan. Secara hukum ini bukan gadai menurut KUHPerdata karena objeknya benda tidak bergerak, melainkan kesepakatan pemanfaatan tanah dengan jaminan pengembalian uang.
Ganti Pasal 2 pada Contoh 18 dengan rumusan berikut.
PASAL 2
OBJEK DAN PENGUASAAN
1. Sebagai jaminan, PIHAK PERTAMA
menyerahkan penguasaan sebidang sawah
seluas [luas] meter persegi,
[sertifikat / girik nomor ...], di
[lokasi], dengan batas [sebutkan].
2. PIHAK KEDUA berhak mengolah dan
mengambil hasil panen selama uang
belum dikembalikan.
3. Pajak bumi dan bangunan tetap
ditanggung PIHAK PERTAMA.
4. Sawah dikembalikan kepada PIHAK
PERTAMA setelah uang sebesar
Rp[jumlah] dikembalikan seluruhnya,
tanpa tambahan apa pun.
5. Penyerahan penguasaan ini tidak
memindahkan hak milik atas tanah.
Ayat 5 wajib ada. Tanpa kalimat itu, sengketa gadai sawah yang berjalan puluhan tahun sering berubah menjadi klaim kepemilikan oleh pihak yang menggarap.
Pola yang sama dipakai untuk gadai rumah: pemilik menerima uang, penerima gadai menempati rumahnya sampai uang dikembalikan. Yang wajib dipertahankan tetap ayat terakhir, bahwa penguasaan itu tidak memindahkan hak milik.
16. Contoh Surat Perjanjian Damai dan Penyelesaian Masalah
Dua nama ini merujuk dokumen yang mirip: kesepakatan menutup perselisihan tanpa membawanya ke jalur hukum. Yang membedakan hanya konteksnya. Kesepakatan bersama dipakai untuk perselisihan biasa, sedangkan surat perjanjian damai lazim dipakai setelah kecelakaan atau perkelahian.
Contoh 19: Surat Perjanjian Kesepakatan Bersama
SURAT PERJANJIAN KESEPAKATAN BERSAMA
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal],
bertempat di [tempat], yang bertanda
tangan di bawah ini:
Nama : [nama pihak pertama]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : [nama pihak kedua]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua pihak menerangkan telah terjadi
permasalahan berupa [uraikan duduk
perkara secara singkat dan faktual,
lengkap dengan tanggal kejadian].
Untuk menyelesaikannya secara
kekeluargaan, kedua pihak sepakat:
1. PIHAK [pertama/kedua] bersedia
[sebutkan kewajibannya, misalnya
mengganti kerugian sebesar Rp...]
paling lambat tanggal [tanggal].
2. PIHAK [pertama/kedua] bersedia
[sebutkan kewajibannya].
3. Kedua pihak sepakat tidak saling
menuntut atas permasalahan tersebut
setelah seluruh kewajiban di atas
dipenuhi.
4. Bila salah satu pihak mengingkari
kesepakatan ini, pihak lain berhak
menempuh jalur hukum.
Kesepakatan ini dibuat dengan sadar,
tanpa paksaan, dan disaksikan oleh
pihak-pihak yang menandatangani di bawah
ini.
[Kota], [tanggal]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[meterai] [meterai]
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Mengetahui,
[Ketua RT / Ketua RW / pejabat setempat]
[tanda tangan]
[nama lengkap]
Contoh 20: Surat Perjanjian Damai Kecelakaan Lalu Lintas
Sebelum menyalin, pahami batasnya. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 membagi kecelakaan menjadi ringan, sedang, dan berat. Pasal 229 ayat (2) menyebut kecelakaan ringan sebagai kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan kendaraan dan/atau barang saja.
Pasal 236 ayat (2) hanya membuka penyelesaian ganti kerugian di luar pengadilan untuk kecelakaan ringan itu, bila tercapai kesepakatan damai. Untuk kecelakaan yang menimbulkan korban luka atau meninggal, Pasal 235 ayat (1) menegaskan bantuan biaya pengobatan atau pemakaman tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana. Surat damai tetap berguna sebagai bukti itikad baik dan sering menjadi pertimbangan yang meringankan, tetapi bukan penghapus perkara.
SURAT PERJANJIAN DAMAI
Pada hari ini, [hari], tanggal [tanggal],
yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama pihak pertama]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Kendaraan : [merek dan nomor polisi]
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama : [nama pihak kedua]
NIK : [nomor induk kependudukan]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Kendaraan : [merek dan nomor polisi]
Selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Sehubungan dengan kecelakaan lalu lintas
yang terjadi pada [hari, tanggal, jam] di
[lokasi], yang mengakibatkan [uraikan
kerusakan kendaraan atau barang], kedua
pihak sepakat:
1. PIHAK [pertama/kedua] bersedia
menanggung biaya perbaikan sebesar
Rp[jumlah] ([jumlah dalam huruf]),
dibayarkan [tunai / bertahap] paling
lambat tanggal [tanggal].
2. Setelah pembayaran diterima, kedua
pihak menyatakan permasalahan selesai
secara kekeluargaan dan tidak saling
menuntut atas kerugian materiil
akibat kejadian tersebut.
3. Kesepakatan ini dibuat atas kehendak
sendiri tanpa tekanan dari pihak mana
pun.
[Kota], [tanggal]
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
[meterai] [meterai]
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama lengkap] [nama lengkap]
Mengetahui,
[petugas kepolisian / ketua RT setempat]
[tanda tangan]
[nama lengkap]
Perhatikan ayat 2. Rumusannya sengaja dibatasi pada kerugian materiil, bukan "tidak menuntut apa pun", karena untuk kecelakaan berat kalimat seluas itu tidak akan menghentikan proses pidana dan justru memberi rasa aman yang keliru.
17. Perjanjian Pernikahan, Pranikah, dan Suami Istri
Perjanjian perkawinan, yang sehari-hari disebut perjanjian pranikah, mengatur pemisahan harta antara suami dan istri. Dua hal sering salah dipahami.
Pertama, waktunya tidak terbatas sebelum menikah. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 mengubah tafsir Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Perkawinan menjadi: pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris. Pasangan yang sudah menikah sepuluh tahun pun masih boleh membuatnya.
Kedua, bentuknya bukan surat biasa. Putusan itu tetap menuntut pengesahan pegawai pencatat perkawinan atau notaris, dan isinya baru berlaku terhadap pihak ketiga setelah dicatatkan. Jadi tidak ada template yang bisa disalin lalu ditandatangani sendiri di rumah.
Yang perlu disiapkan sebelum ke notaris: daftar harta bawaan masing-masing pihak beserta buktinya, kesepakatan tentang harta yang diperoleh selama perkawinan, pengaturan utang masing-masing, buku nikah, dan kartu identitas kedua pihak. Nama lain yang sering dipakai untuk dokumen yang sama adalah surat perjanjian pernikahan.
Satu lagi yang sering ditanyakan: surat perjanjian adopsi anak secara kekeluargaan. Dokumen semacam itu tidak memindahkan status hukum anak. Pasal 20 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2007 mengharuskan permohonan pengangkatan anak diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan, dan salinan penetapan itulah yang dikirim ke instansi terkait. Kesepakatan tertulis antarkeluarga hanya berguna sebagai bukti awal kesediaan orang tua kandung.
Lalu bagaimana dengan surat perjanjian suami istri yang berisi janji tidak mengulangi kesalahan? Dokumen semacam itu bukan perjanjian perkawinan dan tidak memengaruhi status harta. Selama yang berjanji dan terikat hanya satu orang, bentuknya adalah surat pernyataan.
18. Perjanjian Siswa dan Karyawan: Sering Kali Surat Pernyataan
Di sekolah, "surat perjanjian siswa" dipakai untuk siswa bermasalah yang melanggar tata tertib. Di kantor, bentuk serupa diberikan kepada karyawan yang terkena sanksi. Keduanya berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatan tertentu.
Secara hukum, dokumen itu surat pernyataan, bukan perjanjian, karena hanya satu pihak yang memikul kewajiban. Wali kelas, orang tua, atau atasan yang ikut menandatangani berkedudukan sebagai pihak yang mengetahui, bukan sebagai pihak yang terikat kewajiban timbal balik.
Perbedaan ini bukan soal istilah semata. Kalau Anda menyusunnya sebagai perjanjian, akan muncul pertanyaan wajar: apa kewajiban pihak sekolah dalam perjanjian ini? Format pernyataan menghindarkan kerancuan itu, sekaligus lebih sesuai dengan yang diminta.
Format, contoh yang sudah diisi, dan aturan meterainya ada di artikel surat pernyataan. Kalau yang Anda perlukan justru melimpahkan wewenang kepada orang lain, misalnya menitipkan pengambilan dokumen, yang dipakai adalah surat kuasa.
19. Perjanjian Khusus yang Sering Ditanyakan
Beberapa keperluan tidak masuk ke sembilan zona di atas, tetapi sering muncul dan punya jebakan masing-masing.
Over kredit kendaraan atau rumah. Surat perjanjian over kredit yang dibuat berdua saja tidak mengubah apa pun di mata leasing atau bank. Cicilan tetap tercatat atas nama pemilik lama, begitu pula risikonya bila pembeli baru menunggak. Jalur yang benar adalah mengajukan alih debitur ke lembaga pembiayaannya, dan surat antarpihak hanya berlaku sebagai bukti kesepakatan sementara.
Konsinyasi atau titip jual. Perjanjian konsinyasi mengatur barang yang dititipkan untuk dijual pihak lain. Tiga hal wajib disebut: harga jual yang disepakati, komisi penjual, dan siapa menanggung barang rusak atau hilang selama dititipkan. Tanpa ayat terakhir, kerugian selalu berakhir jadi perdebatan.
Penitipan dan pengembalian uang. Surat perjanjian penitipan uang dipakai saat seseorang menahan dana milik orang lain, misalnya panitia yang memegang uang iuran. Tulis jumlahnya, untuk apa dipakai, dan kapan dikembalikan. Kalau uang itu ternyata dipakai untuk keperluan pribadi, kasusnya bergeser dari perdata ke penggelapan seperti dibahas pada bagian 10.
Ganti rugi. Surat perjanjian ganti rugi biasanya menutup satu kejadian: barang rusak, pekerjaan gagal, atau kelalaian. Sebutkan nilainya, tenggat pembayaran, dan kalimat bahwa setelah dibayar kedua pihak tidak saling menuntut atas kejadian tersebut.
Pinjam pakai barang. Berbeda dengan sewa, pinjam pakai tidak ada pembayaran. Yang wajib ada justru kondisi barang saat diserahkan, jangka waktu, dan tanggung jawab bila rusak. Foto barang sebelum diserahkan lebih berguna daripada satu pasal tambahan.
20. Kesalahan yang Membuat Surat Perjanjian Lemah
- Objek ditulis kabur. "Sebidang tanah di Cikarang" tidak dapat dieksekusi. Nomor sertifikat, luas, dan batas adalah pembeda antara perjanjian yang bisa ditagih dan yang hanya jadi kenangan.
- Tidak ada tanggal jatuh tempo. Tanpa tenggat, sulit menentukan sejak kapan seseorang dianggap lalai, dan denda keterlambatan kehilangan titik hitungnya.
- Nilai hanya ditulis dengan angka. Tambahkan bentuk hurufnya. Satu nol yang tergeser mengubah puluhan juta menjadi ratusan juta.
- Rangkap yang isinya berbeda. Cetak semua rangkap dari berkas yang sama, tanda tangani di waktu yang sama, dan beri paraf di tiap halaman.
- Satu saksi saja, atau tidak ada sama sekali. Pasal 1905 menutup pintu bagi keterangan seorang saksi tanpa alat bukti lain.
- Fotokopi identitas tidak diminta. Tanpa salinan kartu identitas, mencari alamat pihak yang menghilang menjadi pekerjaan sendiri.
- Meterai ditempel asal. Meterai yang tidak terkena tanda tangan tidak berfungsi sebagai pelunasan bea atas dokumen tersebut.
- Menyalin contoh tanpa menyesuaikan pasal. Template kerja sama yang masih menyebut "bagi hasil 60:40" padahal kesepakatan Anda 50:50 akan dibaca apa adanya oleh hakim.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa yang dimaksud dengan surat perjanjian?
Surat perjanjian adalah kesepakatan tertulis antara dua pihak atau lebih yang memuat hak dan kewajiban timbal balik, ditandatangani semua pihak, dan mengikat mereka seperti undang-undang sesuai Pasal 1338 KUHPerdata. Bedanya dengan surat pernyataan, perjanjian menuntut kewajiban dari kedua sisi, bukan hanya dari satu orang.
Apa saja isi dari surat perjanjian?
Minimal ada identitas para pihak, objek yang diperjanjikan secara rinci, hak dan kewajiban masing-masing, jangka waktu, serta tempat, tanggal, dan tanda tangan. Untuk nilai besar, tambahkan pasal denda, jaminan, penyelesaian sengketa, dan dua kolom saksi.
Bagaimana cara membuat surat perjanjian?
Periksa kecakapan dan kewenangan lawan pihak, rinci objeknya, susun hak dan kewajiban dalam pasal terpisah, cantumkan tenggat dan angka, tentukan cara menyelesaikan sengketa, lalu cetak rangkap sesuai jumlah pihak, bubuhkan meterai, dan tanda tangani bersama dua saksi. Delapan langkahnya diuraikan pada bagian 7.
Apakah surat perjanjian harus bermeterai?
Tidak untuk keabsahannya. Syarat sah diatur Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak menyebut meterai. Bea meterai adalah pajak atas dokumen menurut UU 10/2020, sehingga tanpa meterai perjanjian tetap sah, tetapi bila kelak dipakai sebagai alat bukti di pengadilan perlu dilakukan pemeteraian kemudian.
Berapa meterai yang dibutuhkan untuk satu perjanjian?
Sebanyak rangkap asli yang dibuat. Pasal 9 ayat (2) UU 10/2020 menyatakan untuk dokumen yang dibuat dua pihak atau lebih, bea meterai terutang oleh masing-masing pihak atas dokumen yang diterimanya. Perjanjian dua pihak dengan dua rangkap asli membutuhkan dua meterai Rp10.000.
Apakah surat perjanjian tulis tangan sah?
Sah. Undang-undang tidak menuntut perjanjian diketik. Khusus pengakuan utang sepihak, Pasal 1878 KUHPerdata justru menghendaki jumlah utangnya ditulis dengan tangan penanda tangan sendiri, karena itulah setiap contoh utang di artikel ini memuat baris tanda setuju.
Apakah surat perjanjian tanpa notaris kuat di pengadilan?
Kuat, selama tanda tangannya diakui. Pasal 1875 KUHPerdata memberi tulisan di bawah tangan yang diakui kekuatan bukti lengkap seperti akta otentik bagi para penandatangan. Kelemahannya muncul bila tanda tangan dipungkiri, sehingga pembuktiannya harus ditempuh lebih dulu.
Apakah surat perjanjian jual beli tanah sudah membuat tanah menjadi milik pembeli?
Belum. Surat itu mengikat penjual dan pembeli, tetapi peralihan haknya hanya dapat didaftarkan dengan akta PPAT menurut Pasal 37 ayat (1) PP 24/1997. Setelah akta jual beli dibuat, lanjutkan dengan balik nama sertifikat di kantor pertanahan.
Apakah utang yang tidak dibayar bisa dipidanakan?
Pada dasarnya tidak, karena gagal bayar adalah wanprestasi yang diselesaikan lewat gugatan perdata. Pidana baru terbuka bila sejak awal ada tipu muslihat, identitas palsu, atau barang titipan yang digelapkan, yang diatur Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP baru.
Apa beda surat perjanjian dan surat pernyataan perjanjian?
Surat perjanjian ditandatangani dua pihak yang sama-sama memikul kewajiban. Surat pernyataan perjanjian umumnya hanya diteken satu orang yang berjanji melakukan atau tidak melakukan sesuatu, sehingga secara hukum tetap tergolong surat pernyataan meskipun isinya berupa janji.
Apakah surat perjanjian harus memakai nomor surat?
Tidak untuk perjanjian antarperorangan. Nomor surat dipakai perjanjian antarlembaga atau perusahaan sebagai alat penelusuran arsip, dan biasanya ditulis ganda, satu nomor dari masing-masing pihak. Format yang lazim menggabungkan nomor urut, kode jenis surat seperti PKS, singkatan instansi, bulan Romawi, dan tahun.
Berapa lama surat perjanjian berlaku?
Selama jangka waktu yang disepakati di dalamnya. Bila tidak dicantumkan, perjanjian berlaku sampai seluruh kewajiban dipenuhi. Karena itu pasal jangka waktu sebaiknya tidak pernah dikosongkan.
Apakah surat perjanjian bisa dibatalkan sepihak?
Tidak. Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua pihak atau karena alasan yang ditentukan undang-undang. Bila salah satu pihak melanggar, Pasal 1266 mengharuskan pembatalannya dimintakan kepada pengadilan, kecuali para pihak menyepakati mekanisme pengakhiran sendiri di dalam perjanjian.
Penutup
Surat perjanjian yang baik tidak diukur dari panjangnya pasal, melainkan dari seberapa sulit isinya disalahtafsirkan. Nomor sertifikat yang lengkap, tanggal jatuh tempo yang tegas, dan satu pasal tentang apa yang terjadi bila janji dilanggar bernilai lebih daripada sepuluh halaman kalimat umum.
Salin contoh yang paling dekat dengan keperluan Anda, ganti bagian dalam kurung siku, lalu periksa sekali lagi tiga hal: objeknya sudah rinci, tanggalnya sudah ada, dan jumlah rangkapnya sesuai jumlah pihak. Untuk transaksi tanah, kendaraan sebagai jaminan, dan perjanjian perkawinan, siapkan langkah lanjutan ke PPAT atau notaris sejak awal agar surat yang sudah Anda tanda tangani benar-benar berbuah.
Sumber rujukan:
- Kitab Undang-Undang Hukum Perdata — Pasal 1320, 1338, 1875, 1878, 1905, dan 1267
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai — Pasal 3, 9, 17, dan 18
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah — Pasal 37 tentang akta PPAT
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP — Pasal 486 dan 492
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 — Pasal 8, 12, 13, dan 15 tentang PKWT
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015 — perjanjian perkawinan selama ikatan perkawinan
Bagikan artikel
Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.
Artikel Terkait

20 Contoh Surat Kuasa dan Cara Membuatnya agar Diterima
Contoh surat kuasa untuk 20 keperluan siap salin: BPKB, STNK, bank, paspor, ijazah, tanah, plus format, aturan materai, dan syarat agar diterima petugas.

Surat Pernyataan: 20 Contoh, Format, dan Aturan Materai
Contoh surat pernyataan untuk 20 keperluan siap salin: kesanggupan, kesalahan, belum menikah, orang tua, plus format, cara membuat, dan aturan materai.

Surat Izin Orang Tua untuk Bekerja: 9 Contoh & Aturannya
Surat izin orang tua untuk bekerja: 9 contoh siap salin untuk pabrik, magang, dan luar negeri, plus aturan usia, materai, dan cara mengisinya.
