Lewati ke konten
AhmadWeb
UMUM

Cara Pindah Domisili KTP & KK (Syarat Surat Pindah Online)

Ahmad Saripudin27 menit baca
Cara pindah domisili: kardus pindahan berselotip biru, rumah kecil beratap navy, dan surat pindah berpin lokasi
Daftar Isi

Cara pindah domisili antarkabupaten atau antarprovinsi terdiri dari dua tahap. Pertama, minta surat keterangan pindah (SKPWNI) dari Disdukcapil daerah asal, bisa lewat aplikasi IKD. Kedua, laporkan kedatangan ke Disdukcapil daerah tujuan untuk mendapatkan KK dan KTP-el beralamat baru. Pindah dalam satu kabupaten/kota cukup satu tahap, dan semuanya gratis.

Yang membuat orang bolak-balik biasanya bukan langkahnya, melainkan informasi yang sudah usang. Banyak panduan masih menyuruh Anda meminta pengantar RT, lalu RW, kelurahan, dan kecamatan sebelum ke Dukcapil. Alur itu sudah lama dihapus.

Panduan ini dimulai dari pertanyaan yang paling dasar: apakah Anda memang wajib pindah domisili. Setelah itu dibahas lima jenis perpindahan, syarat per kondisi, enam langkah dari daerah asal sampai KTP baru, dan kasus yang sering membuat permohonan tertahan.

Poin Penting

  • Surat pindah hanya untuk beda kabupaten/kota. Pindah antardesa atau antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota tidak memerlukan SKPWNI. Cukup bawa KK, isi formulir F-1.03, dan Disdukcapil langsung menerbitkan KK dan KTP-el beralamat baru.
  • Tidak perlu pengantar RT/RW. Perpres 96/2018 hanya meminta KK untuk menerbitkan surat pindah. Penghuni kos atau kontrakan menambahkan surat pernyataan dari pemilik rumah.
  • Bisa online dari HP. Menu Surat Keterangan Pindah Individu di aplikasi IKD mengirim SKPWNI ke e-mail Anda, lalu Anda mencetaknya sendiri di HVS A4.
  • Surat pindah berlaku 100 hari kerja. Lewat dari itu tanpa lapor di daerah tujuan, SKPWNI tidak berlaku dan kepindahan dibatalkan di sistem.
  • Gratis, dan NIK tidak berubah. Pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, dan NIK berlaku seumur hidup walaupun Anda pindah provinsi.

Pindah Domisili Artinya Apa, dan Kapan Wajib Diurus?

Pindah domisili artinya memindahkan alamat resmi Anda di data kependudukan, yaitu alamat yang tercetak di KK dan KTP-el, ke tempat tinggal yang baru. Yang dipindahkan adalah catatan di basis data Dukcapil, bukan sekadar barang dan penghuninya.

Pasal 15 UU 23/2006 memberi patokannya. Seseorang dianggap pindah bila menetap di alamat baru lebih dari setahun. Masa yang lebih pendek juga boleh dihitung pindah bila Anda memerlukannya, misalnya untuk mendaftarkan anak ke sekolah atau mengurus pekerjaan di kota baru.

Kalau Anda hanya merantau sementara, misalnya kuliah, kos, atau kerja kontrak beberapa bulan, Anda tidak wajib pindah. Permendagri 14/2015 menyebut kelompok ini penduduk nonpermanen: tinggal di luar kabupaten/kota yang tertulis di KTP-el tanpa berniat menetap. Untuk keperluan administrasi di kota rantau, biasanya cukup surat keterangan domisili dari kelurahan.

Situasi AndaPindah domisili?Dokumen yang biasanya cukup
Pindah rumah dan menetap di kota lainYa, wajibSKPWNI, lalu KK dan KTP-el baru
Pindah rumah di kecamatan atau desa lain dalam satu kotaYa, tanpa surat pindahKK dan KTP-el beralamat baru
Kuliah atau kos sementaraTidak wajibSurat keterangan domisili
Kerja kontrak beberapa bulanTidak wajibSurat keterangan domisili
Menikah dan ikut alamat pasanganYaSKPWNI bila beda kota, lalu KK baru
Pindah domisili atau cukup surat keterangan domisili: menetap lebih dari satu tahun wajib pindah alamat KTP dan KK, sedangkan anak kos dan perantau sementara cukup surat domisili dari kelurahan

Apakah NIK Berubah Kalau Pindah Domisili?

Tidak. Pasal 13 UU 23/2006 menyatakan NIK berlaku seumur hidup dan selamanya. Dua digit pertama NIK memang menunjukkan kode provinsi tempat NIK pertama kali diterbitkan, tetapi angka itu tidak diganti saat Anda pindah. Penduduk asal Bandung yang pindah ke Surabaya tetap memakai NIK berawalan 3273.

Yang berubah adalah alamat di KTP-el dan, pada sebagian kasus, nomor KK. Kapan nomor KK berubah dijelaskan di langkah pertama di bawah.

Lima Jenis Pindah Domisili dan Kapan Perlu Surat Pindah

Perpres 96/2018 Pasal 25 membagi perpindahan penduduk ke dalam lima klasifikasi. Klasifikasi inilah yang menentukan apakah Anda perlu surat pindah atau tidak:

Klasifikasi pindahPerlu SKPWNI?Diurus di
Dalam satu desa/kelurahan (beda RT/RW)TidakDisdukcapil atau kecamatan setempat
Antardesa/kelurahan dalam satu kecamatanTidakDisdukcapil atau kecamatan setempat
Antarkecamatan dalam satu kabupaten/kotaTidakDisdukcapil kabupaten/kota
Antarkabupaten/kota dalam satu provinsiYaDaerah asal, lalu daerah tujuan
AntarprovinsiYaDaerah asal, lalu daerah tujuan

Tiga klasifikasi pertama terjadi di wilayah satu Disdukcapil yang sama. Karena datanya dikelola satu kantor, Permendagri 108/2019 Pasal 29 memperbolehkan Disdukcapil langsung menerbitkan KK, KTP-el, dan KIA dengan alamat baru, lalu mencabut dokumen beralamat lama.

Dua klasifikasi terakhir melibatkan dua Disdukcapil. Data Anda harus "dilepas" dulu oleh daerah asal lewat surat keterangan pindah, baru kemudian "diterima" daerah tujuan.

Lima klasifikasi pindah domisili: dalam satu desa, antardesa, dan antarkecamatan dalam satu kabupaten tanpa surat pindah, cukup ganti alamat KTP dan KK; syarat pindah domisili antar provinsi dan antar kabupaten wajib SKPWNI dari Dukcapil asal

SKPWNI Adalah Surat Keterangan Pindah, Bukan Surat dari Kelurahan

SKPWNI adalah singkatan dari Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia. Dalam Permendagri 108/2019 dokumen ini disebut SKP: surat yang wajib dimiliki penduduk yang hendak pindah ke kabupaten/kota atau provinsi lain, dan hanya diterbitkan Disdukcapil daerah asal atau unit pelaksananya. Nama formulir hasilnya F-1.11.

Di masyarakat, mengurus SKPWNI sering disebut "cabut berkas KTP" atau "cabut berkas KK". Istilah ini tidak salah, asalkan tidak tertukar dengan cabut berkas kendaraan di Samsat, yang dibahas di bagian kasus khusus.

SKPWNI inilah yang dimaksud dengan surat keterangan pindah domisili dalam percakapan sehari-hari. Surat pindah domisili dari desa atau kelurahan bukan SKPWNI. Bentuknya paling jauh surat pengantar, dan sejak 2018 pengantar itu tidak lagi menjadi syarat.

Syarat Pindah Domisili KTP dan KK

Persyaratan pindah domisili sangat pendek. Persyaratan pindah KK dan syarat pindah KTP pun tidak dipisah, karena keduanya diproses bersamaan.

Perpres 96/2018 Pasal 25 ayat 3 hanya menyebut satu dokumen untuk penerbitan surat pindah, yaitu KK. Pasal 17 menambahkan bahwa KTP-el karena pindah datang diterbitkan dengan surat keterangan pindah dan KK.

Syarat pindah domisili antar provinsi tidak berbeda dari syarat pindah domisili antar kabupaten. Dalam praktik, syarat pindah KTP dan KK bertambah sesuai kondisi Anda:

KondisiDokumen tambahan
Semua pemohonKK asli, KTP-el asli, formulir F-1.03
Menumpang, kos, sewa, atau kontrakSurat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah, bermeterai
Menumpang di KK orang lainSurat pernyataan bersedia menerima dari kepala keluarga yang ditumpangi
Anak di bawah 17 tahun pindah tanpa orang tuaSurat kuasa pengasuhan anak dan pernyataan bersedia menerima
Sudah menikah atau berceraiBuku nikah, akta perkawinan, atau akta cerai, bila belum tercatat di KK
DiwakilkanSurat kuasa F-1.07 dan KTP-el penerima kuasa

Surat pernyataan pemilik rumah tercantum di Pasal 28 ayat 1 Permendagri 108/2019. Syarat ini berlaku bagi siapa saja yang menempati rumah bukan miliknya, termasuk yang menumpang di rumah orang tua atau mertua.

Syarat pindah KK dan KTP serta persyaratan pindah domisili per kondisi: KK, KTP-el, dan formulir F-1.03 untuk semua pemohon; surat pernyataan pemilik rumah bila kos atau kontrak; surat kuasa F-1.07 bila diwakilkan; buku nikah bila status berubah

Anggota keluarga belum rekam KTP-el

Bila ada anggota keluarga yang ikut pindah dan sudah wajib KTP-el (17 tahun ke atas atau sudah menikah) tetapi belum perekaman, permohonan pindah bisa tertahan. Disdukcapil Magetan, misalnya, menegaskan permohonan seperti ini tidak dapat diproses. Selesaikan perekamannya lebih dulu lewat panduan membuat KTP.

Apakah Masih Perlu Surat Pengantar RT/RW?

Tidak, untuk semua klasifikasi pindah. Penghapusan pengantar RT/RW, kelurahan, dan kecamatan mengacu pada Perpres 96/2018 dan Permendagri 108/2019, dan Ditjen Dukcapil menegaskannya kembali lewat layanan pindah di IKD.

Alurnya sekarang justru terbalik. Pasal 36 Permendagri 108/2019 mengatur bahwa Disdukcapil mengirim daftar penduduk yang pindah datang ke kecamatan, lalu diteruskan ke desa/kelurahan dan ke RW/RT. Ketua RT mengetahui kedatangan Anda dari laporan Dukcapil, bukan sebaliknya.

Meski begitu, sopan santun tetap berlaku. Melapor ke RT di tempat baru membantu urusan lingkungan seperti iuran, keamanan, dan bantuan sosial, walaupun bukan syarat administrasi.

Beberapa daerah masih mencantumkan kolom "mengetahui RT/RW" pada formulir surat pernyataan tempat tinggal mereka. Bila diminta, ikuti saja agar permohonan tidak tertunda, tetapi Anda tidak wajib membawa surat pengantar terpisah.

Syarat surat pindah tanpa surat pengantar RT/RW untuk pindah domisili: dulu RT, RW, kelurahan, kecamatan, lalu Dukcapil; sekarang langsung ke Dukcapil atau lewat IKD, dan Dukcapil yang mengabari RT

Contoh Surat Pernyataan Tidak Keberatan dari Pemilik Rumah

Banyak Disdukcapil menyediakan blangko sendiri untuk surat ini. Bila daerah Anda tidak menyediakannya, format berikut memuat unsur yang dibutuhkan: identitas pemilik rumah, identitas penghuni, alamat yang dipakai, dan pernyataan tidak keberatan.

SURAT PERNYATAAN TIDAK KEBERATAN
PENGGUNAAN ALAMAT

Saya yang bertanda tangan di bawah
ini:

Nama   : [nama pemilik rumah]
NIK    : [NIK pemilik rumah]
Alamat : [alamat rumah yang dipakai]

selaku pemilik rumah, menyatakan
tidak keberatan alamat rumah saya
digunakan dalam dokumen kependudukan
(KK dan KTP-el) oleh:

Nama   : [nama penghuni]
NIK    : [NIK penghuni]
Status : [penyewa/kontrak/kos/
         menumpang]

Pernyataan ini saya buat dengan
sebenarnya untuk keperluan pindah
domisili.

[Kota], [tanggal]
Yang menyatakan,

[meterai Rp10.000]
[tanda tangan]
[nama pemilik rumah]

Lampirkan fotokopi KTP-el pemilik rumah. Untuk penghuni rusun atau apartemen, Dukcapil DKI Jakarta menerima surat pernyataan dari pengelola gedung. Panduan menulis surat pernyataan bermeterai yang lebih lengkap ada di artikel surat pernyataan.

Persyaratan surat pindah dan persyaratan pindah KK bagi penghuni kos atau kontrakan: contoh surat pernyataan tidak keberatan pemilik rumah dengan data fiktif, meterai Rp10.000, dan lampiran fotokopi KTP pemilik rumah

Alur dan Prosedur Pindah Domisili

Enam langkah di bawah ini adalah alur lengkap cara pindah KK dan KTP untuk pindah antarkabupaten/kota atau antarprovinsi.

Langkah 1 dan 2 dilakukan untuk semua jenis pindah. Langkah 3 sampai 5 hanya untuk pindah beda kabupaten/kota. Jika Anda pindah di dalam satu kota, lihat bagian khusus setelah langkah 6.

Cara pindah KTP antar provinsi atau antar kabupaten: isi F-1.03, ajukan SKPWNI di Dukcapil asal atau dengan cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online lewat IKD, lapor pindah datang di Dukcapil tujuan, lalu terima KK dan KTP-el beralamat baru

1. Tentukan Siapa yang Pindah dan Nasib KK Lama

Cara pindah kartu keluarga dimulai dari satu keputusan: siapa saja yang pindah. Formulir F-1.03 menyediakan empat pilihan jenis kepindahan:

  1. Kepala keluarga saja.
  2. Kepala keluarga dan seluruh anggota keluarga.
  3. Kepala keluarga dan sebagian anggota keluarga.
  4. Anggota keluarga saja.

Pilihan ini menentukan nasib KK di kedua tempat. Standar pelayanan Disdukcapil Kota Cimahi menjabarkannya seperti ini:

Yang pindahKK di alamat lamaKK di alamat baru
Seluruh keluargaTidak ada lagiNomor KK tetap (bila satu kota)
Anggota saja, kepala keluarga tinggalNomor tetap, anggota dikeluarkanNumpang KK lain atau KK baru
Kepala keluarga sajaNomor KK baru bagi anggota yang tinggalNumpang KK lain atau KK baru

Untuk pindah antarkabupaten/kota, KK di daerah tujuan selalu diterbitkan oleh Disdukcapil tujuan. Yang pasti tetap adalah NIK setiap orang, bukan nomor KK.

Satu hal yang sering terlupa: SKPWNI juga menjadi dasar memperbarui KK keluarga yang Anda tinggalkan (Perpres 96/2018 Pasal 25 ayat 4). Jika Anda anak yang pindah sendirian, KK orang tua Anda otomatis diterbitkan ulang tanpa nama Anda.

Cara pindah KK secara online maupun di loket: nomor KK tetap atau baru saat surat pindah KK diterbitkan, untuk seluruh keluarga, anggota saja, atau kepala keluarga saja yang pindah
Iklan

2. Isi Formulir F-1.03 dengan Benar

Formulir F-1.03 adalah Formulir Pendaftaran Perpindahan Penduduk (Permendagri 109/2019). Blangkonya tersedia di loket Disdukcapil dan di situs Disdukcapil daerah, dan isiannya juga muncul di layanan online.

Untuk pindah dalam negeri, Anda cukup mengisi nomor 1 sampai 11 serta 19 sampai 21. Nomor 12 sampai 18 khusus orang asing dan pindah ke luar negeri.

Cara mengisi formulir surat pindah, nomor demi nomor:

No.IsianYang sering keliru
1–3Nomor KK, nama pemohon, NIKMenulis nomor KK lama yang sudah diganti
4Jenis permohonanPilih "Surat Keterangan Pindah"
5Alamat sekarang dan klasifikasi pindahSalah mencentang klasifikasi
6Alamat tujuan lengkap dengan RT/RW dan kode posHanya menulis nama kota
7Alasan pindahPekerjaan, pendidikan, keamanan, kesehatan, perumahan, keluarga, atau lainnya
8Jenis kepindahanLihat langkah 1
9–10Status KK yang tidak pindah dan yang pindahNumpang KK atau membuat KK baru
11Daftar anggota yang pindahNIK, nama, dan hubungan dalam keluarga (SHDK)
19–21Rencana tanggal pindah, nomor HP, e-mailE-mail tidak aktif, padahal SKPWNI dikirim ke sana

Alamat tujuan adalah isian yang paling menentukan. Tulis nama jalan, nomor rumah, RT/RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan kode pos persis seperti yang nanti akan tercetak di KTP-el baru. Petugas di daerah tujuan akan mencocokkan alamat ini.

Contoh formulir F-1.03 untuk cara membuat surat pindah, sudah diisi dengan data fiktif: nomor KK, NIK, alamat asal dan alamat tujuan, klasifikasi antarprovinsi, alasan pindah, jenis kepindahan, daftar anggota keluarga, dan e-mail

3. Ajukan Surat Pindah di Daerah Asal

Cara membuat surat pindah bukan menulis surat sendiri, melainkan mengajukannya ke Disdukcapil. Cara urus surat pindah di daerah asal ada tiga jalur, dan ketiganya berakhir di dokumen yang sama, yaitu SKPWNI dari Disdukcapil daerah asal:

JalurCocok untukCatatan
Aplikasi IKDPindah sendirian (individu)Butuh IKD yang sudah aktif
Layanan online Disdukcapil daerahPindah sekeluargaNama layanan berbeda tiap daerah
Loket Disdukcapil atau kecamatanSemua kasus, termasuk yang rumitBawa dokumen asli

Persyaratan surat pindah yang dibawa ke loket cukup KK asli, KTP-el, dan F-1.03. Di loket, prosesnya mengikuti Pasal 30 Permendagri 108/2019: Anda menyerahkan formulir dan persyaratan, petugas memverifikasi dan merekam data, lalu kepala Disdukcapil menandatangani SKPWNI. Pada saat yang sama, KK baru diterbitkan untuk anggota keluarga yang tidak ikut pindah.

Cara Mengurus Surat Pindah Online lewat IKD

Inilah cara pindah domisili online yang paling ringkas, dan berlaku sama untuk cara mengurus surat pindah antar provinsi secara online maupun antarkabupaten. Ditjen Dukcapil (September 2026) menjelaskan bahwa pindah domisili lewat IKD tidak memerlukan pengantar RT/RW dan tidak perlu datang ke Disdukcapil asal. Syaratnya, data KTP-el dan KK Anda sudah terhubung dengan akun IKD yang aktif.

  1. Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital dan masuk dengan PIN.
  2. Pilih menu Pelayanan.
  3. Pilih Surat Keterangan Pindah Individu.
  4. Isi alamat tujuan selengkap mungkin, termasuk RT/RW dan kode pos.
  5. Kirim permohonan dan tunggu verifikasi petugas.
  6. Bila disetujui, SKPWNI dikirim ke e-mail Anda lewat tautan resmi SIAK Online.
  7. Unduh surat pindah domisili online tersebut dan cetak sendiri di kertas HVS A4 80 gram.

Sebelum menekan Kirim

Pastikan alamat e-mail di akun IKD masih bisa Anda buka, karena SKPWNI hanya dikirim ke sana. Bila e-mail belum masuk setelah disetujui, periksa folder Spam dan Promosi sebelum mengajukan ulang.

Belum punya IKD? Aktivasi pertama tetap dilakukan tatap muka di Disdukcapil atau kecamatan, seperti dijelaskan di panduan cara aktivasi IKD. Sumber resmi layanan ini: pengumuman Ditjen Dukcapil tentang pindah domisili lewat IKD.

Layanan di IKD bernama "individu". Untuk cara pindah KK secara online sekeluarga, gunakan layanan online Disdukcapil daerah asal atau datang ke loket.

Cara mengurus surat pindah online lewat IKD: menu Pelayanan, Surat Keterangan Pindah Individu, isi alamat tujuan, kirim, lalu surat pindah domisili online (SKPWNI) dikirim ke e-mail dan dicetak di HVS A4 80 gram

Pindah Domisili Tanpa Pulang Kampung

Bagaimana jika Anda sudah tinggal di kota baru dan pulang ke daerah asal terlalu jauh atau mahal? Pasal 31 Permendagri 108/2019 mengatur jalan keluarnya: bila Anda secara faktual sudah tinggal di daerah tujuan, Disdukcapil tujuan membantu mengurus SKPWNI ke Disdukcapil asal lewat surel atau media elektronik lain.

Standar pelayanan Disdukcapil Cimahi merinci caranya:

  1. Datang ke Disdukcapil daerah tujuan dan sampaikan bahwa Anda belum punya surat pindah.
  2. Isi formulir F-1.03 dan lampirkan fotokopi KK.
  3. Jika KK tidak ada, petugas mencari NIK dan nomor KK Anda di SIAK.
  4. Disdukcapil tujuan meminta Disdukcapil asal menerbitkan SKPWNI lewat surel.
  5. Setelah SKPWNI terbit, KK dan KTP-el beralamat baru diproses di tempat yang sama.

Jalur ini sah, tetapi lebih lambat daripada IKD karena melibatkan korespondensi dua kantor. Kalau IKD Anda sudah aktif dan Anda pindah sendirian, IKD tetap jalur tercepat.

Pindah domisili tanpa pulang kampung: Dukcapil daerah tujuan mengirim permohonan SKPWNI lewat surel ke Dukcapil asal sesuai Pasal 31 Permendagri 108/2019, lalu KK dan KTP baru terbit di kota baru

4. Terima Surat Pindah dan Perhatikan Masa Berlakunya

Contoh surat pindah dari Capil (sebutan sehari-hari untuk Disdukcapil) di bawah ini memperlihatkan isinya. SKPWNI berisi data daerah asal, alamat tujuan, klasifikasi pindah, jenis kepindahan, dan daftar anggota keluarga yang pindah. Dokumen terbaru dicetak dari SIAK dan ditandatangani elektronik, dengan kode QR untuk memeriksa keasliannya.

Bentuknya sedikit berbeda antardaerah, tetapi contoh surat pindah domisili mana pun memuat bagian-bagian yang sama. Periksa tiga hal sebelum berangkat ke daerah tujuan:

  • Nama dan NIK setiap anggota yang pindah.
  • Alamat tujuan, karena alamat inilah yang akan dipakai daerah tujuan.
  • Tanggal terbit, karena masa berlakunya dihitung dari sini.
Contoh surat pindah dari Capil, yaitu contoh surat pindah domisili atau surat keterangan pindah domisili (SKPWNI) dengan data fiktif: data daerah asal, data kepindahan, klasifikasi antarprovinsi, anggota keluarga yang pindah, dan kode QR tanda tangan elektronik

Surat Pindah Berlaku Berapa Lama?

Pasal 30 ayat 2 Permendagri 108/2019 menetapkan SKPWNI berlaku 100 hari kerja sejak diterbitkan, kira-kira lima bulan kalender. Jika sampai batas itu Anda tidak melapor ke daerah tujuan, SKPWNI dinyatakan tidak berlaku dan menjadi dasar pembatalan pindah di SIAK daerah asal. Data Anda kembali tercatat di alamat lama.

Surat pindah yang kedaluwarsa tidak bisa diperpanjang. Yang dilakukan adalah mengajukan ulang. Pasal 30 ayat 5 memperbolehkan Disdukcapil mengurusnya lewat surel atau media elektronik, jadi tanyakan ke Disdukcapil tujuan apakah mereka bisa membantu seperti jalur tanpa pulang kampung.

Masa berlaku surat pindah 100 hari kerja sejak SKPWNI terbit: lapor pindah datang sebelum batas, atau kepindahan dibatalkan di SIAK dan harus diajukan ulang

5. Lapor Pindah Datang di Daerah Tujuan

Pindah datang adalah pelaporan kedatangan penduduk di Disdukcapil daerah tujuan berdasarkan SKPWNI. Inilah tahap yang benar-benar mengubah alamat di KTP-el Anda, dan cara pindah KTP antar provinsi maupun antarkabupaten selesai di sini. Tanpa tahap ini, SKPWNI hanya selembar surat.

Syarat pindah KTP di daerah tujuan yang umum diminta:

  1. SKPWNI dari daerah asal.
  2. KTP-el lama dan KIA lama, karena kartu beralamat lama ditarik di daerah tujuan.
  3. Surat pernyataan pemilik rumah, bila Anda menumpang, kos, atau mengontrak.
  4. KK dan KTP-el penjamin, bila Anda menumpang di KK orang lain.
  5. Fotokopi akta kelahiran dan buku nikah atau akta cerai, bila biodata Anda di SIAK belum lengkap.

Dukcapil DKI Jakarta melayani pindah datang di kelurahan tujuan, dan permohonannya diproses bersamaan dengan KK serta KTP-el baru. Disdukcapil Kota Kediri menamai pola serupa layanan "3 in 1": cukup sekali mendaftar, KK dan KTP-el untuk semua anggota keluarga yang pindah diterbitkan bersamaan.

Banyak daerah juga menerima pindah datang secara online, sehingga pindah KTP online cukup diakhiri dengan mengambil kartu di loket. Unggah SKPWNI dan dokumen pendukung dalam bentuk pindaian dari dokumen asli, bukan fotokopi yang difoto.

Cara pindah domisili KTP di daerah tujuan, termasuk pindah KTP online, dengan syarat pindah KTP dan KK: SKPWNI, KTP-el dan KIA lama ditarik, surat pernyataan pemilik rumah bila menumpang, lalu KK dan KTP-el beralamat baru diterbitkan

6. Ambil KK dan KTP Baru, lalu Perbarui Data Lain

KK dari Disdukcapil tujuan dikirim berupa PDF bertanda tangan elektronik atau diserahkan di loket. KTP-el beralamat baru dicetak tanpa perekaman ulang, karena data biometrik Anda sudah tersimpan sejak perekaman pertama.

Sebelum meninggalkan loket, cocokkan alamat di KTP-el dengan alamat di KK. Kesalahan yang ditemukan di tempat biasanya bisa langsung dicetak ulang.

Setelah dokumen kependudukan beres, perbarui data di layanan lain yang memakai alamat Anda:

  • BPJS Kesehatan: pindahkan faskes tingkat pertama ke puskesmas atau klinik dekat rumah baru. Pengajuan lewat Mobile JKN umumnya baru diterima setelah tiga bulan terdaftar di faskes lama; bila belum genap tiga bulan, tanyakan ke BPJS Kesehatan 165 dengan menyebut alasan pindah domisili. Cara mengelola data peserta ada di panduan daftar BPJS Kesehatan.
  • Kendaraan: alamat di STNK tidak otomatis ikut berubah. Pindah provinsi biasanya diikuti mutasi kendaraan di Samsat.
  • Bank, e-wallet, dan asuransi: perbarui alamat korespondensi, terutama bila kartu atau surat dikirim lewat pos.
  • Sekolah anak: jalur domisili SPMB mensyaratkan KK yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran (Pasal 17 Permendikdasmen 3/2025). Pindah domisili yang diurus sebulan sebelum SPMB belum bisa dipakai untuk jalur ini.
  • Tempat kerja: laporkan alamat baru ke bagian SDM untuk data kepegawaian dan pajak.
Yang perlu diperbarui setelah pindah domisili: faskes BPJS Kesehatan, alamat kendaraan di Samsat, bank dan e-wallet, sekolah anak untuk SPMB jalur domisili, dan data kepegawaian

Cara Pindah Domisili dalam Satu Kota (Antar Kecamatan atau Antardesa)

Pindah antarkecamatan, antardesa, atau sekadar pindah RT dalam satu kabupaten/kota jauh lebih singkat karena tidak ada SKPWNI. Cara pindah alamat KTP dan KK dalam satu kota cukup seperti ini:

  1. Siapkan KK asli dan KTP-el seluruh anggota yang pindah.
  2. Isi F-1.03 dan centang salah satu dari tiga klasifikasi pertama.
  3. Lampirkan surat pernyataan pemilik rumah bila rumah barunya bukan milik Anda.
  4. Ajukan di Disdukcapil, kecamatan yang melayani, atau layanan online daerah.
  5. Terima KK dan KTP-el beralamat baru. KTP-el lama ditarik.

Bila daerah Anda punya layanan online Disdukcapil, cara pindah alamat KTP dan KK online sama saja: unggah KK, KTP-el, F-1.03, dan surat pernyataan pemilik rumah bila perlu. Disdukcapil Kota Cimahi mencantumkan waktu layanan 2 hari kerja untuk proses ini. Bila seluruh keluarga pindah bersama, nomor KK tidak berubah; yang berubah hanya alamatnya.

Cara pindah KK antar kecamatan sering dikira butuh surat pindah karena dulu memang harus ditandatangani camat. Aturan itu sudah tidak berlaku. Jika petugas kecamatan masih memintanya, sebutkan Pasal 29 Permendagri 108/2019.

Cara pindah alamat KTP dan KK online atau di loket dalam satu kota, antar kecamatan atau antardesa; syarat pindah alamat KK dan KTP cukup KK, KTP-el, dan F-1.03 tanpa SKPWNI, lalu Disdukcapil menerbitkan KK dan KTP-el alamat baru dalam sekitar 2 hari kerja
Iklan

Berapa Lama dan Berapa Biaya Pindah Domisili?

Biayanya Rp0. Pasal 79A UU 24/2013 menyatakan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, dan petugas yang memungut diancam penjara hingga 6 tahun atau denda hingga Rp75 juta (Pasal 95B). Ini berlaku untuk SKPWNI, KK, KTP-el, maupun pindah datang.

Biaya yang mungkin keluar hanyalah biaya Anda sendiri: meterai Rp10.000 untuk surat pernyataan pemilik rumah, fotokopi, cetak SKPWNI, dan ongkos perjalanan.

Untuk lamanya, Permendagri 19/2018 Pasal 3 menetapkan surat keterangan pindah, KK, dan KTP-el diterbitkan 1 jam sampai paling lama 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap. Standar pelayanan daerah biasanya lebih longgar:

TahapWaktu yang umum
SKPWNI di daerah asalSehari sampai 2 hari kerja
SKPWNI lewat IKDBergantung antrean verifikasi petugas
Pindah datang sampai KK dan KTP-el baruSekitar 2 hari kerja setelah berkas lolos verifikasi
Pindah tanpa pulang kampung (Pasal 31)Lebih lama, menunggu balasan daerah asal

Hambatan waktu terbesar biasanya bukan di loket, melainkan berkas yang kurang sehingga Anda harus datang dua kali. Periksa daftar syarat di atas sebelum berangkat.

Biaya mengurus pindah domisili gratis sesuai Pasal 79A UU 24/2013 dan lama proses: SKPWNI 1 sampai 24 jam menurut Permendagri 19/2018, pindah datang sekitar 2 hari kerja, kecuali meterai dan cetak sendiri

Kasus Khusus Pindah Domisili

Pindah KK Ikut Suami atau Istri Setelah Menikah

Pasangan yang baru menikah dan berasal dari kota berbeda tidak perlu membuat dua KK lalu menggabungkannya. Syarat pindah KK karena menikah hanya dua: SKPWNI bila beda kabupaten/kota, dan buku nikah atau akta perkawinan. Pihak yang pindah mengurus SKPWNI dari daerah asalnya, lalu masuk ke KK baru bersama pasangan di daerah tujuan dengan melampirkan buku nikah atau akta perkawinan.

Jika keduanya sudah satu kota, cukup ajukan KK baru dengan alasan membentuk keluarga baru. Detail syaratnya ada di bagian KK baru setelah menikah. Jangan tertukar dengan "surat pindah nikah" atau numpang nikah, yang diurus di KUA untuk akad di luar kecamatan domisili dan tidak mengubah alamat KTP.

Pindah Domisili Anak di Bawah 17 Tahun

Anak di bawah 17 tahun tidak bisa menjadi kepala keluarga. Bila ia pindah tanpa orang tua, misalnya ikut kakek dan nenek, ia ditumpangkan ke KK lain. Pasal 12 Permendagri 108/2019 mensyaratkan surat kuasa pengasuhan anak dari orang tua atau wali, serta surat pernyataan bersedia menerima dari kepala keluarga yang ditumpangi.

Kondisi sebaliknya juga diatur. Bila kepala keluarga dan semua anggota dewasa pindah tetapi anak-anak di bawah 17 tahun tetap tinggal, anak-anak itu harus menumpang di KK lain. Pilihannya, ada saudara dewasa yang masuk menjadi kepala keluarga, atau anak dititipkan ke KK saudara terdekat dengan surat pernyataan bersedia menjadi wali.

Pindah KK anak di bawah 17 tahun dengan surat kuasa pengasuhan dan pernyataan bersedia menerima, serta pindah KK ikut suami atau istri setelah menikah dengan SKPWNI dan buku nikah

Pecah KK dan Pindah Domisili Sekaligus

Anak yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah bisa keluar dari KK orang tua dan pindah domisili dalam satu permohonan. Tidak perlu mengurus pisah KK dulu lalu pindah belakangan.

Caranya ada di formulir F-1.03. Pilih jenis kepindahan Anggota Keluarga, lalu pada nomor 10 (anggota keluarga yang pindah) centang Membuat KK Baru. Hasilnya:

  • KK orang tua tetap memakai nomor lama, hanya nama Anda yang dikeluarkan.
  • Di alamat baru Anda menjadi kepala keluarga dengan nomor KK baru.
  • Syaratnya sama dengan pindah biasa, ditambah KTP-el Anda sendiri.

Kalau pindahnya masih di kota yang sama, permohonan ini diproses sekaligus di Disdukcapil setempat. Kalau beda kota, SKPWNI dari daerah asal menjadi dasar KK baru di daerah tujuan. Untuk pisah KK tanpa pindah alamat, ikuti panduan membuat KK.

Cara pecah KK dan pindah domisili sekaligus: anak berumur 17 tahun atau sudah menikah memilih jenis kepindahan anggota keluarga dan membuat KK baru di F-1.03, KK orang tua tetap bernomor lama, sedangkan di alamat baru terbit KK baru

Pindah KTP ke Jakarta atau dari Jakarta

Alurnya sama dengan daerah lain, tetapi Dukcapil DKI Jakarta punya beberapa ketentuan sendiri untuk pindah datang:

  • Lokasi layanan di loket Dukcapil kelurahan tujuan, yaitu kelurahan tempat alamat baru Anda.
  • Penghuni yang menumpang perlu jaminan tempat tinggal berupa surat pernyataan yang ditandatangani pemilik rumah, atau pengelola gedung bila tinggal di rusun dan apartemen, ditambah KK dan KTP-el penjaminnya.
  • Fotokopi akta kelahiran dan akta perkawinan diminta bila biodata Anda di SIAK belum lengkap.
  • Permohonan pindah datang diproses bersamaan dengan KK dan KTP-el baru, dan KTP-el daerah asal diserahkan saat itu.

Permohonan online warga DKI dilayani lewat kanal Alpukat Betawi. Untuk keluar dari Jakarta ke daerah lain, SKPWNI diajukan ke Dukcapil DKI atau lewat IKD seperti biasa.

Mengurus Surat Pindah Diwakilkan

Bisa. Permendagri 109/2019 menyediakan formulir F-1.07, Surat Kuasa dalam Pelayanan Administrasi Kependudukan. Penerima kuasa membawa formulir yang sudah ditandatangani, KTP-el pemberi dan penerima kuasa, serta KK.

Beberapa daerah hanya menerima kuasa dari anggota KK yang sama. Tanyakan dulu ke Disdukcapil setempat sebelum mengirim orang lain. Contoh format surat kuasa umum ada di panduan surat kuasa.

Surat Pindah Hilang

SKPWNI yang dikirim lewat e-mail tidak benar-benar hilang. Buka kembali e-mail dari SIAK Online dan cetak ulang PDF-nya selama masa berlaku belum habis.

Untuk SKPWNI cetak yang hilang, hubungi Disdukcapil asal untuk pencetakan ulang dari data yang sama. Jika Anda sudah berada di kota baru, minta bantuan Disdukcapil tujuan dengan jalur Pasal 31. Sebagian daerah meminta surat keterangan hilang dari kepolisian; formatnya dibahas di panduan surat kehilangan kepolisian.

Cabut Berkas KTP vs Cabut Berkas Motor

Keduanya sama-sama disebut cabut berkas, tetapi diurus di kantor yang berbeda:

Cabut berkas KTP/KKCabut berkas motor
Nama resmiSKPWNI (surat keterangan pindah)Mutasi keluar kendaraan
KantorDisdukcapilSamsat
BiayaGratisPNBP mutasi Rp150.000, belum termasuk STNK, BPKB, dan pelat baru
Wajib saat pindah?Ya, bila beda kabupaten/kotaTidak otomatis; diperlukan bila pelat dan STNK ingin ikut provinsi baru

Pindah domisili tidak otomatis memindahkan kendaraan. Bila ingin pelat dan STNK mengikuti provinsi baru, ikuti langkah mutasi dan cabut berkas motor setelah KTP-el baru terbit, karena Samsat tujuan memakai alamat di KTP-el.

Bedanya cabut berkas KTP atau cabut berkas KK dengan cabut berkas motor: SKPWNI di Disdukcapil gratis dan wajib saat pindah kota, sedangkan mutasi keluar motor di Samsat berbiaya dan memakai KTP-el alamat baru

Kesalahan yang Membuat Pindah Domisili Tertunda

Sebagian besar permohonan pindah yang tertahan berasal dari hal kecil yang bisa dicegah sebelum berangkat:

  • Alamat tujuan tidak lengkap. Menulis "Surabaya" saja di F-1.03 membuat permohonan dikembalikan. Tanyakan RT/RW dan kode pos ke pemilik rumah lebih dulu.
  • Data di KK belum benar. Status kawin yang belum diperbarui atau nama yang salah ketik ikut terbawa ke SKPWNI. Perbaiki di daerah asal sebelum mengajukan pindah.
  • Membiarkan SKPWNI kedaluwarsa. Seratus hari kerja terdengar lama, tetapi sering terlewat saat pindahan rumah memakan waktu berbulan-bulan.
  • E-mail tidak aktif di IKD. SKPWNI dan KK dikirim ke e-mail; alamat yang lupa kata sandinya membuat dokumen tidak bisa diambil.
  • Lupa surat pemilik rumah. Penghuni kos dan kontrakan paling sering ditolak di daerah tujuan karena ini.
  • Mengira pindah datang bisa nanti saja. Selama belum lapor, KTP-el lama tetap beralamat lama, sehingga layanan berbasis domisili di kota baru belum bisa dipakai.
Kesalahan saat mengurus surat pindah domisili yang membuat permohonan tertunda: alamat tujuan tidak lengkap, data KK belum benar, SKPWNI kedaluwarsa, e-mail IKD tidak aktif, lupa surat pemilik rumah, dan menunda pindah datang

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Apa saja syarat surat pindah domisili?

KK asli, KTP-el asli, dan formulir F-1.03 berisi alamat tujuan lengkap. Penghuni kos atau kontrakan menambahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah, dan pengurusan yang diwakilkan memakai surat kuasa F-1.07. Surat pengantar RT/RW tidak diperlukan.

Apa bisa pindah domisili secara online?

Bisa. Surat pindah individu dapat diajukan lewat menu Pelayanan di aplikasi IKD, dan SKPWNI dikirim ke e-mail. Pindah sekeluarga dan pindah datang bisa lewat layanan online Disdukcapil daerah. KTP-el beralamat baru tetap dicetak dan diambil di loket.

Bagaimana cara pindah KK online untuk satu keluarga?

Menu di IKD hanya untuk pindah individu. Pindah KK online sekeluarga diajukan lewat layanan online Disdukcapil daerah asal dengan mengunggah KK, KTP-el semua anggota yang pindah, dan F-1.03. Setelah SKPWNI terbit, ajukan pindah datang secara online di daerah tujuan bila tersedia.

Apakah pindah domisili harus pindah KK juga?

Ya. Alamat di KTP-el diambil dari alamat di KK, sehingga mustahil memindahkan alamat KTP tanpa memperbarui KK. Pada pindah sekeluarga dalam satu kota, nomor KK tetap; pada pindah antarkabupaten/kota, KK diterbitkan Disdukcapil daerah tujuan.

Apa bisa pindah domisili tanpa surat pindah?

Bisa, bila pindahnya masih dalam satu kabupaten/kota, termasuk antarkecamatan dan antardesa. Cukup KK dan formulir F-1.03. Untuk beda kabupaten/kota atau provinsi, SKPWNI wajib, tetapi Anda bisa memintanya lewat Disdukcapil tujuan tanpa pulang ke daerah asal.

Bisakah urus surat pindah langsung ke Dukcapil?

Bisa, dan memang Disdukcapil daerah asal yang menerbitkan SKPWNI. Saat mengurus surat pindah domisili langsung di loket, Anda tidak perlu singgah ke RT, RW, kelurahan, atau kecamatan lebih dulu. Bawa KK asli, KTP-el, dan F-1.03.

Di mana mendapatkan surat keterangan pindah domisili?

Di Disdukcapil kabupaten/kota daerah asal atau kecamatan yang diberi kewenangan. Pindah individu bisa lewat aplikasi IKD, dan bila Anda sudah tinggal di kota baru, Disdukcapil tujuan bisa memintakannya ke daerah asal.

Berapa biaya pindah alamat KTP?

Gratis. Ganti alamat KTP, SKPWNI, dan KK baru termasuk dokumen kependudukan, dan Pasal 79A UU 24/2013 melarang pungutan untuk semuanya. Biaya yang wajar hanya meterai untuk surat pernyataan pemilik rumah dan ongkos cetak atau fotokopi Anda sendiri.

Surat pindah domisili berlaku berapa lama?

SKPWNI berlaku 100 hari kerja sejak diterbitkan (Pasal 30 ayat 2 Permendagri 108/2019). Lewat dari itu tanpa lapor pindah datang, kepindahan dibatalkan dan surat harus diajukan ulang.

Apakah KTP lama harus diserahkan?

Ya, tetapi di daerah tujuan, bukan di daerah asal. Disdukcapil asal tidak menarik KTP-el saat menerbitkan SKPWNI, sehingga Anda tetap memegang identitas selama perjalanan. KTP-el lama ditarik saat KTP-el beralamat baru diserahkan.

Apakah pindah domisili bisa diwakilkan?

Bisa, dengan surat kuasa F-1.07, KTP-el pemberi dan penerima kuasa, serta KK. Sebagian daerah hanya menerima kuasa dari anggota keluarga dalam KK yang sama.

Berapa lama mengurus surat pindah online?

Permendagri 19/2018 menetapkan SKPWNI terbit paling lama 24 jam sejak berkas dinyatakan lengkap. Lewat IKD, waktunya bergantung pada antrean verifikasi petugas Disdukcapil asal, dan dokumen dikirim ke e-mail begitu disetujui.

Berapa lama proses pindah domisili antar provinsi?

Menurut Permendagri 19/2018, SKPWNI dan KTP-el diterbitkan paling lama 24 jam sejak berkas lengkap. Dalam praktik, gabungan tahap daerah asal dan tujuan umumnya selesai dalam beberapa hari kerja, dan jalur tanpa pulang kampung bisa lebih lama.

Apakah alamat domisili harus sama dengan alamat KTP?

Untuk dokumen kependudukan, alamat domisili Anda adalah alamat di KK dan KTP-el. Tinggal sementara di alamat lain tidak melanggar aturan, tetapi bila sudah menetap lebih dari setahun, sebaiknya alamat KTP dipindahkan agar layanan publik di tempat baru bisa dipakai.

Apa yang terjadi kalau tidak lapor pindah datang?

Data Anda tetap tercatat di alamat lama, dan setelah 100 hari kerja SKPWNI tidak berlaku lagi. Akibat praktisnya, layanan berbasis domisili seperti faskes BPJS, SPMB jalur domisili, dan bantuan sosial di kota baru tidak bisa Anda akses.

Penutup

Cara mengurus pindah domisili sekarang jauh lebih ringkas daripada yang sering diceritakan. Untuk pindah dalam satu kota, cukup KK dan satu formulir. Untuk pindah antarkabupaten atau antarprovinsi, ada dua tahap, yaitu SKPWNI di daerah asal dan pindah datang di daerah tujuan, dan tahap pertama bisa diselesaikan dari HP lewat IKD.

Urutan kerjanya: tentukan siapa yang pindah, isi F-1.03 dengan alamat tujuan yang lengkap, ajukan SKPWNI, laporkan kedatangan sebelum 100 hari kerja, lalu perbarui data di BPJS, bank, dan kendaraan. Aturan lengkapnya bisa Anda baca di Permendagri 108/2019 dan Perpres 96/2018.

Jika data di KK Anda masih perlu diperbaiki sebelum pindah, mulai dari panduan cara membuat KK. Setelah KTP-el beralamat baru terbit, buka aplikasi IKD dan pastikan alamat di kartu digital Anda ikut berubah.

Iklan

Bagikan artikel

Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.

Artikel Terkait

Iklan