Cara Membuat Akta Kelahiran Online dan Syaratnya (Gratis)

Daftar Isi
Cara membuat akta kelahiran adalah melaporkan kelahiran ke Disdukcapil kabupaten/kota tempat orang tua berdomisili, paling lambat 60 hari sejak bayi lahir. Pengajuannya bisa online lewat aplikasi IKD atau layanan online daerah, atau langsung di loket. Syarat utamanya surat keterangan lahir, buku nikah, KK, dan KTP-el. Prosesnya gratis.
Akta kelahiran adalah dokumen pertama yang dimiliki anak di mata negara. Dokumen ini dipakai untuk KIA, sekolah, BPJS, paspor, sampai menikah kelak. Kesalahan kecil di dalamnya, misalnya ejaan nama atau tanggal lahir, akan terbawa ke semua dokumen berikutnya.
Panduan ini dimulai dari hal yang paling sering membuat pengajuan tertahan: jenis akta dan syarat untuk tiap kondisi. Setelah itu ada enam langkah membuat akta kelahiran, dari memilih jalur sampai mencetaknya sendiri, ditambah cara membaca nomor akta, mengurus akta terlambat, akta hilang, dan perbaikan data.
Poin Penting
- Gratis. Pengurusan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya (Pasal 79A UU 24/2013). Petugas yang memungut biaya diancam penjara hingga 6 tahun.
- Batas 60 hari. Lewat dari itu akta tetap bisa dibuat, cukup dengan keputusan Kepala Disdukcapil. Penetapan pengadilan tidak lagi diperlukan sejak 2013.
- Tanpa surat lahir atau buku nikah tetap bisa. Penggantinya SPTJM kebenaran data kelahiran (formulir F-2.03) dan SPTJM pasangan suami istri (F-2.04), masing-masing dengan dua saksi.
- Akta dikirim sebagai PDF. Akta bertanda tangan elektronik dicetak sendiri di HVS A4 80 gram. Keasliannya dicek lewat pemindai QR di aplikasi IKD.
- Sekali urus, tiga dokumen. Banyak daerah menerbitkan akta kelahiran, KK baru dengan nama bayi, dan KIA dalam satu permohonan.
Apa Itu Akta Kelahiran dan Kapan Harus Dibuat?
Akta kelahiran, yang sehari-hari juga disebut akte kelahiran atau akta lahir, adalah bukti sah peristiwa kelahiran seseorang. Yang Anda terima dari Disdukcapil sebenarnya bernama kutipan akta kelahiran. Aslinya, yaitu register akta kelahiran, disimpan di Disdukcapil. Karena itu akta yang hilang selalu bisa diterbitkan lagi: datanya tidak ikut hilang.
Pasal 27 UU 24/2013 mewajibkan setiap kelahiran dilaporkan paling lambat 60 hari sejak bayi lahir. Laporannya diajukan di Disdukcapil tempat orang tua berdomisili, bukan tempat bayi dilahirkan. Penjelasan pasal itu menambahkan satu hal yang sering ditanyakan: tempat lahir yang tertulis di akta tetap tempat kelahiran sebenarnya.
Contohnya, bayi dari keluarga ber-KTP Kabupaten Bogor yang lahir di rumah sakit di Jakarta. Aktanya diurus di Disdukcapil Kabupaten Bogor, tetapi di akta tertulis "lahir di Jakarta".
| Dokumen | Diterbitkan oleh | Fungsinya |
|---|---|---|
| Surat keterangan lahir | Rumah sakit, puskesmas, bidan, atau kepala desa | Bukti peristiwa kelahiran, syarat akta |
| Kutipan akta kelahiran | Disdukcapil kabupaten/kota | Bukti sah kelahiran, nama, dan orang tua |
| Kartu Keluarga (KK) | Disdukcapil | Memuat nama dan NIK bayi setelah diperbarui |
| Kartu Identitas Anak (KIA) | Disdukcapil | Kartu identitas anak di bawah 17 tahun |
Surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit bukan akta. Surat itu hanya bahan untuk membuat akta, jadi jangan berhenti di sana.
Empat Jenis Akta Kelahiran Menurut Status Orang Tua
Isi akta bergantung pada dokumen perkawinan orang tua. Pasal 48 Permendagri 108/2019 membaginya menjadi empat bentuk, dan perbedaannya ada di bagian identitas orang tua.
| Kondisi orang tua | Yang tertulis di akta | Syarat tambahan |
|---|---|---|
| Punya buku nikah atau akta perkawinan | Anak dari ayah dan ibu | Tidak ada |
| Belum punya buku nikah, tetapi di KK tercatat suami istri | Nama ayah dan ibu, ditambah frasa "yang perkawinannya belum tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" | SPTJM pasangan suami istri (F-2.04) + 2 saksi |
| Belum punya buku nikah dan di KK tidak tercatat suami istri | Anak dari seorang ibu | Tidak ada; hanya data ibu |
| Anak temuan, orang tua tidak diketahui | Tanpa nama orang tua | Berita acara dari kepolisian |
Bunyi barisnya diatur lampiran Permendagri 9/2016. Akta biasa berbunyi "anak ke-1 dari [nama ayah] dan [nama ibu]". Akta anak seorang ibu hanya "anak ke-1 dari [nama ibu]", sedangkan akta anak temuan tidak memuat baris orang tua sama sekali.
Akta jenis kedua dan ketiga tidak bersifat permanen. Bila orang tua kemudian mencatatkan perkawinan, akta bisa diberi catatan pinggir pengesahan anak (lihat bagian perbaikan akta di bawah).
Syarat Membuat Akta Kelahiran Sesuai Kondisinya
Persyaratan membuat akta kelahiran diatur Pasal 33 Perpres 96/2018, yang menetapkan empat syarat dasar. Kondisi tertentu, seperti lahir di rumah tanpa bidan atau orang tua yang menikah siri, punya jalan keluarnya sendiri. Berikut syarat pembuatan akta kelahiran untuk tiap kondisi.
Syarat Akta Kelahiran Bayi Baru Lahir
Untuk bayi dari orang tua yang menikah resmi, siapkan:
- Surat keterangan lahir yang dikeluarkan bidan, dokter, puskesmas, atau rumah sakit tempat bersalin.
- Buku nikah orang tua, atau kutipan akta perkawinan dari Disdukcapil bagi pasangan nonmuslim.
- KK tempat bayi akan didaftarkan, biasanya KK orang tua.
- KTP-el ayah dan ibu.
- Formulir F-2.01 (pelaporan pencatatan sipil), diisi dan ditandatangani pelapor.
Formulir F-2.01 sudah memuat kolom identitas dua saksi. Menurut Surat Edaran Mendagri 470/13287/Dukcapil tahun 2021, fotokopi KTP saksi tidak perlu dilampirkan lagi.
Ibu yang belum berusia 17 tahun dan belum kawin tidak dimintai KTP-el (Pasal 43 ayat 3 Permendagri 108/2019). Untuk pengajuan di loket, surat keterangan lahir cukup diserahkan fotokopinya sambil menunjukkan yang asli.
Tanpa Surat Keterangan Lahir
Surat keterangan lahir tidak harus dari fasilitas kesehatan. Bayi yang lahir di rumah, di kebun, atau di angkutan umum bisa memakai surat dari kepala desa atau lurah yang menerangkan kelahirannya. Bila lahir di kapal atau pesawat, suratnya dibuat nakhoda atau kapten.
Kalau surat semacam itu sama sekali tidak ada, misalnya karena kelahirannya sudah puluhan tahun lalu, orang tua atau pemohon membuat SPTJM kebenaran data kelahiran (formulir F-2.03). Pernyataan ini diketahui dua orang saksi (Pasal 34 Perpres 96/2018). Isinya menjadi tanggung jawab penuh pembuatnya. Bila kelak terbukti tidak benar, aktanya dinyatakan tidak sah.
Contoh isi surat keterangan kelahiran dari kelurahan bisa Anda lihat di kumpulan contoh surat keterangan lahir.
Tanpa Buku Nikah (Nikah Siri)
Pasangan yang menikah secara agama tetapi belum tercatat tetap bisa mencantumkan nama ayah di akta, dengan dua syarat:
- di KK, status hubungan keduanya tercatat sebagai suami dan istri; dan
- keduanya membuat SPTJM kebenaran sebagai pasangan suami istri (formulir F-2.04) dengan dua saksi.
Hasilnya akta dengan frasa "yang perkawinannya belum tercatat". Bila status di KK belum suami istri, akta terbit sebagai anak seorang ibu. Jadi bereskan KK lebih dulu: panduan KK baru tanpa buku nikah memakai SPTJM perkawinan belum tercatat (F-1.05).
Fungsi SPTJM sebagai surat pernyataan tanggung jawab mutlak sama di kedua kasus: data yang sulit dibuktikan dengan dokumen diganti pernyataan yang bisa dipidana bila palsu.
Syarat Akta Kelahiran untuk Orang Dewasa
Tidak ada batas usia untuk membuat akta kelahiran. Orang dewasa yang belum punya akta memakai syarat yang sama, ditambah beberapa penyesuaian:
- KTP-el dan KK pemohon sendiri;
- surat keterangan lahir, atau SPTJM kebenaran data kelahiran (F-2.03) bila suratnya tidak ada;
- buku nikah orang tua, atau SPTJM pasangan suami istri (F-2.04) bila orang tua tidak punya; bila orang tua sudah meninggal, sebagian daerah meminta akta kematiannya;
- ijazah sebagai pembanding ejaan nama dan tanggal lahir, bila daerah memintanya.
Pengajuannya termasuk pencatatan kelahiran terlambat, yang dibahas lebih rinci di bawah. Cara membuat akta kelahiran dewasa online sama dengan bayi, hanya menu yang dipilih di IKD adalah "Biodata Telah Memiliki NIK". Surat pengantar RT/RW tidak dipersyaratkan untuk akta orang dewasa.
Anak Temuan atau Tidak Diketahui Orang Tuanya
Anak yang ditemukan tanpa diketahui asal usulnya dicatat berdasarkan laporan orang yang menemukan dan berita acara pemeriksaan dari kepolisian (Pasal 28 UU 23/2006). Akta terbit tanpa nama orang tua. Untuk anak di panti asuhan yang asal usulnya tidak jelas tanpa berita acara, penggantinya SPTJM kebenaran data kelahiran yang ditandatangani wali atau penanggung jawab.
Perlukah Surat Pengantar RT/RW?
Secara nasional tidak. Pasal 33 Perpres 96/2018 tidak mencantumkannya. Namun beberapa daerah memintanya untuk paket 3in1 (akta, KK, dan KIA sekaligus), karena paket itu sekaligus memperbarui KK. Disdukcapil Gunungkidul, misalnya, meminta pengantar RT/RW ditambah formulir F-1.02 dan F-1.06 untuk paket tersebut.
Biaya dan Berapa Lama Membuat Akta Kelahiran
Biaya membuat akta kelahiran adalah Rp0, baik online maupun di loket. Pasal 79A UU 24/2013 melarang pungutan untuk dokumen kependudukan, dan Pasal 95B mengancam petugas yang memungut biaya dengan penjara hingga 6 tahun dan/atau denda hingga Rp75 juta.
| Jalur | Lama proses | Catatan |
|---|---|---|
| Loket Disdukcapil, berkas lengkap | 1 jam, paling lama 24 jam | Permendagri 19/2018 Pasal 3 |
| Aplikasi IKD atau layanan online daerah | 1×24 jam sampai beberapa hari kerja | Bergantung antrean verifikasi |
| Lewat petugas registrasi desa | Beberapa hari kerja | Berkas dikumpulkan dulu di desa |
| Otomatis dari fasilitas kesehatan | Setelah data diverifikasi Dukcapil | Baru di faskes yang sudah terhubung |
Yang kadang muncul adalah denda keterlambatan. Pasal 90 UU 23/2006 membolehkan denda administratif hingga Rp1.000.000 untuk laporan kelahiran yang lewat 60 hari, tetapi besarnya diatur peraturan daerah. Surabaya, misalnya, menetapkan Rp100.000 dalam Perda 5/2011. Banyak daerah lain sudah menghapusnya, termasuk Kota Medan (sejak Januari 2022), Kota Yogyakarta, dan Gunungkidul.
Perpres 96/2018 Pasal 73 juga mewajibkan teguran lisan dan tertulis sebelum denda dijatuhkan, dengan mempertimbangkan kemampuan penduduk. Tanyakan aturan daerah Anda sebelum datang.
1. Pilih Jalur: Faskes, IKD, Layanan Online Daerah, atau Loket
Sekarang ada empat jalur untuk membuat akta kelahiran, tiga di antaranya berupa pembuatan akta kelahiran online. Pilih berdasarkan tempat bayi lahir dan kelengkapan dokumen Anda.
| Jalur | Cocok untuk | Batasan |
|---|---|---|
| Otomatis dari fasilitas kesehatan (SATUSEHAT–SIAK) | Bayi lahir di rumah sakit atau puskesmas yang sudah terhubung | Belum tersedia di semua faskes |
| Aplikasi IKD | Orang tua yang sudah punya akun IKD aktif | Aktivasi akun harus di kantor Dukcapil |
| Layanan online Disdukcapil daerah | Hampir semua jenis akta, termasuk paket 3in1 | Nama dan alamat situs berbeda per daerah |
| Loket Disdukcapil, kecamatan, atau desa | Kasus rumit, akta terlambat, tidak punya ponsel | Harus datang dan antre |
Jalur pertama paling baru. Kementerian Kesehatan dan Kemendagri meluncurkan integrasi SATUSEHAT dengan SIAK di Puskesmas Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada 11 Agustus 2026, setelah uji coba di RSAB Harapan Kita sejak 31 Juli 2026.
Data kelahiran yang dicatat tenaga kesehatan diteruskan ke Dukcapil. Setelah diverifikasi, akta kelahiran, KK, dan KIA dikirim ke e-mail orang tua dengan kode QR, atau bisa diambil di faskes bila orang tua tidak punya e-mail.
Integrasi ini diperluas bertahap ke faskes yang punya layanan persalinan. Jadi saat mendaftar persalinan, tanyakan apakah rumah sakit atau puskesmas Anda sudah tersambung. Bila belum, atau bayi lahir di rumah, gunakan tiga jalur lainnya.
2. Tetapkan Nama Bayi dan Siapkan Foto Dokumen
Nama yang sudah tercatat di akta hanya bisa diganti lewat penetapan pengadilan negeri. Karena itu pastikan nama bayi memenuhi Permendagri 73/2022 tentang pencatatan nama sebelum mengajukan:
- paling sedikit 2 kata, misalnya "Rania Putri", bukan "Rania" saja;
- paling banyak 60 huruf termasuk spasi;
- mudah dibaca, tidak bermakna negatif, dan tidak multitafsir;
- memakai huruf latin, tanpa angka dan tanda baca (tidak boleh "Muh. Rizky" atau "Alya 2");
- tidak disingkat, kecuali singkatan itu tidak bisa diartikan lain;
- tanpa gelar pendidikan atau keagamaan di akta. Nama marga atau famili boleh dicantumkan.
Nama yang melebihi 60 huruf, memakai angka atau tanda baca, disingkat, atau memuat gelar tidak akan dicatat petugas (Pasal 7 ayat 1).
Untuk pengajuan online, foto atau pindai dokumen asli, bukan fotokopi. Pastikan keempat sudut terlihat, tidak ada pantulan lampu, dan nomor NIK pada KK serta KTP terbaca jelas. Berkas yang buram adalah alasan penolakan yang paling sering terjadi.
3. Ajukan Akta Kelahiran Online lewat Aplikasi IKD
Aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) dari Ditjen Dukcapil melayani dua jenis permohonan akta: untuk anak yang belum punya NIK dan untuk penduduk yang sudah punya NIK. Akun IKD harus sudah diaktifkan di kantor Dukcapil. Setelah itu langkahnya:
- Buka aplikasi IKD dan masuk dengan PIN.
- Pilih menu Pelayanan di beranda.
- Pilih Kelahiran WNI (Anak Belum Memiliki NIK) untuk bayi baru lahir, atau Kelahiran WNI (Biodata Telah Memiliki NIK) untuk anak atau orang dewasa yang sudah tercantum di KK.
- Baca panduan, lalu isi data anak, data orang tua, dan data dua saksi.
- Unggah foto surat keterangan lahir, buku nikah, serta SPTJM bila diperlukan.
- Kirim permohonan, lalu pantau statusnya di menu pemantauan layanan.
- Setelah disetujui, akta dikirim ke e-mail Anda dan tampil di aplikasi.
Bila menu yang Anda cari tidak muncul, layanan itu mungkin belum dibuka di daerah Anda. Gunakan layanan online Disdukcapil daerah atau loket.
Cara Membuat Akta Kelahiran Online di Situs Disdukcapil Daerah
Banyak kabupaten/kota punya aplikasi atau situs sendiri, dan biasanya menawarkan paket 3in1. Alurnya mirip: daftar akun dengan NIK, pilih layanan akta kelahiran, unggah berkas, pantau riwayat permohonan, lalu unduh PDF-nya.
| Daerah | Kanal online |
|---|---|
| DKI Jakarta | Alpukat Betawi (aplikasi) atau Service Point Dukcapil kelurahan |
| Kota Banjarmasin | Parak Acil Online; dokumen diproses 1×24 jam bila berkas lengkap |
| Kabupaten Rembang | Sipendudukonline; akta bisa dicetak di kantor desa |
| Kabupaten Bantul | Dukcapil Smart |
| Kabupaten Gunungkidul | Loket desa/kapanewon atau IKD; dokumen digital juga bisa dicetak di mesin ADM |
Cari kanal daerah Anda di situs resmi Disdukcapil kabupaten/kota (berakhiran .go.id). Jangan memakai jasa perantara yang meminta bayaran; layanan resminya gratis.
4. Atau Ajukan Langsung di Disdukcapil, Kecamatan, atau Desa
Jalur loket tetap tersedia dan paling cocok untuk akta terlambat, data yang tidak cocok antar-dokumen, atau bila Anda tidak punya ponsel. Bawa dokumen asli beserta fotokopinya.
- Ambil nomor antrean di Disdukcapil, kantor kecamatan, atau mal pelayanan publik.
- Serahkan formulir F-2.01 dan berkas persyaratan ke petugas.
- Petugas memverifikasi berkas dan merekam data ke basis data kependudukan.
- Pejabat pencatatan sipil mencatat di register dan menerbitkan kutipan akta kelahiran.
- Akta diserahkan, atau dikirim lewat e-mail untuk dicetak sendiri.
Di daerah yang punya petugas registrasi di desa atau kelurahan, berkas bisa diserahkan di kantor desa. Petugas itulah yang meneruskannya ke Disdukcapil (Pasal 43 ayat 5 Permendagri 108/2019).
Bila Anda berhalangan, pengajuan bisa diwakilkan kepada anggota keluarga dengan surat kuasa formulir F-1.07. Contoh susunan surat kuasa bisa dipakai sebagai pembanding.
5. Download, Cetak, dan Cek Keaslian Akta
Akta kelahiran terbitan sekarang ditandatangani secara elektronik dan dikirim berupa PDF. Cara download akta kelahiran cukup membuka e-mail pemberitahuan dari Disdukcapil, atau membuka dokumen di aplikasi IKD dan layanan online daerah. Akta ini sah dicetak sendiri.
- Kertas: HVS putih ukuran A4, 80 gram, sesuai Permendagri 109/2019.
- Printer: printer biasa sudah cukup, berwarna maupun hitam putih.
- Kode QR: pastikan tercetak tajam dan tidak terpotong, karena itulah tanda tangan elektroniknya.
- Kekuatan hukum: akta online dan akta cetakan manual sama kuatnya (Pasal 28 Permendagri 9/2016).
Simpan PDF aslinya di dua tempat, misalnya e-mail dan penyimpanan awan. Akta yang rusak tinggal dicetak ulang dari berkas itu.
Cara Cek dan Melihat Akta Kelahiran Online lewat IKD
Akta yang terbit lewat IKD bisa dilihat kapan saja di aplikasi, dan berkas PDF-nya tersimpan di e-mail Anda. Untuk mengecek keabsahan akta, termasuk akta milik orang lain yang diserahkan kepada Anda, gunakan pemindai QR.
Mulai 1 Januari 2026, kode QR pada akta kelahiran, KK, dan dokumen kependudukan lain tidak bisa lagi diverifikasi dengan kamera ponsel biasa atau Google Lens. Verifikasi resminya hanya lewat aplikasi IKD:
- Buka aplikasi IKD dan masuk.
- Pilih fitur pemindai (scan) QR.
- Arahkan kamera ke kode QR di akta.
- Periksa hasilnya: status keaslian dokumen dan data yang tercatat di Dukcapil.
Cara ini juga dipakai sekolah atau instansi untuk memeriksa akta yang Anda serahkan. Karena keasliannya bisa diperiksa langsung, akta ber-QR tidak perlu dilegalisir.
6. Lanjutkan ke KK, KIA, dan BPJS Bayi
Akta kelahiran membuka jalan ke dokumen berikutnya. Bila Anda tidak memakai paket 3in1, urus berurutan:
- KK baru dengan nama bayi. NIK bayi dibuat saat data kelahirannya direkam untuk akta, lalu tercantum di akta dan KK baru. Syarat pembaruan KK adalah KK lama dan kutipan akta kelahiran; lihat cara menambah anggota keluarga di KK.
- KIA (Kartu Identitas Anak). Untuk anak di bawah 5 tahun, KIA diterbitkan bersamaan dengan akta kelahiran (Pasal 3 Permendagri 2/2016). Anak 5–17 tahun memerlukan fotokopi akta, KK, KTP-el orang tua, dan pas foto berwarna 2×3 dua lembar.
- BPJS Kesehatan. Peserta mandiri wajib mendaftarkan bayi paling lambat 28 hari sejak lahir, dan pendaftaran memerlukan NIK bayi. Langkahnya ada di panduan mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan.
Karena tenggat BPJS lebih pendek daripada tenggat akta, urus akta dan KK di minggu pertama setelah bayi lahir.
Contoh Akta Kelahiran Terbaru dan Bagian-bagiannya
Akta kelahiran terbaru berukuran A4 tegak dengan lambang Garuda Pancasila di bagian atas. Susunan isinya mengikuti formulasi kalimat di lampiran Permendagri 9/2016. Bagian-bagian yang perlu Anda periksa:
| Bagian | Isinya | Yang perlu dicek |
|---|---|---|
| Nomor kendali | Ditulis setelah "No." di bagian paling atas | Bukan nomor akta, jangan disalin ke formulir |
| Kepala dokumen | Lambang Garuda, "Pencatatan Sipil", status warga negara, judul "Kutipan Akta Kelahiran" | — |
| NIK dan kewarganegaraan | NIK anak, status WNI | Sama dengan NIK di KK |
| Nomor akta | Setelah kalimat "Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor" | Disalin persis untuk sekolah dan BPJS |
| Data kelahiran | "bahwa di [tempat] pada tanggal … tahun … telah lahir: [nama]" | Ejaan nama, tanggal, tempat |
| Data orang tua | "anak ke-… dari [ayah] dan [ibu]", atau dari seorang ibu | Nama orang tua sesuai KTP-el |
| Penerbit | "Kutipan ini dikeluarkan di … pada tanggal …", kepala Disdukcapil | — |
| Kode QR | Tanda tangan elektronik | Tercetak utuh, bisa dipindai di IKD |
Kode QR pada akta online menyimpan NIK pemilik akta, nomor akta, NIK pemohon, nama petugas yang memproses, dan instansi penerbit (Pasal 25 Permendagri 9/2016).
Nomor Registrasi Akta Kelahiran yang Mana dan di Sebelah Mana?
Formulir sekolah dan BPJS sering meminta nomor registrasi akta kelahiran. Yang dimaksud adalah nomor akta itu sendiri. Letak nomor registrasi akta kelahiran berbeda antara model baru dan model lama.
- Model baru: nomor akta kelahiran terletak di baris setelah tulisan "Berdasarkan Akta Kelahiran Nomor". Bentuknya empat angka kode wilayah, dua huruf, delapan angka berformat tanggal, dan nomor urut, misalnya
3201-LU-15082026-0007(contoh fiktif). Empat angka pertama adalah kode wilayah penerbit; 3201 berarti Kabupaten Bogor. - Model lama: di bawah judul "Kutipan Akta Kelahiran", setelah kata "Nomor" atau "No.". Formatnya beragam antar-daerah dan antar-tahun, misalnya
2075/K/2004.
Untuk cek nomor akta kelahiran tanpa mencari dokumen fisiknya, buka PDF akta di e-mail atau di aplikasi IKD.
Salin seluruh nomor persis seperti tertulis, termasuk tanda hubung, garis miring, dan hurufnya. Jangan tertukar dengan NIK (16 angka tanpa huruf) atau nomor kendali. Pada akta model baru, nomor kendali ditulis setelah "No." di bagian paling atas; pada akta manual berupa nomor seri blangko di pojok kanan atas. Keduanya hanya nomor kontrol dokumen, bukan nomor akta.
Arti STBLD pada Akta Kelahiran Lama
Sebagian akta terbitan sebelum 2006 mencantumkan kode seperti "Stbld. 1920 No. 751". Stbld adalah singkatan Staatsblad, lembaran negara Hindia Belanda. Kode itu menunjuk peraturan pencatatan sipil zaman kolonial yang dipakai saat akta dibuat, yang memang dibedakan per golongan penduduk.
Pasal 106 UU 23/2006 mencabut keempat peraturan itu:
| Kode di akta lama | Peraturan untuk golongan |
|---|---|
| Staatsblad 1849:25 | Eropa |
| Staatsblad 1917:129 jo. 1939:288 | Tionghoa (dalam UU tertulis "Cina") |
| Staatsblad 1920:751 jo. 1927:564 | Indonesia (Jawa dan Madura) |
| Staatsblad 1933:74 jo. 1936:607 | Kristen Indonesia |
Unggahan yang beredar di media sosial menyebut "Stbld 1917 No. 130" dan "1933 No. 75". Angka yang tercantum di undang-undang adalah 129 dan 74.
Kode itu hanya menunjukkan dasar hukum saat akta dibuat, bukan status sosial. Akta lama yang memuatnya tetap sah dan tidak wajib diganti.
Akta Lama vs Akta Barcode: Perlu Diganti?
Akta model lama dicetak di blangko khusus berwarna dasar biru muda dengan hologram Garuda, dan memunculkan tulisan "COPY" secara diagonal bila difotokopi. Akta model baru dicetak di HVS biasa dan diamankan kode QR.
Keduanya sah, baik akta lama maupun akta kelahiran baru. Menurut Dirjen Dukcapil, dokumen yang terbit sebelum 1 Januari 2026 tidak wajib diperbarui. Namun mengganti ke versi QR punya dua keuntungan: tidak perlu legalisir lagi, dan bisa dicetak ulang sendiri. Penggantian dilayani di loket Dukcapil, dan sebagian akta lama perlu pengecekan arsip lebih dulu.
Akta Kelahiran Terlambat (Lebih dari 60 Hari)
Akta yang dilaporkan lewat 60 hari disebut akta kelahiran terlambat. Dulu dikenal juga sebutan akta istimewa, lawan dari akta umum yang dilaporkan tepat waktu.
Aturannya jauh lebih mudah dibanding sebelum 2013. Dulu pelaporan lewat satu tahun wajib memakai penetapan pengadilan negeri. Ketentuan itu dibatalkan Mahkamah Konstitusi lewat putusan 18/PUU-XI/2013, lalu dihapus dari Pasal 32 oleh UU 24/2013. Sekarang syaratnya cukup keputusan Kepala Disdukcapil setempat, berapa pun usia pemohon.
Syarat akta kelahiran terlambat:
- syarat dasar: surat keterangan lahir atau SPTJM F-2.03, buku nikah orang tua atau SPTJM F-2.04, KK, dan KTP-el;
- formulir permohonan pencatatan kelahiran terlambat, bila daerah memakainya;
- dokumen pendukung bila surat lahir tidak ada, seperti ijazah, untuk mencocokkan ejaan nama dan tanggal lahir.
Prosesnya bisa lebih lama dari akta biasa karena ada tahap persetujuan kepala dinas. Denda, bila ada, mengikuti perda masing-masing daerah seperti dijelaskan di bagian biaya.
Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang atau Rusak
Cara membuat akta kelahiran yang hilang sebenarnya adalah meminta kutipan kedua akta kelahiran. Data aslinya tetap tersimpan di register, jadi Anda tidak membuat akta baru dari nol.
Cek dulu jenis akta Anda. Bila akta terakhir sudah berbentuk PDF ber-QR, carilah berkas itu di e-mail, di aplikasi IKD, atau cetak di mesin ADM bila daerah Anda menyediakannya. Bila tidak ketemu, atau aktanya model lama, berikut cara mengurus akta kelahiran hilang:
- Buat surat kehilangan di kepolisian. Surat keterangan hilang dari polisi adalah syarat penerbitan kembali akta yang hilang (Pasal 92 ayat 4 Permendagri 108/2019). Panduannya ada di artikel surat kehilangan kepolisian.
- Siapkan pendukung: fotokopi akta lama bila masih ada, KK, dan KTP-el.
- Ajukan di Disdukcapil tempat Anda berdomisili sekarang, tidak harus di daerah tempat akta dulu diterbitkan. Disdukcapil domisili berkoordinasi dengan daerah penerbit (Pasal 30 Permendagri 9/2016).
- Terima kutipan kedua berupa akta ber-QR.
Ingin urus akta kelahiran hilang online? Periksa apakah layanan online Disdukcapil daerah Anda punya menu penerbitan kutipan kedua. Bila ada, surat kehilangan dan KK cukup diunggah.
Untuk akta rusak, surat polisi tidak diperlukan. Cukup lampirkan akta yang rusak itu. Bila akta dikuasai pihak lain yang sedang bersengketa dengan Anda, misalnya mantan pasangan, lampirkan surat pernyataan.
Akta hilang tanpa fotokopi sama sekali tetap bisa diurus. Bawa data sebanyak mungkin: perkiraan tahun terbit, daerah penerbit, dan nama orang tua. Petugas mencarinya di arsip register, dan proses ini memang lebih lama.
Perbaikan Akta Kelahiran: Pembetulan, Ganti Nama, dan Catatan Pinggir
Apakah akta kelahiran bisa diubah? Bisa, tetapi jalurnya bergantung pada jenis kesalahannya.
| Jenis perubahan | Contoh | Diurus di (dasar UU 23/2006) |
|---|---|---|
| Pembetulan salah tulis | "Muhamad" seharusnya "Muhammad" sesuai surat lahir | Disdukcapil domisili (Pasal 71) |
| Perubahan nama | Ganti nama menjadi nama lain | Pengadilan negeri, lalu Disdukcapil (Pasal 52) |
| Pengesahan anak | Orang tua menikah resmi setelah anak lahir | Disdukcapil; sebagian lewat pengadilan (Pasal 50) |
| Pengangkatan anak (adopsi) | Anak angkat dari keluarga lain | Pengadilan, lalu Disdukcapil (Pasal 47) |
| Pembatalan akta | Akta dibuat dengan data palsu | Putusan pengadilan berkekuatan tetap (Pasal 72) |
Syarat pembetulan diatur Pasal 59 Perpres 96/2018.
Pembetulan hanya untuk kesalahan tulis redaksional. Cara memperbaiki akta kelahiran yang salah nama orang tua, misalnya, adalah membawa buku nikah atau KTP-el orang tua sebagai bukti ejaan yang benar. Di sebagian daerah, perbaikan akta kelahiran online bisa diajukan lewat layanan online Disdukcapil. Syaratnya dokumen autentik yang dulu menjadi dasar pembuatan akta, misalnya surat keterangan lahir atau buku nikah, ditambah kutipan akta yang salah. Bila data di dokumen dasarnya sendiri sudah salah, itu bukan lagi pembetulan.
Perubahan nama wajib lewat penetapan pengadilan negeri di tempat pemohon. Setelah salinan penetapan diterima, laporkan ke Disdukcapil paling lambat 30 hari. Disdukcapil tidak membuat akta baru, melainkan menambahkan catatan pinggir pada register dan kutipan akta. Biaya sidang perubahan nama adalah panjar biaya perkara yang ditetapkan masing-masing pengadilan, bukan biaya Dukcapil. Pencatatannya di Dukcapil tetap gratis.
Apa Itu Catatan Pinggir Akta Kelahiran?
Catatan pinggir adalah keterangan tambahan pada akta tentang peristiwa yang terjadi setelah akta terbit: perubahan nama, pengesahan anak, pengakuan anak, pengangkatan anak, perubahan kewarganegaraan, atau peristiwa penting lain berdasarkan penetapan pengadilan.
Catatan pinggir dibuat pada register akta di Disdukcapil dan pada kutipan akta yang Anda pegang, sehingga keduanya selalu sama. Nomor akta dan data asli tidak dihapus; perubahannya tercatat sebagai keterangan tambahan.
Legalisir Akta Kelahiran: Di Mana dan Kapan Masih Perlu?
Legalisir hanya diperlukan untuk fotokopi akta model lama yang bertanda tangan basah. Pasal 19 ayat 6 Permendagri 104/2019 menyatakan dokumen kependudukan digital yang sudah ditandatangani secara elektronik tidak memerlukan legalisir.
Contohnya terlihat pada berkas pendaftaran Polri 2024: fotokopi akta kelahiran harus dilegalisir Disdukcapil, kecuali akta yang sudah ber-barcode.
Bila instansi tetap meminta legalisir akta lama, ajukan di Disdukcapil yang menerbitkannya. Legalisir ditandatangani pejabat pencatatan sipil atau kepala bidang pencatatan sipil. Akta dari daerah lain bisa dilegalisir di Disdukcapil domisili setelah petugas berkoordinasi dengan daerah penerbit. Bawa akta asli dan fotokopinya.
Alternatif yang lebih praktis: ganti akta lama ke versi QR. Setelah itu, setiap kali diminta Anda cukup mencetak ulang tanpa perlu legalisir.
Kesalahan yang Membuat Pengajuan Akta Ditolak
Kebanyakan penolakan bukan karena syaratnya kurang, melainkan karena datanya tidak cocok antar-dokumen.
- Ejaan nama orang tua berbeda antara KTP-el, KK, dan buku nikah. Bereskan dulu data KK atau KTP-el.
- Status di KK belum suami istri, padahal orang tua ingin nama ayah tercantum tanpa buku nikah.
- Foto dokumen buram, terpotong, atau berupa fotokopi untuk pengajuan online.
- Nama bayi melanggar aturan: satu kata, ada tanda baca, singkatan, atau lebih dari 60 huruf.
- Mengajukan di Disdukcapil tempat lahir, bukan tempat orang tua berdomisili.
- Bayi belum masuk KK yang dilampirkan, padahal permohonannya bukan paket 3in1.
- Data di surat keterangan lahir salah, misalnya jam atau tanggal lahir. Minta pembetulan ke bidan atau rumah sakit sebelum mengajukan.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Berapa biaya membuat akta kelahiran?
Gratis. Pasal 79A UU 24/2013 melarang pungutan untuk pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan, termasuk akta kelahiran, baik online maupun di loket. Yang mungkin berlaku hanya denda keterlambatan menurut perda, dan banyak daerah sudah menghapusnya.
Apakah membuat akta kelahiran bisa langsung ke Dukcapil?
Bisa. Datang ke Disdukcapil kabupaten/kota, kantor kecamatan, atau mal pelayanan publik yang melayani pencatatan sipil di daerah domisili Anda. Bawa dokumen asli dan fotokopinya.
Cetak akta kelahiran online di mana?
Akta ber-QR dikirim ke e-mail sebagai PDF dan bisa Anda cetak sendiri di rumah atau di tempat fotokopi, dengan kertas HVS A4 80 gram. Sebagian daerah juga menyediakan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dan layanan cetak di kantor desa.
Bagaimana cara membuat akta kelahiran online?
Aktifkan akun IKD di kantor Dukcapil, lalu buka menu Pelayanan dan pilih Kelahiran WNI. Isi data anak, orang tua, dan dua saksi, unggah surat keterangan lahir serta buku nikah, kirim, dan tunggu akta dikirim ke e-mail. Di daerah yang punya layanan online sendiri, alurnya sama lewat situs Disdukcapil setempat.
Apa saja syarat buat akta kelahiran online?
Sama dengan di loket: surat keterangan lahir, buku nikah atau akta perkawinan orang tua, KK, dan KTP-el orang tua. Bedanya, semua dokumen diunggah berupa foto dokumen asli, dan data dua saksi diisi langsung di formulir online.
Berapa lama membuat akta kelahiran?
Di loket, 1 jam dan paling lama 24 jam setelah berkas dinyatakan lengkap. Pengajuan online biasanya selesai 1×24 jam sampai beberapa hari kerja, bergantung antrean verifikasi. Berapa lama mengurus akta kelahiran yang hilang bergantung pada pencarian arsip; akta yang datanya sudah ada di sistem bisa selesai di hari yang sama.
Bisakah membuat akta kelahiran tapi belum punya KK?
Akta mensyaratkan KK tempat anak akan didaftarkan. Bila orang tua belum punya KK sendiri, misalnya pasangan baru menikah yang masih ikut KK orang tua, urus KK baru lebih dulu atau gunakan paket 3in1 yang menerbitkan akta dan KK sekaligus.
Kapan bayi mendapat NIK?
NIK bayi dibuat saat kelahirannya dilaporkan dan datanya direkam ke basis data kependudukan. Nomor itu tercantum di kutipan akta dan di KK baru, dan dipakai untuk mendaftarkan bayi ke BPJS Kesehatan.
Akta kelahiran dulu atau KK dulu?
Untuk bayi, akta kelahiran lebih dulu, karena kutipan akta menjadi syarat menambahkan bayi ke KK. Paket 3in1 mengerjakan keduanya dalam satu permohonan.
Apakah bisa membuat akta kelahiran tanpa surat keterangan lahir?
Bisa. Surat keterangan lahir diganti SPTJM kebenaran data kelahiran (formulir F-2.03) yang diketahui dua orang saksi, sesuai Pasal 34 Perpres 96/2018.
Bagaimana membuat akta kelahiran anak tanpa nama ayah?
Anak dari ibu yang belum terikat perkawinan, dan tidak tercatat sebagai suami istri di KK, mendapat akta anak seorang ibu. Syaratnya surat keterangan lahir, KK, dan KTP-el ibu. Ibu yang belum berusia 17 tahun dan belum kawin tidak dimintai KTP-el.
Bisakah membuat akta kelahiran di kota tempat bayi lahir?
Pengajuannya di Disdukcapil tempat orang tua berdomisili sesuai KK, bukan tempat bayi lahir. Tempat lahir di akta tetap ditulis sesuai lokasi kelahiran sebenarnya.
Bagaimana jika akta kelahiran hilang dan tidak ada fotokopinya?
Tetap bisa diurus. Siapkan surat kehilangan dari kepolisian, KK, dan KTP-el, lalu sebutkan perkiraan tahun terbit, daerah penerbit, dan nama orang tua. Petugas mencarinya di arsip register dan menerbitkan kutipan kedua.
Apakah perlu surat keabsahan akta kelahiran?
Untuk akta ber-QR tidak perlu: keabsahannya dibuktikan dengan memindai kode QR lewat aplikasi IKD. Untuk akta model lama, bukti keabsahan yang dilayani Disdukcapil adalah legalisir fotokopi akta, ditandatangani pejabat pencatatan sipil (Pasal 19 Permendagri 104/2019).
Apakah SKCK butuh akta kelahiran?
Untuk pengajuan SKCK lewat jalur manual, akta kelahiran termasuk dokumen yang diminta bersama KTP, KK, ijazah, dan pas foto. Rinciannya ada di panduan membuat SKCK online.
Apa pengganti akta kelahiran?
Untuk keperluan tertentu, instansi menerima bukti lain. Permohonan paspor, misalnya, menerima ijazah atau buku nikah yang mencantumkan nama orang tua sebagai bukti kelahiran. Namun untuk KIA, pengesahan anak, ahli waris, dan banyak urusan lain, akta tetap diminta. Bila belum punya, urus akta kelahiran terlambat dengan syarat yang sama, ditambah SPTJM bila surat lahir atau buku nikah orang tua tidak ada.
Penutup
Cara membuat akta kelahiran sebenarnya sederhana bila datanya rapi. Pastikan nama orang tua sama di KTP-el, KK, dan buku nikah, pilih nama bayi yang memenuhi aturan, lalu ajukan sebelum 60 hari lewat IKD, layanan online daerah, atau loket. Bila bayi lahir di faskes yang sudah terhubung SATUSEHAT, akta bahkan bisa datang sendiri ke e-mail Anda.
Setelah akta terbit, simpan PDF-nya, lanjutkan ke KK dan KIA, lalu gunakan akta yang sama untuk keperluan berikutnya seperti BPJS dan paspor anak. Sumber resmi yang dipakai dalam panduan ini:
- UU 24/2013 tentang Perubahan atas UU 23/2006 tentang Administrasi Kependudukan — Pasal 27, 32, 79A, dan 95B
- Perpres 96/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil — Pasal 33 dan 34
- Permendagri 73/2022 tentang Pencatatan Nama pada Dokumen Kependudukan — aturan nama bayi
- Integrasi SATUSEHAT–SIAK: bayi lahir bisa dapat akta kelahiran, KK, dan KIA sekaligus — Kementerian Kesehatan, Agustus 2026
Bagikan artikel
Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.
Artikel Terkait

Cara Membuat KK Baru Online & Offline (Syarat Lengkap)
Cara membuat KK (kartu keluarga) baru online lewat IKD atau di Disdukcapil: syarat setelah menikah, cerai, pecah KK, KK hilang, biaya gratis, dan cetak sendiri.

Cara Membuat SIM C dan SIM A Baru (Syarat, Biaya & Ujian)
Cara membuat SIM C dan SIM A baru di Satpas: syarat dan umur minimal, biaya Rp100.000/Rp120.000, tes kesehatan, ujian teori, dan ujian praktik huruf S.

Cara Membuat Paspor Online lewat M-Paspor (Syarat & Biaya)
Cara membuat paspor online lewat M-Paspor: syarat paspor baru, biaya e-paspor Rp650.000–Rp950.000, wawancara, perpanjang paspor, dan paspor anak.
