Cara Membuat KIA Online dan Syarat Kartu Identitas Anak

Daftar Isi
Cara membuat KIA (Kartu Identitas Anak) adalah mengajukan permohonan ke Disdukcapil kabupaten/kota, kecamatan, atau layanan online daerah dengan fotokopi akta kelahiran, KK, dan KTP-el kedua orang tua. Anak berumur 5 tahun ke atas menambah pas foto berwarna. KIA gratis, dan anak tidak perlu ikut datang.
Kartu ini sering disebut "KTP anak" atau "KTP pink". Bentuknya memang mirip KTP, tetapi isi, masa berlaku, dan syaratnya berbeda. KIA untuk bayi bahkan tidak memakai foto dan kedaluwarsa tepat pada ulang tahun kelima.
Panduan ini dimulai dari apa itu KIA, dua jenisnya, dan syarat per kondisi anak. Setelah itu ada lima langkah membuatnya di Dukcapil, cara membuat KIA online lewat aplikasi IKD, serta cara memperpanjang dan mengganti KIA yang hilang.
Semua rujukan pasal di sini berasal dari Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak dan aturan administrasi kependudukan yang masih berlaku.
Poin Penting
- KIA untuk anak WNI di bawah 17 tahun yang belum kawin. Diterbitkan Disdukcapil, gratis.
- Anak 0–5 tahun: KIA tanpa foto, berlaku sampai ulang tahun ke-5. Bayi baru lahir bisa mendapatkannya sekaligus dengan akta kelahiran.
- Anak 5–17 tahun: KIA berfoto, berlaku sampai sehari sebelum ulang tahun ke-17.
- Syarat inti: akta kelahiran, KK, KTP-el kedua orang tua, dan pas foto untuk anak 5 tahun ke atas.
- KIA bisa diajukan lewat aplikasi IKD orang tua dan dicetak di mesin ADM, bila daerah Anda sudah menyediakannya.
Apa Itu KIA (Kartu Identitas Anak)?
KIA adalah identitas resmi anak, yang oleh Pasal 1 angka 7 Permendagri 2/2016 dirumuskan sebagai "bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah". Kartu ini diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten/kota. Fungsinya bagi anak sama dengan KTP-el bagi orang dewasa: kartu bukti diri yang berlaku di seluruh Indonesia dan terhubung dengan data kependudukan nasional.
Sebelum 2016, anak di bawah 17 tahun tidak punya kartu identitas yang berlaku nasional. Bagian menimbang Permendagri 2/2016 menyebut kekosongan itu sebagai alasan KIA dibuat, dengan tujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, dan pelayanan publik bagi anak (Pasal 2).
Siapa yang bisa mendapat KIA? Perpres 96/2018 Pasal 23 dan Permendagri 108/2019 Pasal 26 menyebut tiga kelompok:
- anak WNI berumur kurang dari 17 tahun dan belum kawin;
- anak orang asing yang memiliki izin tinggal tetap (ITAP);
- anak berkewarganegaraan ganda.
Anak yang sudah kawin sebelum 17 tahun tidak lagi memakai KIA. Ia termasuk wajib KTP dan langsung mengurus KTP-el.
Ringkasnya, KIA anak adalah "KTP" versi anak: satu kartu untuk satu anak, berisi NIK yang sama dengan di KK, dan diganti KTP-el ketika anak berumur 17 tahun.
KIA bukan Buku KIA dari Puskesmas
Singkatan yang sama dipakai untuk dua hal berbeda. Kartu Identitas Anak adalah dokumen kependudukan dari Disdukcapil. Buku KIA (Kesehatan Ibu dan Anak) adalah buku pink dari Puskesmas atau bidan yang berisi catatan kehamilan, imunisasi, dan grafik berat badan anak. Buku itu tidak menggantikan kartu identitas, dan sebaliknya.
KTP Pink dan KTP Anak Sebenarnya KIA
Yang dicari banyak orang sebagai KTP pink atau KTP anak sebenarnya adalah KIA. Tidak ada KTP-el untuk anak.
KTP-el WNI berwarna biru, sedangkan blangko KIA menurut Pasal 16 Permendagri 2/2016 berwarna merah dengan kode Pantone 1797C bergradasi. Gradasi merah itu tampak merah muda di sebagian besar kartu, sehingga orang menyebutnya pink.
Selain warna, ada tiga ciri yang membedakan KIA dari KTP-el:
- tulisan judulnya "KARTU IDENTITAS ANAK REPUBLIK INDONESIA";
- tidak ada cip elektronik, karena data pemilik disimpan dalam kode QR di bagian belakang;
- ada nomor akta kelahiran, nomor KK, dan nama kepala keluarga, tetapi tidak ada kolom pekerjaan maupun status perkawinan.
Jadi, bila Anda bertanya KTP anak namanya apa, nama resminya adalah KIA. Sebutan "KTP anak kecil", "KTP anak bayi", atau "KTP anak warna pink" juga merujuk ke kartu yang sama; untuk bayi dan balita, kartunya tidak berfoto.
Begitu anak berumur 17 tahun, KIA tidak berlaku lagi dan diganti KTP-el biru. Panduan lengkapnya ada di artikel cara membuat KTP baru.
Fungsi KIA Anak: Untuk Apa Kartu Ini Dipakai?
Fungsi utama KIA adalah bukti diri anak, dan itu juga jawaban singkat untuk pertanyaan KIA anak untuk apa. Dalam praktik, yang paling sering dibutuhkan instansi adalah NIK anak, dan KIA menjadi cara paling ringkas menunjukkannya tanpa membawa KK atau akta. Berikut pemakaian yang paling umum:
| Keperluan | Peran KIA | Catatan |
|---|---|---|
| Daftar sekolah (SPMB) | Menunjukkan NIK anak | Usia tetap dibuktikan akta, domisili dengan KK |
| Tiket kereta jarak jauh | Sumber NIK penumpang anak | KAI mewajibkan NIK anak sejak 26 Okt 2021 |
| Tabungan anak (SimPel) | Identitas anak | Ditambah KTP orang tua |
| BPJS Kesehatan | Identitas pasien anak | Yang dicocokkan NIK |
| Keadaan darurat | Identitas anak yang terpisah | Memuat kepala keluarga dan alamat |
| Diskon mitra | Potongan harga | Toko buku, tempat bermain, rekreasi (Pasal 20), tergantung daerah |
Satu hal perlu diluruskan: aturan SPMB nasional tidak menyebut KIA sebagai syarat. Permendikdasmen 3/2025 membuktikan usia dengan akta kelahiran (Pasal 14) dan domisili dengan KK (Pasal 17). Sebagian juknis daerah tetap meminta KIA, jadi baca juknis dinas pendidikan setempat.
Banyak orang tua baru mengurus KIA menjelang pendaftaran sekolah di bulan Juni–Juli. Mengurusnya beberapa bulan lebih awal membuat Anda tidak perlu terburu-buru bila ada data yang harus dibetulkan dulu.
Apakah KIA Wajib Dimiliki Anak?
Kewajiban dalam aturan KIA ada di pihak pemerintah. Pasal 23 Perpres 96/2018 berbunyi "Pemerintah menerbitkan KIA", dan Permendagri 2/2016 tidak memuat sanksi bagi orang tua yang belum membuatkan KIA. Jadi, anak tanpa KIA tidak dikenai denda.
Namun, makin banyak layanan yang meminta NIK anak, dan Ditjen Dukcapil terus mendorong cakupan KIA sampai ke tingkat desa. Karena pengurusannya gratis dan untuk anak di bawah 5 tahun bisa diurus bersama akta kelahiran, membuatnya sejak awal lebih praktis daripada mengurusnya saat sudah dibutuhkan mendadak.
Jenis KIA dan Masa Berlakunya
Permendagri 2/2016 membagi KIA menurut umur anak. Perbedaannya ada pada foto, syarat, dan masa berlaku.
| KIA anak 0–5 tahun | KIA anak 5–17 tahun | |
|---|---|---|
| Foto anak | Tidak ada | Ada, pas foto berwarna |
| Kapan terbit | Bersamaan dengan akta kelahiran, atau menyusul | Saat orang tua mengajukan |
| Masa berlaku | Sampai anak berusia 5 tahun | Sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari |
| Dasar | Pasal 3 ayat (1)–(2), Pasal 7 ayat (1) | Pasal 3 ayat (3), Pasal 7 ayat (2) |
Contohnya, anak yang lahir 12 Maret 2023 dan mendapat KIA bersama akta kelahiran memegang KIA yang berlaku sampai 12 Maret 2028. Setelah tanggal itu, ia perlu KIA baru berfoto. Anak yang lahir 12 Maret 2015 dan membuat KIA pada umur 10 tahun mendapat KIA yang berlaku sampai 11 Maret 2032, sehari sebelum ulang tahun ke-17.
Masa berlaku KIA tercetak di kartu. Anak orang asing berbeda: KIA mereka berlaku selama izin tinggal tetap orang tuanya (Pasal 9).
KIA Anak Bayi: Terbit Bersama Akta Kelahiran
Pasal 3 ayat (1) Permendagri 2/2016 menyebut Disdukcapil menerbitkan KIA baru bagi anak di bawah 5 tahun bersamaan dengan kutipan akta kelahiran. Permendagri 19/2018 Pasal 2 juga menjadikan akta kelahiran, KK, dan KIA sebagai satu paket layanan terintegrasi.
Artinya, saat Anda membuat akta kelahiran untuk bayi, tanyakan apakah KIA ikut dicetak. Di banyak daerah, seperti Gunungkidul, KIA bayi memang sudah masuk paket akta. Di daerah lain petugas menerbitkannya bila Anda memintanya.
Bayi tidak perlu difoto dan tidak perlu dibawa ke kantor.
Syarat Membuat KIA Sesuai Kondisi Anak
Syarat membuat KIA untuk pengajuan baru ada empat:
- fotokopi kutipan akta kelahiran anak, dengan menunjukkan aslinya;
- KK asli orang tua atau wali;
- KTP-el asli kedua orang tua atau wali;
- pas foto berwarna 2×3 dua lembar, khusus anak 5 tahun ke atas.
Syarat itu berubah sedikit menurut umur dan alasan pengajuannya. Persyaratan KIA anak di bawah ini merangkum Pasal 3–6 Permendagri 2/2016:
| Kondisi | Syarat KIA |
|---|---|
| Bayi baru lahir | Ikut berkas akta kelahiran; tidak ada berkas tambahan |
| Anak di bawah 5 tahun yang sudah punya akta | Fotokopi akta kelahiran (tunjukkan aslinya), KK asli, KTP-el asli kedua orang tua/wali |
| Anak 5 sampai 17 tahun kurang satu hari | Syarat di atas + pas foto berwarna 2×3 dua lembar |
| Perpanjangan saat anak berusia 5 tahun | KIA lama, KK, pas foto berwarna |
| Anak baru pindah dari kota lain | Syarat sesuai umur + surat keterangan pindah (SKPWNI) |
| Anak WNI baru datang dari luar negeri | Syarat sesuai umur + surat keterangan datang dari luar negeri |
| KIA hilang | Surat keterangan kehilangan dari kepolisian |
| KIA rusak | KIA yang rusak |
Banyak Disdukcapil kini menyederhanakan berkas lewat formulir F-1.02. Standar pelayanan Disdukcapil Cimahi, misalnya, menulis bahwa pemohon yang sudah mengisi F-1.02 tidak lagi diminta menyerahkan KK dan KTP-el orang tua; cukup fotokopi akta kelahiran.
Sebaliknya, ada daerah yang meminta tambahan seperti fotokopi buku nikah orang tua (Disdukcapil Kota Metro). Karena itu, bawa juga dokumen aslinya agar tidak bolak-balik.
Ketentuan Foto KIA Anak: Ukuran, Warna Latar, dan Pakaian
Foto hanya dibutuhkan untuk anak 5 tahun ke atas. Di sinilah aturan dan praktik sering tidak sama:
- Ukuran. Permendagri 2/2016 menyebut pas foto 2×3 sebanyak dua lembar. Beberapa Disdukcapil, seperti Aceh Barat, Madiun, dan Jakarta Barat, meminta 3×4. Cetak keduanya bila ragu; biayanya tidak seberapa.
- Warna latar. Banyak daerah memakai aturan yang sama dengan foto KTP: merah untuk anak yang lahir di tahun ganjil, biru untuk tahun genap. Anak lahir 2015 memakai latar merah, anak lahir 2016 memakai latar biru.
- Pakaian. Foto KIA anak pakai baju apa? Gunakan baju berkerah atau kaus polos yang warnanya kontras dengan latar. Anak perempuan muslim boleh berfoto memakai jilbab selama wajah terlihat penuh.
- File digital. Untuk pengajuan online atau lewat IKD, foto biasanya diunggah sebagai berkas JPG. Gunakan foto baru dengan pencahayaan rata, wajah menghadap depan, tanpa topi dan kacamata hitam.
Sebagian kantor memotret anak langsung di loket, sehingga foto cetak tidak diperlukan. Tanyakan lewat kontak Disdukcapil sebelum datang.
Perlukah Surat Pengantar RT/RW?
Tidak. Permendagri 2/2016 tidak mencantumkan surat pengantar RT/RW, kelurahan, atau desa sebagai syarat KIA. Data anak diambil dari database kependudukan yang sama dengan KK, sehingga yang diperiksa petugas adalah kecocokan NIK, nama, dan tanggal lahir.
Pengecualiannya bila desa atau kelurahan Anda melayani KIA secara kolektif. Dalam kasus itu, berkas memang dikumpulkan lewat perangkat desa, tetapi itu cara pengumpulan berkas, bukan syarat tambahan.
Syarat KIA untuk Anak WNA dan Anak Berkewarganegaraan Ganda
Anak orang asing pemegang izin tinggal tetap mengurus KIA dengan fotokopi paspor dan ITAP, KK asli orang tua, serta KTP-el asli kedua orang tua (Pasal 8). Anak 5 tahun ke atas menambah pas foto 2×3 dua lembar.
Anak berkewarganegaraan ganda juga berhak atas KIA (Permendagri 108/2019 Pasal 26 ayat 2). Syaratnya mengikuti syarat anak WNI sesuai umurnya; tanyakan ke Disdukcapil dokumen kewarganegaraan apa yang perlu ditunjukkan.
Cara Membuat KIA di Dukcapil: Gambaran Alurnya
Pengajuan langsung di kantor tetap jalur paling pasti untuk membuat KIA anak, terutama bila data anak di KK belum benar atau daerah Anda belum membuka layanan online. Cara mengurus KIA anak di loket, atau cara membuat kartu identitas anak secara umum, terdiri dari lima langkah. Anak tidak wajib ikut, kecuali kantor Anda memotret anak di tempat.
1. Cek Akta Kelahiran dan KK Anak
KIA dicetak dari data kependudukan. Kalau ada yang salah di KK, kesalahan itu ikut tercetak di KIA. Sebelum berangkat, cocokkan tiga dokumen:
- Nama anak sama persis di akta kelahiran dan KK, termasuk ejaannya.
- Tanggal dan tempat lahir sama di keduanya.
- NIK anak sudah tercantum di KK. Anak yang belum masuk KK harus ditambahkan dulu; caranya ada di panduan menambah anggota keluarga di KK.
Bila ada perbedaan, betulkan datanya lebih dulu. Perbaikan nama di KK mengikuti akta kelahiran. Untuk nama yang baru dicatat, Permendagri 73/2022 mensyaratkan nama minimal dua kata dan maksimal 60 huruf termasuk spasi.
2. Siapkan Berkas Sesuai Umur Anak
Susun berkas menurut kondisi di tabel syarat. Untuk pengajuan KIA baru yang paling umum, isi map Anda:
- fotokopi kutipan akta kelahiran anak, plus aslinya untuk ditunjukkan;
- KK asli orang tua;
- KTP-el asli ayah dan ibu, atau wali;
- dua lembar pas foto berwarna untuk anak 5 tahun ke atas.
Fotokopi KK dan KTP-el satu lembar juga berguna, karena beberapa kantor meminta salinan untuk arsip. Bila yang datang bukan orang tua, siapkan surat kuasa dan KTP-el penerima kuasa.
Supaya tidak bolak-balik
- Cetak pas foto dalam dua ukuran, 2×3 dan 3×4, dengan warna latar sesuai tahun lahir anak.
- Bawa dokumen asli walaupun yang diminta fotokopi.
- Tanyakan dulu lewat WhatsApp atau Instagram Disdukcapil apakah blangko tersedia dan apakah anak perlu difoto di tempat.
3. Pilih Tempat Membuat KIA
Pasal 13 Permendagri 2/2016 menyebut KIA dapat diserahkan di kantor Disdukcapil, kecamatan, atau desa/kelurahan. Pilihan layanannya dalam praktik:
| Tempat | Cocok untuk | Catatan |
|---|---|---|
| Kantor Disdukcapil kabupaten/kota | Semua jenis permohonan | Biasanya mencetak di tempat |
| Kecamatan | KIA baru dan perpanjangan | Sebagian kecamatan hanya menerima berkas, pencetakan di Disdukcapil |
| Mal Pelayanan Publik | Warga kota yang punya MPP | Ada loket Disdukcapil |
| Desa/kelurahan | Pengajuan kolektif | Berkas dikumpulkan perangkat desa |
| Jemput bola | Anak sekolah, RS, taman bacaan | Disdukcapil datang ke sekolah atau tempat ramai anak (Pasal 13 ayat 4) |
Untuk anak usia sekolah, jemput bola adalah jalur paling hemat waktu. Banyak Disdukcapil bekerja sama dengan sekolah: orang tua cukup menitipkan berkas ke wali kelas, lalu KIA dibagikan di sekolah.
4. Isi Formulir F-1.02 dan Serahkan Berkas
Formulir untuk KIA adalah F-1.02, formulir pendaftaran peristiwa kependudukan. Permendagri 109/2019 Pasal 5 menetapkan formulir ini untuk penerbitan KK, KTP-el, dan KIA baru maupun karena perubahan data. Formulirnya tersedia di loket dan di situs banyak Disdukcapil.
Bagian yang perlu Anda isi:
- Data pemohon: nama, NIK, dan nomor KK orang tua yang mengajukan.
- Jenis permohonan: centang KIA, lalu pilih baru, perpanjangan, hilang, rusak, atau pindah datang.
- Data anak: nama dan NIK anak sesuai KK.
- Tanda tangan pemohon di bagian bawah.
Serahkan formulir bersama berkas ke petugas. Petugas memeriksa kelengkapan dan mencocokkan data di SIAK. Bila lengkap, permohonan diproses dan Anda menerima tanda terima atau jadwal pengambilan.
5. Ambil KIA dan Periksa Datanya
Ambil KIA sesuai jadwal di tanda terima. Sebelum meninggalkan loket, periksa:
- ejaan nama anak dan nama kepala keluarga;
- NIK, nomor KK, dan nomor akta kelahiran;
- tempat dan tanggal lahir;
- tanggal masa berlaku;
- foto anak, untuk KIA 5 tahun ke atas.
Kesalahan cetak lebih mudah diperbaiki saat itu juga. KIA yang salah cetak termasuk dokumen tidak valid dan dimusnahkan oleh Disdukcapil (Permendagri 104/2019 Pasal 15), lalu dicetak ulang tanpa biaya.
Simpan KIA di dompet orang tua atau tas sekolah anak yang lebih besar. Hindari melipat atau melaminasi ulang kartu, karena lapisan aslinya sudah dilaminasi pabrik.
Cara Membuat KIA Online
Ada tiga jalur untuk membuat KIA anak online, dan ketersediaannya bergantung pada daerah. Jalur yang berlaku di seluruh Indonesia adalah aplikasi IKD milik orang tua.
Lewat Aplikasi IKD Orang Tua
Anak belum bisa punya akun IKD sendiri karena aktivasi IKD membutuhkan KTP-el. Yang dipakai adalah akun IKD ayah atau ibu yang satu KK dengan anak. Bila akun Anda belum aktif, ikuti dulu cara aktivasi IKD.
Langkah mengajukan KIA lewat IKD, mengikuti petunjuk Disdukcapil Banyumas dan Ngawi:
- Buka aplikasi Identitas Kependudukan Digital (unduh di Google Play atau App Store) dan masuk dengan PIN Anda.
- Pilih menu Data Keluarga. Seluruh anggota KK akan tampil.
- Ketuk nama anak yang akan dibuatkan KIA.
- Untuk anak 5 tahun ke atas, ketuk lingkaran foto di atas NIK atau pilih Ubah Foto, lalu unggah foto anak yang baru.
- Ketuk Lainnya. Muncul pilihan Lihat untuk melihat KIA digital dan Bagikan untuk mencetaknya.
- Bila KIA digital belum tersedia, ajukan pencetakan ke kecamatan atau Disdukcapil dengan membawa KK dan akta kelahiran anak.
Fitur di aplikasi IKD diperbarui berkala; versi di Google Play terakhir diperbarui Oktober 2026. Bila nama menu di ponsel Anda sedikit berbeda, cari menu yang memuat data anggota keluarga.
Lewat Layanan Online Disdukcapil Daerah
Banyak Disdukcapil punya situs atau aplikasi pengajuan sendiri. Contohnya Alpukat Betawi di Jakarta, SIDNOK di Semarang, dan layanan WhatsApp di Kota Madiun. Polanya serupa:
- Buat akun dengan NIK dan nomor ponsel orang tua.
- Pilih layanan Kartu Identitas Anak.
- Isi data dan unggah foto atau pindaian dokumen asli, bukan fotokopi: akta kelahiran, KK, KTP-el orang tua, dan foto anak bila berumur 5 tahun ke atas.
- Tunggu verifikasi. Status permohonan dan jadwal pengambilan dikirim lewat situs, email, atau WhatsApp.
- Ambil KIA di kantor yang ditunjuk, atau cetak sendiri di mesin ADM bila daerah Anda menyediakannya.
Cari nama layanan daerah Anda di situs atau Instagram resmi Disdukcapil kabupaten/kota. Hindari akun yang meminta biaya atau kode OTP, karena layanan resmi tidak memungut apa pun.
Cara Mencetak KIA Sendiri di Mesin ADM
Mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dapat mencetak KIA yang datanya sudah tersedia di IKD. Langkahnya menurut Disdukcapil Kota Semarang:
- Di aplikasi IKD, buka Data Keluarga dan pilih anak.
- Ketuk Lainnya, lalu Bagikan.
- Masukkan PIN, lalu ketuk Bagikan lagi. Kode QR akan muncul.
- Di mesin ADM, pilih Identitas Kependudukan Digital dan pindai kode QR tersebut.
- Tunggu sampai KIA selesai dicetak.
Mesin ADM ada di kantor Disdukcapil, sebagian kecamatan, dan Mal Pelayanan Publik. Dokumen IKD bisa dicetak di ADM daerah mana pun. Berbeda dengan KK dan akta yang dicetak di kertas HVS, KIA tetap berbentuk kartu, jadi Anda tidak bisa mencetaknya sendiri di printer rumah.
Cara Cek KIA Sudah Jadi atau Belum
Cara mengeceknya bergantung pada jalur pengajuan:
- Lewat IKD: buka Data Keluarga, pilih anak, lalu Lainnya → Lihat. Bila KIA digital tampil, kartunya siap dicetak.
- Lewat situs atau aplikasi daerah: status permohonan tertulis di akun Anda, misalnya "diverifikasi", "dicetak", atau "siap diambil".
- Lewat loket: hubungi nomor WhatsApp atau telepon yang tercantum di tanda terima, sebutkan nomor permohonan atau NIK anak.
Biaya dan Lama Membuat KIA
Membuat KIA gratis. Pasal 79A UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan menyatakan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan tidak dipungut biaya, dan KIA termasuk dokumen kependudukan. Pasal 95B UU yang sama mengancam petugas desa, kecamatan, atau Disdukcapil yang memungut biaya dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp75 juta.
Biaya yang mungkin keluar hanya ongkos fotokopi dan cetak pas foto, sekitar Rp5.000–Rp20.000.
Lama pembuatan berbeda per daerah. Beberapa standar pelayanan yang dipublikasikan:
| Daerah | Waktu penyelesaian |
|---|---|
| Kabupaten Gunungkidul | Di hari yang sama setelah berkas diterima |
| Kota Metro | 1–3 hari kerja |
| Kota Cimahi | 2 hari kerja |
| Bayi baru lahir | Bersamaan dengan akta kelahiran |
Jadi, apakah KIA bisa langsung jadi? Bisa, di kantor yang mencetak di tempat dan berkasnya lengkap. Pengajuan lewat kecamatan atau online biasanya memakan 1–3 hari kerja karena berkas diteruskan ke Disdukcapil.
Perpanjang KIA Saat Anak Berusia 5 Tahun
KIA tanpa foto habis masa berlakunya tepat saat anak berusia 5 tahun. Setelah itu, anak membutuhkan KIA berfoto yang berlaku sampai 17 tahun kurang satu hari. Permendagri menyebut ini penerbitan KIA karena habis masa berlaku; masyarakat lebih sering menyebutnya perpanjang KIA.
Syarat perpanjang KIA anak:
- KIA lama;
- KK orang tua;
- pas foto berwarna anak, atau foto yang diunggah di IKD;
- formulir F-1.02.
Langkahnya sama dengan pengajuan KIA baru. Bila mengajukan lewat IKD, cukup ganti foto anak di Data Keluarga, lalu cetak KIA baru di ADM atau ajukan pencetakan ke kecamatan. KIA lama diserahkan ke petugas untuk dimusnahkan.
Tidak ada denda bila Anda terlambat memperpanjang. Namun, KIA yang sudah kedaluwarsa bisa ditolak saat dipakai sebagai identitas, jadi sebaiknya diurus di bulan ulang tahun kelima anak.
KIA Hilang, Rusak, atau Pindah Alamat
Ketiga kondisi ini ditangani lewat penerbitan KIA baru, dengan dokumen pendukung yang berbeda.
KIA Hilang
Buat dulu surat keterangan kehilangan di Polsek atau Polres, lalu ajukan KIA baru ke Disdukcapil dengan surat itu, KK, dan pas foto untuk anak 5 tahun ke atas (Pasal 4). Prosedur surat kehilangan, termasuk versi online, ada di panduan surat kehilangan kepolisian. Beberapa kantor membatasi umur surat kehilangan; Sudin Dukcapil Jakarta Barat, misalnya, meminta surat yang berumur paling lama 14 hari.
Kalau KIA digital anak sudah tersedia di IKD, Anda juga bisa mencetak ulang lewat ADM tanpa ke loket. Tanyakan ke Disdukcapil apakah daerah Anda tetap meminta surat kehilangan untuk cetak ulang.
KIA Rusak atau Datanya Salah
Untuk KIA yang patah, pudar, atau tidak terbaca, bawa KIA yang rusak sebagai lampiran (Pasal 5). Bila yang salah adalah data, misalnya ejaan nama, betulkan dulu data di KK berdasarkan akta kelahiran, baru ajukan KIA baru. Kartu lama ditarik dan dimusnahkan.
Pindah Domisili
Saat keluarga pindah ke kabupaten/kota lain, KIA dengan alamat lama dicabut di daerah tujuan dan diganti KIA beralamat baru (Permendagri 108/2019 Pasal 29). Syaratnya mengikuti umur anak, ditambah surat keterangan pindah. KIA biasanya diterbitkan sekaligus dengan KK baru, seperti dijelaskan di panduan cara pindah domisili.
Contoh KIA Anak dan Isi Datanya
Bentuk KIA ditetapkan secara nasional, jadi contoh kartu identitas anak dari Aceh sampai Papua memuat data yang sama. Pasal 17 Permendagri 2/2016 menyebut 15 elemen data yang tercetak di kartu:
| No | Elemen data | Keterangan |
|---|---|---|
| 1 | NIK | 16 digit, sama dengan NIK di KK |
| 2 | Nama | Huruf balok |
| 3 | Jenis kelamin | — |
| 4 | Golongan darah | Sesuai data di KK |
| 5 | Tempat/tanggal lahir | — |
| 6 | Nomor kartu keluarga | — |
| 7 | Nama kepala keluarga | Biasanya ayah |
| 8 | Nomor akta kelahiran | Nomor registrasi akta |
| 9 | Agama | — |
| 10 | Kewarganegaraan | WNI atau negara asal |
| 11 | Alamat | Sesuai KK |
| 12 | Masa berlaku | Tanggal ditulis lengkap |
| 13 | Tempat penerbitan | Kabupaten/kota |
| 14 | Nomenklatur Dinas | Nama Disdukcapil penerbit |
| 15 | Nama dan tanda tangan kepala Dinas | — |
Semua data ditulis dengan huruf balok bertinta hitam, dan tanggal, bulan, serta tahun ditulis dengan huruf (Pasal 18).
Yang sering membingungkan: menurut Pasal 16, data personalisasi, pas foto, dan kode QR tercetak di sisi yang oleh peraturan disebut tampak belakang. Sisi tampak depan justru sisi berlambang Garuda, berjudul, dan berhologram. Ilustrasi di bawah memakai data fiktif dan lambang generik, bukan blangko asli.
Ukuran, Warna, dan Fitur Pengaman KIA
Spesifikasi blangko KIA diatur Pasal 16 Permendagri 2/2016:
- Bahan: PETG (polyethylene terephthalate glycol), tujuh lapis, tebal paling banyak 1,00 mm.
- Ukuran: format ID-1, 85,72 × 54,03 mm, hampir sama dengan kartu ATM dan KTP-el.
- Warna: merah Pantone 1797C bergradasi.
- Depan: lambang Garuda Pancasila di kiri atas, peta kepulauan Indonesia, bendera Merah Putih, dan hologram di kiri bawah.
- Belakang: gambar bola dunia, data personalisasi, pas foto, dan kode QR yang menyimpan data kependudukan pemilik.
- Pengaman: hologram, microtext yang hanya terbaca dengan kaca pembesar, dan latar garis-garis halus bermotif.
Karena spesifikasinya diatur, kartu yang dibuat sendiri di percetakan atau dicetak dari templat internet bukan KIA yang sah. "Kartu identitas" buatan sekolah untuk tugas prakarya juga tidak sama dengan KIA.
Perbedaan KIA dan KTP-el
| Aspek | KIA | KTP-el |
|---|---|---|
| Pemilik | Anak di bawah 17 tahun, belum kawin | Umur 17 tahun ke atas atau sudah/pernah kawin |
| Warna | Merah gradasi ("pink") | Biru gradasi |
| Penyimpan data | Kode QR | Cip elektronik |
| Perekaman biometrik | Tidak ada | Sidik jari, iris, tanda tangan |
| Foto | Hanya untuk anak 5 tahun ke atas | Selalu |
| Data khusus | Nomor akta, nomor KK, nama kepala keluarga | Pekerjaan, status perkawinan |
| Masa berlaku | Sampai 5 tahun atau 17 tahun kurang satu hari | Seumur hidup |
| Versi digital | Dilihat lewat IKD orang tua | IKD milik sendiri |
Saat Anak Berusia 17 Tahun: KIA Diganti KTP-el
KIA berlaku sampai sehari sebelum ulang tahun ke-17. Anak boleh melakukan perekaman KTP-el sejak umur 16 tahun, lalu KTP-el dicetak saat ia genap 17 tahun. Setelah tanggal masa berlakunya lewat, KIA tidak bisa lagi dipakai sebagai identitas.
NIK anak tidak berubah. Nomor yang tercetak di KIA sama dengan nomor di KTP-el kelak, jadi data sekolah, BPJS, dan rekening yang sudah memakai NIK itu tetap tersambung.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apa manfaat kartu identitas anak?
KIA menjadi bukti diri anak yang berlaku nasional. Kartu ini memudahkan urusan yang meminta NIK anak, seperti tiket kereta, tabungan pelajar, layanan kesehatan, dan sebagian pendaftaran sekolah, serta membantu identifikasi bila anak terpisah dari keluarga.
Mulai umur berapa anak bisa dibuatkan KIA?
Sejak lahir. Bayi bisa mendapat KIA tanpa foto bersamaan dengan akta kelahiran. Batas atasnya adalah sehari sebelum ulang tahun ke-17, atau sampai anak menikah.
Membuat KIA bayar berapa?
Gratis. KIA termasuk dokumen kependudukan yang tidak boleh dipungut biaya menurut Pasal 79A UU 24/2013. Biaya yang wajar hanya fotokopi dan cetak pas foto. Bila ada petugas atau calo yang meminta uang, laporkan ke kanal pengaduan Disdukcapil atau Ombudsman.
Apakah membuat KIA bisa langsung jadi?
Bisa di kantor Disdukcapil yang mencetak di tempat, asalkan berkas lengkap dan data anak di KK sudah benar. Pengajuan lewat kecamatan atau online biasanya selesai dalam 1–3 hari kerja.
Apakah KIA anak bisa dibuat online?
Bisa. Orang tua yang sudah mengaktifkan IKD dapat mengajukan dan melihat KIA anak lewat menu Data Keluarga, lalu mencetaknya di mesin ADM. Banyak Disdukcapil juga menyediakan pengajuan lewat situs atau WhatsApp. Ketersediaannya bergantung pada daerah.
Kartu KIA dibuat di mana?
Di kantor Disdukcapil kabupaten/kota sesuai alamat di KK, kecamatan yang melayani, Mal Pelayanan Publik, atau lewat layanan jemput bola di sekolah. KIA hasil IKD bisa dicetak di mesin ADM mana pun.
Apakah membuat KIA perlu surat pengantar RT/RW?
Tidak. Permendagri 2/2016 tidak mensyaratkan surat pengantar. Yang dibutuhkan adalah akta kelahiran, KK, KTP-el orang tua, dan foto untuk anak 5 tahun ke atas.
Apakah anak harus ikut saat membuat KIA?
Tidak wajib. Orang tua cukup membawa berkas dan pas foto anak. Anak perlu ikut hanya bila kantor Anda memotret anak langsung di loket.
Mengapa KIA bayi tidak ada fotonya?
Karena Pasal 3 Permendagri 2/2016 hanya mensyaratkan pas foto untuk anak 5 tahun ke atas. Wajah bayi dan balita berubah cepat, sehingga foto akan cepat tidak sesuai. KIA berfoto dibuat saat anak berusia 5 tahun.
Foto KIA anak ukuran berapa dan warna apa?
Permendagri 2/2016 menyebut 2×3 dua lembar, tetapi sebagian Disdukcapil meminta 3×4. Warna latar yang umum dipakai adalah merah untuk anak lahir di tahun ganjil dan biru untuk tahun genap.
KIA berlaku sampai umur berapa?
KIA tanpa foto berlaku sampai anak berusia 5 tahun. KIA berfoto berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang satu hari. KIA anak orang asing berlaku selama izin tinggal tetap orang tuanya.
Apakah KIA wajib untuk daftar sekolah?
Aturan SPMB nasional (Permendikdasmen 3/2025) tidak menyebut KIA. Usia dibuktikan dengan akta kelahiran dan domisili dengan KK. Namun, sebagian juknis daerah meminta KIA, jadi cek juknis dinas pendidikan setempat.
Apakah KIA bisa dipakai untuk naik pesawat atau kereta?
Untuk kereta jarak jauh, yang dibutuhkan KAI adalah NIK anak, dan NIK itu bisa diambil dari KIA atau KK. Untuk pesawat, aturan identitas penumpang anak ditetapkan masing-masing maskapai, jadi baca ketentuannya saat memesan tiket dan bawa KIA, akta kelahiran, serta KK.
Bagaimana cara mengecek apakah KIA anak sudah jadi atau belum?
Bila mengajukan lewat IKD, buka Data Keluarga, pilih anak, lalu Lainnya → Lihat; KIA yang sudah terbit akan tampil. Bila lewat situs daerah, lihat status permohonan di akun Anda. Bila lewat loket, hubungi kontak yang tertera di tanda terima dengan menyebut NIK anak.
KIA anak hilang, apa yang harus dilakukan?
Buat surat keterangan kehilangan di Polsek, lalu ajukan KIA baru ke Disdukcapil dengan surat itu, KK, dan pas foto untuk anak 5 tahun ke atas. Bila KIA digital anak tersedia di IKD, tanyakan apakah daerah Anda membolehkan cetak ulang langsung di mesin ADM.
Bagaimana kalau nama anak di KIA salah?
Cek dulu nama di KK dan akta kelahiran. Bila kesalahan ada di KK, perbaiki KK berdasarkan akta. Setelah KK benar, ajukan KIA baru dan serahkan kartu yang salah.
Apakah anak WNA bisa membuat KIA?
Bisa, untuk anak orang asing yang memiliki izin tinggal tetap. Syaratnya fotokopi paspor dan ITAP, KK, dan KTP-el kedua orang tua, plus pas foto untuk anak 5 tahun ke atas. Masa berlakunya mengikuti ITAP orang tua.
Apakah KIA bisa dilaminasi?
Tidak perlu. Blangko KIA sudah terdiri dari tujuh lapis PETG dengan lapisan pelindung. Laminasi tambahan justru bisa membuat kode QR sulit dipindai dan hologram tidak terlihat jelas.
Penutup
Membuat KIA paling mudah dilakukan dua kali: saat bayi lahir, sekaligus dengan akta kelahiran, lalu saat anak berusia 5 tahun untuk mengganti ke KIA berfoto. Dengan pola itu Anda tidak perlu mengurus syarat terpisah, dan anak selalu memegang identitas yang masih berlaku.
Sebelum berangkat ke Dukcapil, cocokkan nama dan tanggal lahir di akta dan KK, siapkan foto sesuai warna tahun lahir, lalu cek apakah daerah Anda sudah melayani KIA lewat IKD. Bila KK keluarga belum memuat nama anak, mulai dari panduan cara membuat KK terlebih dahulu.
Bagikan artikel
Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.
Artikel Terkait

Syarat Nikah di KUA dan Cara Daftar Nikah Online (Lengkap)
Syarat nikah di KUA terbaru sesuai PMA 30/2024: berkas nikah N1–N5, cara daftar nikah online di SIMKAH, biaya nikah di KUA, numpang nikah, dan buku nikah.

Cara Mengurus Akta Kematian dan Syaratnya (Bisa Online)
Cara mengurus akta kematian di Dukcapil atau online lewat IKD: syarat membuat akta kematian, surat kematian dari RT dan rumah sakit, biaya, dan akta hilang.

Cara Pindah Domisili KTP & KK (Syarat Surat Pindah Online)
Cara pindah domisili KTP dan KK: syarat surat pindah domisili (SKPWNI), cara mengurusnya online lewat IKD tanpa RT/RW, antar kecamatan hingga provinsi.
