Cara Mengurus STNK Hilang (Syarat, Biaya & Lama Proses)

Daftar Isi
Cara mengurus STNK hilang dimulai dari kantor polisi, bukan dari Samsat. Buat surat keterangan tanda lapor kehilangan di Polsek atau Polres (gratis) dan siapkan surat pernyataan bermeterai. Setelah itu, bawa kendaraan, KTP pemilik, dan BPKB asli ke Samsat tempat kendaraan terdaftar. Setelah cek fisik dan pembayaran PNBP, STNK pengganti dicetak.
Biaya resminya Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil (PP 76/2020). Pajak tahunan ikut ditagih bila sudah jatuh tempo. Bila berkas lengkap dan data kendaraan tidak diblokir, Anda umumnya bisa urus STNK hilang dalam satu hari kerja.
Panduan ini membahas cara mengurus STNK yang hilang sesuai kondisi Anda, mulai dari syarat menurut aturan dan syarat tambahan di sebagian daerah. Setelah itu ada enam langkahnya, rincian biaya, dan bagian yang bisa diurus online. Bagian akhir membahas kasus khusus: bukan atas nama sendiri, BPKB di leasing, pajak mati, dan STNK diblokir.
Poin Penting
- Urutan wajib: polisi dulu, baru Samsat. Samsat meminta surat tanda penerimaan laporan dari Polri (Perpol 7/2021 Pasal 60 ayat 2).
- Kendaraan harus dibawa. Cek fisik, yaitu gesek nomor rangka dan nomor mesin, wajib untuk penggantian STNK. Karena itu, STNK hilang belum bisa diurus sepenuhnya online.
- BPKB asli wajib. Bila motor masih kredit, minta surat keterangan dari leasing dan fotokopi BPKB yang dilegalisir.
- Biaya negara hanya PNBP STNK: Rp100.000 (roda 2 dan 3) atau Rp200.000 (roda 4 ke atas). Angka Rp50.000/Rp75.000 yang masih beredar berasal dari aturan lama.
- Masa berlaku tidak diperpanjang. STNK pengganti meneruskan masa berlaku STNK yang hilang (Pasal 43 ayat 4).
Apa yang Harus Dilakukan Jika STNK Hilang?
Jangan langsung ke Samsat. Lakukan lima hal ini lebih dulu, berurutan:
- Telusuri ulang. Periksa bagasi jok, laci dasbor, dan tas yang terakhir dipakai. Hubungi tempat terakhir Anda parkir, servis, atau menitipkan kendaraan.
- Cek dokumen lain yang ikut hilang. Kalau STNK hilang bersama dompet, KTP dan SIM biasanya ikut hilang. Sebutkan semuanya saat melapor; penggantian SIM hilang diurus di Satpas, bukan Samsat.
- Kumpulkan data kendaraan. Nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin ada di BPKB. Foto STNK di galeri ponsel juga berguna.
- Buat surat kehilangan di kantor polisi. Ini syarat pertama dari Samsat (langkah 1 di bawah).
- Tanyakan syarat daerah ke Samsat asal kendaraan, terutama soal iklan koran dan rekomendasi Polda.
Cara Melacak STNK Hilang
Tidak ada sistem pelacakan untuk STNK. Satu-satunya cara adalah menelusuri ulang tempat-tempat yang Anda datangi, termasuk menanyakan ke pos keamanan di lokasi tersebut. Kalau tetap tidak ketemu, jangan menunggu lama sebelum melapor.
Apa yang Terjadi Jika STNK Hilang dan Tidak Diurus?
Kendaraan tetap terdaftar, tetapi Anda tidak punya bukti registrasi saat berkendara. Pengemudi yang tidak membawa STNK sah bisa dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000 (UU 22/2009 Pasal 288 ayat 1). Pengesahan tahunan dan perpanjangan lima tahunan di Samsat juga meminta STNK.
Risiko penyalahgunaan STNK yang hilang relatif kecil, karena kendaraan tidak bisa dijual atau dibalik nama tanpa BPKB. Meski begitu, laporan kehilangan tetap melindungi Anda bila STNK itu muncul dalam perkara lain.
Cek Kondisi Anda Dulu: Jalur Mengurus STNK Hilang
Kalau STNK hilang, bagaimana mengurusnya? Prosedur dasarnya sama di seluruh Indonesia. Yang membedakan adalah kondisi kendaraan dan dokumen Anda, karena kondisi itu menentukan dokumen yang perlu disiapkan lebih dulu.
| Kondisi | Jalur yang ditempuh | Dokumen tambahan |
|---|---|---|
| STNK atas nama sendiri, BPKB di tangan | prosedur standar (6 langkah di bawah) | tidak ada |
| Diurus orang lain (keluarga, kurir, biro jasa) | prosedur standar dengan kuasa | surat kuasa bermeterai + fotokopi KTP penerima kuasa |
| Kendaraan bekas, belum balik nama | kuasa dari pemilik lama, atau langsung balik nama | KTP pemilik lama atau bukti jual beli |
| Motor masih kredit, BPKB di leasing | prosedur standar | surat keterangan leasing + fotokopi BPKB dilegalisir |
| BPKB ikut hilang | konsultasikan dulu ke Samsat; proses BPKB jauh lebih lama | laporan polisi untuk kedua dokumen |
| Pajak menunggak | prosedur standar, tunggakan dilunasi di kasir | tidak ada, siapkan dana pajak |
| STNK diblokir (tilang ETLE, dijual) | buka blokir dulu | bukti bayar denda tilang atau proses balik nama |
| STNK rusak, bukan hilang | penggantian STNK rusak | serahkan STNK yang rusak, tanpa laporan polisi |
| Kendaraan dicuri bersama STNK | laporan pencurian, bukan duplikat | laporan polisi tindak pidana |
Kebanyakan orang berada di baris pertama atau kedua. Kalau Anda termasuk baris lain, baca juga bagian kasus khusus sebelum berangkat ke Samsat.
STNK Hilang, Rusak, atau Dicuri Bersama Kendaraan
Perpol 7/2021 membedakan STNK yang hilang dan yang rusak. Untuk STNK rusak, Anda cukup menyerahkan lembar yang rusak, tanpa laporan polisi dan surat pernyataan.
Syarat lainnya sama: KTP, BPKB, dan cek fisik.
Kalau STNK hilang bersama kendaraannya, prosedurnya lain sama sekali. Yang dibuat adalah laporan pencurian kendaraan bermotor di SPKT, bukan permohonan STNK pengganti.
Cek fisik tidak mungkin dilakukan tanpa kendaraan. Surat pernyataan untuk STNK hilang juga justru menyatakan bahwa kehilangannya tidak terkait kasus pidana.
Istilah yang Sering Dipakai: STNK Duplikat, STNK Pengganti, dan SKTLK
Satu urusan ini punya banyak sebutan, dan petugas di tiap daerah memakai istilah yang berbeda:
| Istilah | Artinya |
|---|---|
| STNK pengganti | sebutan dalam Perpol 7/2021 untuk STNK yang diterbitkan karena hilang atau rusak |
| STNK duplikat | sebutan loket di banyak Samsat, misalnya "loket STNK duplikat/hilang" di Jawa Timur |
| Cetak STNK hilang, cara membuat STNK hilang | sebutan sehari-hari untuk proses yang sama |
| SKTLK / STPLK | surat keterangan atau surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari polisi |
| SKKP | surat ketetapan biaya yang diserahkan petugas penetapan sebelum Anda membayar |
| Cek fisik / gesek | pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin langsung pada kendaraan |
Jadi, cara buat STNK yang hilang, cetak ulang STNK, dan mengurus STNK duplikat merujuk ke prosedur yang sama. STNK lama tidak "dicetak ulang". Yang terbit adalah lembar baru dengan nomor seri baru, sedangkan masa berlakunya meneruskan STNK lama.
Syarat Mengurus STNK Hilang Menurut Perpol 7/2021
Syarat penggantian STNK hilang diatur Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 60 ayat (2). Pemohon mengisi formulir dan melampirkan:
- Tanda bukti identitas pemilik. Untuk perorangan WNI berupa KTP. Untuk badan usaha berupa NIB, NPWP, dan surat keterangan berkop yang ditandatangani pimpinan.
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa, bila pengurusannya diwakilkan.
- BPKB. Bawa yang asli beserta fotokopinya.
- Surat pernyataan pemilik bermeterai bahwa STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, atau pelanggaran lalu lintas.
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri, yaitu surat kehilangan dari kantor polisi.
- Hasil cek fisik kendaraan. Dikerjakan di Samsat, jadi kendaraan harus dibawa.
Persyaratan STNK hilang ini sama untuk motor dan mobil, jadi syarat urus STNK motor hilang tidak berbeda dengan mobil. Yang berbeda hanya tarif PNBP-nya. Daftar ini juga menjadi syarat membuat STNK yang hilang di Samsat mana pun, walau beberapa daerah menambahkan dokumen lain.
Syarat Tambahan di Sebagian Daerah: Iklan Koran, BAP, dan Rekom Polda
Dalam Pasal 60 ayat (2) tidak ada kewajiban iklan koran, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik, atau rekomendasi Polda. BAP dan pengumuman di media cetak tiga kali berturut-turut tercantum sebagai syarat BPKB hilang (Pasal 32 ayat 2), bukan STNK.
Di lapangan, sebagian Samsat masih memintanya untuk STNK. Aturan lama yang dulu mensyaratkan hal itu, Perkap 5/2012, sudah dicabut oleh Perpol 7/2021 Pasal 91. Akan tetapi, petunjuk di beberapa daerah belum diperbarui.
| Wilayah | Yang tercantum di sumber resmi atau keterangan pejabat |
|---|---|
| Kota Bandung (Bapenda Jabar) | sama persis dengan Perpol: tanpa iklan |
| Wilayah Polda Metro Jaya | ditambah surat keterangan hilang dari Regident Samsat (cek blokir); BPKB boleh diganti surat keterangan leasing + fotokopi BPKB |
| Jawa Timur (Bapenda Jatim) | laporan polisi dan BAP, iklan koran, rekomendasi Polda, salinan pajak |
| Jawa Tengah (Ditlantas Polda Jateng, 2025) | kuitansi pendaftaran iklan koran cukup dilampirkan |
Halaman Bapenda Jatim dibuat pada 2022, jadi belum tentu masih berlaku persis. Paling aman, telepon atau kirim pesan ke Samsat tempat kendaraan terdaftar sebelum berangkat. Tanyakan satu hal saja: "Untuk STNK hilang, apakah masih perlu iklan koran atau rekom Polda?"
Siapkan rangkap fotokopi
Fotokopi KTP pemilik, BPKB (halaman identitas dan data kendaraan), dan surat kehilangan masing-masing dua lembar. Loket pendaftaran dan loket cek blokir bisa meminta salinan sendiri-sendiri, dan tidak semua Samsat punya jasa fotokopi di dalam gedung.
Contoh Iklan Koran Kehilangan STNK
Bila Samsat Anda masih meminta iklan, pasang pengumuman kehilangan di koran yang beredar di wilayah tersebut. Menurut Ditlantas Polda Jateng, tujuannya memberi kesempatan kepada orang yang menemukan STNK untuk mengembalikannya. Isinya cukup singkat:
HILANG
STNK sepeda motor [merek/tipe], nomor polisi [nomor polisi],
nomor rangka [nomor rangka], nomor mesin [nomor mesin],
atas nama [nama pemilik], [alamat singkat].
Hilang di sekitar [lokasi] pada [tanggal].
Bagi yang menemukan harap menghubungi [nomor HP].
Tarif iklan baris berbeda tiap koran, jadi tanyakan langsung ke bagian iklannya. Simpan kuitansi pemasangan dan potongan koran yang memuat iklan. Polda Jateng menyatakan kuitansi pendaftaran iklan sudah cukup dilampirkan, sedangkan daerah lain bisa meminta bukti terbitnya.
1. Buat Surat Kehilangan STNK di Kantor Polisi
Undang-Undang 22/2009 Pasal 71 mewajibkan pemilik kendaraan melapor ke Polri bila bukti registrasinya hilang. Laporan kehilangan STNK motor maupun mobil dibuat di SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu) Polsek atau Polres. Hasilnya berupa Surat Tanda Lapor Kehilangan, yang sering disingkat SKTLK atau STPLK.
Bawa dokumen berikut ke kantor polisi:
- KTP asli pemilik atau pelapor.
- Fotokopi STNK yang hilang bila punya. Kalau tidak ada, fotokopi BPKB juga bisa, karena nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin tercantum di sana.
- Kronologi singkat: kapan terakhir STNK terlihat, di mana kira-kira hilang, dan apa saja yang ikut hilang (dompet, KTP, SIM).
Membuat surat kehilangan tidak dipungut biaya, karena layanan ini tidak tercantum sebagai jenis PNBP dalam PP 76/2020. Standar pelayanan sejumlah Polres menyebut pembuatannya sekitar 10 menit. Kalau ada petugas yang meminta uang, Anda berhak menolak.
Buat Surat Kehilangan STNK di Polsek atau Polres?
Keduanya melayani laporan kehilangan lewat SPKT. Umumnya surat dibuat di Polsek atau Polres wilayah tempat STNK hilang atau tempat Anda tinggal.
Bila kantor polisi itu berada di luar wilayah registrasi kendaraan, tanyakan ke Samsat asal apakah suratnya diterima. UU 22/2009 Pasal 71 ayat (2) menyebut laporan bukti registrasi yang hilang disampaikan ke Polri di tempat kendaraan terakhir diregistrasi.
Periksa isi surat sebelum meninggalkan meja SPKT. Nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin harus sama persis dengan BPKB. Salah satu huruf saja membuat petugas Samsat menolak berkas, dan Anda harus kembali ke kantor polisi untuk perbaikan.
Laporan Kehilangan STNK Online lewat Super App Polri
Sejak 14 April 2026, laporan kehilangan juga bisa dibuat lewat aplikasi Super App Polri. Menurut Divisi Humas Polri, tahap awalnya berlaku di Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, dan Polda Banten, dan akan diperluas bertahap.
Alurnya:
- Unduh Super App Polri dari Play Store atau App Store, lalu daftar dengan NIK, nomor HP, dan email.
- Pilih menu laporan kehilangan.
- Isi tanggal kejadian, identitas sesuai KTP, kronologi, dan data STNK yang hilang. Unggah foto KTP dan dokumen pendukung.
- Tunggu verifikasi petugas. Laporan yang belum lengkap diberi status "Belum Memenuhi Syarat".
- Bila disetujui, surat tanda lapor kehilangan bisa diunduh dari aplikasi.
Surat dari aplikasi belum tentu diterima
Belum ada pengumuman resmi bahwa semua Samsat menerima surat hasil unduhan Super App Polri. Cetak suratnya dan bawa juga ponsel yang memuat aplikasinya. Bila petugas Samsat tetap meminta surat dari SPKT, membuatnya di Polsek hanya memakan beberapa menit.
Masa Berlaku Surat Kehilangan STNK
Surat kehilangan STNK berlaku berapa lama? Tidak ada aturan nasional tentang hal ini. Sejumlah Polres menyebut 14 hari, sebagian lagi sampai satu bulan, sesuai kebijakan setempat.
Jadi, jangan menunda. Urus ke Samsat dalam satu sampai dua minggu setelah surat terbit.
2. Siapkan Surat Pernyataan dan Surat Kuasa Bermeterai
Surat pernyataan pemilik adalah syarat yang paling sering terlupa, karena tidak dibuat di kantor polisi. Sebagian Samsat menyediakan formulirnya di loket, tetapi banyak yang meminta pemohon membawanya sendiri. Tempel meterai Rp10.000 dan tanda tangani di atasnya.
Contoh surat pernyataan kehilangan STNK yang isinya sesuai Pasal 60 ayat (2):
SURAT PERNYATAAN KEHILANGAN STNK
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama sesuai KTP dan BPKB]
NIK : [16 digit NIK]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Selaku pemilik kendaraan bermotor:
Nomor polisi : [nomor polisi]
Merek/tipe : [merek dan tipe]
Nomor rangka : [nomor rangka sesuai BPKB]
Nomor mesin : [nomor mesin sesuai BPKB]
Nomor BPKB : [nomor BPKB]
Dengan ini menyatakan bahwa STNK kendaraan tersebut hilang
pada tanggal [tanggal] di [lokasi], sebagaimana surat tanda
lapor kehilangan nomor [nomor laporan] dari [Polsek/Polres].
STNK yang hilang tersebut tidak terkait kasus pidana, perdata,
dan/atau pelanggaran lalu lintas. Apabila pernyataan ini tidak
benar, saya bersedia menanggung akibat hukumnya.
[kota], [tanggal]
Yang menyatakan,
[meterai Rp10.000 + tanda tangan]
[nama terang]
STNK lama yang ditemukan kembali
Bila STNK lama ditemukan setelah STNK pengganti terbit, jangan memakainya lagi. Yang berlaku adalah lembar pengganti, jadi serahkan STNK lama ke Samsat atau musnahkan.
Contoh Surat Kuasa STNK Hilang
Surat kuasa diperlukan bila yang datang ke Samsat bukan pemilik yang namanya tercantum di BPKB. Penerima kuasa membawa KTP aslinya sendiri, KTP asli pemilik, dan fotokopi KTP keduanya.
SURAT KUASA
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama pemilik sesuai BPKB]
NIK : [NIK pemilik]
Alamat : [alamat pemilik]
selanjutnya disebut PEMBERI KUASA.
Memberikan kuasa kepada:
Nama : [nama penerima kuasa]
NIK : [NIK penerima kuasa]
Alamat : [alamat penerima kuasa]
selanjutnya disebut PENERIMA KUASA.
KHUSUS
Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang atas kendaraan
nomor polisi [nomor polisi], nomor rangka [nomor rangka],
nomor mesin [nomor mesin], di Kantor Bersama Samsat [nama],
termasuk menandatangani formulir, menghadirkan kendaraan
untuk cek fisik, membayar biaya, dan menerima STNK pengganti.
[kota], [tanggal]
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
[meterai Rp10.000]
[tanda tangan] [tanda tangan]
[nama] [nama]
Meterai cukup satu, ditempel di bagian pemberi kuasa. Format umum dan aturan meterainya dibahas lebih rinci di panduan contoh surat kuasa.
3. Bawa Kendaraan ke Samsat Asal untuk Cek Fisik
STNK pengganti diterbitkan oleh Samsat tempat kendaraan terdaftar, sesuai kode wilayah pada nomor polisinya. UU 22/2009 Pasal 71 ayat (2) menyebut laporan disampaikan kepada Polri di tempat kendaraan terakhir diregistrasi. Pada praktiknya, layanan ini dibuka di Samsat Induk, bukan Samsat Keliling, gerai, atau Samsat Drive Thru.
Di area cek fisik, petugas menggesek nomor rangka dan nomor mesin dengan kertas khusus, lalu memeriksa kelengkapan kendaraan. Hasil gesekan ditempel di blanko cek fisik dan disahkan petugas. Cek fisik ini wajib menurut Perpol 7/2021 Pasal 11 ayat (10).
Datanglah begitu loket buka, karena cek fisik berbagi antrean dengan layanan lima tahunan dan balik nama. Pastikan juga nomor rangka dan mesin tidak tertutup cat, lumpur, atau karat. Gesekan yang buram membuat berkas dikembalikan.
4. Daftar di Loket STNK Hilang dan Cek Blokir
Serahkan berkas lengkap ke loket pendaftaran. Di sebagian Samsat loket ini bernama "STNK hilang" atau "duplikat", di tempat lain masih digabung dengan loket BBN II (balik nama). Berkas disusun dalam map dengan urutan: formulir, hasil cek fisik, KTP, BPKB, surat kehilangan, surat pernyataan, lalu surat kuasa bila ada.
Petugas mencocokkan data dengan sistem registrasi kendaraan dan memeriksa status blokir. Di wilayah Polda Metro Jaya, pemeriksaan ini menghasilkan surat keterangan hilang dari unit Regident Samsat. Kalau data diblokir, permohonan berhenti di loket ini sampai blokirnya dibuka (lihat bagian STNK diblokir di bawah).
5. Bayar PNBP dan Pajak yang Jatuh Tempo di Kasir
Setelah berkas diterima, petugas menetapkan biaya. Komponen yang pasti ditagih adalah PNBP penerbitan STNK. PKB dan SWDKLLJ ikut ditagih bila masa pajak tahunannya sudah jatuh tempo atau menunggak.
Pembayaran dilakukan di kasir Samsat, tunai atau nontunai sesuai fasilitas setempat. Simpan bukti bayarnya, karena lembar ini dibutuhkan saat mengambil STNK.
6. Ambil STNK Pengganti dan Periksa Datanya
STNK pengganti diserahkan di loket penyerahan. Sebelum pergi, periksa nama, alamat, nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesinnya. Kesalahan cetak lebih mudah diperbaiki saat Anda masih di Samsat.
Masa berlaku STNK pengganti tidak dihitung ulang lima tahun. Perpol 7/2021 Pasal 43 ayat (4) menyebut masa berlakunya melanjutkan masa berlaku STNK yang hilang. Jadi, kalau STNK lama berlaku sampai Maret 2028, STNK pengganti juga berlaku sampai Maret 2028.
Pelat nomor tidak ikut diganti, kecuali pelatnya juga hilang atau rusak. Penggantian pelat punya syarat sendiri dan dikenai PNBP TNKB.
Biaya Mengurus STNK Hilang Motor dan Mobil
Tarif resmi mengikuti lampiran PP 76/2020 tentang PNBP Polri, yang berlaku sejak 21 Januari 2021. PP ini tidak punya baris khusus "STNK hilang". Yang dipakai adalah tarif penerbitan STNK, dan angka ini juga dikonfirmasi pejabat Ditlantas Polda Jateng.
| Komponen | Motor (roda 2 dan 3) | Mobil (roda 4 ke atas) | Kapan dibayar |
|---|---|---|---|
| PNBP penerbitan STNK | Rp100.000 | Rp200.000 | selalu |
| PNBP TNKB (pelat) | Rp60.000 per pasang | Rp100.000 per pasang | hanya bila pelat ikut hilang atau rusak |
| PKB + opsen PKB | sesuai tagihan | sesuai tagihan | bila jatuh tempo atau menunggak |
| SWDKLLJ | Rp35.000 (50–250 cc) | Rp143.000 (pribadi) | bersama PKB |
| Surat kehilangan dari polisi | gratis | gratis | — |
| Meterai surat pernyataan dan kuasa | Rp10.000 per lembar | Rp10.000 per lembar | — |
Jadi, berapa biaya mengurus STNK hilang? Biaya STNK motor hilang yang pajaknya masih aktif adalah Rp100.000 ditambah meterai. Untuk mobil, Rp200.000 ditambah meterai.
Biaya mengurus STNK hilang 2026 ini masih mengikuti PP 76/2020, karena tarifnya belum diubah.
Istilah biaya pembuatan STNK hilang, biaya cetak STNK hilang, dan biaya penerbitan STNK hilang merujuk ke tarif yang sama. Begitu pula biaya buat STNK baru karena hilang. Biaya mengurus STNK hilang online pun tidak berbeda, karena pembayarannya tetap di kasir Samsat.
Kalau STNK hilang berdekatan dengan tanggal pajak tahunan, siapkan juga dana pajaknya, karena keduanya dibayar di transaksi yang sama.
Sebagai contoh, ambil motor dengan PKB Rp165.000 yang pajaknya jatuh tempo bulan ini.
Hitungannya: PNBP STNK Rp100.000 + PKB Rp165.000 + opsen PKB Rp108.900 + SWDKLLJ Rp35.000 = Rp408.900. Ditambah satu meterai Rp10.000, totalnya Rp418.900. Rincian PKB, opsen, dan dendanya dijelaskan di panduan cara bayar pajak motor online.
Kenapa Banyak Artikel Menulis Rp50.000 atau Rp75.000?
Angka biaya ganti STNK hilang Rp50.000 untuk motor dan Rp75.000 untuk mobil berasal dari PP 50/2010. Aturan itu diganti PP 60/2016, lalu PP 76/2020. Sejak 2016, tarif penerbitan STNK sudah Rp100.000 dan Rp200.000.
Tarif "pengesahan STNK" Rp25.000/Rp50.000 yang juga sering dicantumkan berasal dari PP 60/2016. PP 76/2020 tidak lagi memuat tarif pengesahan.
Biaya Lewat Biro Jasa
Biaya pengurusan STNK hilang lewat biro jasa selalu lebih tinggi daripada tarif resmi, karena biro jasa menagih ongkos jasa yang besarnya tidak diatur. Kendaraan tetap harus dihadirkan untuk cek fisik, jadi biro jasa STNK hilang hanya menghemat waktu antre di loket.
Bila memakai biro jasa, minta rincian yang memisahkan biaya resmi dari ongkos jasa, dan minta bukti bayar PNBP asli dari kasir Samsat.
Berapa Lama Mengurus STNK Hilang?
Tidak ada batas waktu layanan yang ditetapkan secara nasional untuk penggantian STNK hilang. Gambaran umumnya:
| Tahap | Lama umumnya |
|---|---|
| Surat kehilangan di Polsek atau Polres | 10–30 menit |
| Membuat surat pernyataan dan kuasa | tergantung persiapan Anda |
| Cek fisik di Samsat | 15–60 menit, tergantung antrean |
| Pendaftaran sampai STNK diserahkan | beberapa jam, sering selesai hari itu juga |
| Iklan koran (hanya daerah yang memintanya) | menunggu terbit, bisa beberapa hari |
Bila berkas lengkap dan data tidak diblokir, total waktunya umumnya satu hari kerja. Waktunya bertambah bila Samsat setempat kehabisan blanko STNK, ada tunggakan pajak yang harus dihitung ulang, atau Anda masih harus mengurus surat keterangan dari leasing.
Mengurus STNK Hilang Online: Bagian Mana yang Bisa?
Penggantian STNK hilang belum bisa diselesaikan penuh dari rumah di provinsi mana pun. Penyebabnya bukan teknologi: cek fisik kendaraan wajib dilakukan langsung oleh petugas. Yang sudah bisa dari HP hanya sebagian tahap pendukungnya.
| Tahap | Bisa online? | Keterangan |
|---|---|---|
| Laporan kehilangan | sebagian | Super App Polri, tahap awal di Polda Metro Jaya, Jawa Barat, dan Banten |
| Cek blokir atau tilang | ya | cek pelanggaran di situs ETLE Korlantas |
| Cek tagihan pajak | ya | SIGNAL atau aplikasi Samsat daerah |
| Cek fisik | tidak | kendaraan dibawa ke Samsat Induk |
| Penerbitan STNK pengganti | tidak | dicetak dan diserahkan di Samsat |
| Pengesahan tahunan setelah STNK jadi | ya | lewat SIGNAL |
Ada juga STNK Digital di aplikasi Digital Korlantas, yang diluncurkan Korlantas pada 25 September 2026. Korlantas menyebutnya mirroring dari STNK fisik, yang bisa ditunjukkan ke petugas bila STNK fisiknya ketinggalan.
Belum ada pernyataan resmi bahwa STNK Digital bisa menggantikan STNK yang hilang. Jadi, penggantian STNK fisik tetap perlu diurus.
Cara Mengurus STNK Hilang Bukan atas Nama Sendiri
Kasus STNK hilang atas nama orang lain umumnya terjadi pada motor bekas yang belum dibalik nama. Perpol 7/2021 meminta tanda bukti identitas pemilik yang terdaftar, jadi ada dua jalan:
Jalan 1: kuasa dari pemilik lama. Minta pemilik yang namanya ada di BPKB menandatangani surat kuasa dan surat pernyataan, lalu pinjam KTP aslinya. STNK pengganti terbit atas nama pemilik lama. Pejabat Subdit STNK Korlantas (2023) menyampaikan hal yang sama: STNK hilang bukan atas nama sendiri diurus dengan surat kuasa.
Jalan 2: sekalian balik nama. Pilih jalan ini bila pemilik lama tidak bisa dihubungi atau Anda memang berencana balik nama. Tanyakan ke Samsat apakah keduanya bisa diproses dalam satu kunjungan. Siapkan kuitansi jual beli bermeterai dan BPKB asli.
Urusan balik nama STNK hilang ini tidak seragam. Balik nama (Pasal 58) mensyaratkan bukti jual beli, KTP pemilik baru, cek fisik, dan STNK. Karena itu, sebagian Samsat meminta urusan STNK hilang selesai lebih dulu, sedangkan yang lain memproses keduanya bersamaan.
| Situasi | Jalan yang realistis |
|---|---|
| Pemilik lama masih bisa dihubungi | Jalan 1, lalu balik nama kapan saja |
| Pemilik lama pindah kota tetapi bisa dikirimi berkas | Jalan 1, surat kuasa dikirim lewat pos |
| Pemilik lama tidak diketahui | Jalan 2, tanyakan Samsat soal kuitansi dan KTP pemilik lama |
| Wilayah Polda Metro Jaya | KTP pemilik atau yang menguasai kendaraan diterima |
Cara mengurus STNK hilang tanpa KTP pemilik asli sangat bergantung pada kebijakan Samsat setempat. Wilayah Polda Metro Jaya menulis "KTP pemilik atau yang menguasai kendaraan", tetapi daerah lain umumnya tetap meminta KTP asli pemilik terdaftar.
Kasus Khusus Saat STNK Hilang
STNK Hilang Saat Motor Masih Kredit (BPKB di Leasing)
BPKB asli disimpan leasing sampai cicilan lunas. Datangi kantor cabang leasing, sampaikan bahwa STNK hilang, dan minta surat keterangan leasing serta fotokopi BPKB yang dilegalisir. Bapenda Jabar mencantumkan pengganti ini untuk wilayah Polda Metro Jaya, dan Samsat di Jawa Timur memberi arahan serupa.
Prosedur dan lamanya berbeda antar-leasing, jadi urus surat ini bersamaan dengan surat kehilangan dari polisi, bukan setelahnya.
BPKB belum keluar (kendaraan baru yang BPKB-nya masih diproses) mirip dengan kasus ini. Minta surat keterangan dari dealer atau leasing yang memproses BPKB, lalu konfirmasi ke Samsat apakah surat itu diterima sebagai pengganti BPKB.
STNK dan BPKB Hilang Bersamaan
Ini kasus tersulit. Syarat STNK hilang memuat BPKB, sedangkan syarat BPKB hilang (Pasal 32) memuat STNK, ditambah BAP penyidik dan pengumuman di media cetak tiga bulan berturut-turut. Tidak ada aturan yang menetapkan mana yang diurus lebih dulu.
Datanglah ke Samsat atau Ditlantas Polda dengan laporan polisi untuk kedua dokumen dan KTP pemilik. Data registrasi kendaraan tersimpan di sistem, jadi petugas yang menentukan urutannya. Sediakan waktu lebih dari tiga bulan untuk penyelesaian BPKB.
STNK Hilang dan Pajak Mati
Pasal 60 tidak mensyaratkan pajak lunas. Akan tetapi, kasir Samsat menagih PKB dan SWDKLLJ yang tertunggak pada transaksi yang sama, termasuk bunga dan dendanya. Jadi, STNK hilang dengan pajak mati tetap bisa diurus selama dananya cukup.
Masalah serius muncul bila STNK sudah melewati masa lima tahunan lebih dari dua tahun tanpa registrasi ulang. UU 22/2009 Pasal 74 memungkinkan data kendaraan dihapus setelah tiga kali peringatan, dan kendaraan yang dihapus tidak bisa diregistrasi kembali. Bila kendaraan Anda mendekati kondisi ini, urus segera dan manfaatkan program pemutihan pajak bila provinsi Anda sedang menggelarnya.
STNK Hilang dan Diblokir karena Tilang ETLE
Data STNK yang diblokir tidak bisa diganti. Perpol 7/2021 Pasal 87 ayat (3) menyebut blokir mencegah pengesahan, perpanjangan, dan penggantian STNK.
Blokir bisa berasal dari pelanggaran tilang elektronik yang belum dikonfirmasi atau belum dibayar. Bisa juga dari pemilik lama yang memblokir setelah kendaraannya dijual.
Cek dulu lewat situs ETLE, lalu bayar dendanya. Langkahnya ada di panduan cek dan bayar e-tilang.
Bawa bukti bayar tilang
Pembukaan blokir setelah denda dibayar tidak selalu instan. Bawa bukti bayarnya ke Samsat supaya petugas bisa menelusuri status blokir bila sistem belum diperbarui.
STNK Hilang di Luar Kota
Penerbitan STNK pengganti tetap di Samsat asal kendaraan. Bila kendaraan dibawa pulang, paling aman membuat surat kehilangan setibanya di kota asal, supaya tidak ada pertanyaan soal wilayah laporan.
Bila Anda perlu melapor di kota tempat STNK hilang, tanyakan dulu ke Samsat asal apakah surat dari kota lain diterima. Mutasi ke kota lain juga mensyaratkan STNK, jadi urusan STNK hilang perlu selesai lebih dulu.
Cara Mengurus STNK Motor Hilang dan STNK Mobil Hilang
Cara mengurus STNK motor hilang adalah prosedur standar yang dibahas di atas. Untuk STNK mobil hilang, prosedurnya sama dengan motor. Perbedaannya ada pada PNBP yang lebih besar (Rp200.000) dan SWDKLLJ mobil pribadi Rp143.000 bila pajaknya ikut jatuh tempo.
Untuk mobil perusahaan, identitas pemilik berupa NIB, NPWP, dan surat keterangan berkop yang ditandatangani pimpinan.
Selama STNK Belum Jadi: Bolehkah Berkendara?
Surat kehilangan dari polisi bukan pengganti STNK, sehingga ancaman sanksi Pasal 288 ayat (1) tetap berlaku. Dalam razia, petugas bisa memaklumi surat kehilangan yang baru dibuat, tetapi itu kebijaksanaan petugas, bukan hak pengemudi.
Karena itu, jarak waktu antara surat kehilangan dan kunjungan ke Samsat sebaiknya sependek mungkin. Gunakan kendaraan seperlunya, misalnya hanya untuk dibawa ke Samsat.
Penyebab Permohonan STNK Hilang Ditolak
| Penyebab | Solusi |
|---|---|
| Datang tanpa membawa kendaraan | cek fisik wajib, kendaraan harus hadir |
| Nomor rangka atau mesin di surat kehilangan salah ketik | minta perbaikan surat di kantor polisi |
| Gesekan nomor rangka atau mesin buram | bersihkan karat atau cat, gesek ulang |
| KTP pemilik tidak dibawa (bukan atas nama sendiri) | surat kuasa + KTP asli pemilik |
| BPKB masih di leasing tanpa surat keterangan | minta surat keterangan dan fotokopi BPKB dilegalisir |
| Data STNK diblokir | bayar tilang atau buka blokir lebih dulu |
| Diurus di Samsat yang bukan asal kendaraan | datang ke Samsat Induk sesuai wilayah nomor polisi |
| Syarat daerah belum dipenuhi (iklan koran, rekom) | tanyakan ke Samsat setempat sebelum berangkat |
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah STNK bisa dibuat ulang setelah hilang?
Bisa. Perpol 7/2021 Pasal 60 menyebut pemilik kendaraan dapat mengajukan penggantian STNK yang hilang atau rusak. STNK pengganti diterbitkan di Samsat tempat kendaraan terdaftar setelah syarat lengkap dan cek fisik dilakukan.
STNK hilang bayar berapa?
PNBP penerbitan STNK Rp100.000 untuk motor dan Rp200.000 untuk mobil, sesuai PP 76/2020. Surat kehilangan dari polisi gratis. Bila pajak tahunan sudah jatuh tempo, PKB, opsen PKB, dan SWDKLLJ ikut dibayar di kasir.
Apa saja syarat mengurus STNK hilang?
Formulir, KTP pemilik, BPKB asli, surat pernyataan bermeterai, surat tanda lapor kehilangan dari Polri, dan hasil cek fisik. Bila diwakilkan, tambahkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa.
Bisakah STNK hilang diurus tanpa BPKB?
BPKB asli termasuk syarat dalam Perpol 7/2021. Bila BPKB disimpan leasing atau bank, sebagian Samsat menerima surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB yang dilegalisir. Bila BPKB ikut hilang, BPKB diurus lewat prosedur tersendiri yang jauh lebih lama.
Apakah bisa mengurus STNK hilang di Samsat lain?
Umumnya tidak. Penggantian STNK hilang dilayani Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar, sesuai wilayah nomor polisinya. Samsat Keliling, gerai, dan Samsat Drive Thru tidak melayaninya karena memerlukan cek fisik.
STNK hilang urus di mana?
Surat kehilangan dibuat di SPKT Polsek atau Polres. STNK penggantinya diurus di Samsat Induk tempat kendaraan terdaftar, sesuai wilayah nomor polisinya.
Mengurus STNK hilang berapa lama?
Bila berkas lengkap dan data tidak diblokir, umumnya selesai dalam satu hari kerja. Waktunya bertambah bila daerah Anda meminta iklan koran atau BPKB masih di leasing.
Apakah mengurus STNK hilang bisa diwakilkan?
Bisa, dengan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa (Pasal 60 ayat 2). Penerima kuasa tetap membawa KTP asli pemilik dan kendaraannya untuk cek fisik.
Apakah mengurus STNK hilang harus membawa kendaraan?
Ya. Cek fisik wajib untuk penggantian bukti registrasi kendaraan (Perpol 7/2021 Pasal 11 ayat 10). Petugas menggesek nomor rangka dan nomor mesin langsung dari kendaraan.
Bagaimana cara mengurus STNK hilang tidak ada fotokopi STNK?
Tidak masalah. Nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin bisa diambil dari BPKB. Bawa fotokopi BPKB saat membuat surat kehilangan di kantor polisi supaya datanya tercatat benar.
Apakah membuat surat kehilangan STNK di Polsek bayar?
Tidak. Surat tanda lapor kehilangan tidak termasuk jenis PNBP dalam PP 76/2020, dan standar pelayanan Polres menyebutnya tidak dipungut biaya.
Apakah masa berlaku STNK baru jadi 5 tahun lagi?
Tidak. Menurut Perpol 7/2021 Pasal 43 ayat (4), masa berlaku STNK pengganti melanjutkan masa berlaku STNK yang hilang.
Apakah STNK Digital bisa menggantikan STNK yang hilang?
Belum ada pernyataan resmi soal itu. Korlantas menyebut STNK Digital sebagai cerminan STNK fisik yang bisa ditunjukkan bila STNK fisiknya ketinggalan. Untuk STNK yang hilang, penggantian di Samsat tetap perlu diurus.
Jika STNK hilang, apa yang harus dilakukan?
Telusuri ulang tempat terakhir STNK dipakai. Bila tidak ketemu, buat surat kehilangan di kantor polisi dan siapkan surat pernyataan bermeterai, KTP, dan BPKB. Lalu bawa kendaraan ke Samsat asal untuk cek fisik dan penerbitan STNK pengganti.
Penutup
Cara urus STNK hilang pada dasarnya hanya perlu dua kunjungan. Pertama ke kantor polisi untuk surat kehilangan, lalu ke Samsat asal kendaraan untuk cek fisik dan pencetakan STNK pengganti.
Siapkan juga dokumen yang tidak dibuat di kantor polisi: surat pernyataan bermeterai, KTP asli pemilik untuk kendaraan bukan atas nama sendiri, dan surat keterangan leasing bila motor masih kredit.
Sebelum berangkat, tanyakan ke Samsat setempat apakah masih ada syarat tambahan seperti iklan koran. Kalau pajak tahunan Anda jatuh tempo dalam waktu dekat, siapkan dananya sekalian. Setelah STNK pengganti jadi, pengesahan tahun berikutnya bisa dibayar dari HP lewat aplikasi SIGNAL.
Bagikan artikel
Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.
Artikel Terkait

Cara Bayar Pajak Motor Online di HP (Syarat, Biaya & Denda)
Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat daerah: syarat, rincian PKB, opsen dan SWDKLLJ, denda telat, serta kapan wajib datang ke Samsat.

Cara Perpanjang SIM Online di HP (Syarat & Biaya Terbaru)
Cara perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas: syarat dan pas foto, tes e-Rikkes dan ePPsi, biaya SIM A dan C, lama proses, serta aturan SIM mati.

Cara Membuat SKCK Online di HP (Syarat, Biaya & Perpanjang)
Cara membuat SKCK online di HP lewat Polri Super App: syarat terbaru Perpol 1/2026, foto latar merah, biaya Rp30.000, cara ambil, dan cara perpanjang SKCK.
