Cara Mengurus BPKB Hilang: 7 Langkah, Syarat & Biaya Resmi

Daftar Isi
Cara mengurus BPKB hilang lebih panjang daripada STNK, karena BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan. Laporkan kehilangan ke Polres dan jalani pemeriksaan (BAP) di Reskrim, umumkan kehilangan di media cetak, lalu minta surat keterangan bahwa BPKB tidak dijaminkan. Setelah itu, bawa kendaraan ke loket BPKB untuk cek fisik dan bayar PNBP Rp225.000 (motor) atau Rp375.000 (mobil).
Jadi, BPKB hilang bisa dibuat lagi. Hasilnya disebut BPKB pengganti atau BPKB duplikat, dan buku lama otomatis tidak dipakai lagi. Yang membuat prosesnya lama bukan loket BPKB, melainkan masa pengumuman di koran.
Panduan cara urus BPKB hilang ini mengikuti urutan yang diminta petugas. Mula-mula hal yang perlu dilakukan di hari pertama, lalu syarat menurut aturan dan tambahan di daerah. Setelah itu tujuh langkah pengurusan, biaya, lama proses, dan kasus khusus seperti BPKB yang hilang di leasing atau masih atas nama pemilik lama.
Poin Penting
- Dasar hukumnya Perpol 7/2021 Pasal 32. Syaratnya sembilan, termasuk BAP dari penyidik dan bukti pengumuman di media cetak tiga kali.
- Biaya negara hanya PNBP: Rp225.000 untuk motor dan Rp375.000 untuk mobil (PP 76/2020). Laporan polisi dan cek fisik tidak dipungut biaya.
- Tidak bisa sepenuhnya online. Kendaraan wajib hadir untuk cek fisik, dan pemohon dipanggil untuk difoto.
- Iklan koran memakan waktu terlama. Perpol mengatur sekali sebulan selama tiga bulan, sedangkan sebagian daerah memakai pola mingguan.
- BPKB rusak jauh lebih mudah. Cukup serahkan buku yang rusak, tanpa laporan polisi dan iklan.
- Jangan "nembak". BPKB dari jalur tidak resmi berisiko palsu, dan pemakainya bisa dipidana.
Apa yang Harus Dilakukan Jika BPKB Hilang?
Jangan langsung ke loket BPKB. Berkas Anda akan ditolak karena laporan polisi dan BAP belum ada. Lakukan lima hal berikut lebih dulu, berurutan:
- Pastikan BPKB benar-benar hilang. Periksa map dokumen, lemari, brankas, dan tempat penyimpanan surat penting keluarga. Tanyakan juga ke anggota keluarga yang mungkin memindahkannya.
- Cek apakah BPKB sedang dipegang pihak lain. BPKB kendaraan kredit disimpan leasing sampai lunas. BPKB yang pernah dijadikan agunan pinjaman ada di bank atau pegadaian. Ini bukan kehilangan.
- Kumpulkan data kendaraan. Ambil STNK asli. Nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin di STNK dipakai untuk semua surat. Fotokopi atau foto BPKB lama, kalau ada, sangat membantu.
- Laporkan ke polisi secepatnya. Laporan menjadi bukti bahwa Anda tidak menyalahgunakan BPKB itu bila suatu saat muncul dalam jual beli atau gadai.
- Tanyakan syarat daerah ke loket BPKB. Yang perlu ditanyakan: jumlah dan jadwal iklan koran, serta surat keterangan bank yang diminta.
Cara Melacak BPKB yang Hilang
Tidak ada sistem pelacakan untuk buku BPKB. Yang bisa dilakukan adalah menelusuri ulang siapa saja yang pernah memegangnya:
- Map dokumen keluarga, termasuk berkas jual beli kendaraan dan map sertifikat.
- Leasing, bank, atau pegadaian tempat kendaraan pernah dikredit atau dijaminkan, termasuk pinjaman yang sudah lama lunas tetapi BPKB-nya belum diambil.
- Biro jasa atau kerabat yang terakhir mengurus balik nama, mutasi, atau perpanjangan lima tahunan.
- Tempat fotokopi yang terakhir Anda datangi bersama BPKB.
Kalau tetap tidak ketemu dalam beberapa hari, jangan menunda laporan ke polisi.
Apa Akibatnya Jika BPKB Hilang dan Tidak Diurus?
Kendaraan masih boleh dipakai selama STNK sah. Masalahnya muncul saat Anda membutuhkan BPKB:
- Tidak bisa balik nama. Perpol 7/2021 Pasal 29 mensyaratkan BPKB untuk perubahan pemilik, jadi kendaraan sulit dijual secara wajar.
- Perpanjangan STNK lima tahunan tersendat. Korlantas Polri mencantumkan BPKB asli dalam syarat perpanjang STNK 5 tahunan.
- Tidak bisa mutasi ke luar daerah dan tidak bisa dijadikan agunan pinjaman.
- Risiko disalahgunakan. BPKB yang jatuh ke tangan orang lain bisa dipakai untuk menggadaikan atau menjual kendaraan Anda secara tidak sah.
Karena itu, makin cepat diurus, makin sedikit urusan yang tertunda.
BPKB Hilang, Rusak, atau Hilang Bersama Kendaraannya
Tiga kondisi ini punya jalur yang berbeda. Pastikan Anda memakai jalur yang tepat sebelum menyiapkan berkas.
| Kondisi | Jalur | Yang tidak diperlukan |
|---|---|---|
| BPKB hilang, kendaraan ada | penggantian BPKB hilang (Pasal 32 ayat 2) | – |
| BPKB rusak (sobek, terbakar sebagian, basah) | penggantian BPKB rusak (Pasal 32 ayat 3) | laporan polisi, BAP, iklan koran, surat pernyataan |
| Kendaraan dicuri, BPKB masih ada | laporan polisi pencurian kendaraan | BPKB pengganti tidak diurus |
| Kendaraan dicuri bersama BPKB | laporan polisi pencurian kendaraan | BPKB pengganti tidak bisa diurus karena cek fisik mustahil |
Untuk BPKB rusak, bawa buku yang rusak beserta STNK, KTP, dan kendaraannya. Petugas cukup memastikan datanya masih bisa dikenali.
Bisakah BPKB yang Hilang Dibuat Lagi?
BPKB hilang apakah bisa diurus atau dibuat baru? Bisa.
Perpol 7/2021 Pasal 16 ayat (5) menyebut BPKB diterbitkan untuk tiga keadaan: kendaraan baru, perubahan pemilik, dan BPKB hilang atau rusak. Pasal 32 ayat (1) menegaskan pemilik kendaraan dapat mengajukan permohonan penggantian.
Di lapangan, satu urusan ini punya banyak sebutan:
| Sebutan | Artinya |
|---|---|
| BPKB pengganti | istilah Perpol 7/2021 untuk BPKB yang terbit karena hilang atau rusak |
| BPKB duplikat | sebutan loket di banyak Polda, termasuk di halaman layanan Polri |
| Cara membuat BPKB yang hilang, buat BPKB baru | sebutan sehari-hari untuk prosedur yang sama |
| Surat keterangan Reskrim | sebutan umum untuk hasil BAP dari penyidik |
Bapenda DKI Jakarta menjelaskan bahwa BPKB duplikat adalah dokumen resmi dan tidak bertuliskan "duplikat". Fungsinya sama persis dengan BPKB asli, termasuk untuk balik nama dan agunan. Jadi, contoh BPKB duplikat secara tampilan tidak berbeda dari BPKB biasa.
Syarat Mengurus BPKB Hilang Menurut Perpol 7/2021
Syarat penggantian BPKB hilang diatur Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32 ayat (2). Pemohon mengisi formulir dan melampirkan:
- Tanda bukti identitas pemilik. Untuk perorangan WNI berupa KTP. Untuk badan usaha berupa NIB, NPWP, dan surat keterangan berkop yang ditandatangani pimpinan.
- Surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa, bila pengurusannya diwakilkan.
- Surat tanda penerimaan laporan dari Polri, yaitu surat kehilangan dari kantor polisi.
- Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik Polri.
- STNK asli.
- Tanda bukti pembayaran PNBP.
- Surat pernyataan pemilik bermeterai bahwa BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata.
- Bukti pengumuman di media cetak tiga kali berturut-turut, sekali setiap bulan. Bulan pertama di media cetak lokal, bulan kedua dan ketiga di media cetak nasional.
- Hasil cek fisik kendaraan.
Persyaratan BPKB hilang ini sama untuk motor dan mobil. Yang membedakan hanya tarif PNBP-nya.
Syarat Tambahan di Lapangan: Surat Bank, Blokir, dan Foto Pemohon
Daftar syarat yang dipasang Polri dan Polda tidak selalu sama dengan Perpol. Beberapa daerah menambahkan dokumen, dan jadwal iklannya pun berbeda.
| Sumber | Tambahan atau perbedaan dari Perpol |
|---|---|
| Halaman layanan BPKB Polri | iklan 3 kali dengan jeda 1 minggu di media cetak berbeda; surat keterangan bank bahwa BPKB tidak dijaminkan; pemilik wajib hadir untuk difoto dan scan KTP |
| Ditlantas Polda Jawa Tengah (PPID Kota Semarang, 2023) | surat permohonan duplikat dan surat permohonan blokir BPKB bermeterai; surat keterangan dari bank negeri dan bank swasta; surat keterangan hilang dari unit tempat BPKB diterbitkan |
| Ditlantas Polda Metro Jaya (keterangan pejabat, 2020) | surat keterangan dari dua bank berbeda; surat dari leasing atau dealer; cek fisik gratis, kendaraan wajib dibawa |
| NTMC Korlantas Polri (2026) | iklan minimal di dua media massa; surat bebas blokir dari Ditlantas Polda |
Karena itu, jangan mengandalkan satu daftar dari internet. Hubungi loket BPKB Ditlantas Polda atau Satlantas Polres di daerah Anda, lalu tanyakan tiga hal: jadwal iklan, surat bank yang diminta, dan perlu tidaknya surat permohonan blokir.
Siapkan rangkap fotokopi
Fotokopi KTP, STNK, surat kehilangan, dan BAP masing-masing tiga lembar. Loket verifikasi, cek fisik, dan arsip sering meminta salinan sendiri-sendiri. Bawa juga fotokopi BPKB lama bila masih punya, karena memudahkan petugas mencari arsip.
1. Laporkan Kehilangan BPKB ke Polres
Datangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) di Polres atau Polsek tempat Anda tinggal. Halaman layanan Polri menyebut laporan minimal dari tingkat Polsek, tetapi Polres lebih praktis karena unit Reskrim untuk BAP biasanya ada di gedung yang sama.
Bawa:
- KTP asli pemilik BPKB.
- STNK asli dan fotokopinya.
- Fotokopi BPKB lama, bila ada.
Ceritakan kronologi singkatnya: kapan terakhir BPKB terlihat dan di mana disimpan. Petugas menerbitkan surat tanda penerimaan laporan kehilangan, yang sering disebut SKTLK. Pembuatannya tidak dipungut biaya.
Tidak tahu nomor BPKB?
Tidak masalah. Arsip BPKB disimpan menurut nomor seri BPKB dan nomor polisi (Perpol 7/2021 Pasal 39), sehingga petugas bisa mencarinya dari nomor polisi di STNK. Kalau punya fotokopi BPKB lama, nomornya tercetak di pojok kanan atas.
Periksa isinya sebelum pulang. Nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin harus sama persis dengan STNK. Satu huruf yang salah membuat berkas ditolak di tahap verifikasi.
Laporan kehilangan BPKB umumnya tidak bisa dibuat lewat aplikasi. Petugas SPKT Polda Metro Jaya menyebut kehilangan BPKB dan sertifikat tetap harus dilaporkan langsung. Penjelasan lengkap soal SKTLK ada di panduan surat kehilangan kepolisian.
2. Jalani Pemeriksaan (BAP) di Reskrim
Inilah perbedaan terbesar antara BPKB dan STNK. Untuk STNK cukup surat kehilangan, sedangkan untuk BPKB Perpol meminta Berita Acara Pemeriksaan dari penyidik Polri.
Pemeriksaan dilakukan di unit Reserse Kriminal. Penyidik menanyakan kronologi kehilangan, asal-usul kendaraan, dan apakah BPKB pernah dijaminkan. Tujuannya memastikan BPKB tidak hilang karena tindak pidana, misalnya digelapkan atau dijual orang lain.
Jawab dengan konsisten dan sesuai fakta. Kalau Anda ragu soal tanggal pasti, sebutkan perkiraan dan katakan bahwa itu perkiraan.
Hasilnya berupa BAP atau surat keterangan dari Reskrim. Tanyakan ke petugas SPKT di mana pemeriksaan dilakukan dan kapan hasilnya bisa diambil, karena jadwal penyidik di tiap Polres berbeda.
3. Umumkan Kehilangan di Media Cetak
Pengumuman di koran memberi kesempatan kepada orang yang menemukan BPKB untuk mengembalikannya. Pengumuman juga menyatakan secara terbuka bahwa BPKB itu tidak berlaku lagi, sehingga tidak bisa dipakai untuk transaksi.
Aturan dan praktiknya berbeda:
| Ketentuan | Jumlah pemuatan | Jeda | Jenis media |
|---|---|---|---|
| Perpol 7/2021 Pasal 32 ayat (2) | 3 kali | sekali tiap bulan | bulan 1 lokal, bulan 2 dan 3 nasional |
| Halaman layanan Polri | 3 kali | 1 minggu | media cetak berbeda |
| NTMC Korlantas (2026) dan Bapenda DKI | minimal 2 media | tidak disebut | media massa |
Mengikuti Perpol berarti pengumuman berlangsung tiga bulan. Itu sebabnya tahap ini paling menentukan lama proses. Tanyakan pola yang dipakai loket BPKB di daerah Anda sebelum memasang iklan, supaya tidak perlu mengulang.
Contoh Iklan Kehilangan BPKB di Koran
Iklan baris sudah cukup. Isinya harus memuat data yang bisa dicocokkan dengan arsip BPKB:
TELAH HILANG
BPKB sepeda motor Honda Vario 125,
No. Pol. B 1234 XYZ,
a.n. BUDI SANTOSO,
No. Rangka MH1JM2112KK000000,
No. Mesin JM21E1000000.
Dinyatakan tidak berlaku lagi.
Untuk mobil, ganti jenis kendaraannya, misalnya "BPKB mobil Toyota Avanza". Tarif iklan baris berbeda di tiap koran, jadi minta penawaran ke dua atau tiga koran sebelum memesan.
Simpan halaman koran utuh yang memuat iklan, bukan hanya guntingannya, beserta kuitansi pembayarannya. Petugas perlu melihat nama koran dan tanggal terbit.
4. Minta Surat Keterangan Bank atau Leasing dan Cek Blokir
Petugas perlu memastikan BPKB tidak sedang menjadi jaminan utang. Kompol Wahyu Isbandi dari Subdit BPKB Korlantas Polri menyebut BPKB harus dipastikan "benar-benar hilang dan bukan dalam jaminan fidusia".
Dokumen yang umumnya diminta:
- Surat keterangan dari bank bahwa BPKB tidak dijadikan agunan. Polda Jawa Tengah meminta dari bank negeri dan bank swasta, sedangkan Polda Metro Jaya pernah meminta dari dua bank berbeda.
- Surat keterangan dari leasing, bila kendaraan dulu dibeli kredit. Isinya menyatakan kredit sudah lunas dan BPKB sudah diserahkan kepada pemilik.
- Surat bebas blokir dari Ditlantas Polda. Surat ini memastikan kendaraan tidak bersengketa dan tidak sedang dicari polisi.
Pemblokiran data BPKB diatur Perpol 7/2021 Pasal 87. Blokir bisa diminta penyidik, pengadilan, atau kreditur pemegang sertifikat fidusia. Selama data masih diblokir, BPKB pengganti tidak bisa diterbitkan sampai pihak yang meminta blokir membukanya.
5. Siapkan Surat Pernyataan Kehilangan BPKB Bermeterai
Surat pernyataan ditulis dan ditandatangani sendiri oleh pemilik di atas meterai Rp10.000. Isinya menyatakan BPKB hilang dan tidak terkait kasus pidana maupun perdata, sesuai bunyi Pasal 32.
Contoh surat pernyataan kehilangan BPKB:
SURAT PERNYATAAN KEHILANGAN BPKB
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : [nama sesuai KTP dan STNK]
NIK : [16 digit NIK]
Alamat : [alamat sesuai KTP]
Dengan ini menyatakan bahwa saya telah kehilangan BPKB
kendaraan bermotor dengan data:
Nomor polisi : [nomor polisi]
Merek/tipe : [merek dan tipe]
Nomor rangka : [nomor rangka sesuai STNK]
Nomor mesin : [nomor mesin sesuai STNK]
Laporan polisi: [nomor surat kehilangan]
BPKB tersebut hilang dan tidak terkait kasus pidana maupun
perdata, serta tidak sedang dijaminkan kepada pihak mana pun.
Apabila di kemudian hari pernyataan ini tidak benar, saya
bersedia menanggung segala akibat hukumnya.
[Kota], [tanggal]
Yang menyatakan,
[meterai Rp10.000 + tanda tangan]
[nama jelas]
Pola penulisan surat seperti ini juga dibahas di panduan surat pernyataan. Bila daerah Anda meminta surat permohonan duplikat atau surat permohonan blokir, keduanya juga bermeterai dan bisa memakai data yang sama.
Bila Diwakilkan: Surat Kuasa
Pemilik yang berhalangan bisa memberi kuasa kepada keluarga atau orang lain. Siapkan surat kuasa bermeterai dan fotokopi KTP penerima kuasa, sesuai Pasal 32 ayat (2). Format kuasanya bisa mengikuti contoh di panduan surat kuasa.
Ingat, halaman layanan Polri menyebut pemilik wajib hadir untuk difoto dan scan KTP. Tanyakan ke loket apakah tahap foto bisa diwakilkan sebelum mengandalkan kuasa sepenuhnya.
6. Bawa Kendaraan untuk Cek Fisik
Cek fisik wajib untuk setiap penggantian bukti registrasi (Perpol 7/2021 Pasal 11 ayat 10). Petugas menggesek nomor rangka dan nomor mesin, lalu mencocokkannya dengan STNK dan arsip BPKB.
Hal yang membuat cek fisik gagal:
- Nomor rangka atau mesin berkarat sehingga gesekannya buram. Bersihkan area nomor sebelum berangkat.
- Warna kendaraan berbeda dengan data registrasi karena dicat ulang tanpa melapor.
- Mesin sudah diganti tanpa dokumen penggantian mesin.
Hasil cek fisik dilegalisir petugas dan menjadi lampiran berkas. Polda Metro Jaya menyebut tahap ini tidak dipungut biaya.
7. Ajukan Permohonan di Loket BPKB dan Bayar PNBP
Berkas lengkap diajukan ke unit pelaksana registrasi kendaraan yang menerbitkan BPKB Anda. Bisa di Ditlantas Polda (sering disebut Gedung BPKB) atau Satlantas Polres, tergantung daerah. Bila kendaraan pernah dimutasi atau BPKB diterbitkan di wilayah lain, tanyakan apakah diperlukan surat keterangan hilang dari unit asal.
Pasal 33 Perpol 7/2021 mengatur tahapan di loket ini:
- Identifikasi dan verifikasi. Petugas memeriksa kelengkapan dan keabsahan berkas. Berkas yang kurang dikembalikan dengan pemberitahuan tertulis.
- Pembayaran PNBP melalui bank persepsi, tunai atau nontunai.
- Pendaftaran data ke sistem registrasi.
- Pencetakan BPKB baru dengan tanda tangan elektronik pejabat.
- Penyerahan. Anda menandatangani buku register, lalu menerima BPKB pengganti.
- Pengarsipan berkas oleh petugas.
Simpan tanda terima pendaftaran baik-baik. Dokumen itu dipakai saat mengambil BPKB, dan pengambil yang bukan pemilik biasanya diminta membawa surat kuasa.
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Biaya resmi yang dibayar ke negara hanya PNBP penerbitan BPKB, termasuk untuk biaya pembuatan BPKB motor hilang. Tarifnya tercantum di lampiran PP 76/2020 tentang PNBP Polri:
| Jenis kendaraan | PNBP penerbitan BPKB |
|---|---|
| Motor (roda 2 dan roda 3) | Rp225.000 |
| Mobil dan kendaraan roda 4 ke atas | Rp375.000 |
PP 76/2020 tidak memuat baris khusus "BPKB hilang". Perpol 7/2021 menggolongkan penggantian BPKB hilang sebagai penerbitan BPKB, sehingga tarif di atas yang berlaku. Angka "Rp200.000–Rp300.000 untuk motor" yang masih beredar tidak punya dasar di aturan mana pun.
Di luar PNBP, ada biaya pihak ketiga:
| Komponen | Besaran |
|---|---|
| Surat kehilangan dan BAP di kantor polisi | gratis |
| Cek fisik | gratis |
| Meterai untuk surat pernyataan, surat permohonan, surat kuasa | Rp10.000 per lembar |
| Iklan baris di koran | sesuai tarif tiap koran, dikali jumlah pemuatan |
| Surat keterangan bank atau leasing | sesuai kebijakan bank atau leasing |
| Fotokopi dan legalisir | kecil, tergantung tempat |
Jadi, bayar berapa untuk BPKB motor yang hilang? Biaya resminya Rp225.000, ditambah meterai dan iklan koran. Iklan dibayar per pemuatan, jadi kalikan tarifnya dengan jumlah pemuatan yang diminta daerah Anda.
Berapa Lama Proses BPKB Hilang?
Berapa lama mengurus BPKB hilang bergantung pada jadwal iklan koran di daerah Anda. Dengan pola iklan mingguan, keseluruhan proses umumnya satu sampai dua bulan. Dengan jadwal bulanan Perpol 7/2021, lebih dari tiga bulan. Setelah berkas lengkap diterima loket, BPKB pengganti terbit sekitar satu minggu sampai satu bulan.
Tidak ada batas waktu resmi untuk seluruh proses yang berlaku nasional. Yang bisa diperkirakan adalah lama tiap tahap:
| Tahap | Perkiraan waktu |
|---|---|
| Laporan kehilangan di SPKT | hari yang sama |
| BAP di Reskrim | tergantung jadwal penyidik |
| Iklan koran | 3 bulan (pola Perpol) atau sekitar 3 minggu (pola mingguan) |
| Surat keterangan bank, leasing, dan bebas blokir | tergantung masing-masing lembaga |
| Cek fisik dan penyerahan berkas | 1 hari |
| Penerbitan BPKB setelah berkas diterima | sekitar 1 minggu kerja (Polda Metro Jaya, 2020) sampai sekitar 1 bulan (Bapenda DKI, 2017) |
Cara mempercepatnya: urus surat bank, surat leasing, dan cek blokir selama masa iklan berjalan, bukan setelahnya. Dengan begitu, begitu iklan terakhir terbit, berkas sudah siap diajukan.
Kasus Khusus BPKB Hilang
BPKB Motor Hilang dan BPKB Mobil Hilang
Cara mengurus BPKB motor yang hilang sama dengan cara mengurus BPKB mobil yang hilang, karena Pasal 32 tidak membedakan jenis kendaraan. Perbedaannya hanya pada PNBP: Rp225.000 untuk motor dan Rp375.000 untuk mobil.
BPKB Hilang di Leasing atau Bank
Selama kredit berjalan, BPKB disimpan perusahaan pembiayaan sebagai jaminan fidusia. Kalau leasing mengabarkan BPKB Anda hilang, kehilangan itu terjadi saat BPKB berada dalam penguasaan mereka.
Langkah yang bisa Anda ambil:
- Minta penjelasan tertulis dari leasing tentang kehilangan tersebut.
- Minta leasing mengurus atau membantu penggantian, termasuk menyiapkan laporan polisi dan surat keterangan dari pihaknya.
- Bila tidak ada penyelesaian, adukan ke Otoritas Jasa Keuangan melalui kontak OJK 157.
Jangan menandatangani surat pernyataan yang menyebut BPKB hilang di tangan Anda bila faktanya hilang di kantor leasing.
BPKB Hilang Bukan Atas Nama Sendiri
Kasus ini sering terjadi pada kendaraan bekas yang belum dibalik nama, sehingga BPKB masih atas nama orang lain. Perpol meminta identitas pemilik yang tercantum di data registrasi, sehingga ada dua kemungkinan:
- Pemilik lama bisa dihubungi. Minta surat kuasa bermeterai, fotokopi KTP-nya, dan tanda tangannya pada surat pernyataan. BPKB pengganti terbit atas nama pemilik lama.
- Pemilik lama tidak bisa dihubungi. Datangi pelayanan registrasi kendaraan setempat dengan kuitansi jual beli. Kompol Wahyu Isbandi dari Korlantas menyebut kasus seperti ini "perlu di cek terlebih dahulu ke pelayanan Regident Ranmor setempat", karena tidak bisa dipastikan dari awal.
Setelah BPKB pengganti terbit, barulah balik nama bisa diajukan. Pasal 29 Perpol 7/2021 mensyaratkan BPKB untuk perubahan pemilik, jadi balik nama tidak bisa mendahului penggantian.
BPKB dan STNK Hilang Bersamaan
Ini kasus tersulit. Syarat BPKB hilang memuat STNK, sedangkan syarat STNK hilang memuat BPKB. Bawa laporan polisi untuk kedua dokumen ke Ditlantas Polda atau Samsat, dan biarkan petugas menentukan urutannya berdasarkan data registrasi di sistem.
Langkah untuk STNK-nya dibahas di panduan cara mengurus STNK hilang.
BPKB Lama Ditemukan Setelah BPKB Pengganti Terbit
Jangan memakai BPKB lama untuk transaksi apa pun. Datanya sudah dinyatakan tidak berlaku melalui pengumuman koran.
Halaman layanan Polri mencantumkan layanan khusus untuk keadaan ini, yaitu "penghidupan BPKB asli timbul duplikat". Syaratnya BPKB asli dan BPKB duplikat, cek fisik, STNK atas nama pemilik sekarang, dan surat permohonan bermeterai. Bawa kedua buku ke loket BPKB, dan petugas yang menentukan buku mana yang tetap berlaku.
Motor Hilang tetapi BPKB Masih Ada
Kebalikan dari kasus di atas. Yang dibuat adalah laporan polisi pencurian kendaraan, bukan laporan kehilangan BPKB. Simpan BPKB baik-baik, karena dokumen itu dibutuhkan untuk klaim asuransi dan untuk membuktikan kepemilikan bila kendaraan ditemukan.
Jangan menjual atau menggadaikan BPKB tanpa kendaraannya. Dokumen kepemilikan yang terpisah dari kendaraannya rawan disalahgunakan, dan Anda tetap tercatat sebagai pemilik. Pemblokiran data BPKB untuk kepentingan penegakan hukum dapat diminta penyidik (Pasal 87 ayat 4).
Motor Hilang saat BPKB Digadaikan atau Masih Kredit
Kalau motor hilang saat BPKB-nya dijaminkan ke leasing, bank, atau pegadaian, cicilannya tetap wajib dibayar. Jaminan fidusia hanyalah perjanjian ikutan dari perjanjian utang (UU 42/1999 Pasal 4), sehingga hilangnya kendaraan tidak menghapus utang, sebagaimana dijelaskan Klinik Hukumonline.
Segera laporkan pencurian ke polisi, lalu serahkan salinan laporannya ke pemberi pinjaman. Tanyakan juga apakah kontrak kredit Anda menyertakan asuransi kendaraan.
Nembak BPKB Hilang dan Biro Jasa: Bedanya Apa?
"Nembak BPKB" adalah istilah untuk mendapatkan BPKB lewat jalur tidak resmi: tanpa laporan polisi, tanpa BAP, dan tanpa iklan, cukup membayar seseorang. Tawarannya menggoda karena menjanjikan selesai dalam hitungan hari.
Risikonya nyata. BPKB yang tidak tercatat di sistem registrasi akan ketahuan saat balik nama, mutasi, atau dijadikan agunan. Membuat atau menggunakan surat palsu diancam pidana penjara paling lama enam tahun, baik dalam KUHP lama (Pasal 263) maupun KUHP baru UU 1/2023 (Pasal 391).
Biro jasa resmi berbeda. Mereka mengurus berkas Anda melalui jalur yang sama, dengan surat kuasa dari Anda, dan tetap membutuhkan laporan polisi, BAP, iklan, serta cek fisik kendaraan. Yang Anda bayar adalah tenaga dan waktu mereka, bukan jalan pintas.
Biaya mengurus BPKB hilang di biro jasa tidak diatur pemerintah. Sebelum memakai jasa pembuatan BPKB motor hilang, minta rincian tertulis yang memisahkan PNBP, iklan koran, meterai, dan upah jasa. Rincian itu memudahkan Anda memastikan PNBP-nya sesuai tarif resmi.
| Ciri | Biro jasa resmi | Nembak |
|---|---|---|
| Laporan polisi dan BAP | tetap dibuat | dilewati |
| Iklan koran | tetap dipasang | dilewati |
| Kendaraan dicek fisik | ya | dilewati |
| Data tercatat di sistem | ya | tidak bisa dipastikan |
| Waktu | sama dengan jalur resmi | "beberapa hari" |
Kalau ada yang menjanjikan BPKB pengganti terbit dalam beberapa hari tanpa iklan dan tanpa membawa kendaraan, anggap itu tanda bahaya.
Cara Cek BPKB Asli atau Palsu
Pertanyaan ini penting saat Anda menerima BPKB dari biro jasa atau membeli kendaraan bekas. Tiga pemeriksaan yang bisa dilakukan:
- Cocokkan data. Nomor polisi, nomor rangka, nomor mesin, nama, dan alamat di BPKB harus sama persis dengan STNK dan dengan nomor yang tertera di kendaraan.
- Cek ke kantor registrasi. Bawa BPKB dan kendaraannya ke Samsat atau Ditlantas Polda. Petugas bisa mencocokkan nomor seri BPKB dengan data di sistem.
- Untuk e-BPKB, periksa chip-nya. BPKB elektronik memuat chip yang terhubung ke sistem Korlantas, sehingga jauh lebih sulit dipalsukan.
BPKB yang datanya berbeda satu angka saja dengan nomor di kendaraan perlu ditanyakan dulu sebelum ada uang berpindah tangan.
Ciri BPKB Asli: Warna Sampul, Nomor, dan Kode Seri
Kepala Seksi Standar Subdit BPKB Korlantas Polri, Kompol Rezkhy Satya Dewanto, menjelaskan perbedaan BPKB lama dan baru kepada GridOto (Januari 2023):
| Ciri | BPKB versi lama | BPKB versi baru |
|---|---|---|
| Warna sampul | abu-abu | hitam |
| Jumlah halaman | 22 | 16 |
| Kode seri | Q (2019), R (2020), S (2021) | T (2022), berganti tiap tahun |
| NIK pemilik | – | dicantumkan, untuk mencegah pemalsuan |
Letak nomor BPKB ada di pojok kanan atas, diikuti kode huruf seri. Kode huruf itu menunjukkan tahun keluaran BPKB, jadi BPKB hitam yang mengaku terbit 2022 tetapi berkode seri lain patut ditanyakan ke Samsat.
Kendaraan lama tidak otomatis mendapat BPKB versi baru. Menurut Korlantas, BPKB hitam diberikan pada kendaraan baru dan saat balik nama, jadi BPKB abu-abu yang masih berlaku tetap sah.
BPKB Elektronik (e-BPKB) dan Kehilangan
Korlantas Polri memperkenalkan BPKB elektronik secara berangsur. Tahap pertamanya menyasar mobil baru, mulai Maret 2025. Bentuknya tetap buku fisik, tetapi dilengkapi chip RFID yang menyimpan data kendaraan dan terhubung dengan sistem Korlantas, bank, leasing, dan pegadaian.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri menargetkan seluruh kendaraan baru memakai e-BPKB pada 2027 (Antara, Januari 2026).
Sampai artikel ini ditulis, belum ada aturan khusus untuk e-BPKB yang hilang. Jadi, prosedurnya tetap mengikuti Pasal 32 yang dibahas di atas. Bedanya, data e-BPKB lebih mudah diverifikasi sehingga penyalahgunaan buku yang hilang lebih sulit.
Cara Mencegah BPKB Hilang
Mengganti BPKB memakan waktu berbulan-bulan, sedangkan pencegahannya hampir tanpa biaya:
- Simpan di satu tempat tetap bersama dokumen penting lain, idealnya di map tahan air atau brankas.
- Foto dan fotokopi halaman identitas dan data kendaraan. Salinan ini mempercepat laporan polisi dan pencarian arsip.
- Catat nomor BPKB di tempat terpisah, misalnya catatan di ponsel.
- Jangan menitipkan BPKB kepada pihak yang tidak jelas, termasuk sebagai jaminan utang pribadi.
- Minta tanda terima setiap kali BPKB diserahkan ke leasing, bank, atau biro jasa.
Bila BPKB disimpan leasing, tetap simpan salinan kontrak dan bukti angsuran terakhir. Dokumen itu yang dipakai saat mengambil BPKB setelah lunas.
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Apakah BPKB yang hilang bisa dibuat lagi?
Bisa. Perpol 7/2021 Pasal 16 dan Pasal 32 mengatur penerbitan BPKB pengganti untuk BPKB yang hilang atau rusak. BPKB pengganti berlaku sama dengan BPKB asli untuk balik nama, mutasi, dan agunan.
Berapa biaya buat BPKB baru yang hilang?
PNBP-nya Rp225.000 untuk motor dan Rp375.000 untuk mobil sesuai PP 76/2020. Laporan polisi dan cek fisik gratis. Biaya tambahan berupa meterai Rp10.000 per surat dan iklan koran sesuai tarif masing-masing koran.
Berapa lama proses BPKB hilang?
Penerbitan di loket sekitar satu minggu sampai satu bulan setelah berkas lengkap. Yang paling lama adalah iklan koran: tiga bulan bila mengikuti jadwal Perpol, atau sekitar tiga minggu di daerah yang memakai pola mingguan.
Apa saja syarat mengurus BPKB hilang?
KTP pemilik, surat kehilangan dari polisi, BAP dari penyidik, STNK asli, surat pernyataan bermeterai, bukti iklan di media cetak, hasil cek fisik, dan bukti bayar PNBP. Banyak daerah menambahkan surat keterangan bank bahwa BPKB tidak dijaminkan.
Bisakah mengurus BPKB hilang online?
Belum sepenuhnya. Kendaraan wajib hadir untuk cek fisik, pemilik dipanggil untuk difoto, dan BAP dilakukan langsung di Reskrim. Yang bisa disiapkan lewat ponsel hanya pengecekan syarat daerah dan pemesanan iklan koran.
Di mana mengurus BPKB yang hilang?
Laporan polisi di SPKT Polres atau Polsek, BAP di Reskrim, lalu permohonan di loket BPKB Ditlantas Polda atau Satlantas Polres yang menerbitkan BPKB Anda.
Apakah wajib pasang iklan koran?
Ya, bukti pengumuman di media cetak termasuk syarat dalam Pasal 32 ayat (2). Jumlah dan jadwalnya yang berbeda antardaerah, jadi tanyakan ke loket BPKB sebelum memasang.
Bagaimana jika BPKB motor hilang tetapi masih atas nama orang lain?
Minta surat kuasa dan fotokopi KTP pemilik lama agar BPKB pengganti terbit atas namanya, lalu ajukan balik nama. Bila pemilik lama tidak bisa dihubungi, bawa kuitansi jual beli dan konsultasikan ke pelayanan registrasi kendaraan setempat.
Apakah bisa mengurus BPKB hilang lewat biro jasa?
Bisa, dengan surat kuasa. Biro jasa resmi tetap menempuh semua tahap: laporan polisi, BAP, iklan, dan cek fisik. Hindari tawaran yang melewati tahap-tahap itu, karena hasilnya berisiko BPKB palsu.
Buat BPKB baru harga berapa?
PNBP penerbitan BPKB sama untuk kendaraan baru, balik nama, maupun penggantian karena hilang: Rp225.000 untuk motor dan Rp375.000 untuk mobil (PP 76/2020). Untuk BPKB hilang, tambahkan biaya meterai dan iklan koran.
Nomor BPKB yang mana, dan di mana letaknya?
Nomor BPKB tercetak di pojok kanan atas, diikuti kode huruf seri yang menunjukkan tahun keluarannya. Bila BPKB hilang dan tidak ada fotokopinya, petugas dapat mencari arsipnya dari nomor polisi kendaraan.
Apa yang terjadi kalau BPKB lama ditemukan?
BPKB lama tidak boleh dipakai. Bawa BPKB lama dan BPKB pengganti ke loket BPKB, karena Polri menyediakan layanan penghidupan BPKB asli untuk menentukan buku mana yang berlaku.
Apakah BPKB rusak harus lapor polisi?
Tidak. Pasal 32 ayat (3) hanya meminta formulir, identitas, BPKB yang rusak, STNK, bukti PNBP, dan hasil cek fisik. Tidak ada laporan polisi, BAP, iklan, maupun surat pernyataan.
Bagikan artikel
Suka tulisan ini? Sebarkan ke yang lain.
Artikel Terkait

Cara Membuat Surat Kehilangan Kepolisian (Online & Offline)
Cara membuat surat kehilangan kepolisian di Polsek atau lewat Super App Polri: syarat, biaya gratis, masa berlaku, contoh SKTLK, hingga urus KTP hilang.

Cara Mengurus STNK Hilang (Syarat, Biaya & Lama Proses)
Cara mengurus STNK hilang sesuai Perpol 7/2021: surat kehilangan polisi, syarat dan cek fisik di Samsat, biaya PNBP Rp100.000/Rp200.000, dan lama prosesnya.

Cara Bayar Pajak Motor Online di HP (Syarat, Biaya & Denda)
Cara bayar pajak motor online lewat aplikasi SIGNAL atau Samsat daerah: syarat, rincian PKB, opsen dan SWDKLLJ, denda telat, serta kapan wajib datang ke Samsat.
